Cerita Kriminal

Masukan dari September 2008

THR Tunjangan Hari Raya Dibagikan Para Penghipnotis Langsung Beraksi

September 20, 2008 · 1 Komentar

Warga diimbau untuk semakin waspada. Pasalnya, di hari-hari mendekati Lebaran, saat sebagian warga mulai menerima tunjangan hari raya (THR), komplotan bandit makin gencar beraksi.

Hipnotis dan pembiusan adalah dua modus kejahatan yang sering terjadi dan dilancarkan pelaku untuk melumpuhkan korbannya lalu menggasak hartanya.

Kasus teranyar menimpa seorang wanita guru SD di Bogor. Uang gaji dan THR sejumlah Rp7 juta yang rencananya mau digunakan untuk belanja Lebaran, melayang disambar penjahat yang menghipnotisnya.

Pelaku adalah seorang pria perlente. Penjahat ini cukup nekat dalam beraksi karena berani menyambangi korbannya yang tengah mengajar di dalam kelas.

Peristiwa yang dialami Wina ,42, guru kelas IV SD YZA pada Jumat (19/9) pagi ini membuatnya menderita kerugian Rp 7 juta. Informasi yang diperoleh, saat sedang mengajar, korban didatangi pria perlente yang menanyakan keberadaan kepala sekolah. Kepada ibu dua anak ini, pelaku mengatakan kedatangannya karena anaknya tidak pulang sekolah sejak Kamis (18/9).

Lantaran iba, istri Erwin Fauzian, Kasubag antar lembaga pada Humas Pemkab Bogor, ini lalu mengantar pelaku menuju ruang pimpinannya. Namun saat berjalan keluar pintu ruangan kelas, pundak warga Perumahan Taman Pagelaran RT 06/12 Blok C-9 Ciomas, Bogor, ini ditepuk pelaku.

Satu tepukan disertai tatapan mata pelaku, membuat korban langsung hilang ingatan. “Saat itu saya menuruti semua perintah pelaku. Waktu dia bilang pinjam uang, saya langsung ambil tas dan menyerahkan uang Rp 7juta yang sedianya untuk beli baju lebaran dan keperluan lainnya ke mal usai mengajar,” kata Wina ditemani suaminya tertunduk lemas.

Sementara Erwin, sang suami menuturkan, uang sejumlah Rp 7 juta yang hendak dipakai belanja, merupakan kumpulan gaji ia dan istrinya serta tunjangan hari raya. Erwin berharap, pelaku bisa ditangkap oleh aparat kepolisian.

TKI PULANG KAMPUNG DIINCAR
Para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri dan hendak pulang kampung untuk merayakan Lebaran juga menjadi incaran penjahat.

Dua TKI yang baru datang dari Malaysia ini adalah contohnya. Membawa uang Rp4,8 juta, 2 HP, dan 10 gram emas hasil kerja bertahun-tahun sebagai pandai besi di negeri jiran, Sutanto, 24, dan Kohir, 26, Kamis (18/9) sore, tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Rencananya uang dan sedikit oleh-oleh itu mau digunakan untuk merayakan Lebaran bersama orangtuanya di kampung halaman di Pati, Jateng.

Namun niat mulia itu tak kesampaian karena mereka menjadi korban pembiusan 5 penjahat. Uang, perhiasan dan oleh-oleh digasak pelaku. Kedua korban ditemukan dalam kondisi pingsan di Jl. Perwira, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Menurut keterangan korban dalam keadaan setengah sadar di Polsek Sawah Besar, setelah turun dari pesawat mereka disambut lima lelaki berpakaian rapi yang mengaku saudara.

Karena tak curiga, korban bersama ke 5 penjahat naik bus menuju Stasiun KA Gambir. Di dalam bus, korban sempat disuguhi minuman kemasan beras kencur. Dua menit kemudian ke dua korban pingsan. Setelah itu korban dibawa naik mobil pelaku yang membuntuti dari belakang.

Di dalam mobil, pelaku lalu mempreteli semua barang berharga yang dibawa korban dari negeri jiran. Setelah dibawa mutar-mutar, kedua TKI dibuang di Jl. Perwira, belakang Mesjid Istiqlal.

PURA-PURA TAWARKAN PARFUM
Modus pembiusan untuk melumpuhkan korban akhir-akhir semakin beragam saja. Masyarakat kini juga diresahkan dengan praktik kejahatan dengan berpura-pura menawarkan parfum. Korban yang diincar adalah pengendara mobil atau motor di lokasi parkiran. Mailing list atau milis-milis di internet sudah ramai membicarakan modus kejahatan yang satu ini. Seorang peserta milis mengaku temannya belum lama ini mengalaminya.

Ketika itu korban baru keluar dari sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Blok M. Begitu tiba di mobilnya, ia didekati 2 sales (1 pria dan 1 wanita) yang menawarkan parfum.

Wewangian itu disemprotkan ke selembar tisu dan kemudian ditawarkan kepada korban. Tanpa curiga, korban menciumnya dan tak lama kemudian dia merasa pusing dan mengantuk. Ketika sadar mobilnya sudah raib dan dia menemukan dirinya terduduk di trotoar.

Modus lain yang patut diwaspadai adalah pelaku berpura-pura terjatuh dan terluka. Ketika pengendara motor hendak menolong korban yang minta air minum, anggota komplotan lain mendekati lalu menepuk bahunya. Dalam sekejap motor korban lenyap dibawa kabur pelaku.

SEBAR PETUGAS BERPAKAIAN PREMAN
Mengantisipasi maraknya aksi kejahatan menggunakan obat bius dan hipnotis sebagai senjatanya, Polda Metro Jaya menegaskan telah menyebar petugas berpakaian preman di sejumlah wilayah yang dianggap rawan. Ini dilakukan polisi untuk memberi rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat.

Kasat V Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Nico Afinta, Jumat (19/9), mengakui pihaknya telah menangani berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus pembiusan. “Saat ini sebagian kasus berhasil kami ungkap dan pelakunya ditangkap,”ujarnya.

Nico mengungkapkan biasanya modus pembiusan dilakukan dengan cara berpura-pura menyewa atau menumpang kendaraan yang menjadi target kejahatan.

Saat berada di dalam kendaraan, pelaku berlaku sopan kepada calon korbannya. Bahkan pelaku tak segan-segan mentraktir korban makanan. “Setelah korban terbuai, pelaku langsung beraksi dan memberi minuman yang sudah dicampur dengan obat bius,”kata Nico yang mengaku dari berbagai kasus ranmor yang ditanganinya belum ada laporan mengenai pembiusan menggunakan parfum.

Menyangkut penjahat yang diduga menggunakan hipnotis obat bius, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulkarnaen, mengimbau kepada masyarakat supaya jangan mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. “Jangan hanya karena baik awalnya, kita langsung terlena,”ujarnya.

Pelaku biasanya menggunakan alat atau benda untuk mengelabui calon korbannya. “Saya minta apabila ada orang yang kita jumpai di jalan dan memberikan sesuatu langsung diambil. Soalnya biasanya pelaku menggunakan benda atau alat untuk menjerat para korbannya,” tambahnya.

Kategori: hipnotis · perampokan

Kereta Argo Anggrek Yang Mengangkut Anggota DPR Anjlok

September 20, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Sebelas hari menjelang Lebaran, dua kereta api anjlok di lokasi berbeda di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada Jumat (19/9) siang, KA eksekutif Argo Bromo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya anjlok di Tegal, sedangkan pada Kamis (18/9) malam KA peti kemas anjlok di Dupak Mesigit, Surabaya.

Kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek anjlok di perlintasan Kilometer 7, sekitar 300 meter selatan Stasiun Besar Tegal, Jateng, Jumat sekitar pukul 13.30. Selain membawa penumpang umum, kereta dengan loko bernomor CC 20322 itu membawa anggota Komisi V DPR. Mereka sedang mengecek kesiapan sarana transportasi arus mudik.

KA yang dimasinisi ST Nainggolan itu anjlok sebelum memasuki Stasiun Tegal, diduga akibat wesel tak berfungsi dengan baik. KA anjlok saat hendak pindah lintasan dari jalur dua ke jalur satu. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Kepala Stasiun Besar Tegal Wahono mengatakan, rangkaian KA yang anjlok terdapat di urutan kelima dari depan. Rangkaian KA Argo Bromo Anggrek semuanya terdiri atas delapan gerbong.

Selama ini, KA Argo Bromo Anggrek tidak pernah berhenti di Stasiun Tegal. Namun, karena hendak menurunkan rombongan anggota DPR, KA itu berhenti di Stasiun Tegal. Saat kejadian, rombongan anggota DPR yang berjumlah 25 orang itu berada di gerbong nomor dua dari belakang.

Semua penumpang, 247 orang, lalu diberangkatkan kembali dengan menggunakan sisa rangkaian KA Argo Bromo Anggrek yang berada di bagian depan yang terdiri atas dua gerbong penumpang dan satu kereta makan. Hingga Jumat petang, evakuasi rangkaian KA anjlok masih dilakukan. Wahono belum mengetahui penyebab terbaliknya wesel.

Sejumlah penumpang KA Argo Bromo Anggrek mengaku kaget dengan peristiwa itu. Abdul Kholik, penumpang asal Surabaya, mengatakan, KA berangkat dari Jakarta sesuai jadwal, pukul 09.45. Saat hendak memasuki Stasiun Tegal, penumpang kaget karena KA membelok lalu berhenti. ”Padahal, biasanya kereta berjalan lurus,” katanya.

Seusai kejadian, para anggota Komisi V DPR langsung melanjutkan perjalanan menggunakan bus. Wakil Ketua Komisi V DPR Taufik Kurniawan menyayangkan kejadian itu.

Kepala Humas PT KA Daerah Operasi IV Warsono menyatakan, akibat anjloknya KA Argo Bromo Anggrek, perjalanan KA Kamandanu jurusan Jakarta-Semarang dan KA Argo Anggrek jurusan Surabaya-Jakarta terhambat.

KA peti kemas

Hari Kamis sekitar pukul 21.00, gerbong keempat KA peti kemas dengan nomor lokomotif CC 201106 anjlok di Dupak Mesigit, Bubutan, Surabaya.

KA yang menarik 14 peti kemas dan satu gerbong barang itu melaju dari arah Jakarta dengan tujuan Stasiun Kalimas, Surabaya. Namun, setelah melintas di persimpangan Pasar Turi, salah satu gerbong keluar jalur mulai di titik 0+532 Kilometer, persis di perlintasan Stasiun Pasar Turi dan Kalimas. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Abdul, warga, mengatakan, setelah melewati persimpangan di samping Pasar Turi, salah satu gerbong tiba-tiba lepas dari rel. ”Satu gerbong berjalan tanpa melewati rel. Untung tidak terguling ke permukiman warga,” ujarnya.

Kepala Humas PT KA Daops VIII Sugeng Priyono mengungkapkan, di ruas rel antara Stasiun Pasar Turi dan Kalimas yang berjarak sekitar 4 km sedang dilakukan penggantian bantalan kayu dengan beton.

Direktur Eksekutif Indonesia Railway Watch Taufik Hidayat menegaskan, tidak ada waktu lagi untuk membenahi keselamatan perkeretaapian Indonesia menjelang puncak arus mudik Lebaran tahun ini. Ia khawatir, angkutan Lebaran akan menemui banyak kendala, terutama dalam aspek ketepatan waktu, keamanan, dan kenyamanan. Apalagi banyak perbaikan rel yang belum sempurna dan rawan menimbulkan kecelakaan.

Di tengah pelayanan KA yang masih tetap belum bagus itu, Jumat kemarin, Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal dan Pelaksana Tugas Menko Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Stasiun Tawang, Semarang, meresmikan pengoperasian Kereta Rel Diesel Indonesia (KRDI) Banyubiru Ekspres jurusan Semarang-Solo-Sragen.

Pengoperasian kereta buatan PT Inka itu diharapkan membantu kelancaran arus mudik

Kategori: kebodohan · korupsi

Pengantin Baru Ditangkap Karena Mencabuli Gadis Tetangga 17 Tahun

September 16, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Sial Buaanget ! Baru sebulan menikmati masa bulan madu, Erwan, 23, warga Kampung Kroya Baru, Desa Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, harus pisah ranjang dengan isterinya.

Pengantin baru ini dibui lantaran dilaporkan telah membawa kabur dan mencabuli Fitri, 17, (nama samaran), siswi yang duduk di bangku kelas 1 SMA.

Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (16/9), setelah buron selama 3 bulan.

Diperoleh keterangan, pria pengangguran ini sempat membawa kabur dan mencabuli korban beberapa kali pada bulan Januari dan Mei 2008.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah rekan-rekan tersangka di Kecamatan Padarincang, Anyer dan Gunungsari, Serang.

Pada bulan Januari saat korban di bawa kabur, orangtua korban tidak mempermasalahkan.

Meski hubungannya tidak direstui orangtua Fitri, tersangka tetap berhubungan.

Namun agar hubungannya tidak diketahui keduanya lebih memilih bertemu melalui jalur back street.

Entah setan yang hinggap dibenak tersangka, pria mesum ini kembali membawa kabur gadis idamannya.

DITINGGAL NIKAH
Selama dalam pelarian pasangan ilegal ini kerap berhubungan intim di rumah rekan-rekannya.

Setelah puas, oleh tersangka, Fitri dikembalikan kepada orang tuanya (tentunya dalam keadaan tak utuh alias tak perawan).

Kesal karena anak gadisnya 2 kali dibawa kabur, orang tua korban akhirnya melaporkan kelakukan tersangka ke Mapolres Serang.

Petugas yang menerima laporan beberapa kali gagal menangkap tersangka yang saat sudah kabur ke daerah Pandeglang.

Di daerah pelariannya, tersangka ternyata jatuh hati kepada gadis setempat.

Setelah mendapat ijin dari kedua orang tuanya, pada pertengahan Agustus lalu, tersangka akhirnya menikahi gadis idamannya secara diam-diam.

Setelah berbulan madu sebulan, tersangka kangen ingin sungkem ke rumah orangtuanya di Kecamatan Kasemen. Naas kedatangan, pengantin baru ini tercium polisi yang lama memburunya.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Sofwan Hermanto, S.Ik, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. “Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak” ,terang Kasat singkat

Kategori: pemerkosaan

Buruh Perempuan Merampok Taksi Karena Terinspirasi Melihat Tayangan Cara Merampok Taksi Di Televisi

September 13, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Akibat pusing ditagih untuk bayar utang, seorang perempuan nekat mencoba merampok sopir taksi, Kamis (11/9) pukul 21.30. Pelaku merampok sopir dengan memukulkan sebuah martil ke kepala sopir taksi.

Liana Nur (32), seorang karyawati sebuah pabrik garmen di bilangan Bekasi, akhirnya tidak berhasil mengambil uang milik M Iqbal, sopir taksi itu. Dia bahkan ditangkap massa karena Iqbal berteriak minta tolong.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Liana mengatakan dirinya pusing memikirkan utang sebesar Rp 1 juta kepada seorang temannya. ”Dia menagih terus. Katanya buat Lebaran. Saya tidak punya uang,” tutur Liana.

Liana mengatakan, dia terinspirasi merampok sopir taksi karena melihat tayangan di televisi. ”Kemarin sebelum saya pulang, teman saya menagih lagi di tempat parkir. Saya pusing, lalu saya nonton televisi ada perampokan pakai martil,” kata Liana.

Liana mengaku bahwa utang sebesar Rp 1 juta itu dipakai untuk kebutuhannya sehari-hari. Perempuan berperawakan sedang ini lalu tanpa tujuan keluar dari rumahnya di Jalan Pulo Sirih, Pekayon, Bekasi.

Dia lalu pergi ke Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, dan menyetop sebuah taksi dari Primajasa. Kepada sopir taksi Liana minta diantar ke Jalan Baru, Cakung. Liana pun duduk di bagian belakang.

Sesampainya di Jalan Sentra Timur, tepat di pinggir Tol Cakung-Cilincing, Liana meminta sopir berhenti sebentar. Alasannya, dia akan menelepon seseorang dulu. Tidak lama setelah itu, Liana menyuruh sopir taksi tersebut berjalan lagi dan kemudian berhenti kembali.

Pada perhentian yang kedua ini, Liana lalu memukulkan martil yang telah dia bawa dari rumah ke bagian belakang kepala Iqbal. Liana mencoba meraih uang yang ada di kantong Iqbal, tetapi tangannya ditepis oleh Iqbal. Iqbal lalu lari keluar dan minta tolong.

Mengetahui aksinya tidak berhasil, Liana pun melarikan diri. Ia lalu membuang martil yang dipakainya untuk memukul ke pinggir jalan. Namun, Liana tidak bisa pergi jauh karena warga langsung mengepung Liana. Dalam penangkapan itu, warga tidak main hakim dengan memukuli Liana.

Selain martil yang dibuang di jalan, polisi juga menemukan sebuah kunci inggris di dalam tas Liana. Diduga, alat itu juga akan dipakai untuk merampok.

Menurut Kepala Polsek Metro Cakung Komisaris Yayat Popon, polisi terus menyelidiki kasus ini. ”Untuk melihat ada apa sebelumnya yang mendorong dia melakukan itu. Apakah keterangan itu benar atau tidak, atau ada tekanan lain yang dia rasakan,” kata Yayat.

Kondisi Iqbal sekarang sudah membaik dan dia tidak perlu dirawat di rumah sakit

Kategori: perampokan

Perampokan Di Taksi Terjadi Lagi dan Kali Gagal Karena Perampok Digigit Oleh Korban

September 8, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Keberanian wanita penumpang taksi ini patut diacungi jempol. Ia dirampok sopir yang berkomplot dengan penjahat yang bersembunyi dalam bagasi, namun ia berani melawan. Tangan perampok digigit sekuat-kuatnya, satu pelaku berhasil ditangkap warga.

Peristiwa ini menimpa Ny. Herlina,55, di Jalan Petogogan 1, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (6/9) malam. Pelaku yang bersembunyi, Erlan, 29, babak belur dihajar massa sebelum digelandang ke Polres Jakarta Selatan.

Informasi yang dihimpun, pukul 19:30, Ny. Herlina, warga Radio Dalam, Jaksel, baru saja berbelanja kebutuhan Lebaran di pusat perbelanjaan Melawai. Wanita berjilbab ini menghentikan taksi putih bernomer bodi 3259.

Sang sopir yang belakangan diketahui bernama Sony (kabur), bersikap ramah dengan menanyakan tujuan penumpangnya. Taksi itu pun melaju melintasi Jalan Panglima Polim dan terus ke Barito. Dalam perjalanan, sopir juga mengajak ngobrol.

Memasuki Jalan Petotogan 1, sopir menghentikan mobilnya dengan alasan bannya kempes. Tiba-tiba sandaran kursi bagian belakang seperti ada yang mendorong, lalu muncul seorang lelaki dari dalam bagasi. Pria yang belakangan diketahui bernama Erlan itu menodongkan pisau ke perut Ny. Herlina.

TANGAN DIGIGIT
Nyali ibu rumah tangga ini tak gentar. Ketika penjahat akan mengikat tangannya, Ny. Herlina berontak. Ia nekat menggigit tangan Erlan. Tindakan Herlina ini membuat Erlan panik.

Pisau yang ditodongkan ke arah korban, sempat menggores tangan dan leher Ny. Herlina. Akibatnya, ibu rumah tangga itu menderita luka. Sopir taksi pun ikut panik dan spontan mengerem mendadak, lalu membuka pintu dan selanjutnya ia kabur. Erlan dan wanita yang ditodongnya masih berada di dalam taksi, terjepit jok.

Nyonya Herlina berteriak-teriak minta tolong mengundang warga yang langsung mendekati mereka. Erlan berhasil ditangkap dan dihakimi massa. “Pelaku yang satu kabur,” kata Adit, warga Petogogan.

Menurut Adit, warga curiga saat melihat taksi tersebut berhenti di tengah jalan secara mendadak. “Ketika didekati ternyata mereka mau merampok wanita yang menumpang taksinya. Untung ibu itu melawan,” katanya.

Nyonya Herlina yang masih shock sempat dibawa ke Polres Jaksel, namun belum dimintai keterangan. “Dia masih shock dan kami suruh pulang menenangkan diri,” kata seorang petugas.

Pihak Polres Jakarta Selatan masih memburu Sony, sedangkan taksi warna putih yang dipakai untuk merampok disita.

Kategori: perampokan

Ditemukan Mayat Gadis SMP Telanjang Dada Dikebun Pisang

September 8, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Isnah,15, warga Kampung Ciateul, Desa/Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten, Minggu (7/9), ditemukan tak bernyawa di kebun di Kampung Kasepen, Desa Banyumekar, Kecamatan Labuan.

Saat ditemukan, kondisi siswi kelas III SMP Negeri I Labuan ini sudah membusuk dan ditemukan dua luka tusukan senjata tajam di leher.

Gadis berwajah ayu ini, sebelumnya sempat dikabarkan hilang oleh orang tuanya pada Rabu (3/9). Sejumlah tetangga korban menyebutkan sempat melihat korban sekitar lima hari lalu, ketika hendak pergi bersama rekan sekolahnya Andri, 17, pada sore hari menggunakan motor rekannya.

“Waktu itu, saya nggak curiga sama sekali, karena sudah lama saya lihat mereka berdua sering jalan bareng. Saya nggak punya firasat apa-apa, pokoknya saya biasa saja dan langsung pulang ke rumah, sejak itu saya nggak lihat-lihat lagi,” kata Juhdi, 35, yang mengaku kenal dengan Isnah.

Judi bersama orangtua korban dan tetangganya sempat melakukan pencarian, namun korban tidak kunjung ditemukan. Karena putus asa, hilangnya Isnah akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Labuan.

Minggu (7/9) sekitar pukul 10:00, Juhdi tanpa sengaja melintas di sebidang kebun curiga dengan sosok yang menyembul ditutupi daun pisang.

Juhdi tidak berani mendekat atau membuka daun pisang tapi penemuan itu kemudian dilaporkan kepada keluarganya. Mendapat laporan dari Juhdi, warga kemudian mendatangi tempat mencurigakan itu.

MASIH DISELIDIKI
“Kagetnya bukan main, ketika daun pisang dibuka ternyata isinya adalah mayat tanpa baju. Yang lebih mengagetkan lagi mayat wanita yang hanya mengenakan celana jians itu ternyata Isnah,” ujar Juhdi seraya menjelaskan warga langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Labuan.

Ketika dihubungi, Kapolsek Labuan AKP Krishian Krisna, membenarkan adanya temuan mayat itu, jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pandeglang untuk diotopsi oleh tim dokter setempat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan satu luka tusukan di dekat leher dan satu luka tusukan di bawah leher korban, jadi didindikasikan mayat itu adalah korban pembunuhan,” ungkap AKP Krishian.

Kategori: pembunuhan

Dua Tenaga Kerja Wanita Indonesia TKW Dipukuli Habis Habisan Didepan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno Karena Mau Mengadu Tentang Beratnya Hidup Di Hongkong

September 8, 2008 · & Komentar

Malang nian nasib sembilan wanita warga negara Indonesia (WNI) yang tengah mengais nafkah di Hongkong. Ketika mau mengadu ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno yang tengah berkunjung ke Hongkong, mereka malah digebuki. Ironisnya para pelaku pemukulan adalah petugas Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hongkong.  

Akibat pemukulan itu, dua wanita dilarikan ke rumah sakit karena terluka cukup parah, sementara empat wanita lainnya mengalami memar-memar dan berdarah. Pemukulan itu disaksikan Menakertrans Erman Suparno yang berada di Gedung Queen Elizabeth, Hongkong, Minggu (7/9).

Duta Buruh Migran, Franky Sahilatua, saat dihubungi Warta Kota semalam mengatakan, pemukulan itu terjadi sekitar pukul 11.00 waktu Hongkong. Saat itu, puluhan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Hongkong mengadakan pertemuan dengan Menakertrans. Beberapa TKW kemudian menggelar spanduk bertuliskan ”Stop Underpayment” (hentikan pembayaran upah di bawah standar) di depan menteri.

”Tiba-tiba saja, mereka langsung diseret dan dipukuli oleh petugas keamanan sampai luka-luka, padahal mereka hanya menggelar spanduk. Wajar dong, mereka mengutarakan aspirasi kepada menteri,” ujar penyanyi balada ini.

Franky menegaskan, pemukulan itu terjadi persis di depan Menakertrans. Anehnya, kata Franky, Pak Menteri hanya berdiam dan tidak bereaksi apa-apa. Petugas keamanan yang memukuli para TKW, jumlahnya lebih dari dua orang, juga berkewarganegaraan Indonesia. ”Mereka itu lebih sok berkuasa dibanding polisi Hongkong, mereka harus diberi sanksi tegas,” katanya.

Ia menyesalkan tindakan pemukulan petugas keamanan tersebut. Ia berharap Menakertrans lebih cerdas dalam memimpin, sehingga tidak terjadi peristiwa seperti ini. Dalam pertemuan itu, sejumlah pejabat Depnakertrans, dan DPRD Tingkat I Jawa Timur juga ikut serta. Namun tidak ada yang melerai pemukulan itu dan hanya membiarkannya. ”Sudah wanita, lagi puasa, belum digaji, dipukuli bangsa sendiri lagi, ini kan jahanam sekali,” tegasnya.

Hingga semalam, baru tiga TKW yang terluka yang diketahui namanya yakni Luluk, Ganis, dan Rudi. Organisasi yang peduli TKW, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) akan melayangkan protes kepada Menakertrans dan Departemen Luar Negeri atas arogansi para petugas keamanan Konjen RI tersebut.

Ketika Warta Kota hendak minta tanggapan ke Departemen Luar Negeri (Deplu), telepon genggam Juru bicara Deplu Teuku Faizasyah tidak aktif.

Rp 4 juta

Menurut Franky, para TKW di Hongkong yang membentangkan spanduk berusaha mengutarakan aspirasi mereka bahwa masih ada TKW yang digaji di bawah standar upah yang ditentukan Pemerintah Hongkong. Mereka minta perhatian Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan hak mereka mendapatkan upah yang layak.

Upah minimum TKW di Hongkong adalah 3.450 dolar Hongkong per bulan. Namun sejumlah TKW mendapat upah sekitar 2.000 dolar Hongkong per bulannya. ”Itu pun banyak yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan. Ada yang sejak pertama datang tidak menerima upah sedikit pun,” jelas Franky. Selain itu, sejumlah TKW menghadapi pemotongan gaji oleh Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan agen-agen tenaga kerja.

Komisioner Komnas Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Sri Wiyanti Eddyono, semalam, mengaku belum mendengar kabar tentang pemukulan TKW oleh aparat keamanan Konjen RI di Hongkong. Meski demikian, Sri Wiyanti menyesalkan tindakan kekerasan terhadap para TKW. ”Apa pun alasannya, upaya kekerasan bukan jalan yang terbaik, mengapa tidak melakukan dialog saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, ekspresi para TKW dengan membentangkan spanduk merupakan pernyataan yang wajar. Mereka memang merasakan kepahitan nasib buruh migran. ”Kekerasan itu tindakan yang tidak bijaksana karena TKW sedang berada dalam keadaan tidak menguntungkan,” imbuhnya.

TKW Indonesia yang bekerja di Hongkong jumlahnya lebih dari 100.000 orang. Mereka, rata-rata, mendapatkan gaji sekitar 3.000 dolar Hongkong per bulan atau sekitar Rp 4 juta. Jumlah tersebut memang cukup fantastis bila dibandingkan gaji pembantu rumah tangga di Jakarta yang berkisar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per bulan.

Alasan para wanita itu menjadi TKW di Hongkong antara lain kemiskinan, perceraian, poligami, dan ditinggal mati oleh suami. Rata-rata dari mereka harus menghidupi anak, orangtua, serta keluarga yang miskin.

SUmber: Kompas.Com

Kategori: kejahatan terorganisasi · kekerasan pada wanita · pelanggaran HAM · penganiayaan · pns korup · terorisme

Kisah Tikus Yang Mengaku Gajah – Mahkamah Agung Batalkan Vonis Pengadilan

September 7, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Kasus salah dakwaan terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga terpidana kasus pembunuhan seorang anak bernama Syifa dibebaskan dari Rumah Tahanan Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan Gunungsari Makassar, Jumat (5/9) malam dan Sabtu (6/9) dini hari.

Pembebasan itu merupakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Dua dari tiga terpidana yang dibebaskan masih berstatus anak ketika menerima vonis PN Makassar. Mereka adalah Sudirman Yusuf (16) dan Hamka bin Nurdin (15). Seorang terpidana lain adalah Ibrahim Tutu (19).

Ibrahim dan Sudirman adalah saudara sepupu korban, Syifa Salwani Elok (4). Sementara Hamka adalah tetangga Syifa. Korban ditemukan tewas di sumur dekat rumahnya di Kelurahan Manggala, Makassar, 21 Juli 2007.

Pada 23 November 2007, PN Makassar menyatakan mereka terbukti bersalah membunuh Syifa. Ibrahim dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Sudirman dan Hamka masing-masing enam tahun penjara.

Putusan itu dikuatkan PT Makassar pada 4 Januari 2008. Namun, putusan kasasi oleh MA pada 31 Juli 2008 membatalkan kedua putusan sebelumnya. Putusan kasasi itu menyatakan, ketiga terdakwa dalam kasus itu tidak terbukti membunuh Syifa.

Sejak Jumat siang, keluarga ketiga terdakwa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Mereka menuntut eksekusi putusan MA yang membebaskan ketiga terdakwa. Pada Jumat malam, keluarga ketiga terdakwa sempat mendatangi rumah Kepala Kejari Makassar Isa Ansyari, menanyakan mengapa ketiga terdakwa belum juga dibebaskan.

Ibrahim dan Sudirman yang mendekam di Rumah Tahanan Makassar akhirnya dibebaskan pukul 23.12 Wita. Sementara Hamka dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunungsari Makassar pukul 00.03 Wita.

”Saya lega sekali karena cucu saya, Ibrahim dan Sudirman, dibebaskan. Setiap malam saya menangis karena mengira tidak akan pernah lagi melihat cucu saya di luar penjara. Akhirnya kedua cucu saya dibebaskan. Sekarang saya berharap polisi menemukan pelaku pembunuh cucu saya, Syifa,” kata Samak (70), kakek Ibrahim, Sudirman, dan Syifa.

Dipaksa mengaku

Awalnya, Kepolisian Sektor Manggala menetapkan Ambo’ Tuwo sebagai tersangka kasus itu, sedangkan Ibrahim, Sudirman, dan Hamka menjadi saksi. Ketika Kepolisian Resor (Polres) Makassar Timur mengambil alih penyidikan, Ambo’ Tuwo tidak lagi tersangka. Ibrahim, Sudirman, dan Hamka justru menjadi tersangka pembunuh Syifa.

Ibrahim, Sudirman, dan Hamka mengaku dipaksa polisi mengakui membunuh Syifa. Mereka dijemput polisi 17 Agustus 2007 dan diperiksa semalam suntuk.

”Saya dipukuli, dipaksa mengaku. Saya juga ’diinfus’. Hidung saya dipasangi selang dan dialiri air. Pada 18 Agustus dini hari, saya ditanyai apakah saya membunuh Syifa atau tidak. Saya nyatakan saya tidak membunuh Syifa. Penyidik menyatakan, jika saya tidak membunuh, maka saya harus menandatangani berita acara pemeriksaan sehingga saya bisa dibebaskan. Saya menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa membacanya terlebih dahulu,” tutur Ibrahim, yang hanya sempat sekolah sampai kelas II SD.

Pengakuan yang sama disampaikan Sudirman dan Hamka. Sudirman menuturkan, ketika dijadikan saksi bagi terdakwa Ambo’ Tuwo, ketiganya juga dipaksa menuturkan kesaksian sesuai tuntunan polisi.

Kepala Polres Makassar Timur Ajun Komisaris Besar Kamaruddin membantah bahwa polisi memaksa ketiga terdakwa mengaku sebagai pembunuh Syifa.

”Ketiganya dijadikan terdakwa bukan karena pengakuan mereka, tetapi karena alat bukti yang ada menunjukkan merekalah pelakunya. Tidak ada penyiksaan dalam pemeriksaan. Untuk apa menyiksa karena polisi tidak membutuhkan pengakuan. Kami memiliki bukti cukup,” kata Kamaruddin di Makassar, Sabtu.

Kamaruddin membantah bahwa polisi salah menetapkan tersangka. ”Jika bukti-bukti yang kami ajukan lemah, tentu Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan kasus itu. Nyatanya kasus itu telah disidangkan. Putusan Pengadilan Negeri Makassar serta Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan ketiganya terbukti bersalah. Jadi, kami tidak salah tangkap,” kata Kamaruddin

Kategori: kejahatan terorganisasi · pelanggaran HAM · penganiayaan · polisi korup

Kisah Tikus Yang Mengaku Gajah Ketika Diinterogasi Oleh Kepolisian Republik Indonesia

September 6, 2008 · 1 Komentar

Kepolisian sepertinya terperosok pada lubang yang sama, terkait kasus salah tangkap.

Para korban bahkan dijebloskan ke penjara atas kasus pidana yang tidak pernah mereka lakukan, peradilan sesat terjadi di depan mata. Keinginan mengungkap kejahatan oleh para penegak hukum malah membuat kejahatan baru dengan menghukum orang tidak bersalah.

Kita diingatkan kisah klasik Sengkon dan Karta (1974) yang dijebloskan ke penjara karena dituduh merampok dan membunuh, hal yang tidak pernah mereka lakukan terhadap korban suami-istri Sulaiman dan Siti Haya di Desa Bojong, Bekasi.

Budi Harjono yang disangka membunuh ayah kandungnya tahun 2002 di Bekasi ternyata bernasib sama karena tidak pernah membunuh ayahnya sendiri.

Tahun 2007, terjadi peradilan sesat atas Risman Lakoro dan Rostin Mahaji, warga Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dan menjalani hukuman di balik jeruji besi atas pembunuhan anak gadisnya, Alta Lakoro. Namun, pada Juni 2007, kebenaran terkuak, korban masih hidup dan muncul di kampung halamannya.

Kejadian paling akhir adalah kasus Asrori, korban ke-11 yang diakui Very Idam Henyansyah alias Ryan, si pembunuh berantai. Setelah dilakukan penggalian mayat, ternyata jasad Asrori alias Aldo sesuai hasil pemeriksaan DNA sama dengan jenis darah kedua orangtua almarhum.

Meski Mabes Polri lalu meralat kejadian kesalahan penangkapan itu dengan alasan belum ada kepastian akan kebenarannya karena ada dua mayat yang konon bernama Asrori yang sedang diidentifikasi kepolisian, beritanya menjadi simpang siur. Sementara itu, tiga orang telah ditahan karena sudah berstatus terpidana dan terdakwa atas kasus pembunuhan yang menurut mereka— Devid Eko Prianto, Imam Hambali alias Kemat yang telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang 10 tahun lebih, serta Maman Sugianto alias Sugik yang sedang disidang Pengadilan Negeri Jombang—tidak pernah mereka lakukan.

Hukum pidana kita telah mengatur pembuktian (Pasal 184 Ayat 1 KUHAP) bukan hanya pengakuan tersangka yang dapat dijadikan alat bukti. Dalam praktik, agar tersangka mengakui perbuatannya, penyidik kepolisian menggunakan berbagai cara, termasuk kekerasan, dan hampir semua korban salah tangkap mengalaminya.

Praktik penyiksaan

Kisah salah tangkap memang tidak menggambarkan citra kepolisian secara keseluruhan. Namun, sudah menjadi pengetahuan umum praktik penyiksaan tahanan serta kekerasan oleh kepolisian sering menghiasi keseharian tugas kepolisian. Harapan terhadap kepolisian sebagaimana bunyi Pasal 13 (c) UU No 2 Tahun 2002, yaitu ”Kepolisian RI bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”, sepertinya masih jauh panggang dari api.

Komite Anti-penyiksaan PBB dalam laporannya, 5-7 Mei 2008, menyatakan, praktik penyiksaan yang melanggar HAM di Indonesia cenderung meluas meski kita merupakan salah satu negara pihak yang telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia melalui UU No 5/1998.

Kita berharap pimpinan kepolisian menindak tegas oknum polisi yang terbukti bersalah melakukan kesalahan penangkapan, apalagi melakukan kekerasan kepada korban tidak bersalah. Kejadian salah tangkap dan salah menghukum menjadi salah satu alasan utama penolakan hukuman mati oleh pendapat yang kontra hukuman mati (abolisionis).

Alangkah berbahayanya pelaksanaan hukuman mati bila ternyata terpidana tidak bersalah, di mana sistem hukum di negara kita yang masih lemah, terlebih aparatnya masih tidak profesional seperti saat ini. Namun, bagi mereka yang prohukuman mati (retentionis) menyatakan, hukuman mati adalah tepat bagi pelaku pembunuhan (paham pembalasan). Jika demikian, agar hukum tetap tegak dan konsisten bagi terpidana mati yang ternyata tidak bersalah, dapatkah penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan hakim, yang terlibat penghukuman mati itu harus dihukum mati juga sebagai balasannya. Sejauh ini belum ada preseden dan sistem hukum kita belum mengakomodasi hal ini.

Darurat hukum

Para korban salah tangkap dan salah hukum berhak mengajukan upaya hukum, seperti permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung dengan menyerahkan bukti baru (novum) serta gugatan ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur di dalam KUHAP. Akan tetapi, upaya itu membutuhkan waktu lama dan birokrasi bertele-tele. Karena itu, terobosan menghadapi situasi seperti ini perlu diterapkan langkah darurat. Mengingat para korban kini masih mendekam di penjara dan di tahanan, dibutuhkan langkah cepat dan tepat.

Penegak hukum hendaknya tidak saling lempar tanggung jawab, menyalahkan, dan tidak boleh bersikap pasif jika ada fakta bahwa korban tidak bersalah, seperti bunyi Pembukaan UUD 45, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia.

Negara melalui penegak hukum—yang paling bertanggung jawab, yaitu Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung—hendaknya berkoordinasi dan mengambil langkah prioritas membantu memproses PK para korban dan menyidangkan gugatan ganti rugi serta merehabilitasi nama baik korban.

Para korban yang tidak bersalah itu sebaiknya mendapat ganti rugi yang layak dari negara dan bila perlu ganti rugi itu dibebankan kepada para penegak hukum yang terlibat peradilan sesat atas diri korban.

Kasus salah menghukum adalah kasus pelanggaran HAM yang sistematis dan termasuk jenis kejahatan amat serius. Karena itu, penanganannya harus bersifat extra ordinary. Para korban dapat pula menuntut para penegak hukum yang salah menghukum secara pidana dan perdata, misalnya karena penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Pelajaran dari berulangnya salah tangkap dan salah hukum bagi semua aparat penegak hukum adalah male enim nostro iure uti non debemus, janganlah kita salah menggunakan hukum kita.

Dominikus Dalu S Asisten Ombudsman pada Komisi Ombudsman Nasional; Pendapat Pribadi

Kategori: kejahatan terorganisasi · pelanggaran HAM · polisi korup

Penggelapan Pajak Diusut Dua Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Gunakan Faktur Palsu

September 4, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Dua perusahaan minyak sawit mentah di Medan kedapatan memakai faktur palsu untuk menggelapkan pajak. Dua perusahaan ini juga mengelabui petugas pajak dengan alamat palsu. Akibat ulah perusahaan tersebut, negara menanggung kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

”Dua perusahaan itu adalah PT KP dan PT TSP. Pemilik perusahaan sedang dalam pencarian kami. Untuk sementara kami memeriksa mereka yang terlibat transaksi,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak (P4) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Rinaldi Yusuf, Rabu (3/9).

Rinaldi mengatakan, nama perusahaan sengaja dia samarkan agar tidak mengganggu proses penyidikan. Kedua perusahaan ini melakukan transaksi dengan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang perdagangan minyak sawit mentah. Melalui perusahaan ini, petugas melacak keberadaan dua perusahaan yang memakai faktur palsu.

Faktur yang dimaksud sengaja dibuat-buat sehingga nilai pajak tidak masuk ke kas negara. Faktur tersebut dibuat oleh pihak yang berwenang mengeluarkannya. ”Namanya tidak termasuk dalam PKP (pengusaha kena pajak) karena nama pengusaha itu tidak ada. Pengusaha ini selanjutnya memperdagangkan minyak sawit mentah ke pihak berikutnya,” katanya.

Kanwil DJP Sumut I sedang memeriksa pembeli minyak sawit. Penyidik sedang menjajaki kemungkinan termasuk adanya rekayasa pembeli untuk mencari keuntungan tidak sah. Kasus ini, katanya, memunculkan beragam spekulasi. ”Bisa jadi minyak sawit mentah yang diperdagangkan merupakan barang ilegal,” katanya.

Penegakan hukum

Tidak ada cara lain, untuk menutup kebocoran pendapatan negara petugas harus menegakkan hukum. Praktik penggunaan faktur penjualan palsu ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satu penegakan hukum penggelapan pajak oleh CV Teknik Utama. Penyidikan kasus ini sudah sampai ke meja pengadilan. Pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Direktur Utama CV Teknik Utama Thoni Utama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Thoni, tutur Rinaldi, terbukti menggelembungkan harga pokok barang yang seharusnya Rp 21,506 miliar menjadi Rp 27,137 miliar. Akibat perbuatannya ini negara kehilangan pendapatan senilai Rp 2,5 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penyuluhan (P2) DJP Sumut I Noor Faiz mengatakan, penegakan hukum untuk sementara ini membuahkan hasil positif. Salah satunya turut andil memperbesar realisasi penerimaan pajak sehingga mendekati target tahun 2008.

”Sejauh ini kami mampu meraih pendapatan sebesar Rp 3,92 miliar dari target Rp 4,52 miliar. Artinya, kami mampu mencapai pendapatan 85,91 persen dari target. Ini angka yang cukup tinggi,” katanya. Faiz mengatakan nilai ini paling besar dibandingkan dengan pendapatan kanwil pajak di daerah lain di Indonesia.

Pendapatan merupakan hasil sementara penghitungan Agustus ini. Nilai pendapatan, termasuk jenis Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPNBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan jenis pajak lainnya. Dari seluruh jenis pajak ini, pendapatan dari PBB paling sedikit masuk untuk sementara. Dari sembilan kantor pelayanan pajak di bawah DJP Sumut I, nilai PBB untuk sementara sebesar Rp 278 juta dari target sepanjang tahun Rp 665 juta.

”Sebagian dari nilai pendapatan ini belum masuk pembukuan. Sebab, batas akhir pembayaran sampai akhir Agustus ini,” katanya. Padahal, pembayaran pajak sudah memakai sistem yang mudah.

Kategori: korupsi · perampokan