Arsip Kategori: paedofilia

Agung Mulyana Mahasiswa Pedofilia Spesialis Sodomi Anak Kecil Babak Belur Dihajar Warga Karena Tertangkap Basah Sodomi Bocah Di Mushola

Mahasiswa tersangka pencabulan, Agung Mulyana saat ditanya mengaku melakukan pencabulan terhadap MI karena sudah tidak bisa menahan nafsu birahinya. “Awalnya dia (MI-red) saya jajani dia milk kuat, terus saya bawa ke mushola dan di dalam mushola saya tindih anak itu,” kata Agung di Mapolres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.

Pria yang saat ini duduk di semester 3 sebuah perguruan tinggi ekonomi di Sentul juga mengaku memiliki ketertarikan kepada anak laki-laki. Selain MI, dia juga pernah melakukan perbuatan yang sama kepada dua bocah lainnya. “Ini yang ketiga, dua kali sebelumnya saya melakukannya saat masih SMA di sebuah bedeng kosong di daerah Kemang,” kata anak kedua dari tiga bersaudara.

Ny Endah (45) saksi mata lainnya menjelaskan, beberapa saat sebelum kejadian, dia sempat melihat pelaku bersama korban duduk di depan pos ronda. Namun, saat itu Endah tidak tahu kalau pelaku akan melakukan pencabulan terhadap bocah itu. “Paginya saya sudah ngeliat orang itu duduk berduaan di depan pos ronda. Tapi, saya enggak tahu kalau kemudian terjadi pencabulan,” katanya.

MI, korban pencabulan yang diduga dilakukan Agung, merupakan anak bungsu dari empat bersaudara pasangan Rahman dan Eli. Korban sendiri saat ini sudah tidak bersekolah, dan hanya mengenyam bangku pendidikan di kelas 1 SD. Asep Suryana (40) salah seorang saksi mata mahasiswa sodomi di Mushala menjelaskan, siang itu dia hendak mengambil air di mushola untuk keperluan berjualan bakso. Namun, saat akan masuk ke mushola yang lokasinya berada di samping pos ronda, pintu mushola dalam kondisi terkunci dari dalam.

“Ternyata pintu dikunci pakai paku dari dalam. Terus saya buka lewat tralis, pas saya masuk, tahunya ada pria yang sedang menindih anak kecil di ruang tempat mengaji,” ujar Asep Suryana saat ditemui di lokasi kejadian.

Melihat hal itu, Asep yang berjualan bakso di depan mushola kemudian menghardik pria tersebut. Saat itu, Asep mendapati pria itu sudah membuka celana panjangnya, demikian pula dengan bocah yang ditindihnya.”Saya langsung teriak, eh lagi ngapain luh, orangnya langsung kaget dan reflek saya tampar pipi pria itu,” kata Asep.

Asep yang sebelumnya akan memulai berjualan bakso langsung mengamankan pelaku yang belakangan diketahui bernama Agung Mulyana, warga Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Kejadian itu langsung mengundang perhatian puluhan warga lainnya.

Warga yang marah lalu meluapkan emosi dengan menghajar pelaku hingga babak belur. Guna mengamankan keselamatan pelaku, Agung digiring ke rumah ketua RT setempat. “Terus polisi datang dan bersama warga pelaku dibawa ke kantor Polisi,” katanya.

Seorang bocah, MI (8) menjadi korban sodomi yang diduga dilakukan Agung Mulyana (21) seorang mahasiswa sebuah sekolah tinggi ilmu ekonomi di daerah Sentul. Ironisnya, aksi pencabulan dilakukan pelaku di sebuah mushola yang berlokasi di Gang Makam RT 02/5, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Rabu (14/3/2012) sekitar pukul 10.30.

Pelaku babak belur dihajar massa setelah aksinya dipergoki seorang warga yang hendak masuk dalam ke mushola. Dalam kondisi babak belur, Agung digelandang warga ke Polsek Bogor Barat untuk diamankan.

Karena kasusnya menyangkut perbuatan asusila, tersangka dan korban kemudian dibawa ke Mapolres Bogor Kota untuk ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota

Siswi SD 12 Tahun Di Garut Diperkosa Remaja 18 Tahun Serta Di Tonton Teman Temanya

Malang menimpa NT (12), warga Kampung Cirawa Jati, Desa Mekar Asih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Siswi SMPN 1 Malangbong itu diperkosa sepulang sekolah di saung yang tak jauh dari rumahnya oleh YE (18).

Gilanya, aksi perkosaan tersebut disaksikan oleh dua orang teman YE yang hingga saat ini masih dalam pengejaran jajaran Polsek Malangbong.

Kapolsek Malangbong, Kompol Edison Harepa, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat NT pulang sekolah, Selasa sore tadi sekitar pukul 14.30 WIB. Di jalan sepi sekitar 500 meter dari rumah NT, tersangka YE membekap korban dari belakang dan menggusur ke sebuah gubuk di persawahan, lalu korban diperkosa hingga jatuh pingsan.

“Baru saja korban tersadar. Memang dia diperkosa seorang diri oleh YE yang disaksikan oleh dua orang temannya,” ujar Edison kepada wartawan, Selasa (21/2/2012).

Pihak Polsek Malangbong hingga malam ini berhasil menangkap tersangka YE, warga Kampung Kebon Coklat, Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas.

“Sementara dua orang teman tersangka masih kita kejar karena diduga turut membantu tindak kejahatan pemerkosaan,” ungkap Edison.

Sementara itu, korban NT saat ini masih menjalani visum dokter di Puskesmas Malangbong. Kondisi kejiwaan korban sangat terguncang dan masih syok.

“Kita menunggu pengembangan kasus ini setelah kondisi kejiwaan korban mulai stabil,” pungkas Edison.

Tuduhan Cabul Di Istana Habib Hasan Bin Jafar Assegaf

Keresahan jamaah dan santri Majelis Taklim Salawat dan Zikir Nurul Musthofa (NM) akhir-akhir ini makin menjadi-jadi. Keresahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak setahun lalu. Semua dipicu kabar miring tentang pimpinan tertinggi NM, Al Habib Hasan Bin Jafar Assegaf.

Aib sang habib menyebar melalui jejaring sosial facebook. Habib Hasan dikabarkan melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri. Tuduhan ini tentu menjadi aib yang sangat besar, sebab Hasan adalah seorang yang bergelar habib. Gelar ini tidak bisa dimiliki sembarang orang. Sebutan habib dinisbatkan secara khusus terhadap keturunan Nabi Muhammad atau keturunan dari orang yang bertalian keluarga dengan sang nabi.

Selain bergelar Habib, Hasan juga ulama yang cukup moncer di Jakarta dan sekitarnya. Pimpinan majelis yang bermarkas Jl. RM Kahfi I, Gang Manggis RT 01/01 No. 9A, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu punya ribuan pengikut. Ia juga kerap tampil di berbagai pengajian di masjid-masjid.

Tuduhan pencabulan ini sebenarnya bukan tuduhan pertama bagi Hasan. Sebelumnya, pada 2002, telah muncul tuduhan serupa. Namun, karena korban hanya satu orang, masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kini santri yang mengaku dicabuli Hasan makin banyak, jumlahnya yang melapor mencapai belasan.

Tidak hanya melapor ke polisi dan meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), korban pencabulan Habib Hasan juga menyambangi Komnas Perlindungan Anak. Mereka berharap semakin mendapat banyak dukungan untuk mengungkap tindakan bejat yang pernah diterimanya.

Seorang pemuda belasan tahun yang mengaku korban pencabulan Habib Hasan datang didampingi ibunda korban lainnya dan seorang perempuan yang mengaku sebagai saksi. Mereka datang ke kantor Komnas PA, Jl TB Simatupang No 33, Jakarta Timur, Selasa (21/02/2012) sore.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut perwakilan korban yang juga merupakan saksi, Mariam, menjelaskan kedatangannya untuk menceritakan kondisi anak-anak korban Habib Hasan.

“Saya melaporkan dari beberapa anak yang memang jadi korban pencabulan yang kita memang sama-sama prihatin jadi ini bukan masalah agama, sekali lagi bukan masalah agama. Tapi ini mutlak masalah pencabulan anak-anak di bawah umur di mana generasi muda kita harus diselamatkan,” kata Mariam kepada wartawan.

Dia juga mohon agar berbagai pihak dari kalangan ulama, pejabat, masyarakat untuk bersama-sama bergotong royong untuk menolong anak-anak tersebut.

“Tolong sekali, kasihan! Itu korban sudah berbagai macam cara untuk berusaha. Kasihan mereka itu. Saya mohon sekali bantuannya. Ini anak kita, ini warga kita, mereka semua adalah bagian dari kita. Kasihan anak-anak generasi muda kita mau jadi apa kalau dibiarkan begitu saja,” ungkapnya sambil meneteskan air mata.

Dia menjelaskan semua bukti sudah diserahkan kepada polisi. Sedangkan para korban saat ini trauma dan butuh dukungan. Bahkan untuk bicara saja sepertinya sulit. Meski demikian, para korban terus dimotivasi agar tidak menyerah. Karena yang diperjuangkan adalah kebenaran.

“Ini benar-benar murni kejahatan yang harus sama-sama kita ungkapkan agar kita bisa membersihkan dan membenahi dari pada penistaan-penistaan yang ada, terutama anak-anak yang berharap menjadi anak-anak yang soleh, jadi anak-anak yang berguna tapi dirusak masa depannya,” jelas Mariam.

Sementara Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, membenarkan kedatangan rombongan itu untuk melaporkan tindakan yang diduga pencabulan atau kekerasan seksual. Perlakuan itu dihadapi anak di bawah umur oleh salah seorang yang seharusnya bisa menjadi panutan.

“Mereka datang ke sini untuk konsultasi tapi tentu konsultasi itu perlu menghadirkan korban,” kata Arist. Dalam waktu dekat Komnas PA berniat menghadirkan para korban untuk mendengar langsung kesaksiannya. Bagi Arist, informasi yang diterima dia dari rombongan pelapor itu sangat mengerikan. “Karena seharusnya kan seorang habib, seorang ulama, apakah dia pastur, pendeta atau kiai, itu harus menjadi garda terdepan untuk melindungi anak,” tuturnya.

Arist menilai penegak hukum sangat berhari-hati merespons laporan pencabulan yang dilakukan Habib Hasan. Sebab kasus kekerasan seksual harus dibuktikan.

“Kasus kekerasan seksual kan tidak ada orang yang bisa menyaksikan. Itu pasti tersembunyi tetapi bisa digunakan dengan pengakukan korban dan saksi-saksi di antara korban langkah yg harus kita lakukan adalah mencari informasi semaksimal mungkin dari korban baru kita lakukan langkah-langkah penyelamatan korban dari praktik-praktik dugaan kekerasan seksual,” tutupnya.

11 Pemuda melaporkan Habib H ke polisi karena merasa telah dicabuli Sang Habib. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mengingatkan polisi agar tidak mengulur-ulur proses hukum Habib H. “Walau (laporan) sudah di kepolisian, polisi diharapkan tidak mengulur-proses hukum ini,” ujar Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni’am, di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2012).

Proses cepat kasus ini diharapkan segera dilakukan karena KPAI mengindikasi adanya teror pada keluarga korban. Selain itu ada indikasi korban yang terpengaruh disorientasi seksual. “Kami dorong agar cepat,” imbuhnya.

Menurut Ni’am, pelaku pencabulan ini bisa dijerat dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab beberapa orang yang dicabuli masih dikategorikan anak-anak. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun. Dan denda maksimal Rp 500 juta dan minimal Rp 60 juta,” tambah Asrorun.

Disampaikannya, KPAI juga telah meminta Polda Metro Jaya melakukan visum kepada para korban. Seperti diberitakan sebelumnya, Habib H dilaporkan oleh 11 pemuda ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 silam. Mereka melaporkan Habib H atas tuduhan pencabulan selama pengobatan alternatif. Polisi sendiri mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun. Kemudian, tidak adanya saksi dalam kasus tersebut semakin menyulitkan pihak penyidik.

KPAI berharap Habib Hasan segera memberikan klarifikasi mengenai tudingan pencabulan kepada santrinya. Namun hingga kini Habib Hasan belum bisa datang ke kantor KPAI karena masih sibuk.

“Jumat kemarin sudah ada panggilan ke Habib tapi tidak datang,” kata Sekretaris KPAI M Ihsan kepada wartawan di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2012) petang.

Ihsan mengatakan, dirinya telah menghubungi pengacara Habib Hasan untuk mengetahui kapan dia bisa datang ke KPAI. “Pengacaranya bilang minggu ini sibuk, mungkin minggu depan. Kalau dia mau datang pasti konfirmasi dulu,” katanya.

Ihsan mengatakan pemanggilan bisa dilakukan dua sampai tiga kali. Kalau tidak juga datang maka KPAI akan meminta bantuan polisi.

Dihubungi terpisah pada Selasa pagi, Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni’am mengatakan kalaupun Habib Hasan tidak akan bisa hadir ke KPAI untuk mengklarifikasi tudingan perbuatan cabul kepada santrinya, proses KPAI akan tetap berjalan.

Ibu Lima Anak Bayar Jasa Dengan Berhubungan Seks Dengan Dua Remaja SMA Sekaligus

Dengan berdalih sebagai imbalan rasa terima kasih, seorang ibu dari lima orang anak, mengajak berhubungan seks dengan dua siswa sekolah di bawah umur, sebagai hadiah karena mereka berhasil merusak mobil pesaingnya.

Davina Travi (42) membuat kesepakatan dengan dua siswa sekolah yang masih berumur 13 dan 14 tahun itu, setelah ia diputuskan oleh pacarnya karena wanita idaman lain (WIL). Ia meminta mereka untuk merusak mobil milik WIL kekasihnya, Stacey Allright, dengan imbalan seks.

Pada bulan April 2010, kedua remaja itu menemukan mobil Stacey, Peugeot 306, dan menghancurkannya. Sebagai bukti mereka membawakan plat mobil tersebut kepada Davina.

Wanita yang tinggal di Bournemouth, Dorset, Inggris itu, akhirnya memenuhi janjinya, dengan melayani kedua remaja itu secara bergantian, di mana remaja tertua ia tiduri di kamarnya, sementara yang lebih muda ia setubuhi di lantai atas rumahnya.

Kelima orang anaknya, termasuk dua di antaranya seumuran dengan kedua remaja itu, tidak berada di rumah saat hubungan seks tersebut.

Selepas melakukan adegan suami-istri, Davina ternyata masih tetap berhubungan dengan kedua remaja tersebut. Ia kerap mengirimkan pesan singkat berbau mesum kepada mereka saat di sekolah.

Di muka Pengadilan Bournemouth Crown, terungkap Davina berhubungan dengan salah satu remaja itu, baik dengan telepon atau pesan singkat, sebanyak 548 kali dalam beberapa bulan.

Davina, wanita bertubuh sintal tersebut, memiliki kode rahasia jika ia ingin melakukan hubungan badan dengan kedua remaja tersebut. Kode tersebut adalah tiga buah tanda tanya. Ia akhirnya meniduri kedua orang anak muda itu, setidaknya sekali, berdasarkan pengakuannya.

Skandal itu baru terkuak setelah kekasih dari salah satu remaja tersebut mengetahui apa yang terjadi, dan mendorong keduanya melaporkan kepada seorang pekerja sosial di sekolah pada lima bulan kemudian.

Setelah laporan itu dimasukan, Davina kemudian ditangkap dan dituduh melakukan penyerangan seksual terhadap remaja yang kini berusia 15 dan 16 tahun tersebut.

Jaksa Penuntut, Stephen Dent, dalam pengadilan mengungkapkan, rumah Davina kerap digunakan oleh sekelompok anak sekolah untuk merokok dan meminum minuman keras. “Davina Travi memperlakukan anak-anak seperti orang dewasa. Dia mengizinkan mereka minum-minuman keras dan merokok di rumahnya.

Pelaku Pembunuhan Seksual Sadis Wanita Dalam Kardus Di Koja Berhasil Ditangkap Polisi

Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan yang jasad korbannya dimasukkan ke dalam tas koper di Cakung, Jakarta Timur dan kardus televisi yang ditemukan di Koja, Jakarta Utara.

“Berdasarkan informasi dua orang pelaku sudah ditangkap petugas dan satu orang lainnya belum ditangkap,” kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sujarno di Jakarta, Jumat.

Sujarno mengatakan petugas menangkap kedua pelaku pembunuhan sadis tersebut, dalam Operasi Sikat Jaya 2011, karena tersangka termasuk target operasi.

Ia mengungkapkan penyidik menemukan adanya keterkaitan antara pelaku pembunuhan terhadap korban di Koja dengan Cakung.

Namun, perwira menengah kepolisian tersebut, belum menjelaskan identitas pelaku, kronologis maupun lokasi penangkapan tersangka.

Sebelumnya, sesosok jasad berkelamin wanita ditemukan warga di Jalan Kurnia Gang D RT 07/17 Kelurahan Tugu, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (14/10) sore.

Warga menemukan sesosok jasad wanita tanpa idenitas ditutup seprai coral bunga di dalam kardus televisi berwarna coklat dengan kondisi mengalami luka sobek akibat tusukan pada bagian perut.

Petugas menemukan tiga lembar pas foto ukuran 2X3 dan dua lembar pas foto ukuran 4X6 seorang pria tidak dikenal, serta gulungan tali plastik warna hitam di dalam kardus.

Warga juga menemukan sesosok mayat perempuan berusia 8 – 10 tahun di dalam tas koper di pinggir Jalan Raya Cacing, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu

Bocah Umur 5 Tahun Nyaris Diperkosa Oleh Supir Angkot APB-03 jurusan Terminal Tanjungpriok-Permai

Ulah biadad kembali diperlihatkan sopir angkot. Jika sebelummya warga Jakarta dan sekitarnya digegerkan oleh pemerkosaan terhadap dua wanita oleh sopir angkot, kali ini nasib tragis nyaris serupa menimpa seorang bocah wanita berusia 5 tahun.

Bocah bau kencur berinisial S, warga Jalan Warakas V, Gang 7, Tanjungpriok, Jakarta Utara, itu dicabuli sopir angkot APB-03 jurusan Terminal Tanjungpriok-Permai bernama Sumari (37). Atas kejadian ini, Riyama (37), ibu korban, didampingi Ketua RT setempat melaporkan kejadian itu ke Polrestro Jakarta Utara.

Menurut Riyama, anak hasil perkawinannya dengan almarhum Esli Julian itu telah dicabuli sopir angkot itu. “Anak saya mengeluh sakit saat buang air kecil. Dan di celana dalamnya saya menemukan sperma,” jelas Riyama, Jumat (30/9).
Saat kejadian, Riyama yang bekerja sebagai buruh cuci sedang bekerja di warung Tegal samping rumah pelaku. “Saya lihat sandal anak saya ada di depan pintu rumahnya yang tertutup. Setelah anak saya keluar, saya tanya ngapain di dalam. Saya kaget karena anak saya menceritakan perbuatan tidak senonoh itu,” ucap Riyama.

Riyama sempat bingung dan tak tahu harus bertindak bagaimana. Janda yang ditinggal suaminya 9 bulan lalu itu lantas melapor ke Ketua RT setempat. “Pak RT langsung melapor ke Polsek Tanjungpriok,” tambah dia.

Pelaku sempat berusaha kabur dua kali saat dibawa ke Polrestro Jakarta Utara. “Untungnya ada polisi lalu lintas yang langsung menangkap dan membawanya ke Polres,” ujar Isngadi, Ketua RT/RW 12/09, Warakas VI, Gang 7. Warakas, Jakarta Utara

Antung Gatot Budianto Sudah Beranak Istri Menyekap Gadis 14 Tahun Unutk Dijadikan Pelampiasan Seksual

Kepolisian Sektor Singosari berhasil menangkap Antung Gatot Budianto , 34. Bapak satu anak yang tinggal di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (11/4) disergap Polisi saat bersembunyi di rumah kakak kandungnya di daerah Singosari.

Antung ditangkap atas tuduhan membawa kabur dan menggagahi Citra (bukan nama sebenarnya).

“Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya. Saat ini, masih dalam pemeriksaan kami,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor Singosari, Kompol Hariyono, Senin (11/4) siang pada wartawan.

Menurut keterangan, Antung ternyata sudah beristri dan punya satu orang anak. Ia memperdaya Citra yang masih berusia 14 tahun, untuk dijadikan kekasih. Perkenalan awal bermula saat Antung, mengirimkan pesan pendek lewat HP.

Dari situlah, Antung akhirnya menjadikan Citra sebagai pacar. Nah, tergiur mendapatkan kemolekan tubuh Citra, seminggu lalu Antung pun merencanakan niat jahatnya untuk menggauli Citra. Hasilnya, setelah janjian ketemu di Jalan Raya dekat rumahnya, Antung akhirnya membawa Citra ke rumah kakak kandungnya.

“Korban tidak dipulangkan pelaku selama empat hari. Atas laporan keluarga korban, pelaku akhirnya kami amankan,” paparnya.

Ditambahkan Hariyono, korban disekap dalam rumah saudara pelaku sejak tanggal 6 hingga 10 April 2011 lalu. Selama dalam penguasaan pelaku, korban dipaksa melayani hasrat seksualnya hingga empat kali. Aksi ini terbongkar setelah korban, pulang ke rumah.

Orang tua korban yang tak terima anak gadisnya dijadikan budak nafsu pelaku, akhirnya melaporkan kejadian asusila tersebut ke Polsek Singosari. Guna menjalani pemeriksaan lanjutan, Antung terpaksa dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

“Pelaku sudah kami limpahkan ke UPPA. Pasalnya, korban masih berusia belia,” pungkas Hariyono.

Ibu Guru Cantik Dituntut Karena Ngeseks Bersama Lima Siswa Sekaligus Di Sekolah

Urusan nafsu seks memang bisa membutakan mata. Lihat saja bagaimana seorang guru wanita yang hanya karena ingin melampiaskan nafsu bejatnya itu ia mengajak lima siswanya untuk berhubungan badan.

Adalah Stacy Schuler, seorang guru berusia 32 tahun yang bekerja di Mason High School di Mason, Ohio, Amerika Serikat yang dilaporakan telah melakukan perbuatan itu bersama kelima muridnya. Dalam laporan persidangan disebutkan bahwa Schuler melakukannya dalam rentang waktu lebih dari 5 bulan antara bulan Agustus hingga Desember 2010.Tak tanggung-tanggung, sang guru itu melakukan hubungan seks di areal sekolah.

Sedangkan siswa-siswa yang diajak berbuat mesum itu adalah siswa yang tergabung dalam klub sepakbola sekolah. Schuler sendiri merupakan guru kesehatan dan fisik di sekolah yang terdapat sekitar 3.048 siswa tersebut.

Schuler pun harus menanggung akibat perbuatannya. Dia dikenai 16 tuntutan pengadilan berkaitan dengan perilaku seks yang tidak pantas, tindak kejahatan tingkat ke-3, dan 3 tuntutan berkaitan undang-undang yang melarang hubungan seks dengan siapapun yang di bawah usia.

Para juri di Pengadilan Warren mengindikasikan bahwa Schuler dengan tuntutan berlapis tersebut membawanya berada di balik jeruji besi selama 81 tahun. Tuntutan itu disampaikan pada sidang yang digelar di Warren County Common Pleas Court pada Jumat (4/2) lalu.

Bahkan sang guru yang akan memasuki usia ke-33 pekan depan ini juga akan menghadapi dakwan membawa alkohol ke sekolah.

Asisten kepala penuntut Bruce McGairy sebagaimana dilansir Dayton Daily News menegaskan bahwa perbuatan mesum tersebut tidak terjadi di sebuah pesta. Schuler mendapatkan jaminan 50 ribu dolar untuk tidak dipenjara dan selama masa jaminan tersebut ia tidak diperkenankan untuk mendekati para siswa yang menjadi korban juga harus menggenakan gelang GPS. Namun, sang guru tidak memberikan uang jaminan tersebut.

Karena Ketika Kecil Pernah Disodomi, Sartono Balas Dendam Dengan Menyodomi 69 Anak dan Menjadikannya Pelacur Bagi Kaum Homoseksual

Anak remaja laki-laki yang jadi korban sodomi Sartono (34) bertambah. Jika awalnya Sartono, tersangka pencabulan serta perdagangan anak remaja, mengaku hanya mencabuli 39 anak, dalam penyidikan ia kemudian mengaku telah mencabuli 96 anak.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Reynold E P Hutagalung, Rabu (12/1) di Cilincing, Jakarta Utara. ”Dua tahun terakhir tersangka mengaku telah menyodomi 54 anak dan sebelumnya 42 anak. Rata-rata korban berumur sekitar 14 tahun hingga 17 tahun,” ucapnya.

Menurut Reynold, dari pengakuan tersangka, hampir seluruh korbannya adalah anak jalanan yang tinggal di sekitar stasiun kereta. Beberapa stasiun kereta yang sering menjadi daerah incaran Sartono adalah Jatinegara, Serang, Karawang, Cikampek, Purwakarta, dan Bandung.

”Tersangka sering beraksi memperdaya anak-anak remaja korbannya di gerbong-gerbong kereta rusak. Selain melakukan sodomi, tersangka juga melakukan kekerasan fisik dan psikis pada anak-anak remaja itu,” ujarnya.

Korban

Melihat kecenderungan tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka, polisi menduga Sartono juga pernah jadi korban pencabulan. Untuk memperkuat dugaan itu, Polres Metro Kepulauan Seribu kemudian berinisiatif memeriksakan kondisi fisik tersangka ke Rumah Sakit Polri. Hasilnya, ternyata Sartono sering melakukan hubungan seksual lewat anus.

”Setelah kami telusuri, ternyata tersangka mengaku pernah menjadi korban sodomi sejak berusia 13 tahun. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Polri yang menyatakan anus tersangka telah rusak,” kata Reynold.

Sebelumnya, tersangka tak pernah mengaku apabila dirinya pernah menjadi korban sodomi. Bahkan, Sartono yang merupakan warga Dusun Wage RT 03/ RW 01, Dusun Sinarancang, Kecamatan Mundu, Cirebon, itu memiliki seorang istri dan empat anak.

Dengan latar belakang itu, polisi menduga Sartono memiliki kecenderungan biseksual. Artinya, ia memiliki ketertarikan seksual kepada wanita maupun laki-laki.

Sartono tertangkap polisi di Stasiun Kota, Jakarta Barat, setelah sempat melarikan seorang remaja berinisial HR (14), asal Pulau Harapan, Kepulauan Seribu. Selama diculik, HR disodomi sebanyak 18 kali. Karena tak punya uang, tersangka menjual korban kepada para lelaki homoseksual dengan imbalan Rp 25.000 hingga Rp 50.000 per transaksi.

Di bawah ancaman tersangka, HR dipaksa melayani para laki-laki homoseksual. Sementara uang hasil transaksi seluruhnya diminta Sartono.

Selama 1,5 bulan, korban dibawa Sartono berkeliling ke beberapa kota, mulai Serang, Cikampek, Purwakarta, hingga Bandung. ”Ketika singgah lagi di sebuah hotel di Serang, korban dimarahi tersangka karena uang hasil transaksi, Rp 50.000, ternyata palsu. Korban lalu diminta mengembalikan uang itu. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan korban untuk kabur,” kata Kepala Polres Metro Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar.

Dalam kondisi tertekan dan takut, korban akhirnya berhasil lolos hingga ke Muara Angke, Jakarta Utara. Polisi kemudian membantu HR dan mengantar ke keluarganya di Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu.

Dari penemuan inilah aksi pencabulan Sartono kemudian terungkap. Pencarian Sartono sempat terkendala karena dia sering berpindah-pindah dan berganti nomor telepon.

Dari keterangan korban, Sartono diduga telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Oknum Guru Agama Meskipun Kena Stroke Mampu Berbuat Mesum Terhadap 8 Siswi SD Madiun

Oknum guru Kasidi (56), terdakwa kasus pencabulan atas delapan siswanya di SD Negeri Bulu 2, Desa Bulu, Pilangkenceng, Madiun, divonis hukuman 14 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Kabupaten Madiun, Kamis (14/10/2010).

Hakim ketua Muhamad Nur, dalam sidang mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya. Sesuai dengan dakwaan JPU dalam Pasal 290 KUHP tetang Pencabulan.

“Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 290 KUHP tetang Pencabulan. Kepada terdakwa kita jatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara,” kata M Nur saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun.

Hal yang memperingan putusan majelis hakim adalah, terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan anak dan istri.

“Sedangkan yang memperberat adalah, sebagai guru, seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya,” kata majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kasidi, melalui penasihat hukumnya Prijono, mengaku akan menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari.

Dalam tenggat waktu tersebut, pihaknya baru akan mengambil keputusan untuk menerima putusan atau melakukan banding.

“Kita masih pikir-pikir dulu karena saya menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim masih terlalu berat,” ujar Prijono seusai persidangan.

Hal yang sama, JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa oknum guru ini.

“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ujar jaksa penuntut umum, Basuki Arif Wibowo, saat dihubungi wartawan.

Selama masa persidangan tersebut, ruang sidang dipenuhi oleh puluhan teman sejawat terdakwa yang ingin memberikan dukungan moril kepada Karsidi yang mengajar bidang studi agama Islam ini.

Terdakwa Kasidi, oknum guru Agama yang juga warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, ini didakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan orang muridnya saat berlangsungnya proses belajar-mengajar di kelas.

Akibatnya, oknum guru yang menderita stroke ringan ini langsung ditahan oleh polisi, setelah dilaporkan orang tua korban ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Madiun