Arsip Kategori: pelanggaran HAM

Taufikqurahman Pengurus RW 10 Utan Kayu Selatan Memotong Tangan Penjual Bubur Taman Bronbek Yang Menolak Disuruh Pindah Berjualan

Pengurus Rukun Warga (RW) di kawasan Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, membacok seorang pedagang bubur. Ini dilakukan karena dia ingin menjadikan taman di wilayahnya bersih dari pedagang. Taufiqrahman, 40, membacok Urip Sunarto, 49, hingga tangan kirinya putus. Selain itu, leher korban juga terkena sabetan parang yang dibawa pelaku dari rumahnya. Peristiwa itu terjadi di Jl. Kelapa Sawit 3, RT 001/10, tepatnya di depan Taman Bronbek Jumat (3/6) sore. Kala itu sang pengurus RW ini menertibkan pedagang yang berjualan di taman, namun kehadiran pengurus RW rupanya ditentang pedagang. Akhirnya cekcok mulut dengan para pedagang.

‘Perkelahian itu hanya karena cekcok mulut karena pedagang disuruh pindah dari tempat mereka mangkal,’ kata Slamet, salah satu warga sekitar. Merasa kalah beradu argumentasi dengan 20 pedagang , pelaku ingin menunjukan kehebatannya dengan langsung memukul Edi salah satu pedagang kecil yang berjualan sosis yang sedang dalam keadaan lengah. Pedagang lain yang tidak terima dengan perlakuan Taufik akhirnya melempari pelaku dengan batu.

Merasa kalah dengan pedagang, Taufik pulang dan mengambil parang. Pedagang yang takut akhirnya melarikan diri, namun Urip terlambat melarikan diri. Akhirnya perkelahian pun terjadi, korban yang berusaha melawan serangan dari pelaku dengan menggunakan sebatang kayu akhirnya tidak berdaya setelah leher ditebas parang pelaku. Tak hanya itu, tangan kirinya yang kala itu berupaya menahan parang putus sebatas di bawah lengan.

Darah pun berceceran di sepanjang jalan tersebut, tangan kiri korban yang sudah putus dipegang dan diacung-acungkan pelaku menuju rumahnya sambil berkata ‘Siapa lagi yang berani sama saya’. ‘Habis berantem dan tangannya putus, pelaku membawa tangan korban dan diangkat-angkat sambil bilang siapa lagi yang berani sama saya,’ kata Slamet yang hanya bisa menyaksikan kejadian perkelahian dari jauh.

Korban yang sudah terkapar tak berdaya akhirnya ditolong warga sekitar dengan dibawa ke rumah sakit St. Carolus untuk mendapat pertolongan. Sementara berselang 20 menit pelaku akhirnya dapat diringkus kepolisian dekat rumahnya.
‘Kita sudah menangkap pelaku dekat rumahnya tanpa adanya perlawanan,’ kata Kapolsek Matraman Kompol Uyun Rifai.
Polisi pun tengah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Saat ini pelaku sudah diamankan petugas dan mendekam dipenjara atas perbuatannya.

Bermusyawarah, dinilai cara terbaik untuk menghindari jatuhnya korban dalam upaya penertiban dan menjaga keindahan taman. Demikian Lurah Utan Kayu Selatan, Sri Ratnawati terkait pembacokan yang dilakukan pengurus RW terhadap pedagang bubur. Menurut Sri, Sabtu (4/6) kawasan Taman Bronbek, Utan Kayu, Jakarta Timur, bukan kawasan yang digunakan untuk berjualan. Maka dari itu, pihak RW berupaya menertibkan kawasan tersebut.

Pihak kelurahan yang saat ini tengah berupaya memperbaiki wilayahnya, bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas taman yang ada. Untuk itulah upaya penertiban tengah digalangkkan oleh petugas di setiap Rukun Warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat kemarin (3/6) Urip Sunarto, 49, seorang tukang bubur, tangan kirinya dibacok hingga putus oleh Taufikqurahman, salah satu oknum pengurus RW. Ini terjadi karena belasan pedagang tidak terima dilarang berjualan di taman tersebut, padahal mereka sudah membayat uang jago kepada oknum tersebut. Kasus tersebut masih ditangani Polsek Metro Matraman.

Pasca terjadinya insiden perkelahian yang menyebabkan tangan kiri tukang bubur putus tangan akibat dibacok, kondisi Taman Bronbek, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur masih terlihat sepi dari pedagang. Seperti yang terlihat Sabtu (4/6) siang ini, tidak ada kumpulan pedagang yang biasanya mangkal di kawasan tersebut. Sardi, 41, salah satu warga menyebutkan,gara-gara perkalhian kemarin hari tidak ada yang jualan.

Taman Bronbek yang berada di kawasan Jl. Kelapa Sawit Kel. Utan Kayu Selatan, Kec. Matraman, Jaktim, sebelum kejadian kemarin selalu dipenuhi pedagang aneka makanan. Atas dasar itulah, pihak RW setempat yang berupaya menertibkan pedagang agar tidak berjualan di tempat itu demi keindahan. Namun saat penertiban tersebut, Urip Sunarto, 49, tukang bubur menjadi korban dari keberingasan Taufik pengurus RW setempat. Tangan kiri Urip putus setelah ditebas parang oleh pelaku. Tersangka Taufiqurahman saat ini mendekam di tahanan Polsek Matraman. Kapolsek Matraman Kompol Uyun Rafei, mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Anggota Dewan Roy Surya Dengan Sombong Menzalimi Penumpang Lion Air

Anggota Dewan Roy Suryo membuat keributan saat akan naik pesawat Lion Air dari Bandara Soekarno Hatta tujuan Yogyakarta Sabtu (26/3) pagi. Namun, kali ini ia apes, karena diusir penumpang dan pilot.

Seorang penumpang Lion, dengan akun @ernestprakasa, dalam kicauannya di Twitter, mengatakan dirinya yang akan naik Lion Air 6:15 ke Yogya terkejut ketika di kursinya dan temannya telah diduduki oleh Roy Suryo dan istrinya.

Setelah dicek, ternyata tiket Roy Suryo adalah untuk penerbangan pukul 7.45, bukan 6.15. “Tapi dia kekeuh gamo turun, pk bw2 nama dir. Lion Air (dia berkukuh tidak mau turun, pake bawa-bawa nama direktur Lion Air),” tulisnya.

Karena bingung, awak Lion Air pun kasak-kusuk di mulut pintu pesawat. Sementara pilot yang bernama Captain Vino meminta lewat speaker: “Door close please.”

Tapi karena Ernest masih berdiri, pintu pesawat tidak bisa ditutup. Dan kebetulan semua kursi sudah terisi.

Akhirnya Capt. Vino keluar dari cockpit dan teriak ke pramugari: “Jam berapa ini? Kita sudah terlambat!” Saat itu sudah jam 6.30, penerbangannya jam 6.15.

Pramugari mencoba menjelaskan ke Captain Vino, lalu mereka diskusi sebentar. Setelah itu pramugari mulai sibuk ber-HT. Captain pun masuk lagi.

Ernest pun berpikir untuk mengalah dan keluar pesawat. Tiba-tiba seisi pesawat riuh. “Jangan mau mas, jangan ngalah sama pejabat!”

Salah satu penumpang berteriak “Roy Suryo, turun! Jangan kayak Nurdin Halid gak mau turun”.

Captain Vino pun keluar dari cockpit dan membanting pintu serta membawa tas. Dia jalan ke gerbang pesawat, lalu menjatuhkan tasnya, seraya berteriak kesal.

Pramugari bilang ke Ernest, “Kalau kalian gak bisa berangkat, Captain Vino gak mau jalanin pesawat.” Tak lama kemudian, beberapa petugas bandara datang.

Pramugari mencegat petugas itu: “Mas, kalau dua orang ini disuruh turun, penumpang yang lain akan mengamuk.” Ia menjawab: “nggak kok mbak, tenang aja.”

Mereka ngobrol sama Roy Suryo. Tak lama kemudian Roy berdiri lalu menghadap ke seisi pesawat: “Saya mohon maaf sudah mengganggu penerbangan anda.”

Ia dan istrinya berjalan keluar. Para penumpang pun menyoraki sambil tepuk tangan. Ernest dan temannya akhirnya duduk. Captain Vino pun kembali ke cockpit.

Tak Kuat Melayani Nafsu Suami Barunya, Seorang Istri Menyerahkan Anak Gadisnya Sebagai Pengganti

Perempuan 19 tahun ini terus menangis saat menceritakan aib yang menimpanya. “Saya diperkosa bapak tiri saya. Lebih sakitnya, ibu kandung saya membantu suaminya melepaskan pakaian saya,” kata Bunga –sebut saja begitu– kepada ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin.

Kalimat itu nyaris tidak kedengaran lantaran Bunga tak kuasa menahan sakit hati dan malu kepada kedua orang tuanya yang duduk di sebelah kanan ruang sidang. Sampai-sampai ketua majelis hakim meminta ia berhenti menangis dan memperjelas ucapannya.

Namun pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan ini tetap tak mampu menyempurnakan ucapannya. “Ibu saya sangat tega. Dia terus memegang kaki saya sampai selesai diperkosa,” ujar Bunga, dengan suara bergetar.

Saat menceritakan awal kejadian, Bunga menutupi mukanya dengan baju berwarna cokelat. Namun ia berusaha menguasai diri sambil memandang ibu kandung dan ayah tirinya. Bunga menuturkan bahwa pemerkosaan itu berulang-ulang sejak 2007. Selama itu pula sang ibu ikut membantu.

Tragedi itu pertama kali terjadi sekitar pukul 10 malam. Ayah tiri Bunga, DL, yang baru pulang kerja, langsung tidur di sebelah istrinya, R. Novi berada di sisi lain ibunya itu.

Tak lama kemudian, DL bangkit dan langsung tidur di sebelah Bungasambil memeluknya. Bunga pun bangun dan berontak. Ia akhirnya pasrah karena diancam dengan gunting. “Ibu saya tidak menghiraukan saya, justru disuruh layani,” kata Bunga seraya menunjuk ibunya.

Karena tidak tahan lagi, Bungamenceritakan kebuasan ayah tirinya itu kepada teman-teman dan tantenya, Muli. Laporan tersebut pun diteruskan ke ayah kandung Bunga, yakni N. Bersama Muli, N melaporkan tindakan bejat DL ke Kepolisian Resor Gowa tahun lalu.

R membenarkan semua cerita Bunga. “”Suami saya minta berhubungan, tapi saya tolak. Makanya saya tawarkan Bunga, anak pertama saya,” katanya. Kedua terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pembunuh Satu Keluarga Di Probolinggo Tertangkap Dan Karena Ingin Uang Mudah Sebanyak 500 Ribu

Empat tersangka pembunuhan satu keluarga pemilik Toko Pusaka Jaya di Kota Probolinggo, Jawa Timur, dan satu tersangka penadah barang-barang milik korban tertangkap, Rabu (23/2) sore. Pembunuhan pada Minggu (20/2) tersebut dilatarbelakangi dendam.

Empat tersangka pembunuhan tersebut adalah MNR (29), MT (31), M (24), dan R (17). Adapun tersangka penadah barang curian milik korban adalah P (31), istri MT.

Mereka ditangkap di rumah masing-masing. MNR dan M adalah warga Desa Randupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. MT dan P adalah warga Desa Umbul, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Adapun R adalah warga Sumbertaman, Kota Probolinggo.

”Motif pembunuhan adalah dendam setelah MNR tidak dipinjami uang oleh korban Freddy Yuwono,” kata kepala Polresta Probolinggo Ajun Komisaris Besar Agus Wijayanto, Kamis (24/2), di Markas Polresta Probolinggo.

Freddy Yuwono (22) adalah anak Mulyani A Kardjono (58), keponakan pemilik Toko Pusaka Jaya, Liem Soe Niang alias Sri Murni (76). Mereka bersama Yuli Melyanti (28), anak Mulyani, ditemukan tewas dengan luka bacokan di toko yang sekaligus rumah mereka di Jalan Panglima Besar Sudirman 28, Kota Probolinggo, Minggu (20/2).

Kepada polisi, MNR mengaku, awalnya dia berniat utang Rp 500.000 kepada Freddy, tetapi Freddy menolak. MNR kenal dengan Freddy dan juga anggota keluarganya karena dia sudah lama bekerja

di toko bangunan milik Mulyono, adik Mulyani. Dia tidak meminjam uang kepada Mulyono karena memiliki utang hampir Rp 400.000 kepada bosnya itu.

Merasa tersinggung tidak diberi utang, MNR mengajak MT, R, dan M membunuh Freddy dan keluarganya. ”Saya waktu itu pokoknya tidak punya pikiran apa-apa. Yang ada pokoknya pikiran gelap saja. Saat ini, setelah semua terjadi, ya saya menyesal,” kata MNR.

Setelah mematangkan rencana, MNR pun memimpin rencana pembunuhan itu. Dengan berboncengan satu motor, mereka berangkat dari rumah MNR pada Sabtu (19/2) pukul 10.00 WIB menuju rumah korban.

Masuk lewat atap

R dan M bertugas mengawasi situasi dari luar rumah korban, sementara MNR dan MT masuk ke rumah korban pada Minggu sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka memanjat tanaman di depan rumah korban dan naik ke atap. Mereka masuk rumah dengan cara membuka enam genteng dan menjebol eternit.

Pertama, mereka mendatangi Siti Aisyah (25), pembantu keluarga tersebut, dan menyekap Siti di kamarnya. Kemudian mereka ke kamar Mulyani, Freddy, dan Yuli. Saat mereka hendak beraksi, Yuli bangun sehingga dia dibunuh terlebih dahulu, baru kemudian Mulyani dan Freddy. Terakhir mereka membunuh Sri Murni yang berada di kamar sebelah.

Eksekutor utama adalah MT, dia menggunakan celurit dalam aksinya. MNR yang menjadi otak pembunuhan sekaligus pemilik celurit bertugas memegangi para korban.

Selain membunuh, mereka juga mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain sepeda motor, enam buah HP, uang, dan rokok. Barang-barang tersebut disimpan di rumah P dan MT di Lumajang.

Agus Wijayanto mengatakan, MNR, MT, R, dan M diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 tentang tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta Pasal 338 tentang pembunuhan.

”Ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” kata Agus.

Mulyono mengaku tidak menduga pelaku pembunuhan keluarganya adalah karyawannya. ”Ia ikut saya sejak kecil. Ia juga kenal keluarga kakak saya,” ujar Mulyono

Setelah Dipacari dan Disetubuhi Gadis ABG Ini Dipekerjakan Sebagai Pelacur dan Pemandu Karaoke

Seorang pria bernama Teguh Rianto (21), warga Dukuh Ledoksari, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mempekerjakan pacarnya yang masih berusia belasan tahun sebagai pemandu karaoke di kompleks Lokalisasi Gambilangu Semarang.

“Terbongkarnya kasus yang termasuk kasus perdagangan manusia ini bemula dari operasi rutin yang kami gelar di kompleks lokalisasi Gambilangu beberapa hari yang lalu,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tugu, Kompol Hendro Widyanto, di Semarang, Jumat (28/1/2011).

Saat di kompleks lokalisasi di perbatasan Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal tersebut, katanya, beberapa anggota reserse kriminal yang melakukan operasi menemukan korban berinisial SW (15) di salah satu tempat karaoke.

Menurut dia, saat ditemukan korban yang merupakan pacar dan tetangga tersangka di tempat tinggalnya itu sedang duduk menunggu tamu di salah satu tempat karaoke.

“Anggota kemudian langsung membawa korban ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan mengaku berada di kompleks lokalisasi karena diajak tersangka bekerja di Semarang,” ujarnya.

Selain mempekerjakan sebagai pemandu karaoke, tersangka diduga juga telah menjerumuskan korban yang masih di bawah umur tersebut sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan nama samaran Angel.

Ia mengatakan, di hadapan penyidik, tersangka yang bekerja sebagai operator karaoke di kompleks Lokalisasi Gambilangu Semarang menolak dikatakan telah mempekerjakan pacarnya di tempat tersebut.

“Saat pulang ke desa, SW yang menjadi pacar saya sejak beberapa bulan terakhir mengaku ingin ikut bekerja apa saja di Semarang,” katanya.

Saat mereka di Semarang, katanya, tersangka mengaku menawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke di Lokalisasi Gambilangu sedangkan SW akhirnya menerima tawaran itu.

“SW bekerja sebagai pemandu karaoke di sini atas kemauannya sendiri dan tanpa ada paksaan dari siapapun termasuk saya,” kata tersangka.

Hingga saat ini, penyidik masih meminta keterangan tersangka secara intensif untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan perdagangan manusia dengan mempekerjakan perempuan yang masih berusia di bawah umur di kompleks lokalisasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undnag Nomor 23 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Eksploitasi Ekonomi dan Anak Dibawah Umur dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun penjara.

SIswi Madrasah Tsanawiyah Diperkosa Ayah Tiri Selama Empat Tahun

Bejat sekali perbuatan Misdana Saputra (58). Bapak tiga anak ini tega mencabuli anak tirinya, Mawar (14)—bukan nama sebenarnya, sejak duduk di kelas V sekolah dasar (SD). Selama empat tahun perbuatan keji Misdana tidak ketahuan karena Mawar tidak berani bercerita.

Peristiwa itu berawal ketika Mawar masih duduk di SD. Ayah tirinya yang tinggal serumah di Desa Jamil, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, memerkosa gadis ingusan tersebut tidak hanya sekali, tetapi berulang-ulang.

Mawar dinodai petani serabutan itu saat seisi rumah sedang tidur. Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, siswi kelas IX sebuah madrasah tsanawiyah di Pantai Hambawang itu mencurahkan isi hatinya kepada ibunya, Hap (32), hingga kasus ini terbongkar.

Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, Misdana kabur. Beruntung, tujuh bulan setelah ia melarikan diri, polisi berhasil membekuknya di rumah kontrakannya, Jalan Pendidikan, Sangatta, Kutai Timur, Rabu (26/1/2011) malam lalu.

“Kami sedang meluncur ke Barabai dari Kutai untuk membawa pelaku,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Hendro Wahyudin melalui Kapolsek Labuan Amas Selatan Ipda Nur Alam, yang memimpin langsung penangkapan.

“Saat ditangkap, Misdana sedang santai di rumah kontrakannya. Misdana hendak kabur, tetapi kami berhasil mencegahnya,” tambahnya.

Menurut dia, tersangka biasanya tidur seranjang dengan korban, sedangkan ibunya justru tidur dengan adik korban di bawah. Pencabulan dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di kelas V SD. Awalnya korban disuruh memijat, lama-kelamaan tersangka bernafsu dan menyetubuhi korban. “Korban terpaksa menerima ajakan ayah tirinya karena diancam pelaku,” katanya.

Kejadian itu berulang-ulang hingga korban duduk di kelas III madrasah tsanawiyah. Perbuatan pelaku baru terbongkar pada 27 Juli 2010. Saat itu pelaku yang kembali ingin mengulang perbuatannya ditolak korban.

“Pelaku lalu marah-marah dan bahkan hendak mengusir korban serta mengancam memberhentikan sekolah yang dibiayainya,” terang Nur Alam.

Ibu korban, Hap, yang mencoba membela Mawar, kena imbas. Tidak hanya dimarahi, tetapi Hap juga dipukuli Misdana. “Keesokan harinya, ibunya bertanya kepada Mawar penyebab ayah tirinya marah. Mawar pun bercerita soal penolakannya untuk kembali disetubuhi,” sebut Alam.

Mendengar pengakuan polos Mawar, Hap langsung kaget. Ibu tiga anak ini tidak percaya suami yang menjadi tulang punggung keluarganya tega melakukan hal itu. “Namun, setelah itu ibu korban belum melapor ke polisi karena diancam pelaku. Setelah ibunya bercerita kepada keluarganya, lalu diperintahkan langsung melapor,” kata Nur Alam.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai Pencabulan dan Pasal 47 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sepasang Kekasih Yang Diduga Berbuat Mesum Di Telanjangi dan Diarak Keliling Pasuruan Agar Warga Puas dan Tidak Marah

Nahas menimpa pasangan selingkuh If (30) dan Bm (45), warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Senin (22/11) malam. Saat bercinta, mereka digerebek warga setempat. Tak hanya itu, mereka diarak beramai-ramai sambil diborgol dan ditelanjangi.

Perselingkuhan mereka sudah dicium warga sejak sebulan lalu. Saat itu, If yang sudah bersuami dan beranak dua itu memasukkan pria lain ke rumahnya. Warga menggerebek ketika pria tersebut bertamu dan membawa mereka ke pengurus RT, namun mereka dilepas kembali.

Senin (23/11) malam adalah puncak kegeraman warga. Saat If dan Bm diduga bermesraan di rumah If, warga kembali menggerebeknya. Warga meminta pasangan itu keluar rumah dan mereka mengaraknya beramai-ramai.

“Awalnya si pria saja yang tidak boleh berpakaian, sedangkan If masih mengenakan daster. Tapi, di tengah jalan, warga menyobek daster If hingga perempuan ini telanjang bulat,” terang Betty, warga setempat.

Pasangan ini tak berdaya saat dipermalukan di muka umum. Pasalnya, tangan If dan Bm sama-sama diborgol di belakang badan. Mereka hanya bisa meneteskan air mata.

Warga mengarak pasangan itu hingga sejauh sekitar satu kilometer, mulai dari kampung menuju bagian belakang Pasar Gadingrejo dan berputar kembali ke kampung. Puas melampiaskan amarah, warga menyerahkan mereka ke ketua RT.

Ada warga yang sempat memukul pasangan yang dianggap mencemarkan nama baik kampung itu. “Untungnya waktu itu polisi cepat datang ke sini kalau tidak mungkin yang wanitanya akan diperkosa rame rame. Mungkin ada yang menelepon ya. Polisi langsung membawa keduanya,” imbuh Betty.

Kasat Reskrim AKP Ponasit, mewakili Kapolres AKBP Agung Yudha, menyatakan, “Masih kami periksa. Kami belum bisa memberi penjelasan. Ada tinjauan beberapa pasal hukum terkait peristiwa ini. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada wartawan,” tandas AKP Ponasit

Siswa SMA Ambon Bersama Teman Teman Sekelasnya Memaksa Teman Putri Untuk Membuat Video Porno

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Djoko Susilo mengatakan, pihaknya telah menahan pelajar SMA Negeri 5 Ambon, pelaku dan perencana pembuatan video mesum yang dilakukan pada 8 Oktober 2010.

“Pelajar pria kelas XII berinisial F itu ditahan dengan dugaan sementara telah merencanakan aksi mesum bersama kekasihnya Y, yang kemudian direkam untuk disebarluaskan,” katanya di Ambon, Kamis (11/11/2010).

Bahkan, F sengaja mengancam Y menggunakan sebilah pisau untuk memenuhi nafsu bejatnya. Pelaku telah ditahan guna pemeriksaan selanjutnya, kata Djoko Susilo.

Dia mengatakan, selain F, sebelumnya juga telah ditahan lima orang saksi yakni Y, E1, E2, B dan C yang juga merupakan pelajar kelas XII SMA Negeri 5 Ambon.

“F dan E1 berjenis kelamin laki-laki, sedangkan Y, E2, B dan C perempuan. Karena usia mereka di bawah 17 tahun, maka mereka dipulangkan dengan syarat wajib lapor,” katanya.

Djoko Susilo menegaskan, penyelidikan kasus ini akan terus dilakukan sehingga pelakunya dapat diproses hukum. Tunggu saja perkembangan hasil penyelidikan, ujarnya.

Adegan mesum ini terjadi di rumah B, yang berlokasi di BTN Passo, Kecamatan Baguala, sekitar pukul 09.00 WIT ketika kedua orang tua B sudah berangkat ke kantor.

Agar Y tidak curiga, semua teman-temannya telah hadir terlebih dahulu di rumah B tanpa F. Kemudian Y menghubungi F via pesan singkat (sms) dari telepon genggamnya agar segera datang.

Karena hari itu mereka bersekolah siang, semua berpakaian santai dan hanya Y yang memakai seragam sekolah. Y yang sebelumnya sempat memberi perlawanan terhadap aksi mesum F, akhirnya luluh setelah sebilah pisau ditodongkan ke lehernya.

Selain sebagai pemilik rumah, B juga bertugas merekam aksi itu dengan handycam miliknya, dibantu E1, E2 dan C yang turut menyaksikan peristiwa tersebut.

Wanita Muda Disekap Bertahun Tahun Dan Dijadikan Budak Seks Oleh Suami Sementara Istri Menjualnya Secara Online

Seorang perempuan muda disekap selama bertahun-tahun sebagai budak seks oleh pasangan suami istri di Missouri. Dia dikunci dalam sangkar dan disetrum. Sebagian tubuhnya dipakukan ke papan kayu.

Jaksa Agung Amerika Serikat, Beth Phillips, bahkan menyebutnya sebagai salah satu kasus “paling mengerikan yang pernah diajukan ke pengadilan di wilayah itu.”

Para pejabat berwenang mengatakan, perempuan itu dipekerjakan sejak usia 16 tahun oleh Ed Bagley (43) dan istrinya, Marilyn. Ia harus hidup dalam rumah yang terbuat dari trailer sehingga bisa dibawa ke mana-mana oleh Bagley-Marylin.

Kasus itu akhirnya terbongkar pada awal 2009 setelah si perempuan muda, kini 23 tahun, dibawa ke rumah sakit dan jaksa mengungkapkannya ke publik.

Tapi semakin detail peristiwa itu muncul, semakin banyak pula pertanyaan terkait tuduhan itu. Antara lain, keterlibatan si perempuan muda itu dalam praktik kekerasan seks, posenya di sebuah majalah porno dan pekerjaannya sebagai penari telanang di kelab malam.

Para pendukung terdakwa juga berkata lantang, banyak aktivitas seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan itu sebetulnya juga dipraktekkan orang dewasa setiap hari.

Ed Bagley, menghadapi 11 dakwaan, termasuk konspirasi perdagangan seks, pencurian dan kekerasan. Ada empat lelaki lain yang juga dituduh dengan berbagai tindak kriminal.

Surat dakwaan setebal 21 halaman dilengkapi gambar menunjukkan, alat-alat seksual seperti dari zaman pertengahan digunakan pada perempuan muda itu dalam rumah bergerak Bagley yang memakai trailer tadi.

Marilyn, istri Bagley, mengaku tahu perempuan itu karena dia berkencan dengan anak lelakinya. Hubungan itu berakhir, tetapi si perempuan ingin hidup dengan keluarga Bagley-Marilyn dengan alasan hubungannya dengan orangtua angkatnya memburuk.

Marilyn mengatakan, perempuan muda itu bergabung dengan keluarganya ketika berusa 17 tahun, bukan 16 tahun, dan tidak pernah berhubungan seks dengan suaminya hingga setelah berusia 18 tahun.

“Dia bukan pelarian,” kata Marilyn. “Kami mengambilnya dari ayah angkatnya dan ibu tirinya.”

Menurut Marilyn, jaksa mengancam akan memperkarakan jika dirinya tidak bersedia bersaksi jujur soal suaminya, Bagley. Namun, dia menolak karena merasa tidak berbuat salah.

Sementara, jaksa mengatakan, Ed Bagley mengunggah video dan gambar lainnya ke internet yang menunjukkan perempuan muda itu sedang beraktivitas seksual.

Pada situs internet itu, Ed Bagley dituduh menerangkan bahwa perempuan muda itu merupakan budak seks dan diiklankan pula bahwa dia siap melayani seks untuk orang lain, serta bersedia disiksa saat pertemuan online maupun secara pribadi.

Bagley juga dituduh menerima pembayaran tunai, rokok, hard drive komputer, bahkan daging, agar lelaki lain ke rumahnya dan menyiksa si perempuan muda itu.

Penculikan Siswi SMP Melalui Facebook Untuk Dijadikan Pelacur Berhasil Dibongkar Polisi

Setelah diburu hampir dua pekan, penculik siswi SMPditangkap di rumahnya di daerah Subang,Jawa Barat Kamis (21/10) . Devi Permatasari, 13, diculik setelah berkenalan melalui jaringan face book, dengan  Reno alias Taufik Hidayat,23.

Polisi  mencomot pria itu setelah menyamar sebagai paman korban. “Kami bertamu dan ketika Reno datang langsung menangkapnya,” kata Kapolsektabes Lengkong, AKP Philemon Ginting.

Dia menjelaskan, empat anggota polisi mendatangi rumah tersangka di Kampung Majasari, Pagaden Kabupaten Subang. Saat masuk, anggota yang menyamar diterima orang tua tersangka yang sudah tua. Sesaat kemudian korban Devi keluar dan ikut ngobrol dengan anggota polisi tadi. Sekira pukul 16.00 tersangka yang baru pulang kerja langsung masuk rumah kemudian anggota pun menangkapnya.

Dijelaskannya, orang tua tersangka saat polisi masuk sama sekali tak mencurigai. Bahkan saat petugas memperkenalkan diri selaku paman Devi orang tua itu semakin percaya dan menyuruhnya masuk sambil meminta menunggu Reno yang sedang bekerja. Selang beberapa jam usai anggota itu mengobrol dengan orang tua, tiba-tiba tersangka pun datang. ” Kami langsung menangkap, kemudian membawanya ke Bandung,”.

Tersangka terancam pasal 2 junto Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun. Subsider pasal 332 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun junto 287 KUH Pidana ancaman hukuman 9 tahun, ujarnya.

Devi, mengakui, saat ada sejumlah pria masuk rumah mengaku pamannya sangat terkejut karena tak punya paman berwajah seperti mereka. Namun, timbul rasa tenang lantaran ada pria yang bisa dimintai tolong untuk membebaskannya. ” Saya terkejut saat seorang polisi memberikan HP ternyata Bapak mengajak ngomong. Pria itu anggota polisi. Kamu harus tenang dan jangan ribut,” kata Devi menirukan saran bapaknya.

Korban mengaku, selama dua pekan lebih dirinya berada di Subang di rumah tersangka. Rencananya,  Reno yang kenal melalui FB akan menjual korban ke sejumlah pria hidung belang. ” Saya bersyukur polisi telah menyelamatkan saya. Terima kasih Pak Polisi,” ucap Devi.
Tersangka ketika diperiksa polisi mengaku berencana menjual korban ke sejumlah pria hidung belang