Cerita Kriminal

Entries categorized as ‘pelanggaran HAM’

Bapak dan Anak Menyekap dan Memperkosa Anak Gadis Selama 2 Hari dan Kemudian Menawarkan Pada 7 Orang Teman Untuk Ikut Menikmati

April 6, 2009 · 7 Tanggapan

Tujuh pemerkosa gadis Mag,21, anak pensiunan polisi, ditangkap Satreskrim Polresta Bandung Barat, di Jalan Gempolsari Bandung, Minggu.

Dari tujuh tersangka yang kini ditahan, dua di antaranya bapak dan anak yang diduga kuat turut memperkosa. Tersangka yang ditangkap AK,47, SE,21, Ki,25, WR,36, YA,19, EP,24 dan ZA,35.

“Anak saya duluan yang memperkosa. Kemudian selang beberapa jam, giliran saya. Awalnya saya tak tahu kalau anak duluan mencicipi, saya pikir saya yang pertama setelah saya coba baru akan saya tawarkan pada anak saya, eh ternyata anak saya lebih jago” kata tersangka AK saat ditanya di Mapolwiltabes Bandung.

Korban diperkosa setelah disekap selama dua malam di kamar kontrakan. Buntut dari kasus ini, tersangka AK menyarankan kepada anaknya SE mempertanggungjawabkan perbuatannya karena SE lah yang menikmati keperawanan korban.

“Mudah-mudahan anak saya mau menikahi korban sebagai rasa tanggungjawab, sehingga saya tidak perlu dipenjara karena hal sepele macam ginian.” kata AK yang berprofesi sebagai pengakut sampah.

MEREBUT HP
Kasat Reskrim Polresta Bandung Barat, AKP Reynold Hutagalung menjelaskan, pemerkosaan terjadi 20 Maret lalu, saat korban melewati kamar kontrakan KI di Jalan Gempolsari Bandung.

Dalam pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, tersangka Ki mengaku memperkosa korban dua kali dalam satu jam karena korban tetap telanjang sambil menangis dan tidak segera mengenakan pakaiannya setelah selesai diperkosa hingga nafsunya bangkit kembali. Kemudian dia menawar-nawarkan korban ke tersangka lain.

Usai memperkosa, para tersangka kabur. Dalam kondisi sempoyongan, korban pulang ke rumah orangtuanya.

Korban melaporkan ke Polresta Bandung Barat. Tim polisi menangkap ketujuh tersangka. Tersangka dijerat pasal 285 dan pasal 332 atau pasal 55 KUH Pidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kategori: kekerasan pada wanita · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · pemerkosaan · penculikan · perzinahan · psikopat

Seorang Ayah Dan Ibu Bekerjasama Menjadikan Anak Kandungnya Budak Seks Keluarga

April 3, 2009 · 7 Tanggapan

Malang nian nasib Bar. Gadis usia 10 tahun ini tidak hanya jadi budak seks ayah kandungnya. Selama dua tahun! Dia juga sering disiksa ibu yang melahirkannya.

Memang perbuatan suami istri ini sungguh keterlaluan. Ditakut-takuti akan menjadi anak durhaka, bocah perempuan 10 tahun dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,Parahnya, sang ibu yang mengetahui kejadian itu, justru mendiamkannya.

Geram terhadap perbuatan keluarga itu, warga setempat berbondong-bondong melaporkannya ke polisi. Kedua orangtua bejat itu lalu dicokok polisi dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jaktim, Rabu (1/4) malam.

Tersangka Sad, 32, sopir angkutan umum ini kini mendekam di tahanan Polres Metro Jaktim. Begitu pula NP, istrinya. Sedangkan Bar, sulung dari tiga bersaudara bakal adi tanggungan negara.

Warga Lubang Buaya, sebenarnya sudah lama curiga melihat tingkah Bar. Bocah perempuan hitam manis itu sering menyendiri di luar rumah, sekalipun hari hujan. Ia juga tampak ketakutan saat ayahnya berada di rumah. “Kalau ada bapaknya, Bar tak berani masuk rumah,” ungkap Era, warga setempat.

Sekali waktu, seorang kerabat pasangan itu menyampaikan ucapan NP yang mengaku suaminya sering mencabuli Bar. Bahkan, pedagang sayur itu mengatakan lebih baik kehilangan anaknya daripada harus kehilangan suaminya. Mendengar hal itu, warga geram. Namun, mereka tak berani bertindak karena tak ada bukti.

Minggu (31/3) siang, warga melihat Bar di luar rumah seperti orang bingung. Warga memanggilnya. Semula, bocah itu tak mau bercerita. Namun, setelah seorang ibu tetangganya membujuk, tangisnya meledak. Ia mengaku telah ditiduri ayahnya sejak dua tahun lalu saat umurnya masih 8 tahun.

Setelah mendapat pengakuan dari korban, sejumlah ibu rumah tangga melaporkannya ke tokoh masyarakat setempat. Tanpa sepengetahuan bapak-ibunya, Rabu (1/4) siang, sejumlah warga membawa Bar ke Polres Metro Jaktim. Bocah itupun divisum di RS Polri Kramatjati.

Seharian anaknya tak pulang, NP dan Sad mencari-cari Bar. Namun, tetangga menutupinya dengan mengatakan Bar tengah main.

Pasangan itu tak berkutik saat sejumlah polisi dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Grace Harianja meringkus keduanya di rumahnya, Rabu (2/4) sekitar Pk. 22:00.

“Ibunya mengetahui tindakan suaminya namun hanya mengingatkan agar suaminya tak bertindak gila,” jelas Era.

Bukannya mencegah aksi bejat itu, NP malah memperlakukan Bar layaknya seorang pembantu. Bocah yang berhenti sekolah saat duduk di kelas 4 SD itu setiap hari harus mencuci, memasak dan memomong dua adik perempuannya berusia 5 tahun dan 3 tahun. “Kalau marah, ibunya menjambak rambut Bar. Jika anaknya jatuh, ibunya menginjak bahkan menyiram air ke anaknya,” jelas Ny, Limah, warga lainnya.

MENJADI ANAK NEGARA
Menurut Grace, pelaku yang sering mabuk mengaku khilaf saat mencabuli anaknya. Ia pun dituduh melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ibu korban juga terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta karena melanggar pasal 78 UU Perlindungan Anak No:23/2002 dengan membiarkan korban yang seharusnya mendapat pertolongan.

Wanita yang telah tiga kali menikah ini mengaku membiarkan aksi suaminya lantaran khawatir suaminya masuk penjara hingga tak ada yang mencari nafkah.

“Saat ini korban dalam kondisi sangat trauma,” ungkap Grace. “Karena kedua orangtuanya bersalah maka korban bisa menjadi anak negara dan menjadi tanggungan negara.

Ketua Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak), Seto Mulyadi, mengatakan polisi seharusnya juga membawa korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya. “Ia bisa tinggal di Rumah Perlindungan Anak di Bambu Apus,” jelasnya.

Menurut Seto kemiskinan bukan alasan untuk melakukan pelanggaran terhadap anak. Ia mengatakan niatnya untuk bertemu dengan korban dan kedua adiknya.

Kategori: kekerasan pada wanita · paedofilia · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · pemerkosaan · perzinahan · psikopat

Warnet Warnet Adalah Sumber Cash Cow Masa Depan Perusahaan Software Asing

Maret 18, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Sejauh ini upaya pemberantasan software bajakan di Indonesia masih diarahkan kepada perusahaan-perusahaan. Pengguna pribadi untuk sementara masih mendapat toleransi.

Hal tersebut dikatakan Benhard Sibarani, kuasa hukum Autodesk, perusahaan yang memproduksi software AutoCad saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2). Benhard menjelaskan, penindakan bagi perusahan sesuai dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. Dalam pasal itu disebutkan bagi pihak yang menggunakan produk bajakaan untuk kepentingan komersil dapat dijerat dengan denda sebesar Rp 500 juta dan pidana kurungan 5 tahun.

“Ada kalangan masyarakat yang menggunakan program AutoCad bajakan bukan untuk kepentingan komersil, seperti mahasiswa arsitektur yang sedang belajar. Untuk hal itu, pihak kami masih memberikan toleransi,” ujar Benhard. Tapi bagi pihak perseorangan yang menggunakan AutoCad bajakan untuk dikomersilkan, seperi warnet-warnet, lanjutnya, ke depannya akan diambil tindakan hukum juga.

Meski pengguna pribadi belum menjadi target operasi, Donny A. Syeoputra, perwakilan dari BSA (Business Software Alliance) mengatakan, pihaknya akan terus mengadakan sosialisasi pentinggnya penggunaan software asli, BSA dan AutoDesk, mengadakan seminar ke sekolah dan kampus mengenai software-softwara yang ada. “Kami juga memaparkan kerugian jika menggunakan sotware palsu,” terang Donny.

Ronald Chua License & Compliance Manager Autodesk PTE LTD untuk Asia Tengara menyatakan pihaknya mengalmai kerugian besar dari tindakan pembajakan. Ia mengatakan dana untuk riset dan pengembangan software AutoCad menghabiskan 30 juta dollar AS.

“Dengan adanya pembajakan ini otomatis pihak kami sangat dirugikan, tapi saya belum bisa meyebutkan nominalnya, pihak kami masih melakukan perhitungan,” terangnya. Pihak AutoDesk bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan BSA (Bussiness Software Alliance) yang merupakan aliansi pengembang software global, untuk menjerat perusahaan pengguna software bajakan jenis AutoCad tersebut.

Ia juga menyatakan pihaknya berencana membuka perwakilan resmi di Indonesia karena melihat pasar di Indonesia cukup menjanjikan. “Tapi kami juga memerlukan jaminan keamanan, karena Indonesia merupakan negera yang tingkat pembajakannya cukup tinggi,” jelas Ronald.

Kategori: kebodohan · kejahatan terorganisasi · pelanggaran HAM

Krisis Global Membuat Ratusan Software Developer Asing Bermodal Raksasa Menggalakan Razia Software Bajakan Di Indonesia Untuk Menggenjot Penjualan

Maret 18, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Mabes Polri kembali mengungkap penggunaan software bajakan. Pelaku adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang engineering dan kontruksi berinisial PT IT yang berada di Jakarta Selatan.

“Dari sekitar 800 komputer dan 30 server yang kami periksa, PT IT telah menggunakan 4000 lebih software. Sebanyak 300-an unit software di antaranya adalah software tidak berlisensi,” ungkap AKBP Rusharyanto, penyidik Unit I Indag Direktorat II Eksus Barekrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (17/3).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Mabes Polri mulai tanggal 26 Februari hingga 2 Maret 2009. Tim Mabes menemukan beragam software tanpa lisensi, seperti Microsoft, Autodesk, Adobe, dan Symantec. Dari perusahaan itu, Mabes Polri mengamankan 10 komputer sebagai barang bukti.

Sebelumnya pada tanggal 11-13 Februari 2009, Mabes Polri juga menindak PT V di Jakarta. Dari 600 komputer dan 50 jenis software yang diperiksa ditemukan lebih dari 1000 software tanpa lisensi dari sejumlah perusahaan software.

“Dari keseluruhan total dua perusahaan tersebut, ada sekitar 645 komputer yang terdapat software tanpa lisensi,” ujar Rusharyanto.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan proses penyidikan. Ancaman pidana terhadap pengguna software maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta.

Kategori: kejahatan terorganisasi · pelanggaran HAM

Orangtua Mengamuk Setelah Seorang Guru SDN Papanggo 03 Pagi Punya Hobi Meraba Paha Siwsi

Maret 17, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Oknum guru dituduh melakukan perbuatan tak senonoh terhadap sejumlah muridnya, siswi dan siswa SD kelas 6. At, 45, guru matematika itu, nyaris diamuk puluhan orangtua murid yang datang menyerbu ke sekolah, Selasa (17/3) siang.

Khawatir diamuk orangtua murid, sang guru diamankan petugas Polsek Tanjung Priok dari SDN Papanggo 03 Pagi, Papanggo, Tanjung Priok tempat ia mengajar. Sejumlah murid yang menjadi korban juga ikut dibawa ke kantor polisi.

Ulah tak terpuji sang guru terungkap setelah beberapa murid mengeluhkan kelakuan At saat mengajar di kelas. “Sejumlah murid memang pernah mengadu kepada saya kalau pak At suka mengucapkan kalimat vulgar, menggambar porno dan meraba-raba paha sejumlah siswi di dalam kelas,” kata Abdul Mutalib, 47, guru agama SDN setempat.

Neny, 42, salah satu orangtua murid yang anaknya menjadi korban, tak menyangka kalau perilaku oknum guru yang selama ini dikenalnya baik, murah senyum, pandai bergaul dan alim itu ternyata bermental cabul. “Saya kaget begitu anak saya cerita kalau dia habis dipeluk-peluk sama Pak Guru,” kata ibu dua anak ini.

Kasusnya ditangai unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakut.

Kategori: kekerasan pada wanita · paedofilia · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · psikopat

Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Tewas Dieksekusi Pembunuh Bayaran

Maret 15, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PTB), Nasrudin Zulkarnaen, yang menjadi korban penembakan, akhirnya meninggal setelah dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu.

Petugas bagian informasi RSPAD Gatot Subroto, Bagyo, menyatakan Nasrudin Zulkarnaen meninggal pada sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat ini, mungkin masih dalam perjalanan ke rumah duka,” katanya.

Seperti yang diberitakan di sejumlah media massa, Nasrudin Zulkarnaen ditembak sepulang bermain golf di Lapangan Golf Modernland, Tangerang, pada Sabtu (14/3) sore oleh orang yang tidak dikenal.

Saat kejadian, korban tengah duduk di kursi kiri belakang mobil BMW-nya, dan di tengah laju kendaraan, tiba-tiba muncul dua pria yang menggunakan motor dan langsung menembaknya dua kali.

Peluru tersebut bersarang di pelipis kiri korban, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kompleks Perumahan Modernland.

Karena kondisi korban yang kritis, kemudian korban dibawa ke RSPAD Gatot Subroto hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Jenazah Nasrudin disemayamkan di Perumahan Banjar Wijaya, Blok B50, RT 07/RW 07, Cipondoh, Tangerang, Banten

Nasrudin Zulkarnaen (50), salah seorang direktur perusahaan yang berkantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ditembak sepulang dari bermain golf di Lapangan Golf Modernland, Kota Tangerang, Sabtu (14/3) pukul 14.00.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Hamidin menjelaskan, Nasrudin yang tinggal di Banjar Wijaya Blok B50, Kelurahan Cipete, Tangerang, diduga ditembak dua pria yang mengenakan jaket warna coklat. ”Keduanya berboncengan sepeda motor Yamaha Scorpio warna hijau,” ucap Hamidin, Sabtu malam.

Menurut dia, peristiwa terjadi saat Nasrudin usai bermain golf. Ia duduk di kursi kiri belakang mobil BMW-nya. Ketika melintas marka kejut di tepian danau, mobil berjalan lebih lambat. Saat itulah dua pria dengan sepeda motor muncul dari arah belakang kiri mobil.

”Pria yang membonceng lalu mengeluarkan senjata api laras pendek dan menembak korban dua kali. Peluru bersarang di pelipis kiri korban,” papar Hamidin, mengutip keterangan saksi.

Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Mayapada yang berada di Kompleks Perumahan Modernland. ”Peluru masih bersarang di kepala korban. Mungkin baru besok pagi dikeluarkan, menunggu pendarahan di kepala reda,” kata Hamidin.

Kepala Polsek Metro Benteng, Kota Tangerang, Ajun Komisaris Titin mengatakan, kasus ini ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Ia menambahkan, sampai sekarang polisi belum mengetahui motif penembakan. ”Pelaku hanya menembak. Tak ada tanda perampokan. Isi mobil dan harta benda korban lainnya di mobil tersebut utuh,” ucapnya.

Hingga Sabtu pukul 22.00, Nasrudin belum sadar. Ia dirawat di ruang gawat darurat. Keluarga dan kerabat ramai berdatangan, tetapi tak seorang pun bersedia diwawancara.

Kategori: kejahatan terorganisasi · pelanggaran HAM · pembunuhan · terorisme

Kasus Lumpur Lapindo Milik Keluarga Bakrie Diduga Merupakan Pelanggaran HAM Berat

Februari 25, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada pelanggaran HAM berat dalam kasus lumpur Lapindo. Sidang paripurna Komnas HAM setuju membentuk Tim Penyelidikan Proyustisia Adhoc untuk menyelidiki ‘bencana’ lumpur Lapindo.

Keputusan membentuk Tim Penyelidik Proyustisia Adhoc ditegaskan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam sidang paripurna yang secara khusus membahas masalah kasus lumpur Lapindo, Rabu (25/2) di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta.

“Tim Penyelidik Proyustisia Adhoc komposisinya akan ditentukan melalui sidang paripurna berikutnya,” tutur Ketua Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeuleu. “Tim ini diberi mandat penuh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan dalam kasus lumpur Lapindo,” sambungnya.

Menurut Syafrudin, skala kasus lumpur Lapindo yang luar biasa harus ditangani dengan pendekatan dan cara-cara yang luar biasa pula. Selain membuat rekomendasi untuk membuat Tim Penyelidikan Proyustisia Adhoc, tim investigsi juga mendesak Presiden SBY untuk mengambil tindakan progresif dalam pemulihan dan pemenuhan semua hak para korban lumpur Lapindo.

KORBAN KIAN MENDERITA
Ditambahkan Syafrudin, Presiden SBY diminta tegas dan mendesak Lapindo Brantas Inc segera menyelesaikan ganti rugi kepada korban yang disepakati skema 20 persen dan 80 persen sesuai Perpres No 14/2007. Presiden SBY juga diminta tidak membuka peluang pembuatan skema lainnya.

” Para korban semakin menderita,” tegas Syafrudin. “Lebih baik, segera menyelesaikan yang sudah dijalankan. Apalagi unsur pelanggaran HAM dalam UU No 39/1999 sudah semua terpenuhi,” lanjutnya.

Ditambahkan Syafrudin, tim menduga kuat kasus lumpur Lapindo bukan bencana alam. Laporan tim investigasi menyebutkan, masyarakat memahami negara merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Hasil analisis tim terhadap instrumen-instrumen HAM baik nasional dan internasional serta perbandingan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di sejumlah negara menyimpulkan, bukan hanya negara yang bertanggung jawab tapi aktor non-negara (swasta) harus juga bertanggungjawab.

“Kasus Lapindo sangat luar biasa,” ucap Syafrudin. ”Bukan hanya karena selama 2 tahun 8 bulan belum jelas nasib korbannya, tapi sudah menenggelamkan 800 hektar lahan subur di 13 desa di 3 kecamatan dan puluhan ribu warga terusir serta hidup tidak jelas.”

Kategori: kebodohan · kejahatan terorganisasi · pelanggaran HAM

Kegadisan Siswi SMP Bogor Dihargai 15 Juta Sedangkan Yang Sudah Tidak Perawan Harganya 5 Juta

Desember 13, 2008 · 4 Tanggapan

Memilukan. Akibat bekapan kemiskinan dan keterbatasan ekonomi orangtua untuk melanjutkan sekolah, lima siswi SMA di Kota Bogor terpaksa masuk ke dalam sindikat pelacuran yang dikendalikan seorang napi dari balik jeruji penjara.

Kelima siswi SMA itu, Kamis (11/12) malam, diselamatkan oleh petugas Polresta Bogor saat hendak melayani tamu di sebuah hotel di Kota Bogor.

Ls, 18, salah satu wanita anggota jaringan tersebut mengaku terpaksa menjadi wanita panggilan lantaran ekonomi keluarganya yang pas-pasan. ”Ayah saya cuma seorang petani penggarap. Sementara saya ingin sekali melanjutkan sekolah,” aku Ls usai dimintai keterangan di Polresta Bogor.

Pelajar yang sedang menjalani ujian di sekolahnya ini menuturkan dia tergiur jadi anggota sindikat setelah melihat temannya yang bergaya hidup mewah. ”Waktu itu saya diajak sama dia untuk kerja sampingan. Eh nggak tahunya kerja seperti ini,” katanya.

PETUGAS MENYAMAR
Sindikat pelacuran yang dikendalikan Novi alias Ambon alias Ega alias Nizar 35, narapidana LP kelas 2 Tangerang, ini digulung Polresta Bogor, Kamis (11/12) malam.

Bersama otak sindikat tersebut, petugas juga meringkus Oki Maulana alias Oki ,36, Deri Arianie alias Deri, 34, dan Andriansyah alias Andri ,35, yang menjadi kaki tangannya.

Sindikat pelacuran yang memanfaatkan siswi SMA sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang ini terendus setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu minggu menyusul adanya laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan akhir-akhir ini marak praktek pelacuran dengan korban gadis yang berstatus pelajar. Petugas pun kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura memesan wanita panggilan kepada para tersangka.

Setelah dicapai kesepakatan, petugas akhirnya menangkap Oki dan Deri, saat keduanya mengantar ke lima korban Dw, 19, Wn, 19, Nn, 19, Ls, 18, dan Ln, 16, ke Hotel Pangrango 2 di Jalan Pajajaran Kota Bogor.

PERAWAN DIHARGAI RP15 JUTA
Dalam pemeriksaan polisi, ke lima pelajar yang menjadi korban itu mengaku siap melayani om-om berkantong tebal sesuai perintah kaki tangan Ambon.

”Tarif sekali kencan Rp5 juta bagi yang sudah tidak perawan. Sedangkan yang masih perawan dihargai Rp15 juta,” ujar Ln yang mengaku sudah masuk dalam jaringan Ambon sejak masih duduk di kelas 3 SMP.

Pengakuan korban lainnya, selain di Hotel Pangrango, mereka juga pernah melayani om-om di wilayah Sentul.

Sementara itu para kaki tangan Ambon mengaku mereka ditugaskan sang bos untuk memfasilitasi permintaan konsumen di wilayah Bogor.

”Kalau untuk wilayah Bogor, kami berdua yang menjalankan. Sementara untuk wilayah Jakarta, bagian rekan saya Andri yang tinggal di Slipi,” paparnya.

Berdasarkan informasi ini, petugas lalu memburu Andri, seorang penjual voucher isi ulang. Tersangka Andri sendiri mengaku, dirinya selama ini yang menyuplai pulsa ke Ambon yang berada dalam penjara.

Kapolresta Bogor, AKBP Guntor Gaffar, didampingi Wakapolresta, Kompol Arief Rahman dan Kasat Reskrim, AKP Irwansyah, mengatakan para tersangka dikenakan UU 21 tahun 2007 pasal 2 tentang tindak pidana perdagangan orang junto pasal 83 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 297 da 55 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.

Kategori: kebodohan · kejahatan anak · kejahatan terorganisasi · kekerasan pada wanita · pelanggaran HAM · perzinahan · prostitusi

Marcella Somasi Roy Suryo Karena Berhasil Mengangkat Kembali SMS dan Video Rekaman Penyiksaan Yang Telah Dihapus Marcella Dari Handphonenya

Desember 13, 2008 · 6 Tanggapan

Marcella Zalianty (MZ) melalui pengacaranya, Minola Sebayang, mensomasi pakar telematika Roy Suryo. Somasi ini buntut dari aksi Roy membeberkan bukti-bukti di handphone (HP) kepada publik.

“Kami menolak seluruh kesaksian Roy Suryo dan kami tunggu 3x 24 jam, kalau dia tidak meminta maaf saya kami akan mensomasinya. Roy itu bersengkongkol dengan Agung, karena tadi dia (Roy, red) bilang sama saya pas malam Idul Adha ketemu dengan pengacara Agung, Malik Bawazier,” cetus Minola, Jumat (12/12).

Minola meyesalkan Roy memberikan pernyataan di tengah penyelidikan. “Ini benar-benar dia mengabaikan azas praduga tak bersalah,” cetusnya.

Menganggapi somasi itu, Roy Suryo mengemukakan itu (somasi) bukti ketidaksiapan pihak MZ terhadap bukti-bukti yang ada. “Biarkan saja kalau mau disomasi. Itu hanya reaksi ketidak siapan saja terhadap perkembangan teknologi yang bisa mengangkat file-file yang sudah dihapus. Saya bicara sesuai fakta,” ujarnya kepada Pos Kota.

Dalam waktu 2 jam, Roy menemukan 8 foto adegan penyekapan pada 3 Desember mulai pukul 02:35 hingga pukul 02:54 WIB, dari ponsel N 70 dan SE K550i milik karyawan MZ, H dan R yang jelas-jelas itu terbukti bentuk penganiyaan yang dialami Agung Setiawan. Selain itu, dirinya menemukan rangkaian SMS yang dimulai dari MZ, AM dan para eksekutor Agung.

“Foto-foto tersebut tidak pantas diceritakan. Soal SMS-SMS tersebut sudah ada 2 hari sebelum kejadian, bahkan setelah kejadian pun ada. Yang paling mencengangkan ada SMS dari MZ yang berbunyi ‘Bego kenapa Agung dikasih HP’. Untuk membuktikan semua ini perlu ahli bahasa,” ungkapnya.

BELUM DIPINDAH
Secara terpisah, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Ike Edwin mengatakan dari hasil penyidikan, telah mendapatkan bukti kuat berupa hasil foto HP yang telah dihapus tersangka. “Iya, sudah dibuka isi filenya dan bukti itu dapat dijadikan dalam penyidikan nantinya.”

Dia juga mengemukakan pemeriksaan terhadap Marcella belum tuntas. Karena itu, pihaknya belum dapat memindahkan Marcella ke Rutan Pondok Bambu. Bintang sinetron ‘Belahan Jiwa’ tersebut bersama Ananda Mikola masih berada di lantai 2 Reskrim Polres Jakarta Pusat.

Di tempat berbeda, adik Marcella, Olivia Zalianty, menemui Menpora Adyaksa Dault. Olivia menegaskan pertemuan itu bukan dimaksudkan untuk meminta dukungan menpora kepada Marcella.

Kategori: internet · kebodohan · kejahatan terorganisasi · pelanggaran HAM · penculikan · penganiayaan · selebriti psikopat

Warga Rusia Diculik Di Jakarta Oleh Jaringan Narkoba Rusia Yang Bekerjasama dengan Mafia Narkoba Bulan Sabit Iran

Desember 11, 2008 · 1 Tanggapan

Seorang warga negara Rusia berinisial Sev diculik sekelompok pria Rusia yang diduga menjadi salah satu mata rantai jaringan narkoba Rusia. Penculikan terjadi di Jakarta, Senin (1/12). Para pelaku menuntut uang tebusan senilai 200.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Sov, istri korban, sudah mentransfer uang sebanyak 18.400 dollar AS atau sekitar Rp 202, 4 juta, tetapi para penculik belum membebaskan Sev. Mereka menuntut Sov memenuhi seluruh tuntutan uang tebusan dulu.

Kasus ini terungkap setelah Konsuler Kedutaan Besar Rusia di Jakarta Vladimir Pronin melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Selasa (9/12). Ketika dihubungi kemarin sore, Vladimir membenarkan laporan tersebut.

”Untuk lebih jelasnya, silakan menemui saya di kedutaan besok (maksudnya Kamis ini),” ucapnya dalam bahasa Inggris. Hal yang sama disampaikan seorang konsuler Rusia lainnya, Grennady A Boyko. ”Besok saja, kedutaan sudah tutup,” ujarnya.

Sore kemarin, Wisma Duta Besar Rusia di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sepi. Tombol bel pintu sudah ditekan dua kali, tetapi tak seorang pun keluar dari wisma tersebut. Di seberang, di Gedung Kedutaan Besar Rusia, dua petugas keamanan yang ditemui menganjurkan datang Kamis pagi. ”Lebih baik datang besok. Kantor sudah tutup,” ucap salah seorang petugas.

Bertemu mitra bisnis

Dalam laporan ke polisi, Vladimir menjelaskan, awalnya suami Sov, Sev, terbang ke Jakarta menemui seorang mitra bisnisnya berinisial K, yang juga warga negara Rusia. Keduanya bertemu Sabtu (29/11).

Hari Senin (1/12), Sev menghubungi Sov, istrinya, memberi tahu bahwa ia berada di satu ruang. Di sana, ia diberi minum mitra bisnisnya. Sev merasa minuman yang ia minum telah dicampur obat.

Dalam keadaan setengah sadar, Sev dihadapkan kepada seorang pria yang membawa sekantong heroin. Pria itu mengaku polisi. Sampai di sini cerita terputus.

Mengomentari bagian ini, Kepala Unit II Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Siswandi menduga kasus ini ada hubungannya dengan sindikat heroin Rusia.

Sepengamatannya, sampai saat ini polisi di Tanah Air belum pernah mengungkap jaringan narkoba Rusia, ”Dan tampaknya memang belum masuk ke sini,” ucapnya.

Meski demikian, kalaupun akhirnya terungkap, Siswandi menduga sindikat narkoba Rusia menumpang jaringan Narkoba Bulan Sabit. Jaringan ini beranggotakan sindikat Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

Pada bagian lain laporan Vladimir ke polisi disebutkan, sejak suaminya mengaku diracun dengan minuman, seorang pria Rusia berulang kali menghubungi Sov, menuntut uang tebusan.

Sov lalu mentransfer uang empat kali, masing-masing sebanyak 4.600 dollar AS atau total 18.400 dollar AS. Uang ditransfer dari sebuah bank ke sebuah cabang bank di Bekasi dan Jakarta. Meski demikian, para penculik belum mau membebaskan Sev. Mereka menuntut Sov mentransfer sisa uang tebusan yang belum diserahkan.

Dalam penyelidikan

Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan (Kasat Jatanras) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta yang dihubungi semalam membenarkan adanya kasus penculikan ini. Ia mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

”Identitas korban sudah kami peroleh berdasarkan keterangan istrinya,” tutur Nico yang mengaku sedang memburu sejumlah tersangka bersama rekan-rekan kerjanya. Tentang keberadaan istri korban sekarang, Nico tidak bersedia mengungkapkan. Ia juga tidak bersedia memberi penjelasan lebih jauh mengenai kasus penculikan ini.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, penculikan terhadap orang asing di Indonesia tergolong jarang. Kasus penculikan terakhir terjadi empat tahun lalu. Umumnya bermotif ekonomi. Neta mengingatkan polisi harus serius menanganinya karena menyangkut citra Indonesia di mata internasional

Kategori: narkotika · orang hilang · pelanggaran HAM · penculikan