Hubungan asmara sesama jenis kembali mencuat. Seorang siswi SMP di Depok, Jawa Barat berinisial Tn (15) terlibat hubungan lesbian dengan Sj (26) yang tidak lain guru Taekwondo-nya.
Jalinan asmara sesama jenis ini menjadi masalah setelah Tn yang sedang menjalani terapi pengobatan orientasi seksual di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA), Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, tiba-tiba menghilang pada Jumat (10/9/2010) malam lalu.
Usut punya usut, ternyata Tn dibawa kabur oleh Sj, kekasih sesama jenisnya. Sj menjadi guru taekwondo Tn sejak remaja putri itu berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas I SMP di Depok.
Hubungan lesbian atau sesama jenis antara Tn dan Sj ini ditentang oleh orangtua Tn, yakni Mb. Mb adalah seorang konsultan perbankan.
Karena merasa khawatir dengan anaknya, Mb lalu mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Akhirnya sejak Juli lalu, Komnas memberikan terapi orientasi seksual pada Tn dengan merumahkannya di RSPA, Bambu Apus, Cipayung.
Namun, ternyata Sj tak hilang akal. Pada Hari Raya Lebaran, ia menculik Tn dari RSPA. Sj berhasil mengelabui satpam RSPA.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengakui bahwa ketika itu petugas keamanan RSPA lalai.
“Yang jelas petugas keamanan lalai, karena tak tahu ada anak dibawa kabur orang,” tegas Arist Merdeka Sirait di kantornya, Senin (27/9/2010). Saat ini petugas keamanan akan dimintai keterangan pihak berwajib.
Kisah pertemuan Tn dengan Sj bermula dari latihan Taekwondo di sebuah tempat di Depok dua tahun silam. Mereka akhirnya sering bertemu.
Saking seringnya pertemuan mereka, Tn mengaku jatuh cinta pada Sj. Bahkan Tn juga mengaku sudah beberapa kali berhubungan intim dengan Sj.
Gadis 15 tahun berinisial T diduga dibawa lari S (26), perempuan lesbian yang tak lain guru taekwondo korban.
“T dibawa lari dari Rumah Perlindungan Sosial Anak, Bambu Apus, Jakarta Timur, sejak Idul Fitri tahun ini. T dijemput S pada malam hari,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak.
Ketika itu petugas keamanan Rumah Perlindungan Anak tidak mengetahui T dibawa lari S. “Yang jelas petugas keamanan lalai,” tegas Arist di kantornya.
T diduga menjadi korban lesbian yang dilakukan S. Menurut Arist, ayah T yang menjadi konsultan Bank Dunia telah meminta Komnas Anak menyembuhkan orientasi seks T yang menyukai sesama jenis. Namun, lanjut Arist, “Baru beberapa pekan tinggal di sana sudah kabur,” katanya.
Arist menjelaskan, kisah pertemuan T dengan S bermula dari latihan taekwondo di kawasan Depok dua tahun silam. Sekali sepekan, korban bertemu S yang menjadi pelatih taekwondo T.
Korban kemudian kerap dibawa jalan-jalan ke sejumlah tempat di Jabodetabek. Pernah korban meninggalkan rumah sampai sebulan. “T mengakui sudah sering berhubungan intim dengan S,” ujar Arist.
Menurut dia, T sulit dipisahkan karena sangat mencintai S. Arist menegaskan, polisi harus segera menangkap pelaku karena kasus ini diduga terkait dengan penculikan.
“Lebih dari 1 x 24 jam dia tidak kembali ke rumah sudah termasuk penculikan,” ujarnya.
Arist mengakui, baik korban maupun pelaku saling menyukai. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, hal itu tidak bisa dikategorikan sama-sama menyukai.
“Ini jelas ada unsur rayuan dan bujukan. Selain itu, korban masih anak, bukan orang dewasa,” kata Arist.
Arist mengimbau agar polisi tidak menerapkan KUHP dalam kasus ini. Sebab, bila itu dilakukan, kasus bisa tidak berakhir di meja hijau. “Unsur suka sama suka bisa membuat tersangka bebas, kasus menguap,” ujarnya.
Arist berpendapat, KUHP dinilainya tidak tepat menuntaskan kasus ini. “Sekali lagi, korbannya adalah anak. Karena itu, harus diselesaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Grace Harianja, saat ditemui terpisah, mengatakan, polisi masih mencari S.
“Kami masih menghimpun informasi dari keluarga dan orang-orang dekat S,” kata Grace.
Like this:
Be the first to like this post.