Cerita Kriminal

Entries categorized as ‘penipuan’

Produsen Jamu Palsu Cilacap Menjadi Tersangka

Maret 22, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Balai Pengawas Obat dan Makanan Semarang menetapkan Kolipan (42), pengusaha jamu di Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka pembuat jamu ilegal, Sabtu (21/3). Ribuan bungkus jamu ilegal sebanyak 1 ton ditemukan di dua lokasi gudang milik pengusaha jamu itu.

Dalam jumpa pers di Kabupaten Banyumas, Sabtu, Kepala Balai POM Semarang Maringan Silitonga mengatakan, hal itu merupakan hasil pengembangan dari temuan ribuan obat keras yang siap dikirim ke luar Jawa Tengah di perusahaan ekspedisi Bima Kargo Ekspres di Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, awal Februari lalu.

Jamu ilegal yang ditemukan Sabtu tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) tim Balai POM yang terdiri dari tujuh orang. Mereka menemukan lima unit mesin pembuat jamu di dua gudang milik Kolipan di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, yang baru selesai dioperasikan dan 40 karung jamu ilegal merek Amrat dan Flu Tulang dengan total berat 1 ton.

”Mesin pembuat jamu di gudang masih hangat. Artinya, Kolipan masih aktif membuat jamu secara ilegal,” kata Silitonga.

Target utama

Menurut Silitonga, Kolipan merupakan target utama Balai POM Semarang selama ini. Pihaknya sudah berulang kali menyita jamu ilegal buatan Kolipan, tetapi dia selalu lolos dari jeratan hukum. Salah satu triknya, Kolipan memproduksi jamu secara berpindah-pindah. Kadang kala produksinya berhenti seolah ia berhenti berproduksi.

”Baru kali ini dia tertangkap tangan. Ternyata, dia terus memproduksi jamu,” kata Silitonga.

Dua pengusaha lain

Dari pengembangan kasus penemuan ribuan obat keras siap kirim awal Februari lalu, Balai POM Semarang juga menemukan dua pengusaha jamu lain di Cilacap yang terbukti memproduksi jamu secara ilegal, yaitu Rajiono dan Hadi Suwito.

Pemilik usaha ekspedisi Bima Kargo Ekspres juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut memasok obat keras kepada para pengusaha jamu di Cilacap.

Kolipan yang didampingi Sekretaris Koperasi Jamu Aneka Sari Cilacap Heri Nuryanto mengatakan, kedua gudang yang disidak Balai POM Semarang itu bukan milik Kolipan.

Menurut Kolipan, kedua gudang itu adalah milik adiknya, Slamet Susanto (33), yang kini bermukim di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Pengakuan itu diperkuat Kolipan dengan menunjukkan sejumlah akta notaris yang menunjukkan kepemilikan kedua gudang telah dilimpahkan dari Kolipan kepada Slamet Susanto pada tahun 2004. Pelimpahan itu berikut izin usaha pembuatan jamu.

”Gudang itu milik Kolipan, tetapi telah dilimpahkan kepada adiknya. Jadi, gudang dan usaha jamu itu milik Slamet Susanto, bukan milik Kolipan,” kata Heri menjelaskan.

Kategori: penipuan

Anak Durhaka Menculik Diri Sendiri Guna Memeras Orangtua dan Hidup Senang Dengan Janda Muda

Maret 15, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Rabu (11/3) siang, Fajar Radiansyah (20) dan kekasihnya, Rita (26), terlibat pertengkaran di rumah kontrakan Rita di kawasan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Pemicunya utang. Rita mengaku kesal kepada Fajar sebab saat seseorang menagih utang kepada Rita sebesar Rp 150.000, Fajar justru berniat pergi.

Fajar kena cakar Rita. Fajar tidak melawan, tetapi berteriak meminta tolong. Saat itu telepon genggam Fajar berdering. Tombol telepon genggam tertekan. Iqbaluddin, kakak Fajar, mendengar teriakan adiknya dari balik telepon genggam. Tiba-tiba terdengar suara, ”Blaam!”. Pintu dibanting.

Rita merampas dan mematikan telepon genggam Fajar. Rita, janda beranak dua itu, lalu mengurung Fajar di kamar. Iqbaluddin menduga, adiknya diculik. Sang adik terinspirasi dugaan kakaknya.

Ia lalu memerankan dirinya seolah-olah diculik. Penculiknya? Fajar juga. Ia berharap, jika keluarganya jadi memberi uang tebusan Rp 3 juta, ia akan bebas dari lilitan utang kontrakan rumah sang kekasih dan biaya hidup sehari-hari mereka. Sepeda motor bebek Yamaha Vega yang Fajar gadai Rp 800.000 pun bisa kembali.

Drama penculikan pun bergulir sampai akhirnya polisi menangkap Fajar-Rita, Sabtu pukul 02.00 di rumah kontrakan Rita. ”Keduanya kami temukan sedang bobok manis di sana,” kata Kepala Unit IV Satuan Kejahatan dengan Kekerasan (Sat Jatanras) Polda Metro Jaya Komisaris Audie Latuheru kepada wartawan di ruang penyidik, Sabtu sore. Fajar dan Rita tersenyum kecil.

Audie menjelaskan, setelah timnya menganalisis kalimat- kalimat dalam layanan pesan singkat yang disampaikan penculik, timnya menduga, pelaku dan korbannya sama: Fajar.

Ia lalu membagi timnya menjadi dua. Tim pertama ke Stasiun Senen, Jakarta Pusat, dan tim kedua menyisir kawasan Condet, Jakarta Timur.

”Semua rumah bidan, tempat praktik dokter bersama poliklinik serta rumah sakit di kawasan Condet, kami telusuri. Sebab, menurut si penculik, ia meminta uang tebusan untuk biaya melahirkan istrinya,” kata Audie.

Hampir dua tahun

Fajar dan Rita mengaku sudah hampir dua tahun menjalin asmara. Enam bulan terakhir, Fajar tinggal bersama sang janda itu. Keduanya bertemu saat Fajar masih bekerja sebagai pelayan rumah makan Padang di Bintaro. Fajar hanya bertahan bekerja enam bulan, setelah itu menganggur.

Meski demikian, Fajar masih berusaha menghidupi Rita dan kedua anaknya. Tentu saja dengan berutang sana-sini. ”Dia masih tetap pria yang manis buat saya dan kedua anak saya. Orangnya ngalahan dan jenaka,” kata Rita yang mengaku sangat mencintai Fajar.

Sayang, hubungan keduanya tidak direstui kedua orangtua dan saudara-saudara Fajar. Maklum, Rita sudah janda beranak dua. ”Lagi pula keduanya menganggur,” kata HM Yusuf (53), ayah Fajar.

Kemarin polisi belum menetapkan status keduanya. ”Statusnya masih terperiksa,” kata Audie. Meski demikian, baik Audie maupun Kepala Sat Jatanras Ajun Komisaris Besar Nico Afinta mengingatkan, atensi pimpinan Polda Metro terhadap kasus penculikan tinggi. ”Jadi jangan main-main terlibat kasus seperti ini. Pasti kami tangani,” kata Nico

Kategori: kebodohan · kejahatan anak · kejahatan terorganisasi · penculikan · penipuan · psikopat

Sejumlah Mal dan Hotel Di Jakarta Terlibat Dalam Pencurian Air Palja Mengakibatkan Rakyat Kecil Kekurangan Air

Desember 15, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Sejumlah mal dan hotel di Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dicurigai mencuri air dari perusahaan air minum PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

“Kasus pencurian air itu kini tengah kami pelajari. Bila telah ada cukup bukti, kasus ini akan dibawa ke pengadilan. Karena pencurian air itu merupakan perbuatan pidana,” kata Yudith Andriani dari Divisi Non Revenue Water (NRW) PT Palyja, saat “Palyja Journalist Workshop 2008” di Ciater, Subang, Jawa Barat, Minggu (14/12).

Selain mal dan hotel, pencurian air juga dilakukan seorang oknum aparat di daerah Jembatan Tiga, Jakarta Barat. Oknum itu melakukan sambungan ilegal (illegal connection) dan penggunaan ilegal. “Air yang dicurinya itu kemudian dijual kepada sopir truk tanki air,” jelasnya.

Terhadap oknum aparat ini, telah dilakukan tindakan hukum, oknum tersebut diajukan ke Pengadilan Militer dan dijatuhi vonis delapan bulan penjara.

Satu pelaku lainnya juga diajukan ke pengadilan, karena telah melakukan penyambungan ilegal ke sejumlah rumah. “Kali ini pelakunya orang sipil, dan telah dikenakan sanksi tujuh bulan penjara.”

KEHILANGAN AIR
Pencurian air merupakan bagian dari kehilangan air yang dialami PT Palyja, setiap tahunnya mencapai 45 persen atau setara 109,8 juta M3, dari total produksi 244 juta M3.

Menurut Komisaris PT PAM Lyonnaise Jaya Bernard Lafrogne, pihaknya telah mengalokasikan dana Rp 200 miliar untuk perbaikan dan penggantian pipa sepanjang 150 Km pada 2009, dari total yang direncanakan dalam program lima tahunan hingga 2012, sepanjang 877 km dengan anggaran Rp831 miliar.

“Perbaikan dan penggantian pipa tersebut guna mengurangi kebocoran dari sekarang 45 persen menjadi 44 persen pada 2009. Hingga Tahun 2012 ditargetkan kebocoran menjadi 40 persen.”

Ia menjelaskan investasi yang diperlukan untuk itu, antara lain diperoleh dengan penyesuaian tarif air bersih. “Sejak dua tahun lalu, tidak ada penyesuaian tarif. Maka, perlu segera penyesuaian tarif, setidaknya di atas 20 persen, guna perbaikan dan penggantian pipa.”

Bernard mengatakan terakhir kenaikan tarif air pada Januari 2007. Ia berharap gubernur mau mengadakan penyesuaian tarif air bersih yang diajukan Palyja.

Kategori: kejahatan terorganisasi · korupsi · penipuan · perampokan

Media Massa Indonesia Tidak Memiliki Etika Yang Penting Laku dan Banyak Kunjungan

November 12, 2008 · 1 Komentar

Kegelisahan masyarakat terkait praktik media massa akhirnya muncul juga.

Media massa dianggap sebagai salah satu agen yang amat berperan dalam imitasi perilaku sosial, termasuk kriminalitas. Harian Kompas dan Tb Ronny Nitibaskara (10/11/2008) menulis, media massa, terutama televisi, berperan dalam imitasi perilaku kejahatan, termasuk mutilasi.

Telaah tentang pengaruh media massa bagi perilaku sosial sebenarnya sudah menjadi kajian lama. Riset Albert Bandura tahun 1977 menemukan, televisi mendorong peniruan perilaku sosial, bahkan pada tahap akhir mampu menciptakan realitas (teori pembelajaran sosial kognitif). Untuk konteks Indonesia, debat tentang tema itu masih berlangsung tanpa refleksi berarti bagi media massa, terutama televisi.

Dua wilayah etika media

Hingga kini, fokus perhatian etika media massa ada pada wilayah teknik jurnalistik. Wilayah teknis dalam etika media massa ini terkait proyek bagaimana menghasilkan berita yang sesuai dengan fakta dan mengurangi bias sekecil mungkin. Nilai berita, yaitu kebaruan, kedekatan, kebesaran, signifikansi, dan human interest, menjadi rambu-rambu teknis untuk menentukan kelayakan berita.

Pada wilayah itu, pembangunan etika didasarkan prinsip-prinsip teknis, yaitu akurasi, keberimbangan, dan keadilan (fairness). Tujuan utamanya adalah membangun obyektivitas dan kebenaran (truth). Hingga kini, berbagai jenis pelatihan etika jurnalistik hanya berorientasi pada masalah etika dalam wilayah teknik jurnalistik.

Dalam kompetisi industri media yang kian seru, pertimbangan teknis sering hanya didasari etika teknis. Sebuah talkshow di televisi baru-baru ini membahas mutilasi dengan mengundang dua narasumber: seorang kriminolog dan ahli forensik. Sang ahli forensik dengan dingin memaparkan aneka jenis modus mutilasi dengan amat rinci, termasuk cara pemotongan bagian-bagian tubuh.

Jika memakai kaidah etika teknik, tidak ada yang salah dengan acara itu karena memenuhi kaidah akurasi. Namun, sulit disanggah, susah menemukan makna publik di balik pemaparan berbagai teknik mutilasi itu bagi masyarakat. Tak heran jika Sri Rumiyati memutilasi suaminya karena terinspirasi Ryan lewat tayangan televisi.

Masalahnya, ada di wilayah etika kedua terkait makna publik. Wilayah ini melampaui wilayah teknik dan berusaha menampilkan media massa terkait makna publik (public meaning) di balik berita. Etika pada level ini tidak lagi berurusan dengan operasi teknis, tetapi sebagai landasan moral dalam menghadapi fakta publik (Ashadi Siregar, 2008).

Jadi, masalahnya bukan bagaimana menyusun reportase sesuai fakta, tetapi menyampaikan analisis berita (news analysis) agar mempunyai makna publik. Dengan demikian persoalannya bukan apakah sebuah berita sesuai dengan fakta, tetapi apakah berita itu memiliki nilai publik.

Dalam konteks televisi, temuan Bandura tiga puluh tahun lalu seharusnya menjadi peringatan bahwa menampilkan fakta apa adanya ternyata tidak cukup. Menampilkan ahli forensik dalam talkshow TV dan memaparkan teknik mutilasi secara rinci harus dihadapkan pada konteks makna publiknya.

Berita dan kompetisi wacana

Konsekuensi dari etika jenis kedua adalah melihat berita sebagai wacana (discourse) dalam konteks kompetisi perebutan makna adalah kehidupan publik. Berita diposisikan sebagai unit yang mampu memengaruhi proses pembentukan makna dalam kehidupan publik. Kehidupan publik merupakan kawanan makna yang dihasilkan dari perebutan makna oleh berbagai pemegang alat produksi makna.

Postmodernitas mengajarkan, makna selalu relatif bergantung pada siapa yang keluar sebagai pemenang dari medan pertempuran makna. Media massa tidak bisa bersikap naif dengan melarikan diri dari pertempuran itu dan dengan selubung teknik jurnalisme. Persis saat media massa merupakan salah satu lembaga yang signifikan dalam produksi makna, di situ masalah etika publik menjadi relevan.

Dalam perang makna, ada tiga peserta utama, yaitu negara, pasar, dan masyarakat. Tiga hal ini saling berseteru memperebutkan makna sesuai kepentingan masing-masing. Kehidupan publik yang ideal adalah fungsi dari keseimbangan tiga sektor itu.

Di manakah posisi media massa? Secara struktural, sebenarnya bangunan kehidupan media massa sudah ideal. Negara sudah menumpulkan sengat politiknya lewat UU Pers No 49/1999 dan UU Penyiaran No 32/2002. Artinya, hegemoni negara sudah bisa dilucuti. Untuk media penyiaran, aspirasi masyarakat sipil sudah termanifestasikan melalui KPI (meski KPI sering kelimpungan menghadapi industri yang keras kepala). Secara bisnis, bisnis media massa Indonesia sudah amat leluasa, bahkan cenderung mendominasi. Tiga pilar itu sudah hidup dengan leluasa dalam habitat media massa Indonesia.

Ketika fasilitas makro sudah diberikan dan ternyata masih timbul masalah, pendulum harus diarahkan pada wilayah internal media massa sendiri. Dalam iklim kebebasan media, mekanisme swa-sensor menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan berita, meninggalkan sensor eksternal dari negara. Dengan demikian, etika menjadi signifikan dalam proses self-censorship. Masalah muncul karena yang dominan dipakai media massa Indonesia adalah etika teknis yang amat rentan bagi publik dalam konteks kompetisi industrial.

Di sisi lain, menyambut liberalisasi, kita dihadapkan fakta, ada perbedaan bentuk kontrol negara dan kontrol pasar. Kontrol negara bersifat koersif, sedangkan kontrol pasar bersifat intrusif. Intrusivitas kontrol pasar itu menjelma dalam watak berita yang berorientasi pada kompetisi pasar, berlandaskan etika teknis sehingga berita sering kehilangan makna publiknya.

R Kristiawan Senior Program Officer for Media, Yayasan TIFA, Jakarta; Mengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta

Kategori: bunuh diri · diskriminasi seks · dukun cabul · gay dan lesbian · hipnotis · internet · kebodohan · kecelakaan · kejahatan anak · kejahatan terorganisasi · kekerasan pada wanita · korupsi · mutilasi · narkotika · orang hilang · paedofilia · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · pembunuh berantai · pembunuhan · pemerkosaan · penculikan · penganiayaan · penipuan · penyelundupan · perampokan · perjudian · perzinahan · pns korup · polisi korup · pornografi · prostitusi · selebriti psikopat · tabrak lari · terorisme

Televisi Indonesia Sebuah Industri Kejahatan

November 12, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Berbagai berita kejahatan yang disajikan media, terutama televisi, dinilai mampu menginspirasi khalayak melakukan aksi-aksi kriminalitas.

Hal ini terbukti dari mutilasi yang dilakukan Sri Rumiyati (48). Perempuan yang akrab disapa Yati itu mengaku menirukan cara Very Idam Henyansyah (Ryan) dalam membunuh salah satu korbannya. Yati memotong mayat suaminya, Hendra, guna menghilangkan jejak.

Dalam catatan Litbang Kompas, sejak Januari hingga November 2008 terjadi 13 peristiwa pembunuhan mutilasi di Indonesia. Angka tertinggi untuk periode tahunan sejak kasus mutilasi muncul tahun 1967. Pada tahun 2007 terjadi tujuh peristiwa mutilasi (Kompas, 10/11/2008). Apakah tingginya kasus mutilasi merupakan akibat televisi gencar menayangkan kasus-kasus yang ditiru anggota masyarakat lainnya? Lebih mengerikan lagi, kejahatan telah menjadi industri tontonan yang dihadirkan televisi?

Tidak mudah menyimpulkan, berita kejahatan yang disajikan televisi berpengaruh langsung bagi khalayak. Ada tiga perspektif yang dapat dikemukakan. Pertama, media dipandang memiliki kekuatan penuh mendikte perilaku khalayak. Dalam hal ini, khalayak dianggap pasif sehingga merespons begitu saja stimulus yang digelontorkan media. Situasi masyarakat yang penuh alienasi, isolasi, depresi, dan tingkat pengangguran tinggi merupakan lahan subur bagi media dalam menancapkan pesan-pesan kejahatan.

Kedua, media dipandang amat lemah untuk memengaruhi khalayak. Dalam kondisi ini, khalayak bisa bersikap aktif untuk menegosiasikan atau menolak pesan-pesan kejahatan yang disajikan media. Daya intelektualitas, level ekonomi, atau usia merupakan faktor determinan yang tidak dapat dikesampingkan.

Ketiga, media memiliki dampak terbatas bagi khalayak. Hal ini dapat terjadi karena media dipandang sebagai salah satu faktor, selain faktor-faktor lain, seperti kematangan psikologis, konteks sosial yang melingkupi individu-individu, dan daya selektivitas khalayak terhadap muatan media sehingga media bisa berpengaruh pada tingkat gagasan, sikap, atau perilaku.

Fenomena yang tidak boleh dianggap sepele adalah televisi terlalu permisif untuk menampilkan kasus-kasus kriminalitas. Adegan rekonstruksi yang secara rutin ditampilkan televisi telah menjadi tontonan keseharian. Industrialisasi kejahatan menjadi kian marak digulirkan televisi. Kejahatan dikemas secara masif dan berulang-ulang dalam ruang keluarga. Alasan utama yang menjadi dalih klise ialah tontonan kejahatan amat diminati khalayak. Hasrat penonton menjadi justifikasi yang tidak boleh disanggah. Rating, sharing, atau perhitungan komersial mengakibatkan kriminalitas mudah dikonsumsi.

Mistifikasi pasar

Ketika para pengelola televisi berdalih tingginya berita-berita kejahatan yang ditampilkan karena permintaan konsumen, maka terjadilah mistifikasi pasar. Artinya, pasar dianggap sebagai kekuatan penentu yang tidak dapat dibantah. Padahal, dalam pasar itu ada mekanisme penawaran dan permintaan. Selera pasar bisa diciptakan dan diarahkan. Pasar tontonan seolah berlangsung secara alami, padahal yang sebenarnya berlangsung di pasar kemungkinan dapat direkayasa.

Pasar mendorong jurnalisme berita kejahatan sekadar mengabdi kepentingan modal dan pelipatgandaan keuntungan. Kenyataan ini berlangsung konsisten karena, seperti dikatakan John H McManus (Market-Driven Journalism: Let the Citizen Beware?, 1994), pasar memiliki enam karakteristik, yaitu (1) kualitas dan nilai ditentukan konsumen ketimbang produsen atau pemerintah; (2) responsif terhadap konsumen; (3) koreksi diri karena pasar bersifat fleksibel; (4) motivasi konstan dari pelaku pasar untuk berkompetisi; (5) mengandalkan efisiensi; dan (6) konsumen bebas untuk menentukan pilihan.

Namun, nilai yang sering diabaikan pasar ialah moralitas. Pasar televisi tak pernah menggubris apakah tayangan berita kriminalitas berdampak buruk bagi khalayak. Doktrin utama pasar adalah semua tontonan dijual bagi konsumen. Apakah konsumen menjadi berperilaku jahat karena meniru adegan sadisme yang ditayangkan, para produsen tontonan tidak peduli. Bahkan, produsen cenderung menyalahkan khalayak yang dianggap tidak bisa bersikap kritis terhadap berita-berita kriminalitas. Itulah yang dalam bisnis dinamakan externalities, yakni kehancuran dan imoralitas sosial yang terjadi dianggap di luar tanggung jawab media. Televisi tidak pernah keliru karena konsumen sendiri yang dinilai tahu risikonya.

Dilanda anomi

Industrialisasi kejahatan yang dijalankan televisi secara potensial dan nyata mampu menciptakan inspirasi bagi aksi- aksi kejahatan berikutnya. Hal ini mudah dipicu saat masyarakat dilanda anomi, yakni situasi tanpa norma. Pada situasi anomi, tatanan komunitas dan sosial merosot, digantikan rasa keterasingan dan kekacauan. Dalam situasi anomi, terjadi penekanan berlebihan pada tujuan-tujuan hidup, tetapi cara-cara meraih tujuan itu tidak mampu disediakan secara mencukupi yang dikarenakan nilai-nilai kebaikan yang semuanya relatif seperti koruptor dihormati dan disegani. Salah satu kekuatan kunci yang terlibat dalam penanaman tujuan-tujuan hidup adalah media. Media pula yang mengajarkan bagaimana menjalankan kejahatan untuk meraih tujuan hidup itu (Yvonne Jewkes, Media and Crime, 2005).

Televisi berulang memberi contoh bagaimana cara menerabas hukum dapat digunakan untuk meraih tujuan hidup yang dianggap sukses. Meski itu dianggap tindak kejahatan, yang berarti pelanggaran terhadap hukum dan norma-norma, tetap saja diimitasi individu-individu tertentu. Sebab, mereka berpikir tiada cara lain yang lebih baik ketimbang beraksi sebagai kriminal. Di situlah televisi menanamkan perilaku kejahatan dan masyarakat melakukan pembelajaran. Mereka yang melakukan peniruan itu biasanya dari kelompok marjinal yang tidak punya akses untuk meraih tujuan hidup yang baik yang juga dikarenakan koruptor-koruptor yg duduk dipemerintahan.

Lazimnya, industri kejahatan yang diandalkan televisi adalah kasus-kasus kriminalitas jalanan yang melibatkan kaum pinggiran. Bukankah kejahatan jalanan mudah memancing sensasi karena melibatkan kekerasan fisik yang berdarah-darah? Klop dengan dogma industri kejahatan di televisi yang berbunyi: If it bleeds, it leads. Semakin berdarah-darah semakin meriah karena masyarakat yang dilanda anomi seperti Indonesia sangat haus darah seperti zaman romawi kuno.

Triyono Lukmantoro Dosen Sosiologi Komunikasi Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang

Kategori: bunuh diri · diskriminasi seks · dukun cabul · gay dan lesbian · hipnotis · internet · kebodohan · kecelakaan · kejahatan anak · kejahatan terorganisasi · kekerasan pada wanita · korupsi · mutilasi · narkotika · orang hilang · paedofilia · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · pembunuh berantai · pembunuhan · pemerkosaan · penculikan · penganiayaan · penipuan · penyelundupan · perampokan · perjudian · perzinahan · pns korup · polisi korup · pornografi · prostitusi · selebriti psikopat · tabrak lari · terorisme

Hati Hati Banyak Penipu Di Facebook

November 12, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Anda tergabung dengan situs jaringan sosial Facebook? Hati-hati menerima tawaran di sana. Sebab para scammer Nigeria sudah memulai aksinya di sana.

Para penipu ini menjanjikan rekening dengan dana besar untuk menipu mangsanya. Triknya adalah mengirimkan e-mail dari seorang teman yang mengaku terdampar di Lagos, Nigeria dan meminta uang US$ 500 untuk membeli tiket pulang. Trik lainnya adalah dengan menyertakan sebuah e-mail dari teman-teman yang meminta Anda untuk mengunduh sebuah file video yang terinfeksi trojan.

Banyak pengguna Facebook yang tidak sadar bahwa “teman” mereka itu sama sekali tidak bisa berbahasa Inggris. Tentu saja, Facebook membiarkan scammer untuk mencari dan membidik para korbannya secara lebih efektif dan mencegah pesannya diblokir oleh spam filter.

Saat ini, password Facebook memang menjadi mata uang di pasar kriminal cyber. Password ini dituai melalui trojan.

Diincarnya pengguna Facebook ini tidak mengejutkan mengingat popularitas Facebook terus meroket. Menurut Chief Operating Officer Facebook Sheryl Sandberg, saat ini total ada 120 juta pengguna Facebook di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Kategori: penipuan

Sindikat Pengedar Emas Palsu Kembali Marak – Hati Hati Membeli Emas

November 7, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Sindikat peredaran emas palsu di Kota Serang, Banten, Kamis (6/11) kemarin, terbongkar. Empat anggota sindikat ditangkap polisi beberapa saat setelah menggadaikan emas palsu ke Kantor Perum Pegadaian Serang.

Keempat anggota sindikat itu bernama Dulfakar (26), Rohmanudin (22), Widodo alias Wiwit (27), dan Toni Antoni (35). Dulfakar dan Rohmanudin ditangkap tidak jauh dari Kantor Pegadaian Serang di Jalan Diponegoro, Kota Serang. Toni ditangkap di depan Mal Serang di Jalan Veteran, sedangkan Wiwit ditangkap di rumahnya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Penangkapan itu berawal saat Dulfakar dan Rohmanudin datang ke Kantor Pegadaian Serang membawa enam buah gelang emas palsu. Seperti nasabah lain, keduanya menyerahkan gelang itu ke petugas taksir emas pegadaian yang bernama Daud.

Petugas mulai curiga setelah mengetahui tidak ada kandungan emasnya. Daud makin curiga karena Dulfakar dan Rohmanudin sudah keluar kantor sebelum petugas mengembalikan perhiasan itu. Juru taksir itu pun langsung melapor kepada Brigadir Satu Wahidin yang bertugas di pegadaian. Dulfakar dan Rohmanudin pun ditangkap tidak jauh dari kantor pegadaian itu.

Saat ditanya, keduanya mengaku hanya disuruh Toni Anton yang tengah menunggu di Mal Serang. Mereka berjanji bertemu di depan mal, setelah berhasil menggadaikan emas palsu. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mendatangi Mal Serang dan menangkap Toni di depan mal. Toni pun mengakui emas itu palsu dan didapat dari Wiwit. Polisi kemudian menangkap Wiwit di rumahnya dan membawanya ke Markas Kepolisian Sektor Serang.

Saat diperiksa, keempat tersangka itu mengaku sudah tiga kali melakukan penipuan. Modusnya, mereka menggadaikan perhiasan emas palsu ke pegadaian untuk mendapatkan sejumlah uang. Sebelumnya, sindikat ini pernah membawa uang Rp 1,6 juta, hasil menggadaikan perhiasan emas palsu di Pegadaian Kota Cilegon.

Tanggal 24 Oktober, mereka berhasil membawa uang Rp 1,835 juta setelah memberikan tiga buah gelang emas palsu sebagai jaminan di Pegadaian Serang.

Kepala Polsek Serang Ajun Komisaris Edi Irianto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku penipuan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan sindikat besar pemalsuan emas yang kini semakin marak. Selain itu, Kepala Polsek Serang juga meminta warga berhati-hati saat melakukan jual-beli emas

Kategori: penipuan

Chris John Dituduh Melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Oleh Mantan Promotornya Soeryo Goeritno

November 4, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Petinju juara dunia kelas bulu WBA, Chris John, bersama kuasa hukumnya, akan datang ke Polda Metro Jaya Jumat (7/11) untuk memenuhi pemeriksaan atas kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan oleh mantan promotor RM Soeryo Goeritno.

Asisten Manajer Herry`s Gym, Tomi Priatna, ketika dihubungi dari Semarang Selasa mengatakan, kedatangan Cris John ke Polda Metro Jaya adalah untuk memberikan keterangan setelah sebelumnya mereka minta penangguhan pemeriksaan karena masih berkonsentrasi untuk pertarungan melawan petinju Jepang, Hiroyuki Enoki.

“Soal apa-apa yang akan dibeberkan kepada penyidik Polda Metro tersebut tergantung dari pertanyaan yang akan disampaikan penyidik kepada mereka. Tetapi yang jelas kita akan memberikan keterangan yang sebenarnya soal tuduhan tersebut,” kata Tomi Priatna.

Chris John yang dipanggil tim Penyidik Polda Metro Jaya untuk hadir 26 September lalu, melalui Zakaria Ginting meminta penangguhan pemeriksaan karena suami mantan atlet wushu Anna Maria Megawati itu sedang berkonsentrasi menghadapi Enoki untuk pertandingan di Jepang akhir bulan lalu.

Pada tarung wajib (mandatory fight) di Korakuen Hall, Tokyo, Jepang, Chris John berhasil mempertahankan gelarnya dengan kemenangan angka atas petinju tuan rumah, Enoki.

R.M Soeryo Goeritno, mantan promotor pertarungan yang batal digelar antara Chris John melawan Jackson Asiku beberapa waktu lalu, pada Sabtu (13/9) datang ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya dan melaporkan kasus penipuan dan penggelapan.

Soeryo Goeritno menuduh Chris John dan pelatihnya yang warga negara Australia Craig Christian telah melakukan penipuan dan penggelapan atas uang bayaran bertinju sebesar 80 ribu dolar AS.

Menurut Soeryo Goeritno, Chris John seharusnya mengembalikan uangnya karena pertandingan melawan Jackson Asiku batal lantaran petinju tidak bersedia melakukan timbang badan.

Kategori: penipuan

Penjual Makanan Kadaluarsa Ditangkap Polisi

November 3, 2008 · 1 Komentar

Aparat Kepolisian Sektor Mauk Kabupaten Tangerang, Minggu (2/11 ) dini hari, menyita sekitar 2.000 kemasan makanan kedaluwarsa dari gudang milik Ny En. Sampai Minggu petang, polisi masih memeriksa Ny En, warga Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Makanan yang disita itu antara lain adalah biskuit merek Fogu, Khong Guan, Legenda, mi instan merek Karee, serta bubuk minuman seperti Jas Jus. Makanan itu sudah tak layak makan atau minum sejak September lalu.

”Kami baru meminta keterangan awal dari pemilik gudang. Selanjutnya kami limpahkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kabupaten,” kata Kepala Polsek Mauk Inspektur Satu Ruslan.

Namun, barang bukti masih disimpan di polsek. Untuk memastikan keadaan makanan dan minuman itu, polsek akan memeriksakan beberapa makanan yang kedaluwarsa di laboratorium.

Ruslan menyatakan, tindakan mengedarkan, menjual makanan dan minuman kedaluwarsa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang- Undang Kesehatan. ”Tindakan itu sudah termasuk pidana, namun polres yang menentukan langkah lebih lanjut atas kasus tersebut.”

Beredar di pasar

Pengungkapan soal banyaknya makanan kedaluwarsa tersimpan di rumah Ny En berawal dari laporan warga yang curiga dengan banyaknya truk besar datang ke rumah Ny En. Warga mendapat informasi bahwa truk tersebut mengangkut makanan dari Cikarang, Bekasi.

Polisi lalu mencari informasi mengenai dugaan adanya penyimpanan makanan kedaluwarsa. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan biskuit dan mi instan yang sudah tak layak makan lagi. Barang bukti tersebut kini dipindahkan dari gudang Ny En ke kantor polsek.

Kapolsek Mauk mengakui, harga makanan kedaluwarsa yang dijual oleh Ny En jauh lebih murah daripada makanan yang masih layak konsumsi. ”Warga perlu penyuluhan tentang dampak makanan kedaluwarsa, semoga pihak yang berkait dengan soal ini segera mengadakan penyuluhan kepada warga” ujar Ruslan

Kategori: kebodohan · korupsi · penipuan

Aparat Kepolisian Indonesia Berhasil Membongkar Sindikat Pembuat Jamu Dengan Bahan Kimia Berbahaya Yang Telah Beroperasi Selama 10 Tahun

Oktober 26, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Aparat Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar sindikat pembuat jamu tradisional yang dicampur bahan kimia berbahaya di Dusun Sidorono, Kelurahan Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jumat (24/10). Sindikat tersebut beroperasi sejak 10 tahun lalu. Produknya berupa jamu dalam kemasan bermerek Akar Pinang dan sudah beredar di seluruh Jawa Timur.

Menurut Kepala Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Maruli C Simanjuntak, pihaknya sudah mengintai kegiatan pembuatan jamu tersebut selama dua minggu. Penggerebekan ini berhasil berkat laporan masyarakat.

”Jamu tradisional ini menjadi berbahaya karena dicampur bahan kimia berbahaya, yaitu parasetamol. Berdasarkan aturan, jamu tradisional tidak boleh dicampur dengan bahan kimia apa pun,” kata Maruli.

Jamu tersebut diproduksi di sebuah rumah yang tertutup rapat dan berpagar tinggi. Tidak terdapat papan nama usaha pembuatan jamu tradisional berbahaya itu. Rumah tersebut sekaligus berfungsi sebagai kantor pemasaran properti PT Pilar Langgeng Sejahtera yang menempati ruang depan, sedangkan alat-alat pembuatan jamu berada di ruang belakang.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan puluhan kardus berisi kemasan jamu bermerek Akar Pinang.

Ribuan kemasan jamu yang belum sempat diedarkan juga ditemukan di tempat tersebut. Enam mesin produksi turut diamankan. Polisi juga menyita bahan baku jamu sekitar 1 ton yang masih berupa bubuk.

Kegiatan tersebut, menurut Maruli, melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Ancaman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta. Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga tersangka dan masih memeriksa 10 orang sebagai saksi.

”Kami masih terus mengembangkan penyelidikan ini. Beberapa contoh jamu akan diperiksa di laboratorium untuk mengetahui dampak jamu tersebut jika dikonsumsi masyarakat,” ujar Simanjuntak.

Ahmad Subono, pemilik usaha itu, mengaku tidak mengetahui jika jamu tersebut mengandung bahan kimia berbahaya. Ia menduga jamu berbahaya yang beredar di masyarakat itu bukan hasil produksinya. ”Untuk lebih jelasnya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” tutur Ahmad.

Irianto, salah satu karyawan Ahmad, kepada polisi mengaku tahu adanya campuran bahan kimia berbahaya pada pembuatan jamu tradisional tersebut. Meski demikian, ia tidak melapor kepada polisi. ”Saya takut,” ujar karyawan yang sudah bekerja di tempat itu selama tujuh tahun.

Kategori: kejahatan terorganisasi · penipuan