Cerita Kriminal

Entries categorized as ‘pns korup’

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Pezinah Kemudian Pembunuh … Kisah Antasari Ketua KPK

Mei 2, 2009 · 1 Komentar

Perempuan cantik bernama Rani, menjadi tokoh penting dalam kasus terbunuhnya Nasrudin Zulkarnain. Skandal cinta segi tiga dan perselingkuhan diduga kuat sebagai pemicu kasus pembunuhan yang melibatkan orang-orang penting ini.

Sosok Rani Juliani,23, di kalangan para pejabat yang hoby bermain golf di padang golf Modernland, Tangerang, bukanlah sosok yang asing lagi. Wanita yang pernah menjadi pramugari serta caddy (pemungut bola) ini sebelum menjadi istri ke 3 Nasrudin, dikenal sebagai primadona.

Kedekatan direktur PT. PRB (Putra Rajawali Banjaran) Nasrudin dan Ketua KPK Antasary Azhar lantaran keduanya sama-sama hoby golf. Keduanya tercatat sebagai member di Padang Golf Modernland yang rutin dua hari dalam semingu bermain bersama di tempat itu.

Di arena itulah keduanya kenal dengan Rani Juliani yang kala itu masih bekerja sebagai caddy. Tak heran jika isu seputar hubungan Rani dan Antasari mencuat pasca penembakan terhadap Nasrudin. Kabar terkuaknya perselingkuhan itu lah yang disebut-sebut menjadi pemicu permusuhan antara Nasrudin dan Antasari.

Rani yang sempat diperiksa di Polres Tangerang dan Polda Metro Jaya kini hilang bak ditelan bumi. Sumber di padang Golf Modernland menyebutkan, Nasrudin dan Antasari kerap terlihat bermain bersama di tempat itu. Keduanya juga sering memakai jasa Rani sebagai caddy ketika mereka bermain.

“Rani memang pernah bekerja di tempat ini, dan ia sering memandu para pejabat yang bermain golf di sini,” ungkapnya.

DIKAWINI NASRUDIN
Sosok Rani yang berpenampilan menarik rupanya memikat hati Nasrudin saat itu. Belakangan wanita ini pun dijadikan istri oleh Nasrudin. Di tempatnya bekerja Rani memang dikenal sebagai pemandu golf favorit. Paras manis serta penampilannya yang sempurna menjadi daya tarik tersendiri.

Tak hanya Nasrudin, sejumlah pejabat pun dibuat terpana olehnya, tak jarang Rani kerap mendampingi para pejabat dan jenderal yang bermain golf di tempat itu termasuk Antasari. Namun rupanya keberuntungan berpihak kepada Nasrudin, perempuan cantik ini dikawini jadi istri ketiga.

Antasari sendiri tercatat anggota member di Padang golf itu sejak tahun 2007. Sebelum mengenal Nasrudin, Rani dikenal cukup dekat dengan ketua KPK tersebut. Namun staf Humas padang Golf Modernland, Dina Puspita Sari mengaku tidak tahu soal kedekatan antara Nasrudin, Antasari dan Rani di luar jam kerja.

“Kami memang harus dekat dengan member. Namun itu hanya sebatas profesional kerja. Jika di luar jam kerja saya tidak tahu kedekatan Rani dengan kedua orang itu,” ungkap Dina.

Isu yang berkembang menyebutkan, Rani yang pernah jadi pramugari itu juga sempat beberapa kali kencan dengan Antasari di Makasar, Sulsel. Kejadian itu diketahui oleh Nasrudin hingga kedua sahabat itu akhirnya bermusuhan.

BERHENTI BEKERJA
Rani Juliani tercatat sebagai caddy di Padang Golf Modernland sejak tahun 2007. Namun wanita kelahiran 1 Juli 1986 tersebut sempat berhenti. Rani kemudian kembali bekerja di tempat itu sebagai staf marketing.

Pada akhir Desember 2008, Rani kemudian kembali memutuskan untuk berhenti bekerja karena fokus ingin di tempat kuliahnmya di STMIK Raharja, Cikokol Tangerang. “Kami terakhir kontak telepon dengan Rani pada awal Januari 2009, setelah itu nomor Rani sudah tidak aktif lagi,” ungkap Dina.

Ketika Poskota mendatangi rumah Rani di Kampung Kosong, Kec. Pinang, Kota Tangerang, rumah bercat putih dan kuning itu terlihat kosong. Pasca pembunuhan Nasrudin, kedua orang tua Rani, Endang dan Ny Engkus, menghilang. Bahkan para tetangga pun tidak tahu dimana mereka kini. “Sejak kasus itu, Rani langsung menghilang.” Ungkap Teguh, tetangga.

Menurut salah satu tetangga, Rani memang sudah menikah secara siri dengan Nasrudin. Bahkan pada peristiwa penembakan tersebut, anak ketiga dari empat bersaudara tersebut sedang mengandung 4 bulan. “Waktu suaminya dibunuh, Rani sedang hamil 4 bulan,” ungkap tetangga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Keluarga Rani memang dikenal jarang bergaul dengan para tetangga. Sebelum pergi, keluarga Rani hanya berpamitan pulang ke kampung halamannya di daerah Menes, Pandeglang, Banten.

Sementara itu rumah Antasari di Komplek Giri Loka 2, Perumahan BSD, Kabupaten Tangerang, kini dijaga ketat. Sejak di luar komplek, petugas keamanan melarang wartawan masuk

Kategori: pembunuhan · perzinahan · pns korup · psikopat

Kerugian Negara Sekitar 30 Triliun Untuk Menunjang Life Style Para Pegawai Negeri Yang Koruptor

April 2, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan kerugian negara kepada penegak hukum di Indonesia, mencapai Rp30 triliun selang tahun 2004-2007.

Laporan kerugian negara ke penegak hukum lebih pada upaya penyimpangan di setiap lembaga, sehingga negara turut dirugikan, kata Kepala BPK RI, Anwar Nasution,disela-sela dialog publik Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Daerah, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis.

Laporan ke penegak hukum melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, laporan kerugian negara ke penegak hukum, pihaknya tidak pernah memandang kasus atau tebang pilih atas kasus lainnya.

Semua laporan yang ada unsur keganjilan dari hasil audit BPK, semuanya murni dilakukan secara profesional, serta pengusutan di pihak penegak hukum tidak dicampurinya, karena ada tugas pokok masing-masing, katanya.

Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah memburuk selang tahun 2004-2007, sehingga diperlukan percepatan perbaikan sistem keuangan melalui langkah konkret, terjadwal dan melibatkan seluruh akuntabilitas.

Kondisi memburuk dilihat dari prosentase Laporan Kegiatan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) semakin menurun setiap tahun

Kategori: kejahatan terorganisasi · korupsi · pns korup · polisi korup · psikopat

Puluhan Siswi dan Mahasiswi Banten Terlibat Prostitusi Yang Juga Melibatkan Pejabat dan Anggota Dewan Sebagai Konsumennya

Februari 28, 2009 · & Komentar

Puluhan siswi dan mahasiswi aktif diduga terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung di Provinsi Banten. Umumnya kegiatan itu tidak diketahui orangtua karena mereka melakukan perbuatan asusila itu pukul 15.00-21.00. Pelanggannya bukan hanya masyarakat umum, tetapi juga kalangan pejabat.

Dugaan keterlibatan puluhan pelajar putri dan mahasiswi dalam praktik prostitusi itu terungkap setelah polisi menangkap Yeti Nurhayati alias Mamih, salah seorang mucikari. Dalam pemeriksaan diketahui, anak asuh Mamih bukan hanya Is, Hs, dan En yang ditangkap bersamanya.

Bersama suaminya, Iwan, ibu muda itu memiliki sekitar 20 anak asuh yang berasal dari kalangan pelajar putri dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) hingga mahasiswi. Bahkan, sebagian besar dari mereka masih aktif bersekolah atau kuliah.

Sistem perekrutannya dari mulut ke mulut. Biasanya para pelajar terjun ke dunia prostitusi karena dikenalkan oleh temannya yang sudah lebih dahulu menjadi pekerja seks komersial (PSK). Dengan demikian, Mamih tidak perlu mendatangi sekolah atau kampus untuk mendapatkan anak asuh.

”Anak-anak yang baru biasanya diajak temannya,” kata Ipda Herlia Hartarani, Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Jumat (27/2).

Sebagian pelajar dan mahasiswi terpaksa menjadi PSK karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Umumnya para orangtua tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan anak-anak mereka. Pasalnya, jam kerja PSK pelajar dan mahasiswa itu dibatasi pukul 15.00-21.00. Mereka selalu punya alasan yang sama, yaitu main dengan teman dan mengerjakan tugas sekolah di rumah teman.

Sistem pemesanan pun sudah tergolong rapi dan tertutup. Untuk bisa berkencan, seorang pelanggan harus memesan melalui telepon kepada Mamih. Setelah itu, Mamih mengantarkan anak asuh kepada pelanggan ke tempat yang sudah dijanjikan.

Meski demikian, tidak semua pelanggan akan dengan mudah mendapatkan pesanannya. Sebab, sebagian besar PSK baru bersedia menemani pelanggan apabila sudah kehabisan uang sehingga tidak setiap hari mereka siap menerima tawaran kerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, tarif yang dikenakan para pelajar dan mahasiswa itu Rp 500.000-Rp 1 juta untuk satu kali kencan. Bahkan, apabila pelayanan memuaskan, para PSK itu biasa mendapatkan uang lebih. ”Dari pengakuan mereka, salah satu pelanggannya adalah anggota dewan. Tetapi kami tidak tahu dewan yang mana,” tutur Herlia.

Para PSK itu pun tak sembarangan memilih calon pelanggan. Mamih Yeti membatasi pelanggan hanya berasal dari Serang, Pandeglang, Cilegon, dan Lebak saja. Dia tidak menerima tawaran pesanan dari orang luar Banten.

Tempat kencan yang dipilih juga tidak sembarangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, mereka biasa berkencan di sebuah hotel di Jakarta dan dua hotel di kawasan Cilegon.

Sementara itu, kemarin, tiga pelajar yang ditangkap bersama Mamih Yeti dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Penyerahan itu dilakukan karena polisi menilai orangtua mereka bersedia membina anak-anak mereka. ”Namun, kami tetap mengawasi tiga pelajar putri itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Sofwan Hermanto

Sumber: Kompas

Kategori: kejahatan terorganisasi · paedofilia · perzinahan · pns korup · prostitusi

Lima Eks Pejabat Pemprov Sumatera Utara Menguasai Aset Negara Secara Tidak Sah

November 18, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diketahui masih menguasai beberapa aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan rumah. Mereka menguasai aset-aset tersebut tanpa prosedur dan izin yang jelas sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara karena hilangnya PAD.

Data Tim Gugus Tugas Pemetaan Masalah Aset Tak Bergerak Pemprov Sumut, sedikitnya lima mantan kepala dinas masih menguasai aset berupa tanah dan bangunan rumah dinas.

Mereka, antara lain, adalah mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Sumut EAS yang menguasai tanah rumah dinas di Jalan Gajah Mada No 32 Medan senilai Rp 1,2 miliar, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut PP yang menguasi rumah dinas di Jalan Darussalam No 118 Medan, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut almarhum EM yang menguasai tanah bangunan rumah di Jalan STM Ujung No 74 A, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Sumut TS yang menguasai tanah rumah dinas di Jalan Monginsidi No 1A dan 1D senilai Rp 1,869 miliar.

Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Sumut Busral Manan mengakui, beberapa mantan pejabat masih menguasai aset-aset tak bergerak milik Pemprov Sumut tersebut. Akibatnya, lanjut Busral, Pemprov Sumut mengalami kerugian akibat kehilangan potensi PAD. Busral mengaku belum menghitung potensi kerugian Pemprov Sumut karena kehilangan PAD akibat aset-aset tak bergerak tersebut dikuasai mantan pejabat.

”Biro Perlengkapan hanya menginventarisasi status aset tersebut dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” ujar Busral di Medan, Senin (17/11).

Menurut Busral, Biro Perlengkapan sudah meminta tiap SKPD yang mengelola aset tersebut agar melaporkan status terakhir aset tak bergerak yang dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin dan prosedur yang jelas. ”SKPD ini diminta secepatnya melaporkan ke Gubernur,” kata Busral.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan, rumah-rumah tersebut merupakan rumah golongan satu yang tidak boleh dipindahtangankan dan hanya boleh ditempati oleh pejabat pemegang jabatan tertentu.

Busral mengakui beberapa SKPD mencoba meminta agar rumah yang dikuasai mantan pejabat statusnya diturunkan menjadi rumah golongan dua atau tiga sehingga bisa dipindahtangankan

Kategori: korupsi · pns korup

Tokoh dan Pakar Anti Korupsi Indonesia Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Terlibat Korupsi … Ampun Deh

November 17, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Publik penggiat antikorupsi dibuat kaget saat Kejaksaan Agung menangkap Prof Romli Atmasasmita, seorang pakar hukum pidana dan aktivis antikorupsi.

Mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum itu diduga terlibat korupsi pada sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan negara Rp 400 miliar lebih. Peristiwa ini mengagetkan karena Romli dikenal sebagai aktivis antikorupsi.

Kecurigaan pun muncul. Ada kabar, Romli ditangkap karena selalu menyalahkan Kejaksaan Agung dalam kasus BLBI. Kabar lain, Romli ditangkap karena selalu mempersoalkan uang pengganti di Kejaksaan Agung yang tidak transparan, dan lainnya. Sebaliknya, praktisi dan akademisi yang pernah menjadi murid Rombli menilai, ini merupakan aksi balas dari para koruptor. Betulkah demikian?

Ujian bagi Kejaksaan Agung

Penetapan sebagai tersangka dan penahanan Romli merupakan ujian bagi profesionalisme kejaksaan. Tanpa perlu merasa disudutkan, yang penting kejaksaan memiliki alasan cukup untuk melakukan tindakan itu sesuai hukum yang berlaku. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan, dan Romli tetap harus dihormati hak-haknya. Kecurigaan miring publik atas penangkapan sang profesor harus dibuktikan oleh kejaksaan bahwa itu tidak benar.

Kasus Romli terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Kejaksaan juga telah menahan Dirjen AHU Syamsuddin Sinaga dan mantan Dirjen AHU sebelumnya, Zulkarnaen Yunus. Prosedur penetapan sebagai tersangka dan penahanan sudah diatur KUHAP.

Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan, seorang tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasar bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Lalu berdasar Pasal 17 KUHAP, penangkapan dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan pidana berdasar bukti permulaan yang cukup.

Doktrin menyebut bukti permulaan yang cukup diartikan sebagai ”dugaan keras”. Seperti apa ”dugaan keras” itu menjadi kewenangan kejaksaan untuk menentukannya, dan dengan alasan kepentingan penyidikan/pemeriksaan, dugaan keras semacam itu tidak wajib diberitahukan kepada publik.

KUHAP sendiri sama sekali tidak menyatakan, penetapan tersangka dilakukan jika seseorang telah diperiksa. Kita sendiri sudah sering mendengar penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa didahului pemeriksaan. Mengapa demikian? Karena penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan cukup untuk itu. Karena itu, menurut hemat kami, penetapan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan lebih dulu bukanlah perbuatan yang melanggar HAM.

Selain isu serangan balik koruptor, isu tebang pilih juga merebak. Bagi praktisi hukum atau mereka yang bergerak di bidang hukum, isu tebang pilih sudah menjadi isu politis ketimbang yuridis. Dengan adanya banyak kasus korupsi yang sedang disidik kejaksaan dan KPK, dengan tingkat kesulitan dan pembuktian berbeda-beda, isu tebang pilih dalam penegakan hukum menjadi tidak relevan untuk dibahas. Yang terpenting, penegakan hukum harus dilakukan sesuai hukum.

Menegakkan hukum korupsi berarti menangkap dan menghukum mereka yang benar-benar terbukti melakukan korupsi. Jangan sampai orang tidak bersalah dihukum karena pengadilan kita lebih pandai menghukum ketimbang mengadili. Banyak orang telah menjadi korban birokrasi, tetapi belum tentu mereka bersalah. Karena itu, pengadilan tipikor, misalnya, jika dihadapkan pada seseorang yang diduga koruptor ternyata tidak bersalah, maka mereka harus dibebaskan. Sebaliknya, jika mereka bersalah, mereka harus dihukum setimpal dengan kesalahannya tanpa kecuali.

Korban birokrasi

Jika ditanyakan mengapa seorang aktivis antikorupsi bisa terlibat korupsi? Bisa saja, dengan kemungkinan paling kecil, mereka menjadi korban birokrasi. Tak ada yang bisa menjamin seorang aktivis antikorupsi bisa bebas dari korupsi, apalagi jika menjadi bagian birokrasi.

Saya sependapat dengan pendapat Zaenal Mochtar Arifin dari UGM, penangkapan Romli adalah bagian dari potret birokrasi. Dengan kata lain, Romli menjadi korban birokrasi. Dengan karut-marutnya birokrasi, siapa pun bisa menjadi korban apabila berada di dalamnya meski orang itu seorang penggiat antikorupsi.

Kondisi seperti ini bisa menyeret siapa saja terlibat di dalam penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sudah banyak contoh kasus yang terjadi di berbagai departemen yang membuktikan hal itu, misalnya kasus helikopter MIIV-17 di Departemen Hankam.

Hukum harus diberlakukan untuk semua, siapa pun orangnya. Presiden SBY sendiri telah memberi contoh untuk taat pada proses hukum yang berjalan saat nama baiknya dicemarkan pihak lain. Demikian juga semua warga negara harus tunduk dan menghormati hukum, tanpa kecuali.

Apa pun yang dilakukan kejaksaan atau KPK harus dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum tanpa harus dicurigai.

AMIR SYAMSUDDIN Praktisi Hukum, Jakarta

Kategori: korupsi · pns korup

Media Massa Indonesia Tidak Memiliki Etika Yang Penting Laku dan Banyak Kunjungan

November 12, 2008 · 1 Komentar

Kegelisahan masyarakat terkait praktik media massa akhirnya muncul juga.

Media massa dianggap sebagai salah satu agen yang amat berperan dalam imitasi perilaku sosial, termasuk kriminalitas. Harian Kompas dan Tb Ronny Nitibaskara (10/11/2008) menulis, media massa, terutama televisi, berperan dalam imitasi perilaku kejahatan, termasuk mutilasi.

Telaah tentang pengaruh media massa bagi perilaku sosial sebenarnya sudah menjadi kajian lama. Riset Albert Bandura tahun 1977 menemukan, televisi mendorong peniruan perilaku sosial, bahkan pada tahap akhir mampu menciptakan realitas (teori pembelajaran sosial kognitif). Untuk konteks Indonesia, debat tentang tema itu masih berlangsung tanpa refleksi berarti bagi media massa, terutama televisi.

Dua wilayah etika media

Hingga kini, fokus perhatian etika media massa ada pada wilayah teknik jurnalistik. Wilayah teknis dalam etika media massa ini terkait proyek bagaimana menghasilkan berita yang sesuai dengan fakta dan mengurangi bias sekecil mungkin. Nilai berita, yaitu kebaruan, kedekatan, kebesaran, signifikansi, dan human interest, menjadi rambu-rambu teknis untuk menentukan kelayakan berita.

Pada wilayah itu, pembangunan etika didasarkan prinsip-prinsip teknis, yaitu akurasi, keberimbangan, dan keadilan (fairness). Tujuan utamanya adalah membangun obyektivitas dan kebenaran (truth). Hingga kini, berbagai jenis pelatihan etika jurnalistik hanya berorientasi pada masalah etika dalam wilayah teknik jurnalistik.

Dalam kompetisi industri media yang kian seru, pertimbangan teknis sering hanya didasari etika teknis. Sebuah talkshow di televisi baru-baru ini membahas mutilasi dengan mengundang dua narasumber: seorang kriminolog dan ahli forensik. Sang ahli forensik dengan dingin memaparkan aneka jenis modus mutilasi dengan amat rinci, termasuk cara pemotongan bagian-bagian tubuh.

Jika memakai kaidah etika teknik, tidak ada yang salah dengan acara itu karena memenuhi kaidah akurasi. Namun, sulit disanggah, susah menemukan makna publik di balik pemaparan berbagai teknik mutilasi itu bagi masyarakat. Tak heran jika Sri Rumiyati memutilasi suaminya karena terinspirasi Ryan lewat tayangan televisi.

Masalahnya, ada di wilayah etika kedua terkait makna publik. Wilayah ini melampaui wilayah teknik dan berusaha menampilkan media massa terkait makna publik (public meaning) di balik berita. Etika pada level ini tidak lagi berurusan dengan operasi teknis, tetapi sebagai landasan moral dalam menghadapi fakta publik (Ashadi Siregar, 2008).

Jadi, masalahnya bukan bagaimana menyusun reportase sesuai fakta, tetapi menyampaikan analisis berita (news analysis) agar mempunyai makna publik. Dengan demikian persoalannya bukan apakah sebuah berita sesuai dengan fakta, tetapi apakah berita itu memiliki nilai publik.

Dalam konteks televisi, temuan Bandura tiga puluh tahun lalu seharusnya menjadi peringatan bahwa menampilkan fakta apa adanya ternyata tidak cukup. Menampilkan ahli forensik dalam talkshow TV dan memaparkan teknik mutilasi secara rinci harus dihadapkan pada konteks makna publiknya.

Berita dan kompetisi wacana

Konsekuensi dari etika jenis kedua adalah melihat berita sebagai wacana (discourse) dalam konteks kompetisi perebutan makna adalah kehidupan publik. Berita diposisikan sebagai unit yang mampu memengaruhi proses pembentukan makna dalam kehidupan publik. Kehidupan publik merupakan kawanan makna yang dihasilkan dari perebutan makna oleh berbagai pemegang alat produksi makna.

Postmodernitas mengajarkan, makna selalu relatif bergantung pada siapa yang keluar sebagai pemenang dari medan pertempuran makna. Media massa tidak bisa bersikap naif dengan melarikan diri dari pertempuran itu dan dengan selubung teknik jurnalisme. Persis saat media massa merupakan salah satu lembaga yang signifikan dalam produksi makna, di situ masalah etika publik menjadi relevan.

Dalam perang makna, ada tiga peserta utama, yaitu negara, pasar, dan masyarakat. Tiga hal ini saling berseteru memperebutkan makna sesuai kepentingan masing-masing. Kehidupan publik yang ideal adalah fungsi dari keseimbangan tiga sektor itu.

Di manakah posisi media massa? Secara struktural, sebenarnya bangunan kehidupan media massa sudah ideal. Negara sudah menumpulkan sengat politiknya lewat UU Pers No 49/1999 dan UU Penyiaran No 32/2002. Artinya, hegemoni negara sudah bisa dilucuti. Untuk media penyiaran, aspirasi masyarakat sipil sudah termanifestasikan melalui KPI (meski KPI sering kelimpungan menghadapi industri yang keras kepala). Secara bisnis, bisnis media massa Indonesia sudah amat leluasa, bahkan cenderung mendominasi. Tiga pilar itu sudah hidup dengan leluasa dalam habitat media massa Indonesia.

Ketika fasilitas makro sudah diberikan dan ternyata masih timbul masalah, pendulum harus diarahkan pada wilayah internal media massa sendiri. Dalam iklim kebebasan media, mekanisme swa-sensor menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan berita, meninggalkan sensor eksternal dari negara. Dengan demikian, etika menjadi signifikan dalam proses self-censorship. Masalah muncul karena yang dominan dipakai media massa Indonesia adalah etika teknis yang amat rentan bagi publik dalam konteks kompetisi industrial.

Di sisi lain, menyambut liberalisasi, kita dihadapkan fakta, ada perbedaan bentuk kontrol negara dan kontrol pasar. Kontrol negara bersifat koersif, sedangkan kontrol pasar bersifat intrusif. Intrusivitas kontrol pasar itu menjelma dalam watak berita yang berorientasi pada kompetisi pasar, berlandaskan etika teknis sehingga berita sering kehilangan makna publiknya.

R Kristiawan Senior Program Officer for Media, Yayasan TIFA, Jakarta; Mengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta

Kategori: bunuh diri · diskriminasi seks · dukun cabul · gay dan lesbian · hipnotis · internet · kebodohan · kecelakaan · kejahatan anak · kejahatan terorganisasi · kekerasan pada wanita · korupsi · mutilasi · narkotika · orang hilang · paedofilia · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · pembunuh berantai · pembunuhan · pemerkosaan · penculikan · penganiayaan · penipuan · penyelundupan · perampokan · perjudian · perzinahan · pns korup · polisi korup · pornografi · prostitusi · selebriti psikopat · tabrak lari · terorisme

Televisi Indonesia Sebuah Industri Kejahatan

November 12, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Berbagai berita kejahatan yang disajikan media, terutama televisi, dinilai mampu menginspirasi khalayak melakukan aksi-aksi kriminalitas.

Hal ini terbukti dari mutilasi yang dilakukan Sri Rumiyati (48). Perempuan yang akrab disapa Yati itu mengaku menirukan cara Very Idam Henyansyah (Ryan) dalam membunuh salah satu korbannya. Yati memotong mayat suaminya, Hendra, guna menghilangkan jejak.

Dalam catatan Litbang Kompas, sejak Januari hingga November 2008 terjadi 13 peristiwa pembunuhan mutilasi di Indonesia. Angka tertinggi untuk periode tahunan sejak kasus mutilasi muncul tahun 1967. Pada tahun 2007 terjadi tujuh peristiwa mutilasi (Kompas, 10/11/2008). Apakah tingginya kasus mutilasi merupakan akibat televisi gencar menayangkan kasus-kasus yang ditiru anggota masyarakat lainnya? Lebih mengerikan lagi, kejahatan telah menjadi industri tontonan yang dihadirkan televisi?

Tidak mudah menyimpulkan, berita kejahatan yang disajikan televisi berpengaruh langsung bagi khalayak. Ada tiga perspektif yang dapat dikemukakan. Pertama, media dipandang memiliki kekuatan penuh mendikte perilaku khalayak. Dalam hal ini, khalayak dianggap pasif sehingga merespons begitu saja stimulus yang digelontorkan media. Situasi masyarakat yang penuh alienasi, isolasi, depresi, dan tingkat pengangguran tinggi merupakan lahan subur bagi media dalam menancapkan pesan-pesan kejahatan.

Kedua, media dipandang amat lemah untuk memengaruhi khalayak. Dalam kondisi ini, khalayak bisa bersikap aktif untuk menegosiasikan atau menolak pesan-pesan kejahatan yang disajikan media. Daya intelektualitas, level ekonomi, atau usia merupakan faktor determinan yang tidak dapat dikesampingkan.

Ketiga, media memiliki dampak terbatas bagi khalayak. Hal ini dapat terjadi karena media dipandang sebagai salah satu faktor, selain faktor-faktor lain, seperti kematangan psikologis, konteks sosial yang melingkupi individu-individu, dan daya selektivitas khalayak terhadap muatan media sehingga media bisa berpengaruh pada tingkat gagasan, sikap, atau perilaku.

Fenomena yang tidak boleh dianggap sepele adalah televisi terlalu permisif untuk menampilkan kasus-kasus kriminalitas. Adegan rekonstruksi yang secara rutin ditampilkan televisi telah menjadi tontonan keseharian. Industrialisasi kejahatan menjadi kian marak digulirkan televisi. Kejahatan dikemas secara masif dan berulang-ulang dalam ruang keluarga. Alasan utama yang menjadi dalih klise ialah tontonan kejahatan amat diminati khalayak. Hasrat penonton menjadi justifikasi yang tidak boleh disanggah. Rating, sharing, atau perhitungan komersial mengakibatkan kriminalitas mudah dikonsumsi.

Mistifikasi pasar

Ketika para pengelola televisi berdalih tingginya berita-berita kejahatan yang ditampilkan karena permintaan konsumen, maka terjadilah mistifikasi pasar. Artinya, pasar dianggap sebagai kekuatan penentu yang tidak dapat dibantah. Padahal, dalam pasar itu ada mekanisme penawaran dan permintaan. Selera pasar bisa diciptakan dan diarahkan. Pasar tontonan seolah berlangsung secara alami, padahal yang sebenarnya berlangsung di pasar kemungkinan dapat direkayasa.

Pasar mendorong jurnalisme berita kejahatan sekadar mengabdi kepentingan modal dan pelipatgandaan keuntungan. Kenyataan ini berlangsung konsisten karena, seperti dikatakan John H McManus (Market-Driven Journalism: Let the Citizen Beware?, 1994), pasar memiliki enam karakteristik, yaitu (1) kualitas dan nilai ditentukan konsumen ketimbang produsen atau pemerintah; (2) responsif terhadap konsumen; (3) koreksi diri karena pasar bersifat fleksibel; (4) motivasi konstan dari pelaku pasar untuk berkompetisi; (5) mengandalkan efisiensi; dan (6) konsumen bebas untuk menentukan pilihan.

Namun, nilai yang sering diabaikan pasar ialah moralitas. Pasar televisi tak pernah menggubris apakah tayangan berita kriminalitas berdampak buruk bagi khalayak. Doktrin utama pasar adalah semua tontonan dijual bagi konsumen. Apakah konsumen menjadi berperilaku jahat karena meniru adegan sadisme yang ditayangkan, para produsen tontonan tidak peduli. Bahkan, produsen cenderung menyalahkan khalayak yang dianggap tidak bisa bersikap kritis terhadap berita-berita kriminalitas. Itulah yang dalam bisnis dinamakan externalities, yakni kehancuran dan imoralitas sosial yang terjadi dianggap di luar tanggung jawab media. Televisi tidak pernah keliru karena konsumen sendiri yang dinilai tahu risikonya.

Dilanda anomi

Industrialisasi kejahatan yang dijalankan televisi secara potensial dan nyata mampu menciptakan inspirasi bagi aksi- aksi kejahatan berikutnya. Hal ini mudah dipicu saat masyarakat dilanda anomi, yakni situasi tanpa norma. Pada situasi anomi, tatanan komunitas dan sosial merosot, digantikan rasa keterasingan dan kekacauan. Dalam situasi anomi, terjadi penekanan berlebihan pada tujuan-tujuan hidup, tetapi cara-cara meraih tujuan itu tidak mampu disediakan secara mencukupi yang dikarenakan nilai-nilai kebaikan yang semuanya relatif seperti koruptor dihormati dan disegani. Salah satu kekuatan kunci yang terlibat dalam penanaman tujuan-tujuan hidup adalah media. Media pula yang mengajarkan bagaimana menjalankan kejahatan untuk meraih tujuan hidup itu (Yvonne Jewkes, Media and Crime, 2005).

Televisi berulang memberi contoh bagaimana cara menerabas hukum dapat digunakan untuk meraih tujuan hidup yang dianggap sukses. Meski itu dianggap tindak kejahatan, yang berarti pelanggaran terhadap hukum dan norma-norma, tetap saja diimitasi individu-individu tertentu. Sebab, mereka berpikir tiada cara lain yang lebih baik ketimbang beraksi sebagai kriminal. Di situlah televisi menanamkan perilaku kejahatan dan masyarakat melakukan pembelajaran. Mereka yang melakukan peniruan itu biasanya dari kelompok marjinal yang tidak punya akses untuk meraih tujuan hidup yang baik yang juga dikarenakan koruptor-koruptor yg duduk dipemerintahan.

Lazimnya, industri kejahatan yang diandalkan televisi adalah kasus-kasus kriminalitas jalanan yang melibatkan kaum pinggiran. Bukankah kejahatan jalanan mudah memancing sensasi karena melibatkan kekerasan fisik yang berdarah-darah? Klop dengan dogma industri kejahatan di televisi yang berbunyi: If it bleeds, it leads. Semakin berdarah-darah semakin meriah karena masyarakat yang dilanda anomi seperti Indonesia sangat haus darah seperti zaman romawi kuno.

Triyono Lukmantoro Dosen Sosiologi Komunikasi Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang

Kategori: bunuh diri · diskriminasi seks · dukun cabul · gay dan lesbian · hipnotis · internet · kebodohan · kecelakaan · kejahatan anak · kejahatan terorganisasi · kekerasan pada wanita · korupsi · mutilasi · narkotika · orang hilang · paedofilia · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · pembunuh berantai · pembunuhan · pemerkosaan · penculikan · penganiayaan · penipuan · penyelundupan · perampokan · perjudian · perzinahan · pns korup · polisi korup · pornografi · prostitusi · selebriti psikopat · tabrak lari · terorisme

Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana Alam Berdalih Bahwa Korupsi Justru Mempercepat Proses Pembangunan Bangsa Dan Negara

Oktober 24, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bencana alam di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) oleh kepolisian terus bertambah.

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella kepada wartawan, di Manado, Kamis, mengatakan, aparat kepolisian kembali melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.

“Dengan demikian jumlah tersangka yang ditahan terkait dengan dugaan penyimpangan pembangunan rumah bagi korban bencana alam di Desa Suluun Kecamatan Tareran, Minsel menjadi enam orang,” kata Bella didampingi Kasat III Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut, AKBP Gatot Tri.

Keenam tersangka yang ditahan itu di antaranya, LM salah seorang kontraktror, RS Pengawas Tehnis dari Dinas Pemukiman dan Prasarana wilayah Sulut, serta DM Konsultan Pengawas.

Dia mengatakan, memang telah ada niat baik dari pelaksana proyek tersebut untuk memperbaiki kembali pembangunan perumahan tersebut sesuai dengan perencanaan yang dilakukan.

Keinginan tersebut tentunya disambut positif, namun demikian, proses penyidikan kasus itu terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Niat baik untuk membuat kembali silahkan, namun proses hukum tetap jalan sebab telah terjadi tindak pidana,” katanya.

Kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus pembangunan perumahan bagi korban bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupeten Minahasa Selatan (Minsel), yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Sejumlah orang yang terkait dengan kasus ini, dalam waktu dekat akan dimintai keterangan.

Pembangunan perumahan bencana alam di Suluun, Minsel merupakan salah satu dari lima paket proyek perumahan yang berasal dari dana APBN tahun anggaran 2006 dengan total nilai sekitar Rp9,1 miliar.

Keempat paket lainnya antara lain, pembangunan perumahan bagi korban bencana alam di Tombariri Kabupaten Minahasa, serta satu lokasi lainnya di Manado.

Kategori: kejahatan terorganisasi · korupsi · pns korup

Dua Tenaga Kerja Wanita Indonesia TKW Dipukuli Habis Habisan Didepan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno Karena Mau Mengadu Tentang Beratnya Hidup Di Hongkong

September 8, 2008 · & Komentar

Malang nian nasib sembilan wanita warga negara Indonesia (WNI) yang tengah mengais nafkah di Hongkong. Ketika mau mengadu ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno yang tengah berkunjung ke Hongkong, mereka malah digebuki. Ironisnya para pelaku pemukulan adalah petugas Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hongkong.  

Akibat pemukulan itu, dua wanita dilarikan ke rumah sakit karena terluka cukup parah, sementara empat wanita lainnya mengalami memar-memar dan berdarah. Pemukulan itu disaksikan Menakertrans Erman Suparno yang berada di Gedung Queen Elizabeth, Hongkong, Minggu (7/9).

Duta Buruh Migran, Franky Sahilatua, saat dihubungi Warta Kota semalam mengatakan, pemukulan itu terjadi sekitar pukul 11.00 waktu Hongkong. Saat itu, puluhan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Hongkong mengadakan pertemuan dengan Menakertrans. Beberapa TKW kemudian menggelar spanduk bertuliskan ”Stop Underpayment” (hentikan pembayaran upah di bawah standar) di depan menteri.

”Tiba-tiba saja, mereka langsung diseret dan dipukuli oleh petugas keamanan sampai luka-luka, padahal mereka hanya menggelar spanduk. Wajar dong, mereka mengutarakan aspirasi kepada menteri,” ujar penyanyi balada ini.

Franky menegaskan, pemukulan itu terjadi persis di depan Menakertrans. Anehnya, kata Franky, Pak Menteri hanya berdiam dan tidak bereaksi apa-apa. Petugas keamanan yang memukuli para TKW, jumlahnya lebih dari dua orang, juga berkewarganegaraan Indonesia. ”Mereka itu lebih sok berkuasa dibanding polisi Hongkong, mereka harus diberi sanksi tegas,” katanya.

Ia menyesalkan tindakan pemukulan petugas keamanan tersebut. Ia berharap Menakertrans lebih cerdas dalam memimpin, sehingga tidak terjadi peristiwa seperti ini. Dalam pertemuan itu, sejumlah pejabat Depnakertrans, dan DPRD Tingkat I Jawa Timur juga ikut serta. Namun tidak ada yang melerai pemukulan itu dan hanya membiarkannya. ”Sudah wanita, lagi puasa, belum digaji, dipukuli bangsa sendiri lagi, ini kan jahanam sekali,” tegasnya.

Hingga semalam, baru tiga TKW yang terluka yang diketahui namanya yakni Luluk, Ganis, dan Rudi. Organisasi yang peduli TKW, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) akan melayangkan protes kepada Menakertrans dan Departemen Luar Negeri atas arogansi para petugas keamanan Konjen RI tersebut.

Ketika Warta Kota hendak minta tanggapan ke Departemen Luar Negeri (Deplu), telepon genggam Juru bicara Deplu Teuku Faizasyah tidak aktif.

Rp 4 juta

Menurut Franky, para TKW di Hongkong yang membentangkan spanduk berusaha mengutarakan aspirasi mereka bahwa masih ada TKW yang digaji di bawah standar upah yang ditentukan Pemerintah Hongkong. Mereka minta perhatian Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan hak mereka mendapatkan upah yang layak.

Upah minimum TKW di Hongkong adalah 3.450 dolar Hongkong per bulan. Namun sejumlah TKW mendapat upah sekitar 2.000 dolar Hongkong per bulannya. ”Itu pun banyak yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan. Ada yang sejak pertama datang tidak menerima upah sedikit pun,” jelas Franky. Selain itu, sejumlah TKW menghadapi pemotongan gaji oleh Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan agen-agen tenaga kerja.

Komisioner Komnas Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Sri Wiyanti Eddyono, semalam, mengaku belum mendengar kabar tentang pemukulan TKW oleh aparat keamanan Konjen RI di Hongkong. Meski demikian, Sri Wiyanti menyesalkan tindakan kekerasan terhadap para TKW. ”Apa pun alasannya, upaya kekerasan bukan jalan yang terbaik, mengapa tidak melakukan dialog saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, ekspresi para TKW dengan membentangkan spanduk merupakan pernyataan yang wajar. Mereka memang merasakan kepahitan nasib buruh migran. ”Kekerasan itu tindakan yang tidak bijaksana karena TKW sedang berada dalam keadaan tidak menguntungkan,” imbuhnya.

TKW Indonesia yang bekerja di Hongkong jumlahnya lebih dari 100.000 orang. Mereka, rata-rata, mendapatkan gaji sekitar 3.000 dolar Hongkong per bulan atau sekitar Rp 4 juta. Jumlah tersebut memang cukup fantastis bila dibandingkan gaji pembantu rumah tangga di Jakarta yang berkisar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per bulan.

Alasan para wanita itu menjadi TKW di Hongkong antara lain kemiskinan, perceraian, poligami, dan ditinggal mati oleh suami. Rata-rata dari mereka harus menghidupi anak, orangtua, serta keluarga yang miskin.

SUmber: Kompas.Com

Kategori: kejahatan terorganisasi · kekerasan pada wanita · pelanggaran HAM · penganiayaan · pns korup · terorisme

Hakim Nanggore Aceh Darusallam Dihakimi Massa Karena Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Balita Di Pasar Pramuka Jakarta Timur

Agustus 26, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Oknum hakim dikeroyok massa karena mencabuli dua bocah perempuan di los sayuran Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Dalam keadaan babak belur, Iskandar, 33, digelandang ke Polsek Matraman. Kini, tersangka yang juga bapak satu anak itu mendekam di tahanan Polres Metro Jaktim.

Pelecehan seksual dilakukan lelaki itu Sabtu (23/8) sekitar Pk. 20:00, saat sejumlah kios di los tersebut mulai tutup. Tersangka memanggil tiga bocah perempuan yang tengah bermain. Dua anak langsung kabur karena takut pada lingkungan yang gelap. Sedangkan Id, 4, nekat mendatanginya.

Melihat korek api gas yang dinyalamatikan tersangka di tengah kegelapan, Id takjub. Ia mendekati tersangka yang duduk di warung kopi yang telah tutup.

Tersangka memangku Id sambil menyalamatikan korek api. Beberapa kali, bocah itu juga diminta meniup apinya. Saat bersamaan, tersangka melakukan pelecehan seksual pada Id.

Tak lama, beberapa pedagang daging melintas. Iskandar pun menghentikan aksinya. Apalagi didengarnya Mn, ibu Id, berteriak-teriak mencari putrinya.

Mn kaget melihat sang anak memperbaiki celana dalamnya. Ketika ditanya, bocah lugu itu menjawab jujur. Kepolosan anak itu sempat didengar sejumlah orang yang melintas.

Di tengah keributan, seorang pedagang mengatakan sejam sebelumnya Iskandar juga melakukan pelecehan pada dada Ed, bocah perempuan 9 tahun.

DIGELANDANG KE POLSEK
Mendengar hal itu, massa marah. Mereka kesal lalu mencari-cari Iskandar. Tanpa ampun tersangka yang mengaku hakim di Pengadilan Tinggi di Banda Aceh itu dipukuli. Ia pun digelandang ke kantor polisi.

Kapolres Metro Jaktim Kombes Hasanudin membenarkan adanya pengakuan tersangka yang asal Bireun itu sebagai mantan hakim di Banda Aceh.

“Namun, kami belum dapat kepastian benar atau tidak, yang jelas ia dalam pemeriksaan intensif kami,” ujarnya.

Kategori: paedofilia · pelecehan seksual · pns korup