Arsip Kategori: pns korup

Para Pejabat Kebingungan Karena Pemasok Wanita Penghibur Khusus Pejabat Di Tangkap Polisi

Sepak terjang Herry Rusli (32), yang sekian lama memiliki pekerjaan sambilan menyalurkan perempuan pemuas nafsu pria hidung belang, akhirnya terhenti.

Jajaran Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin membekuk warga Jalan Kuripan Gang I RT13 nomor 1 Banjarmasin itu usai mengantar `pesanan cewek’ di kamar 101 dan 106 Hotel Banjarmasin Internasional (HBI), Jumat (10/12) sekitar pukul 19.00 Wita silam.

Pria gemulai yang sehari-hari bekerja di salah satu salon di Jalan Dahlia itu tidak bisa berkutik lagi. Dia langsung pasrah, saat digelandang petugas ke Mapolresta Banjarmasin untuk dimintai keterangan. Termasuk dua perempuan yang telah disalurkan, bernama Ayu dan Misna.

Dalam pengakuannya, Selasa (14/12) dirinya mendapatkan upah dari rekannya tersebut sebesar 15 persen. Karena para pria hidung belang tersebut meminta order kepada dirinya. Kemudian, dia mencarikan cewek-cewek baik sesama karyawan salon maupun perempuan lain yang biasa melayani nafsu tersebut.

Ditanya siapa yang kerap menggunakan jasanya, dengan santai dia mengaku selain warga biasa juga sejumlah pejabat yang sudah dikenalnya. Baik karena sering potong rambut di salon maupun di sejumlah tempat hiburan.

“Yang banyak ya pejabat, tapi tidak tau pejabat kelas atas atau menengah. Yang pasti mereka adalah pegawai negeri sipil,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Suhasto melalui Kanit Jatanras Aiptu Ganef Brigandono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat terkait aktifitas tersangka. (CE1/tribunnews)

PNS Impoten Aniaya Pacar Karena Marah Akibat Tidak Bisa Ereksi

Akibat hasrat seksnya tidak bangkit, seorang oknum PNS Natuna, As alias Uyun (48) menganiaya kekasihnya, Nu (46) hingga babak belur. Penganiayaan itu terjadi di sebuah kamar di Hotel Pesona, Batu 8 beberapa waktu lalu.

Nu yang tidak terima dianiaya, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Timur dan Uyun langsung dimasukkan ke sel.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami serahkan ke kejaksaan, Kamis (18/11/2010) lalu,” ujar Kapolsek AKP Yerlisaf melalui Kanit Reskrim Bripka M Alson, Senin (22/11/2010).

Berdasarkan penyidikan polisi, malam itu Uyun yang sudah beberapa bulan berpacaran dengan Nu, mengajak kekasihnya ke hotel tersebut untuk melampiaskan nafsunya. Sesampai di kamar mereka mulai memadu kasih, bak anak muda yang kasmaran.

Kemudian dilanjutkan dengan hubungan intim, namun setelah melakukan pemanasan mr P, Uyun tidak juga menunjukkan tanda-tanda melakukan penyerangan. Korban mengaku sudah berusaha dengan berbagai cara untuk merangsang mr P kekasihnya itu. Namun tetap saja Mr P duda beranak tiga itu tidak menunjukkan tanda-tanda.

Tersangka merasa kekasihnya tidak dapat memberikan rangsangan. Akhirnya marah dan memukuli tubuh kekasihnya yang merupakan janda beranak dua itu. Pukulan berawal di wajah hingga ke tubuh Nu, kemudian Nu ditingal begitu saja di kamar seraya meringis kesakitan.

Nu yang tidak terima dengan kekasihnya yang sudah ia berikan segalanya (selain kepuasan sek juga materi) langsung melapor ke polisi. Akhirnya polisi menangkap Uyun.

Informasi yang diperoleh Tribun Batam, Uyun yang merupakan pegawai Dinas Koperasi Kabupaten Natuna itu, sudah beberapa kali melakukan hal serupa kepada kekasihnya yang lain.

Saat ini Uyun juga dalam penyelidikan inspektorat Pemkab Natuna, karena sejak April 2010 dirinya tidak pernah masuk kantor. Yerlisaf mengatakan atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pelanggan Jaringan Bisnis Prostitusi ABG SMP Di Minahasa Selatan Adalah Pegawai Negeri Sipil dan Polisi

Jumlah korban Stevan M alias Vidi, tersangka penyewaan gadis-gadis belia kepada para hidung belang, tak terhitung dengan jari lagi.
Kami bawa si korban ini, lalu putar-putar Minahasa Selatan untuk tunjukkan mana-mana saja kantor tempat si hidung belang, lalu dia tunjukan, makanya kami tahu.
– Ajun Komisaris Mohamad Kamidin, Kapolsek Amurang

Itu pun baru terungkap di salah satu sekolah kejuruan ternama di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang Rabu (29/9/2010) kemarin didatangi personel Kepolisian Sektor Amurang.

“Kami baru turun di satu sekolah untuk mengambil keterangan korban. Korban ini kami ketahui dari keterangan korban AR dan Vidi sendiri, hasilnya baru satu sekolah itu saja sudah terdapat 12 atau belasan oranglah, dan semuanya jaringan si Vidi,” ujar Ajun Komisaris Mohamad Kamidin, Kapolsek Amurang, kepada Tribun Manado.

Ia menambahkan, mereka besok akan kembali melacak korban di sekolah lain, seperti yang dibeberkan korban AR ini.

Besok kami akan turun lagi di sekolah-sekolah untuk mencari keterangan korban lainnya agar jaringan ini bisa terbongkar dan siapa lagi tersangka yang dapat diketahui,” ujar Kamidin.

Menurut dia, korban disewakan Vidi dari beberapa lapisan masyarakat, ada yang pegawai negeri sipil (PNS), pekerja swasta, bahkan ada yang anggota polisi.

“Kalau di Minahasa Selatan, berdasarkan pengakuan korban, rata-rata penyewanya adalah PNS dari berbagai golongan. Yang kami sudah ketahui pasti nama Rino T, seseorang di dinas kehutanan, dan seorang lagi mantan camat di Minsel,” ujarnya.

Korban AR pun buka mulut bahwa ia tak sempat bersetubuh dengan seorang mantan camat karena dia berlaku kasar sehingga AR pun lari. Meski demikian, dirinya sempat dipegang karena sudah disewakan oleh Vidi.

“Kami bawa si korban ini, lalu putar-putar Minahasa Selatan untuk tunjukkan mana-mana saja kantor tempat si hidung belang, lalu dia tunjukkan, makanya kami tahu,” ucap Kamidin lagi.

Bukan hanya itu. Berdasarkan pengakuan AR, ada dua atau tiga orang di antaranya anggota polisi di Polres Minsel dan menurut AR ada seorang yang sangat dikenalnya bertugas di bagian buru dan sergap. AR mengaku “dipakai” di Desa Poigar, Kecamatan Sinonsayang.

Menurut Kapolsek Amurang, pekerja swasta pun ada. Sewaktu mengantar korban untuk menunjukkan hidung belang yang disewakan Vidi, seorang pekerja swasta tersebut adalah kepala unit di sebuah kantor badan usaha milik negara (BUMN) di Minahasa Selatan.

“Keterangan korban kepada kami, dia ini kepala unit di sebuah BUMN di Minahasa Selatan,” ungkap Kamidin.

Pengakuan para korban kepada polisi, terdapat enam lokasi yang sering dipakai, yakni penginapan Transit di Sinonsayang, Hotel Minahasa Indah (MI) di Amurang, penginapan samping Pegadaian Amurang, Penginapan MCM jalan Menuju Pinaling, rumah Vidi, dan rumah penyewa itu sendiri.

Khusus untuk pesanan spesial ke Manado dan Bitung, korban memang tak mengetahui banyak siapa dan apa pekerjaan dari mereka, tetapi setahu mereka memakai seragam aparat negara.

Vidi dan Ari memang sudah seperti membisniskan penyewaan ini sebab, menurut Kapolsek Amurang, mereka berteman, tetapi terlibat persaingan gadis untuk disewakan.

“Kalau Vidi kebanyakan anak sekolahan, tetapi Ari anak-anak yang putus sekolah. Kalau ada jaringan Vidi yang direbut Ari tanpa izin, kadang Vidi dongkol sama si Ari,” ungkapnya.

Sementara beberapa warga Desa Lopana mulai resah terhadap adanya jaringan ini. Rolly Makauli, tokoh masyarakat di desa tersebut, mengatakan kepada wartawan Tribun Manado, warga di sekitar lingkungan Vidi mulai ramai membicarakan kejadian ini.

“Saya datang ke sebuah acara, mereka ramai membicarakan gonjang-ganjing mengenai si Vidi dan mereka sangat menginginkan Vidi dapat ganjaran sesuai hukum dan setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.

Beberapa orangtua pun mulai gelisah. “Saya takut anak saya nanti jadi korban, kalau ada yang ngajak-ngajak main ke sini-situ, tahu-tahunya nanti keterusan,” ujar seorang ibu warga Pondang

Dicari Gayus Tambunan Oknum Pajak Yang Kaya Raya Karena Korupsi

Keberadaan Gayus Tambunan masih misterius. Milana Anggraeni, istrinya juga tidak terlihat di kantornya DPRD DKI Jakarta. Milana yang berstatus sebagai PNS itu izin sakit sejak 25 Maret lalu.

Kabag Umum DPRD DKI Jakarta Jatmiko mengatakan, Milana minta izin sakit selama 5 hari sejak 25 – 30 Maret. “Dia nggak masuk karena sakit. Ada surat izinnya,” kata dia kepada detikcom di kantornya, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2010).

Namun sayang, Jatmiko enggan menunjukkan surat izin sakit tersebut. Jatmiko juga menolak memberi tahu siapa nama dokter dan dari klinik mana surat izin sakit itu diterbitkan.

“Kan omongan saya saja sudah bisa dipegang. Nggak perlu lihat surat dokternya,” katanya.

Jatmiko mengatakan, sebelum tanggal 25 Maret, Milana masuk kantor seperti biasa. Teman-teman di kantor juga tidak banyak yang ‘ngeh’ dengan kasus yang sedang dialami suami Milana.

“Kita juga baru tahu, Mas,” kata Jatmiko.

Apakah Milana benar-benar sakit? Atau Milana ikut bersama Gayus ke Singapura? Belum diketahui secara jelas. Yang pasti, Gayus memang pergi ke Singapura. Data dari Imigrasi, Gayus meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura pada Rabu, 24 Maret 2010, sore.

Milana menjadi buruan pers karena diduga ikut menerima aliran dana dari rekening Gayus sebesar Rp 3,6 miliar. Transfer dana itu dilakukan dalam lima kali transfer antara 4 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010.

Nama Gayus mencuat setelah Komjen Susno Duadji menyebut ada makelar kasus pajak Rp 25 miliar di tubuh Polri. Kehidupan Gayus menjadi sorotan publik apalagi setelah diketahui pegawai Ditjen Pajak itu memiliki kekayaan yang cukup besar.

Gayus tinggal di perumahan mewah di kawasan Kelapa Gading seharga miliaran rupiah. Padahal gaji Gayus hanya berkisar Rp 1,21 juta per bulan

Ketua Komisi Yudisial (KY) akan periksa majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gayus Holomoan P.Tambunan dalam kasus penggelapan pajak dan pencucian uang (money loundre).

Kalau ternyata dalam putusan hakim terdapat kesalahan, maka hakim akan diusulkan dipecat, tegas ketua KY Busro Mukadis saat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat siang (26/3).

Kedatangan Busro ke pengadilan dalam rangka meminta salinan putusan perkara penggelapan uang pajak Rp 370 dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Gayus pegawai Ditjen Pajak.

Kasus Gayus ini menjadi menarik perhatian karena ocehan dari mantan Kabareskrim Susno Duaji. Kasus penggelapan pajak,kata SUsno nilainya Rp 25 miliar. Gayus dalam sidang di PN Tangerang diajukan jaksa Hasran Azis,SH dengan dua dakwaan yakni pencucian uang dan penggelapan uang pajak milik PT Megah Citra Jaya Garmindo tahun 2007 hingga 2008 lalu.

Terdakwa adalah pegawai Ditjen Pajak  bertugas meneliti/menelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, ditemukan aliran dana mencurigakan masuk ke rekening terdakwa no.4740198250 di BCA pada 21 September 2007 dan 15 Agustus 2008 total Rp 370 juta. Uang itu berasal dari PT Megah yang ditransfer kepada terdakwa untuk pembayaran pajak.

Jaksa dalam persidangan menuntut Gayus dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun. Namun, majelis hakim yang diketuai M.Asnun,SH (ketua PN Tangerang), anggota Bambang,SH dan Haran Tarigan,SH memutus bebas perkara Gayus dengan alasan dakwaan jaksa tak dapat dibuktikan dalam sidang.

Hakim Bambang yang dihubungi Pos Kota mengaku putusan perkara Gayus sudah sesuai aturan. Kalo memang kami disalahkan ya siap dengan resiko termasuk dipecat, ucapnya. Sementara hakim M Asnun tak berhasil ditemui karena sedang umroh. Ketua KY sempat menemui wakil PN Sutanto,SH untuk meminta salinan putusan perkara Gayus

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Pezinah Kemudian Pembunuh … Kisah Antasari Ketua KPK

Perempuan cantik bernama Rani, menjadi tokoh penting dalam kasus terbunuhnya Nasrudin Zulkarnain. Skandal cinta segi tiga dan perselingkuhan diduga kuat sebagai pemicu kasus pembunuhan yang melibatkan orang-orang penting ini.

Sosok Rani Juliani,23, di kalangan para pejabat yang hoby bermain golf di padang golf Modernland, Tangerang, bukanlah sosok yang asing lagi. Wanita yang pernah menjadi pramugari serta caddy (pemungut bola) ini sebelum menjadi istri ke 3 Nasrudin, dikenal sebagai primadona.

Kedekatan direktur PT. PRB (Putra Rajawali Banjaran) Nasrudin dan Ketua KPK Antasary Azhar lantaran keduanya sama-sama hoby golf. Keduanya tercatat sebagai member di Padang Golf Modernland yang rutin dua hari dalam semingu bermain bersama di tempat itu.

Di arena itulah keduanya kenal dengan Rani Juliani yang kala itu masih bekerja sebagai caddy. Tak heran jika isu seputar hubungan Rani dan Antasari mencuat pasca penembakan terhadap Nasrudin. Kabar terkuaknya perselingkuhan itu lah yang disebut-sebut menjadi pemicu permusuhan antara Nasrudin dan Antasari.

Rani yang sempat diperiksa di Polres Tangerang dan Polda Metro Jaya kini hilang bak ditelan bumi. Sumber di padang Golf Modernland menyebutkan, Nasrudin dan Antasari kerap terlihat bermain bersama di tempat itu. Keduanya juga sering memakai jasa Rani sebagai caddy ketika mereka bermain.

“Rani memang pernah bekerja di tempat ini, dan ia sering memandu para pejabat yang bermain golf di sini,” ungkapnya.

DIKAWINI NASRUDIN
Sosok Rani yang berpenampilan menarik rupanya memikat hati Nasrudin saat itu. Belakangan wanita ini pun dijadikan istri oleh Nasrudin. Di tempatnya bekerja Rani memang dikenal sebagai pemandu golf favorit. Paras manis serta penampilannya yang sempurna menjadi daya tarik tersendiri.

Tak hanya Nasrudin, sejumlah pejabat pun dibuat terpana olehnya, tak jarang Rani kerap mendampingi para pejabat dan jenderal yang bermain golf di tempat itu termasuk Antasari. Namun rupanya keberuntungan berpihak kepada Nasrudin, perempuan cantik ini dikawini jadi istri ketiga.

Antasari sendiri tercatat anggota member di Padang golf itu sejak tahun 2007. Sebelum mengenal Nasrudin, Rani dikenal cukup dekat dengan ketua KPK tersebut. Namun staf Humas padang Golf Modernland, Dina Puspita Sari mengaku tidak tahu soal kedekatan antara Nasrudin, Antasari dan Rani di luar jam kerja.

“Kami memang harus dekat dengan member. Namun itu hanya sebatas profesional kerja. Jika di luar jam kerja saya tidak tahu kedekatan Rani dengan kedua orang itu,” ungkap Dina.

Isu yang berkembang menyebutkan, Rani yang pernah jadi pramugari itu juga sempat beberapa kali kencan dengan Antasari di Makasar, Sulsel. Kejadian itu diketahui oleh Nasrudin hingga kedua sahabat itu akhirnya bermusuhan.

BERHENTI BEKERJA
Rani Juliani tercatat sebagai caddy di Padang Golf Modernland sejak tahun 2007. Namun wanita kelahiran 1 Juli 1986 tersebut sempat berhenti. Rani kemudian kembali bekerja di tempat itu sebagai staf marketing.

Pada akhir Desember 2008, Rani kemudian kembali memutuskan untuk berhenti bekerja karena fokus ingin di tempat kuliahnmya di STMIK Raharja, Cikokol Tangerang. “Kami terakhir kontak telepon dengan Rani pada awal Januari 2009, setelah itu nomor Rani sudah tidak aktif lagi,” ungkap Dina.

Ketika Poskota mendatangi rumah Rani di Kampung Kosong, Kec. Pinang, Kota Tangerang, rumah bercat putih dan kuning itu terlihat kosong. Pasca pembunuhan Nasrudin, kedua orang tua Rani, Endang dan Ny Engkus, menghilang. Bahkan para tetangga pun tidak tahu dimana mereka kini. “Sejak kasus itu, Rani langsung menghilang.” Ungkap Teguh, tetangga.

Menurut salah satu tetangga, Rani memang sudah menikah secara siri dengan Nasrudin. Bahkan pada peristiwa penembakan tersebut, anak ketiga dari empat bersaudara tersebut sedang mengandung 4 bulan. “Waktu suaminya dibunuh, Rani sedang hamil 4 bulan,” ungkap tetangga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Keluarga Rani memang dikenal jarang bergaul dengan para tetangga. Sebelum pergi, keluarga Rani hanya berpamitan pulang ke kampung halamannya di daerah Menes, Pandeglang, Banten.

Sementara itu rumah Antasari di Komplek Giri Loka 2, Perumahan BSD, Kabupaten Tangerang, kini dijaga ketat. Sejak di luar komplek, petugas keamanan melarang wartawan masuk

Kerugian Negara Sekitar 30 Triliun Untuk Menunjang Life Style Para Pegawai Negeri Yang Koruptor

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan kerugian negara kepada penegak hukum di Indonesia, mencapai Rp30 triliun selang tahun 2004-2007.

Laporan kerugian negara ke penegak hukum lebih pada upaya penyimpangan di setiap lembaga, sehingga negara turut dirugikan, kata Kepala BPK RI, Anwar Nasution,disela-sela dialog publik Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Daerah, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis.

Laporan ke penegak hukum melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, laporan kerugian negara ke penegak hukum, pihaknya tidak pernah memandang kasus atau tebang pilih atas kasus lainnya.

Semua laporan yang ada unsur keganjilan dari hasil audit BPK, semuanya murni dilakukan secara profesional, serta pengusutan di pihak penegak hukum tidak dicampurinya, karena ada tugas pokok masing-masing, katanya.

Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah memburuk selang tahun 2004-2007, sehingga diperlukan percepatan perbaikan sistem keuangan melalui langkah konkret, terjadwal dan melibatkan seluruh akuntabilitas.

Kondisi memburuk dilihat dari prosentase Laporan Kegiatan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) semakin menurun setiap tahun

Puluhan Siswi dan Mahasiswi Banten Terlibat Prostitusi Yang Juga Melibatkan Pejabat dan Anggota Dewan Sebagai Konsumennya

Puluhan siswi dan mahasiswi aktif diduga terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung di Provinsi Banten. Umumnya kegiatan itu tidak diketahui orangtua karena mereka melakukan perbuatan asusila itu pukul 15.00-21.00. Pelanggannya bukan hanya masyarakat umum, tetapi juga kalangan pejabat.

Dugaan keterlibatan puluhan pelajar putri dan mahasiswi dalam praktik prostitusi itu terungkap setelah polisi menangkap Yeti Nurhayati alias Mamih, salah seorang mucikari. Dalam pemeriksaan diketahui, anak asuh Mamih bukan hanya Is, Hs, dan En yang ditangkap bersamanya.

Bersama suaminya, Iwan, ibu muda itu memiliki sekitar 20 anak asuh yang berasal dari kalangan pelajar putri dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) hingga mahasiswi. Bahkan, sebagian besar dari mereka masih aktif bersekolah atau kuliah.

Sistem perekrutannya dari mulut ke mulut. Biasanya para pelajar terjun ke dunia prostitusi karena dikenalkan oleh temannya yang sudah lebih dahulu menjadi pekerja seks komersial (PSK). Dengan demikian, Mamih tidak perlu mendatangi sekolah atau kampus untuk mendapatkan anak asuh.

”Anak-anak yang baru biasanya diajak temannya,” kata Ipda Herlia Hartarani, Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Jumat (27/2).

Sebagian pelajar dan mahasiswi terpaksa menjadi PSK karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Umumnya para orangtua tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan anak-anak mereka. Pasalnya, jam kerja PSK pelajar dan mahasiswa itu dibatasi pukul 15.00-21.00. Mereka selalu punya alasan yang sama, yaitu main dengan teman dan mengerjakan tugas sekolah di rumah teman.

Sistem pemesanan pun sudah tergolong rapi dan tertutup. Untuk bisa berkencan, seorang pelanggan harus memesan melalui telepon kepada Mamih. Setelah itu, Mamih mengantarkan anak asuh kepada pelanggan ke tempat yang sudah dijanjikan.

Meski demikian, tidak semua pelanggan akan dengan mudah mendapatkan pesanannya. Sebab, sebagian besar PSK baru bersedia menemani pelanggan apabila sudah kehabisan uang sehingga tidak setiap hari mereka siap menerima tawaran kerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, tarif yang dikenakan para pelajar dan mahasiswa itu Rp 500.000-Rp 1 juta untuk satu kali kencan. Bahkan, apabila pelayanan memuaskan, para PSK itu biasa mendapatkan uang lebih. ”Dari pengakuan mereka, salah satu pelanggannya adalah anggota dewan. Tetapi kami tidak tahu dewan yang mana,” tutur Herlia.

Para PSK itu pun tak sembarangan memilih calon pelanggan. Mamih Yeti membatasi pelanggan hanya berasal dari Serang, Pandeglang, Cilegon, dan Lebak saja. Dia tidak menerima tawaran pesanan dari orang luar Banten.

Tempat kencan yang dipilih juga tidak sembarangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, mereka biasa berkencan di sebuah hotel di Jakarta dan dua hotel di kawasan Cilegon.

Sementara itu, kemarin, tiga pelajar yang ditangkap bersama Mamih Yeti dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Penyerahan itu dilakukan karena polisi menilai orangtua mereka bersedia membina anak-anak mereka. ”Namun, kami tetap mengawasi tiga pelajar putri itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Sofwan Hermanto

Sumber: Kompas

Lima Eks Pejabat Pemprov Sumatera Utara Menguasai Aset Negara Secara Tidak Sah

Mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diketahui masih menguasai beberapa aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan rumah. Mereka menguasai aset-aset tersebut tanpa prosedur dan izin yang jelas sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara karena hilangnya PAD.

Data Tim Gugus Tugas Pemetaan Masalah Aset Tak Bergerak Pemprov Sumut, sedikitnya lima mantan kepala dinas masih menguasai aset berupa tanah dan bangunan rumah dinas.

Mereka, antara lain, adalah mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Sumut EAS yang menguasai tanah rumah dinas di Jalan Gajah Mada No 32 Medan senilai Rp 1,2 miliar, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut PP yang menguasi rumah dinas di Jalan Darussalam No 118 Medan, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut almarhum EM yang menguasai tanah bangunan rumah di Jalan STM Ujung No 74 A, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Sumut TS yang menguasai tanah rumah dinas di Jalan Monginsidi No 1A dan 1D senilai Rp 1,869 miliar.

Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Sumut Busral Manan mengakui, beberapa mantan pejabat masih menguasai aset-aset tak bergerak milik Pemprov Sumut tersebut. Akibatnya, lanjut Busral, Pemprov Sumut mengalami kerugian akibat kehilangan potensi PAD. Busral mengaku belum menghitung potensi kerugian Pemprov Sumut karena kehilangan PAD akibat aset-aset tak bergerak tersebut dikuasai mantan pejabat.

”Biro Perlengkapan hanya menginventarisasi status aset tersebut dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” ujar Busral di Medan, Senin (17/11).

Menurut Busral, Biro Perlengkapan sudah meminta tiap SKPD yang mengelola aset tersebut agar melaporkan status terakhir aset tak bergerak yang dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin dan prosedur yang jelas. ”SKPD ini diminta secepatnya melaporkan ke Gubernur,” kata Busral.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan, rumah-rumah tersebut merupakan rumah golongan satu yang tidak boleh dipindahtangankan dan hanya boleh ditempati oleh pejabat pemegang jabatan tertentu.

Busral mengakui beberapa SKPD mencoba meminta agar rumah yang dikuasai mantan pejabat statusnya diturunkan menjadi rumah golongan dua atau tiga sehingga bisa dipindahtangankan

Tokoh dan Pakar Anti Korupsi Indonesia Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Terlibat Korupsi … Ampun Deh

Publik penggiat antikorupsi dibuat kaget saat Kejaksaan Agung menangkap Prof Romli Atmasasmita, seorang pakar hukum pidana dan aktivis antikorupsi.

Mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum itu diduga terlibat korupsi pada sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan negara Rp 400 miliar lebih. Peristiwa ini mengagetkan karena Romli dikenal sebagai aktivis antikorupsi.

Kecurigaan pun muncul. Ada kabar, Romli ditangkap karena selalu menyalahkan Kejaksaan Agung dalam kasus BLBI. Kabar lain, Romli ditangkap karena selalu mempersoalkan uang pengganti di Kejaksaan Agung yang tidak transparan, dan lainnya. Sebaliknya, praktisi dan akademisi yang pernah menjadi murid Rombli menilai, ini merupakan aksi balas dari para koruptor. Betulkah demikian?

Ujian bagi Kejaksaan Agung

Penetapan sebagai tersangka dan penahanan Romli merupakan ujian bagi profesionalisme kejaksaan. Tanpa perlu merasa disudutkan, yang penting kejaksaan memiliki alasan cukup untuk melakukan tindakan itu sesuai hukum yang berlaku. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan, dan Romli tetap harus dihormati hak-haknya. Kecurigaan miring publik atas penangkapan sang profesor harus dibuktikan oleh kejaksaan bahwa itu tidak benar.

Kasus Romli terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Kejaksaan juga telah menahan Dirjen AHU Syamsuddin Sinaga dan mantan Dirjen AHU sebelumnya, Zulkarnaen Yunus. Prosedur penetapan sebagai tersangka dan penahanan sudah diatur KUHAP.

Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan, seorang tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasar bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Lalu berdasar Pasal 17 KUHAP, penangkapan dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan pidana berdasar bukti permulaan yang cukup.

Doktrin menyebut bukti permulaan yang cukup diartikan sebagai ”dugaan keras”. Seperti apa ”dugaan keras” itu menjadi kewenangan kejaksaan untuk menentukannya, dan dengan alasan kepentingan penyidikan/pemeriksaan, dugaan keras semacam itu tidak wajib diberitahukan kepada publik.

KUHAP sendiri sama sekali tidak menyatakan, penetapan tersangka dilakukan jika seseorang telah diperiksa. Kita sendiri sudah sering mendengar penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa didahului pemeriksaan. Mengapa demikian? Karena penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan cukup untuk itu. Karena itu, menurut hemat kami, penetapan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan lebih dulu bukanlah perbuatan yang melanggar HAM.

Selain isu serangan balik koruptor, isu tebang pilih juga merebak. Bagi praktisi hukum atau mereka yang bergerak di bidang hukum, isu tebang pilih sudah menjadi isu politis ketimbang yuridis. Dengan adanya banyak kasus korupsi yang sedang disidik kejaksaan dan KPK, dengan tingkat kesulitan dan pembuktian berbeda-beda, isu tebang pilih dalam penegakan hukum menjadi tidak relevan untuk dibahas. Yang terpenting, penegakan hukum harus dilakukan sesuai hukum.

Menegakkan hukum korupsi berarti menangkap dan menghukum mereka yang benar-benar terbukti melakukan korupsi. Jangan sampai orang tidak bersalah dihukum karena pengadilan kita lebih pandai menghukum ketimbang mengadili. Banyak orang telah menjadi korban birokrasi, tetapi belum tentu mereka bersalah. Karena itu, pengadilan tipikor, misalnya, jika dihadapkan pada seseorang yang diduga koruptor ternyata tidak bersalah, maka mereka harus dibebaskan. Sebaliknya, jika mereka bersalah, mereka harus dihukum setimpal dengan kesalahannya tanpa kecuali.

Korban birokrasi

Jika ditanyakan mengapa seorang aktivis antikorupsi bisa terlibat korupsi? Bisa saja, dengan kemungkinan paling kecil, mereka menjadi korban birokrasi. Tak ada yang bisa menjamin seorang aktivis antikorupsi bisa bebas dari korupsi, apalagi jika menjadi bagian birokrasi.

Saya sependapat dengan pendapat Zaenal Mochtar Arifin dari UGM, penangkapan Romli adalah bagian dari potret birokrasi. Dengan kata lain, Romli menjadi korban birokrasi. Dengan karut-marutnya birokrasi, siapa pun bisa menjadi korban apabila berada di dalamnya meski orang itu seorang penggiat antikorupsi.

Kondisi seperti ini bisa menyeret siapa saja terlibat di dalam penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sudah banyak contoh kasus yang terjadi di berbagai departemen yang membuktikan hal itu, misalnya kasus helikopter MIIV-17 di Departemen Hankam.

Hukum harus diberlakukan untuk semua, siapa pun orangnya. Presiden SBY sendiri telah memberi contoh untuk taat pada proses hukum yang berjalan saat nama baiknya dicemarkan pihak lain. Demikian juga semua warga negara harus tunduk dan menghormati hukum, tanpa kecuali.

Apa pun yang dilakukan kejaksaan atau KPK harus dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum tanpa harus dicurigai.

AMIR SYAMSUDDIN Praktisi Hukum, Jakarta

Media Massa Indonesia Tidak Memiliki Etika Yang Penting Laku dan Banyak Kunjungan

Kegelisahan masyarakat terkait praktik media massa akhirnya muncul juga.

Media massa dianggap sebagai salah satu agen yang amat berperan dalam imitasi perilaku sosial, termasuk kriminalitas. Harian Kompas dan Tb Ronny Nitibaskara (10/11/2008) menulis, media massa, terutama televisi, berperan dalam imitasi perilaku kejahatan, termasuk mutilasi.

Telaah tentang pengaruh media massa bagi perilaku sosial sebenarnya sudah menjadi kajian lama. Riset Albert Bandura tahun 1977 menemukan, televisi mendorong peniruan perilaku sosial, bahkan pada tahap akhir mampu menciptakan realitas (teori pembelajaran sosial kognitif). Untuk konteks Indonesia, debat tentang tema itu masih berlangsung tanpa refleksi berarti bagi media massa, terutama televisi.

Dua wilayah etika media

Hingga kini, fokus perhatian etika media massa ada pada wilayah teknik jurnalistik. Wilayah teknis dalam etika media massa ini terkait proyek bagaimana menghasilkan berita yang sesuai dengan fakta dan mengurangi bias sekecil mungkin. Nilai berita, yaitu kebaruan, kedekatan, kebesaran, signifikansi, dan human interest, menjadi rambu-rambu teknis untuk menentukan kelayakan berita.

Pada wilayah itu, pembangunan etika didasarkan prinsip-prinsip teknis, yaitu akurasi, keberimbangan, dan keadilan (fairness). Tujuan utamanya adalah membangun obyektivitas dan kebenaran (truth). Hingga kini, berbagai jenis pelatihan etika jurnalistik hanya berorientasi pada masalah etika dalam wilayah teknik jurnalistik.

Dalam kompetisi industri media yang kian seru, pertimbangan teknis sering hanya didasari etika teknis. Sebuah talkshow di televisi baru-baru ini membahas mutilasi dengan mengundang dua narasumber: seorang kriminolog dan ahli forensik. Sang ahli forensik dengan dingin memaparkan aneka jenis modus mutilasi dengan amat rinci, termasuk cara pemotongan bagian-bagian tubuh.

Jika memakai kaidah etika teknik, tidak ada yang salah dengan acara itu karena memenuhi kaidah akurasi. Namun, sulit disanggah, susah menemukan makna publik di balik pemaparan berbagai teknik mutilasi itu bagi masyarakat. Tak heran jika Sri Rumiyati memutilasi suaminya karena terinspirasi Ryan lewat tayangan televisi.

Masalahnya, ada di wilayah etika kedua terkait makna publik. Wilayah ini melampaui wilayah teknik dan berusaha menampilkan media massa terkait makna publik (public meaning) di balik berita. Etika pada level ini tidak lagi berurusan dengan operasi teknis, tetapi sebagai landasan moral dalam menghadapi fakta publik (Ashadi Siregar, 2008).

Jadi, masalahnya bukan bagaimana menyusun reportase sesuai fakta, tetapi menyampaikan analisis berita (news analysis) agar mempunyai makna publik. Dengan demikian persoalannya bukan apakah sebuah berita sesuai dengan fakta, tetapi apakah berita itu memiliki nilai publik.

Dalam konteks televisi, temuan Bandura tiga puluh tahun lalu seharusnya menjadi peringatan bahwa menampilkan fakta apa adanya ternyata tidak cukup. Menampilkan ahli forensik dalam talkshow TV dan memaparkan teknik mutilasi secara rinci harus dihadapkan pada konteks makna publiknya.

Berita dan kompetisi wacana

Konsekuensi dari etika jenis kedua adalah melihat berita sebagai wacana (discourse) dalam konteks kompetisi perebutan makna adalah kehidupan publik. Berita diposisikan sebagai unit yang mampu memengaruhi proses pembentukan makna dalam kehidupan publik. Kehidupan publik merupakan kawanan makna yang dihasilkan dari perebutan makna oleh berbagai pemegang alat produksi makna.

Postmodernitas mengajarkan, makna selalu relatif bergantung pada siapa yang keluar sebagai pemenang dari medan pertempuran makna. Media massa tidak bisa bersikap naif dengan melarikan diri dari pertempuran itu dan dengan selubung teknik jurnalisme. Persis saat media massa merupakan salah satu lembaga yang signifikan dalam produksi makna, di situ masalah etika publik menjadi relevan.

Dalam perang makna, ada tiga peserta utama, yaitu negara, pasar, dan masyarakat. Tiga hal ini saling berseteru memperebutkan makna sesuai kepentingan masing-masing. Kehidupan publik yang ideal adalah fungsi dari keseimbangan tiga sektor itu.

Di manakah posisi media massa? Secara struktural, sebenarnya bangunan kehidupan media massa sudah ideal. Negara sudah menumpulkan sengat politiknya lewat UU Pers No 49/1999 dan UU Penyiaran No 32/2002. Artinya, hegemoni negara sudah bisa dilucuti. Untuk media penyiaran, aspirasi masyarakat sipil sudah termanifestasikan melalui KPI (meski KPI sering kelimpungan menghadapi industri yang keras kepala). Secara bisnis, bisnis media massa Indonesia sudah amat leluasa, bahkan cenderung mendominasi. Tiga pilar itu sudah hidup dengan leluasa dalam habitat media massa Indonesia.

Ketika fasilitas makro sudah diberikan dan ternyata masih timbul masalah, pendulum harus diarahkan pada wilayah internal media massa sendiri. Dalam iklim kebebasan media, mekanisme swa-sensor menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan berita, meninggalkan sensor eksternal dari negara. Dengan demikian, etika menjadi signifikan dalam proses self-censorship. Masalah muncul karena yang dominan dipakai media massa Indonesia adalah etika teknis yang amat rentan bagi publik dalam konteks kompetisi industrial.

Di sisi lain, menyambut liberalisasi, kita dihadapkan fakta, ada perbedaan bentuk kontrol negara dan kontrol pasar. Kontrol negara bersifat koersif, sedangkan kontrol pasar bersifat intrusif. Intrusivitas kontrol pasar itu menjelma dalam watak berita yang berorientasi pada kompetisi pasar, berlandaskan etika teknis sehingga berita sering kehilangan makna publiknya.

R Kristiawan Senior Program Officer for Media, Yayasan TIFA, Jakarta; Mengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta