Cerita Kriminal

Entries categorized as ‘polisi korup’

Anggota Brimob Aktif Mengeksekusi Sesama Anggota Brimob Demi Uang 2 Milyar

September 17, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, mengatakan, Kusdarmanto, tersangka upaya perampokan uang bank yang mengakibatkan tiga korban tewas adalah anggota brigade mobil (brimob) yang masih dinas aktif.

“Kami tidak susah menyimpulkan, pasti pelakunya salah satu kawan ketiga korban,” katanya didampingi Kepala Kepolisian Wilayah Kedu, Kombes Pol Agus Sofyan Abadi, dan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang, AKBP Mustaqim, di Magelang, Kamis malam.

Tersangka berusia 50 tahun yang berpangkat brigadir itu bertugas di Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tiga korban tewas dalam upaya perampokan di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Selasa (15/9) sore itu adalah Arif Wirohadi (30), pegawai PT Kelola Jasa Artha (Kejar), perusahaan jasa pengangkut uang yang berkantor cabang di Yogyakarta.

Selain itu, Agus Sutrimo (27), sopir mobil kijang Isuzu Panther warna biru yang mengangkut uang sekitar Rp2,068 miliar milik Bank Danamon dari Magelang ke Yogyakarta, dan Brigadir Murdiyono, anggota Satbrimob Polda DIY, yang mengawal pengangkutan uang dengan mobil itu.

Tersangka, katanya, tidak sempat membawa kabur uang dari bagasi mobil karena relatif banyak warga berkerumun di lokasi kejadian setelah mendengar suara tembakan dari dalam mobil yang mengakibatkan mobil menabrak tiang telepon di tepi jalan itu.

Ia menjelaskan, tersangka menumpang mobil PT Kejar dari tempat parkir Bank Danamon Kota Magelang dengan singgah ke Bank Danamon Muntilan Kabupaten Magelang menuju Yogyakarta.

“Dia itu teman satu angkatan dengan korban Murdiyono, bahkan rumahnya ada di belakang korban, sehingga kenal baik, tidak kesulitan untuk meminta tumpangan,” katanya.

Polda Jateng berkoordinasi dengan Polda DIY untuk mengusut kasus itu dan menangkap tersangka pada Selasa (15/9) malam untuk selanjutnya pada Rabu (17/9) malam dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Magelang.

Saat mobil PT Kejar melaju dari Magelang ke Yogyakarta, katanya, mobil Suzuki APV berwarna hitam yang dikemudikan kawan tersangka yakni Edy membuntuti. Hingga saat ini Edy yang warga Yogyakarta itu masih dalam pencarian polisi.

Ia mengatakan, perampokan telah direncanakan tersangka sejak sebulan lalu karena tersangka juga sering bertugas sebagai pengawal pengangkutan uang bank melalui PT Kejar.

Secara berturut-turut tersangka menembak Arif, Murdiyono, dan Agus, masing-masing di bagian kepala dari jarak relatif dekat.

“Beberapa lubang bekas tembakan di kaca mobil menunjukan bahwa tembakan dari dalam mobil, sembilan selongsong peluru ditemukan di dalam mobil, di dalam mobil itu ada empat orang yakni satu tersangka dan tiga korban. Saat berada di dalam mobil, senjata dititipkan Murdiyono kepada tersangka yang duduk di belakang sopir. Murdiyono duduk di sebelah kiri sopir,” katanya.

Setelah menembak para korban, katanya, tersangka membuang senjata laras panjang jenis AK 101 ke aliran Sungai Opak, Kalasan, Yogyakarta dan membakar seragam brimobnya di Desa Glagah Harjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, DIY.

Sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain senjata api, 13 butir peluru, sisa seragam brimob dengan berbagai atribut, telepon seluler, dan uang pecahan kertas Rp50 ribu dalam dua karung senilai Rp2,068 miliar.

Ia mengatakan, enam di antara tujuh saksi yang telah diminta keterangan polisi memastikan bahwa Kus adalah orang berseragam brimob berlumuran darah yang keluar dari mobil dengan nomor polisi B 8339 MW itu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Pada Jumat (18/9) malam terlihat seorang pegawai PT Kejar di hadapan Alex dan wartawan membuka salah satu kantong uang yang masih berada di mobil Isuzu Panther yang kini diamankan di Mapolres Magelang.

Pada kesempatan itu Alex juga bertemu secara tertutup selama beberapa saat dengan Kus dalam kondisi tangan diborgol di ruang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang.

“Meskipun tersangka adalah oknum anggota polisi, tetap ditindak sesuai dengan aturan hukum, hukum harus ditegakkan,” katanya

Kategori: kebodohan · pembunuhan · perampokan · polisi korup

Kerugian Negara Sekitar 30 Triliun Untuk Menunjang Life Style Para Pegawai Negeri Yang Koruptor

April 2, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan kerugian negara kepada penegak hukum di Indonesia, mencapai Rp30 triliun selang tahun 2004-2007.

Laporan kerugian negara ke penegak hukum lebih pada upaya penyimpangan di setiap lembaga, sehingga negara turut dirugikan, kata Kepala BPK RI, Anwar Nasution,disela-sela dialog publik Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Daerah, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis.

Laporan ke penegak hukum melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, laporan kerugian negara ke penegak hukum, pihaknya tidak pernah memandang kasus atau tebang pilih atas kasus lainnya.

Semua laporan yang ada unsur keganjilan dari hasil audit BPK, semuanya murni dilakukan secara profesional, serta pengusutan di pihak penegak hukum tidak dicampurinya, karena ada tugas pokok masing-masing, katanya.

Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah memburuk selang tahun 2004-2007, sehingga diperlukan percepatan perbaikan sistem keuangan melalui langkah konkret, terjadwal dan melibatkan seluruh akuntabilitas.

Kondisi memburuk dilihat dari prosentase Laporan Kegiatan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) semakin menurun setiap tahun

Kategori: kejahatan terorganisasi · korupsi · pns korup · polisi korup · psikopat

Siswa SMU Babak Belur Dihajar Teman Karena Punya HP Bagus dan Polisi Menyalahkan Orangtua Siswa Karena Memberikan HP Bagus Buat Anak

Maret 15, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Telepon genggam keren bisa membawa petaka. Lantaran menggunakan telepon genggam yang dianggap paling bagus di sekolahnya, Danang (17), siswa sebuah sekolah menengah atas di kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, malah babak belur dihajar lima temannya.

Untuk ukuran Jakarta, telepon seluler (ponsel) Nokia tipe 5320 klasik dengan kamera 3,2 megapiksel barangkali tak dilirik orang. Banyak ponsel-ponsel yang lebih mutakhir dan keren lainnya di Ibu Kota. Namun, untuk ukuran Kecamatan Ampel, Boyolali, ponsel seperti itu sudah dianggap paling mentereng dan memancing kecemburuan.

Aga (19) dan Fauzan (17), teman satu sekolah Danang, jadi tertarik ingin memiliki ponsel itu. Akhirnya keduanya menyusun rencana bersama tiga temannya yang lain, termasuk Sulung (19) yang memendam sakit hati lantaran wanita pujaan hatinya pernah direbut Danang.

Mereka mengajak Danang minum minuman keras dan mendatangi lokalisasi Sarirejo, Salatiga, Sabtu (7/3). Setelah mabuk, mereka lalu membawa Danang ke kompleks pekuburan di Ambarawa (Kabupaten Semarang) menaiki mobil Toyota Avanza warna metalik milik Aga. Setiba di sana, Danang diturunkan dan dipukuli hingga luka parah di bagian lengan dan wajah babak belur dihantam potongan bambu.

”Tadinya sempat mau dibunuh sekalian, dilempar ke Kali Tuntang, tetapi enggak tega soalnya niat kami hanya mau ambil HP-nya aja,” kata Fauzan yang ditemui di Markas Polres Salatiga, Selasa (10/3).

Setelah puas menghajar Danang dan menyikat ponsel serta dompet miliknya, dia lalu diturunkan di Kalicacing, Sidomukti, Salatiga. Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

”Sementara ini alasan mereka (mengerjai Danang) memang karena tertarik dengan HP yang, menurut mereka, paling bagus di sekolah. Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya,” kata Kepala Polres Salatiga Ajun Komisaris Besar Agus Rohmat.

Menurut dia, kejadian ini juga harus menjadi pelajaran. Orangtua tidak perlu membelikan ponsel terlalu bagus bagi anak mereka yang masih sekolah. Hanya gara-gara memancing iri, ponsel bagus itu pun malah membawa petaka

Kategori: kebodohan · kejahatan anak · penganiayaan · perampokan · polisi korup

Media Massa Indonesia Tidak Memiliki Etika Yang Penting Laku dan Banyak Kunjungan

November 12, 2008 · 1 Komentar

Kegelisahan masyarakat terkait praktik media massa akhirnya muncul juga.

Media massa dianggap sebagai salah satu agen yang amat berperan dalam imitasi perilaku sosial, termasuk kriminalitas. Harian Kompas dan Tb Ronny Nitibaskara (10/11/2008) menulis, media massa, terutama televisi, berperan dalam imitasi perilaku kejahatan, termasuk mutilasi.

Telaah tentang pengaruh media massa bagi perilaku sosial sebenarnya sudah menjadi kajian lama. Riset Albert Bandura tahun 1977 menemukan, televisi mendorong peniruan perilaku sosial, bahkan pada tahap akhir mampu menciptakan realitas (teori pembelajaran sosial kognitif). Untuk konteks Indonesia, debat tentang tema itu masih berlangsung tanpa refleksi berarti bagi media massa, terutama televisi.

Dua wilayah etika media

Hingga kini, fokus perhatian etika media massa ada pada wilayah teknik jurnalistik. Wilayah teknis dalam etika media massa ini terkait proyek bagaimana menghasilkan berita yang sesuai dengan fakta dan mengurangi bias sekecil mungkin. Nilai berita, yaitu kebaruan, kedekatan, kebesaran, signifikansi, dan human interest, menjadi rambu-rambu teknis untuk menentukan kelayakan berita.

Pada wilayah itu, pembangunan etika didasarkan prinsip-prinsip teknis, yaitu akurasi, keberimbangan, dan keadilan (fairness). Tujuan utamanya adalah membangun obyektivitas dan kebenaran (truth). Hingga kini, berbagai jenis pelatihan etika jurnalistik hanya berorientasi pada masalah etika dalam wilayah teknik jurnalistik.

Dalam kompetisi industri media yang kian seru, pertimbangan teknis sering hanya didasari etika teknis. Sebuah talkshow di televisi baru-baru ini membahas mutilasi dengan mengundang dua narasumber: seorang kriminolog dan ahli forensik. Sang ahli forensik dengan dingin memaparkan aneka jenis modus mutilasi dengan amat rinci, termasuk cara pemotongan bagian-bagian tubuh.

Jika memakai kaidah etika teknik, tidak ada yang salah dengan acara itu karena memenuhi kaidah akurasi. Namun, sulit disanggah, susah menemukan makna publik di balik pemaparan berbagai teknik mutilasi itu bagi masyarakat. Tak heran jika Sri Rumiyati memutilasi suaminya karena terinspirasi Ryan lewat tayangan televisi.

Masalahnya, ada di wilayah etika kedua terkait makna publik. Wilayah ini melampaui wilayah teknik dan berusaha menampilkan media massa terkait makna publik (public meaning) di balik berita. Etika pada level ini tidak lagi berurusan dengan operasi teknis, tetapi sebagai landasan moral dalam menghadapi fakta publik (Ashadi Siregar, 2008).

Jadi, masalahnya bukan bagaimana menyusun reportase sesuai fakta, tetapi menyampaikan analisis berita (news analysis) agar mempunyai makna publik. Dengan demikian persoalannya bukan apakah sebuah berita sesuai dengan fakta, tetapi apakah berita itu memiliki nilai publik.

Dalam konteks televisi, temuan Bandura tiga puluh tahun lalu seharusnya menjadi peringatan bahwa menampilkan fakta apa adanya ternyata tidak cukup. Menampilkan ahli forensik dalam talkshow TV dan memaparkan teknik mutilasi secara rinci harus dihadapkan pada konteks makna publiknya.

Berita dan kompetisi wacana

Konsekuensi dari etika jenis kedua adalah melihat berita sebagai wacana (discourse) dalam konteks kompetisi perebutan makna adalah kehidupan publik. Berita diposisikan sebagai unit yang mampu memengaruhi proses pembentukan makna dalam kehidupan publik. Kehidupan publik merupakan kawanan makna yang dihasilkan dari perebutan makna oleh berbagai pemegang alat produksi makna.

Postmodernitas mengajarkan, makna selalu relatif bergantung pada siapa yang keluar sebagai pemenang dari medan pertempuran makna. Media massa tidak bisa bersikap naif dengan melarikan diri dari pertempuran itu dan dengan selubung teknik jurnalisme. Persis saat media massa merupakan salah satu lembaga yang signifikan dalam produksi makna, di situ masalah etika publik menjadi relevan.

Dalam perang makna, ada tiga peserta utama, yaitu negara, pasar, dan masyarakat. Tiga hal ini saling berseteru memperebutkan makna sesuai kepentingan masing-masing. Kehidupan publik yang ideal adalah fungsi dari keseimbangan tiga sektor itu.

Di manakah posisi media massa? Secara struktural, sebenarnya bangunan kehidupan media massa sudah ideal. Negara sudah menumpulkan sengat politiknya lewat UU Pers No 49/1999 dan UU Penyiaran No 32/2002. Artinya, hegemoni negara sudah bisa dilucuti. Untuk media penyiaran, aspirasi masyarakat sipil sudah termanifestasikan melalui KPI (meski KPI sering kelimpungan menghadapi industri yang keras kepala). Secara bisnis, bisnis media massa Indonesia sudah amat leluasa, bahkan cenderung mendominasi. Tiga pilar itu sudah hidup dengan leluasa dalam habitat media massa Indonesia.

Ketika fasilitas makro sudah diberikan dan ternyata masih timbul masalah, pendulum harus diarahkan pada wilayah internal media massa sendiri. Dalam iklim kebebasan media, mekanisme swa-sensor menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan berita, meninggalkan sensor eksternal dari negara. Dengan demikian, etika menjadi signifikan dalam proses self-censorship. Masalah muncul karena yang dominan dipakai media massa Indonesia adalah etika teknis yang amat rentan bagi publik dalam konteks kompetisi industrial.

Di sisi lain, menyambut liberalisasi, kita dihadapkan fakta, ada perbedaan bentuk kontrol negara dan kontrol pasar. Kontrol negara bersifat koersif, sedangkan kontrol pasar bersifat intrusif. Intrusivitas kontrol pasar itu menjelma dalam watak berita yang berorientasi pada kompetisi pasar, berlandaskan etika teknis sehingga berita sering kehilangan makna publiknya.

R Kristiawan Senior Program Officer for Media, Yayasan TIFA, Jakarta; Mengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta

Kategori: bunuh diri · diskriminasi seks · dukun cabul · gay dan lesbian · hipnotis · internet · kebodohan · kecelakaan · kejahatan anak · kejahatan terorganisasi · kekerasan pada wanita · korupsi · mutilasi · narkotika · orang hilang · paedofilia · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · pembunuh berantai · pembunuhan · pemerkosaan · penculikan · penganiayaan · penipuan · penyelundupan · perampokan · perjudian · perzinahan · pns korup · polisi korup · pornografi · prostitusi · selebriti psikopat · tabrak lari · terorisme

Televisi Indonesia Sebuah Industri Kejahatan

November 12, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Berbagai berita kejahatan yang disajikan media, terutama televisi, dinilai mampu menginspirasi khalayak melakukan aksi-aksi kriminalitas.

Hal ini terbukti dari mutilasi yang dilakukan Sri Rumiyati (48). Perempuan yang akrab disapa Yati itu mengaku menirukan cara Very Idam Henyansyah (Ryan) dalam membunuh salah satu korbannya. Yati memotong mayat suaminya, Hendra, guna menghilangkan jejak.

Dalam catatan Litbang Kompas, sejak Januari hingga November 2008 terjadi 13 peristiwa pembunuhan mutilasi di Indonesia. Angka tertinggi untuk periode tahunan sejak kasus mutilasi muncul tahun 1967. Pada tahun 2007 terjadi tujuh peristiwa mutilasi (Kompas, 10/11/2008). Apakah tingginya kasus mutilasi merupakan akibat televisi gencar menayangkan kasus-kasus yang ditiru anggota masyarakat lainnya? Lebih mengerikan lagi, kejahatan telah menjadi industri tontonan yang dihadirkan televisi?

Tidak mudah menyimpulkan, berita kejahatan yang disajikan televisi berpengaruh langsung bagi khalayak. Ada tiga perspektif yang dapat dikemukakan. Pertama, media dipandang memiliki kekuatan penuh mendikte perilaku khalayak. Dalam hal ini, khalayak dianggap pasif sehingga merespons begitu saja stimulus yang digelontorkan media. Situasi masyarakat yang penuh alienasi, isolasi, depresi, dan tingkat pengangguran tinggi merupakan lahan subur bagi media dalam menancapkan pesan-pesan kejahatan.

Kedua, media dipandang amat lemah untuk memengaruhi khalayak. Dalam kondisi ini, khalayak bisa bersikap aktif untuk menegosiasikan atau menolak pesan-pesan kejahatan yang disajikan media. Daya intelektualitas, level ekonomi, atau usia merupakan faktor determinan yang tidak dapat dikesampingkan.

Ketiga, media memiliki dampak terbatas bagi khalayak. Hal ini dapat terjadi karena media dipandang sebagai salah satu faktor, selain faktor-faktor lain, seperti kematangan psikologis, konteks sosial yang melingkupi individu-individu, dan daya selektivitas khalayak terhadap muatan media sehingga media bisa berpengaruh pada tingkat gagasan, sikap, atau perilaku.

Fenomena yang tidak boleh dianggap sepele adalah televisi terlalu permisif untuk menampilkan kasus-kasus kriminalitas. Adegan rekonstruksi yang secara rutin ditampilkan televisi telah menjadi tontonan keseharian. Industrialisasi kejahatan menjadi kian marak digulirkan televisi. Kejahatan dikemas secara masif dan berulang-ulang dalam ruang keluarga. Alasan utama yang menjadi dalih klise ialah tontonan kejahatan amat diminati khalayak. Hasrat penonton menjadi justifikasi yang tidak boleh disanggah. Rating, sharing, atau perhitungan komersial mengakibatkan kriminalitas mudah dikonsumsi.

Mistifikasi pasar

Ketika para pengelola televisi berdalih tingginya berita-berita kejahatan yang ditampilkan karena permintaan konsumen, maka terjadilah mistifikasi pasar. Artinya, pasar dianggap sebagai kekuatan penentu yang tidak dapat dibantah. Padahal, dalam pasar itu ada mekanisme penawaran dan permintaan. Selera pasar bisa diciptakan dan diarahkan. Pasar tontonan seolah berlangsung secara alami, padahal yang sebenarnya berlangsung di pasar kemungkinan dapat direkayasa.

Pasar mendorong jurnalisme berita kejahatan sekadar mengabdi kepentingan modal dan pelipatgandaan keuntungan. Kenyataan ini berlangsung konsisten karena, seperti dikatakan John H McManus (Market-Driven Journalism: Let the Citizen Beware?, 1994), pasar memiliki enam karakteristik, yaitu (1) kualitas dan nilai ditentukan konsumen ketimbang produsen atau pemerintah; (2) responsif terhadap konsumen; (3) koreksi diri karena pasar bersifat fleksibel; (4) motivasi konstan dari pelaku pasar untuk berkompetisi; (5) mengandalkan efisiensi; dan (6) konsumen bebas untuk menentukan pilihan.

Namun, nilai yang sering diabaikan pasar ialah moralitas. Pasar televisi tak pernah menggubris apakah tayangan berita kriminalitas berdampak buruk bagi khalayak. Doktrin utama pasar adalah semua tontonan dijual bagi konsumen. Apakah konsumen menjadi berperilaku jahat karena meniru adegan sadisme yang ditayangkan, para produsen tontonan tidak peduli. Bahkan, produsen cenderung menyalahkan khalayak yang dianggap tidak bisa bersikap kritis terhadap berita-berita kriminalitas. Itulah yang dalam bisnis dinamakan externalities, yakni kehancuran dan imoralitas sosial yang terjadi dianggap di luar tanggung jawab media. Televisi tidak pernah keliru karena konsumen sendiri yang dinilai tahu risikonya.

Dilanda anomi

Industrialisasi kejahatan yang dijalankan televisi secara potensial dan nyata mampu menciptakan inspirasi bagi aksi- aksi kejahatan berikutnya. Hal ini mudah dipicu saat masyarakat dilanda anomi, yakni situasi tanpa norma. Pada situasi anomi, tatanan komunitas dan sosial merosot, digantikan rasa keterasingan dan kekacauan. Dalam situasi anomi, terjadi penekanan berlebihan pada tujuan-tujuan hidup, tetapi cara-cara meraih tujuan itu tidak mampu disediakan secara mencukupi yang dikarenakan nilai-nilai kebaikan yang semuanya relatif seperti koruptor dihormati dan disegani. Salah satu kekuatan kunci yang terlibat dalam penanaman tujuan-tujuan hidup adalah media. Media pula yang mengajarkan bagaimana menjalankan kejahatan untuk meraih tujuan hidup itu (Yvonne Jewkes, Media and Crime, 2005).

Televisi berulang memberi contoh bagaimana cara menerabas hukum dapat digunakan untuk meraih tujuan hidup yang dianggap sukses. Meski itu dianggap tindak kejahatan, yang berarti pelanggaran terhadap hukum dan norma-norma, tetap saja diimitasi individu-individu tertentu. Sebab, mereka berpikir tiada cara lain yang lebih baik ketimbang beraksi sebagai kriminal. Di situlah televisi menanamkan perilaku kejahatan dan masyarakat melakukan pembelajaran. Mereka yang melakukan peniruan itu biasanya dari kelompok marjinal yang tidak punya akses untuk meraih tujuan hidup yang baik yang juga dikarenakan koruptor-koruptor yg duduk dipemerintahan.

Lazimnya, industri kejahatan yang diandalkan televisi adalah kasus-kasus kriminalitas jalanan yang melibatkan kaum pinggiran. Bukankah kejahatan jalanan mudah memancing sensasi karena melibatkan kekerasan fisik yang berdarah-darah? Klop dengan dogma industri kejahatan di televisi yang berbunyi: If it bleeds, it leads. Semakin berdarah-darah semakin meriah karena masyarakat yang dilanda anomi seperti Indonesia sangat haus darah seperti zaman romawi kuno.

Triyono Lukmantoro Dosen Sosiologi Komunikasi Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang

Kategori: bunuh diri · diskriminasi seks · dukun cabul · gay dan lesbian · hipnotis · internet · kebodohan · kecelakaan · kejahatan anak · kejahatan terorganisasi · kekerasan pada wanita · korupsi · mutilasi · narkotika · orang hilang · paedofilia · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · pembunuh berantai · pembunuhan · pemerkosaan · penculikan · penganiayaan · penipuan · penyelundupan · perampokan · perjudian · perzinahan · pns korup · polisi korup · pornografi · prostitusi · selebriti psikopat · tabrak lari · terorisme

Karena Ingin Menangkap Buron Yang Datang Kepesta Mantan Wakil Polda Metro Jaya, Enam Polisi Harus Berakhir Dengan Disidik Karena Menerima Uang Dari Mantan Wakil Kepala Polda Metro Jaya

November 2, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Cerita dimulai saat Pagit Leo Parangin-Angin—Ketua Ahli Waris Kerapatan Adat Dusun Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara—hadir dalam pesta perkawinan putri Brigjen (Pol) Purn Rajiman Tarigan, mantan Wakil Kepala Polda Metro Jaya. Pesta yang digelar di Wisma Taman Sari, Jalan Kapten Muslim, Medan, pertengahan Oktober lalu itu ternyata menyisakan kegaduhan.

Pada saat yang sama, empat petugas Brimob Polda Sumut ternyata juga hadir di acara itu. Bukan untuk pesta, namun untuk menangkap Pagit Leo yang ternyata buronan Polres Deli Serdang. Pagit diduga menjadi dalang kasus perusakan kebun Patumbak di Desa Limau Mungkur, Deli Serdang, Juni silam.

Keributan di tengah pesta tak terelakkan, hingga Jansen Tarigan (50), kerabat tuan rumah, berinisiatif memberikan uang Rp 500.000 kepada petugas. Maksudnya agar petugas berlalu, tanpa tindakan penangkapan.

Cerita pun berbuntut, ketika sehari setelah pesta, Brigjen (Pol) Purn Rajiman Tarigan melaporkan insiden itu ke Polda Sumut. Mantan perwira itu merasa kecewa dengan sikap anggota Brimob binaannya yang tak tahu sopan santun. Sejumlah media pun memberitakan kasus ini.

Pertengahan Juni lalu Pagit bersama masyarakat Desa Limau Mungkur, yang merasa kawasan kebun Patumbak adalah tanah leluhur mereka, mencoba mengambil alih tanah yang kini dikuasai PTPN II. Empat rekan Pagit sudah ditangkap dan kasusnya kini ditangani kejaksaan. Dua di antaranya karena menyandera anggota Brimob yang mengamankan kerusuhan. Dua orang lagi karena merusak kebun. Hanya Pagit, sebagai koordinator, yang masih buron.

Kepala Polda Sumut Irjen Nanan Sukarna kepada wartawan, akhir Oktober lalu, mengatakan pengaduan Brigjen (Pol) Purn Rajiman Tarigan sudah diterima Propam Polda Sumut.

Polda kini memeriksa enam anggota Brimob yang terlibat dalam kasus ini. ”Para petugas itu memang membawa surat tugas. Dan memang, (petugas) siapa pun berhak menangkap orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang),” tutur Nanan. Pelanggaran yang terjadi, kata Nanan, hanya soal etika—menerima uang saat menjalankan tugas

Kategori: kejahatan terorganisasi · korupsi · polisi korup

Karena Sayang Sama Pacar Seorang Siswi SMA Rela Diperkosa Oleh Polisi

Oktober 31, 2008 · & Komentar

Sebagai aparat penegak hukum, HK mestinya melindungi masyarakat. Namun yang terjadi sebaliknya. Ia justru menggunakan kekuasaannya untuk menakut-nakuti seorang siswi SMA agar menuruti nafsunya. Jika menolak, pacarnya yang terlibat kasus narkoba diancam dijebloskan ke penjara.

Korban, Ka, 17, mengadukan peristiwa itu ke Komnas Perlindungan Anak, Kamis (30/10) siang, didampingi Budi Alfian, kakak kandungnya. Keduanya diterima Sekretaris Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Sebelumnya, Ka telah melapor ke Propam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaktim. Hasil visum di RS Polri Kramatjati menunjukkan kemaluan gadis ini positif rusak akibat kemasukan benda tumpul.

DUA KALI DIPERKOSA
Tanggal 16 Agustus 2008, adalah hari tak terlupakan bagi Ka. Malam sekitar Pk. 20:00, ia dan Rahman, pacarnya, dihubungi teman Rahman yang ingin bertemu di SDN 28 Cipinang Besar Selatan.

Di tempat itu sudah menunggu lima polisi berpakaian preman. Keduanya digeledah petugas tetapi tak ditemukan barang bukti. Rahman diringkus setelah polisi menunjuk ganja yang tergeletak tak jauh dari gedung sekolah itu.

Melihat pria yang sudah tiga tahun menjadi kekasihnya ditangkap, Ka jatuh tak sadarkan diri. HK pun membawanya ke mobil Suzuki Carry. Tak lama, sepasang kekasih itu dibawa ke Polres Metro Jaktim untuk diperiksa. Rahman dinyatakan bersalah karena memiliki ganja sedangkan HK dinyatakan tak bersalah. “HK bilang kalau saya tak mau di penjara seperti pacar saya maka saya harus menuruti semua permintaannya,” ujarnya.

Gadis berkulit bersih dengan rambut lurus melewati bahu itu pun diajak HK keluar kantor. Bersama sejumlah polisi lain yang menumpang kendaraan berbeda, HK menjenguk istri temannya di RS Polri Kramatjati.

Selanjutnya, HK membawa gadis itu ke Motel Bumi Putra di Jatinegara. Melihat gelagat tak baik, Ka mencoba menghindar agar ke motel ditunda esok harinya dengan alasan hari itu karena sudah Pk. 02:30. Tapi HK menolak dengan alasan khawatir Ka kabur. Di kamar itulah kegadisan direnggut karena dua kali diperkosa. Menyedihkan! Sudah keperawanan hilang pacarnya tetap ditahan polisi.

Budi mengetahui peristiwa itu dari Rahman. Setelah didesak, Ka mengakuinya. “Saya malu dan takut. Saya cuma menceritakan kejadian itu pada Rahman.”

Arist Merdeka Sirait mengatakan akan mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya agar menyelidiki kasus itu dengan berdasarkan UU Perlindungan Anak. “Tindakan oknum polisi itu sangat tak terpuji. “Sebagai penegak hukum, polisi mestinya melindungi masyarakat sehingga mendapat kepercayaan penuh,” ujarnya. “Bukan malah melanggar hukum.”

Kapolres Metro Jaktim Kombes Hasanuddin saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut tengah dalam penyelidikan. Oknum polisi itu pun dibebastugaskan sampai pengusutan kasus itu selesai.

Kategori: kekerasan pada wanita · paedofilia · pelecehan seksual · pemerkosaan · perzinahan · polisi korup

Pensiuan Jenderal Polisi Ditangkap Di Moskwa Saat Menghadiri Rapat Interpol Karena Terlibat Pencucian Uang

Oktober 22, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Eliseo dela Paz adalah seorang pensiunan jenderal kepolisian Filipina. Dia sedang jadi berita besar di Filipina. Pasalnya, dia dan tujuh anggota dari Kepolisian Nasional Filipina (PNP) ditahan petugas Bea dan Cukai Moskwa, Rusia, Sabtu, 11 Oktober.

Dela Paz dan ketujuh polisi itu ditahan dengan kecurigaan hendak menyelundupkan uang tunai 133.000 dollar AS (Rp 1,29 miliar). Dela Paz dan rekannya berada di Rusia untuk menghadiri Sidang Umum Interpol yang berlangsung di St Petersburg, 7-10 Oktober. Moskwa, kota transit mereka, hanya mengizinkan setiap orang membawa uang tunai maksimal 10.000 dollar AS.

Saat hendak keluar dari Moskwa, mereka ditahan karena tidak bisa menjelaskan untuk apa mereka membawa uang sebanyak itu. Dela Paz baru bisa kembali ke Manila hari Selasa (21/10), sementara polisi lainnya sudah pulang lebih dulu.

Namun, Dela Paz tidak bisa membawa pulang semua uang itu karena Bea dan Cukai Moskwa harus mendapatkan penjelasan soal maksud dan tujuan dari uang sebanyak itu.

Saat tiba di Manila, mantan petugas kontrol keuangan di PNP meminta maaf karena penahanan di Moskwa itu telah menyebabkan rusaknya reputasi kepolisian Filipina.

Dela Paz mengatakan uang itu diambil dari kas PNP untuk biaya tak terduga dalam perjalanan ke Rusia. ”Saya meminta maaf dan saya jujur mengatakan tidak ada niat apa pun dan tidak pernah berbuat apa pun yang ilegal selama menjabat,” lata Dela Paz, yang pensiun pekan lalu.

Tujuan ke Singapura

Menteri Dalam Negeri dan Pemerintahan Lokal Filipina Ronaldo Puno mengatakan, tindakan Dela Paz dan rekannya membawa uang sebanyak itu tidak dengan seizin pemerintah.

Menurut Senator Miriam Defensor-Santiago, Selasa, di situs ABS-CBN, hampir bisa dipastikan Dela Paz dan petinggi PNP hendak ”mencuci” uang itu sebelum tertangkap di Moskwa. ”Artinya, uang itu ’haram’, bukan dana darurat,” katanya.

”Mereka bermaksud berangkat ke pusat-pusat keuangan, mungkin saja Hongkong, Dubai, atau Singapura. Mereka hendak menabung uang itu di sana,” lanjut Santiago

Kategori: kejahatan terorganisasi · korupsi · polisi korup

Gara-gara Tersinggung Ditegur Karena Apel Kemalaman Seorang Warga Tewas Ditembak Polisi

Oktober 10, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Setelah dirawat intensif tiga hari di RSUD Abdoel Moeloek Lampung, pemuda Waliyah Wahab, 22, korban penembakan anggota Polsek Banjar Agung Bripda Yudi Satria, 21, pada Minggu (5/10) malam lalu, meninggal dunia.

Korban tewas setelah peluru menembus pelipis kiri dan pecah menjadi dua di dalam kepala korban. Satu serpihan bersarang di bagian tengkorak depan dan lainnya bersarang di otak belakang. dr. Arthur Tampi, dokter dari Polda Lampung yang menangani korban menyatakan kondisi korban setelah operasi pengangkatan proyektil pada Senin fluktuatif. Kondisinya menurun, lalu normal, dan menurun lagi hingga meninggal Kamis (9/10).

Peristiwa nahas yang menewaskan Waliyah itu, terjadi saat Bripda Yudi mendatangi korban di warung Desa Panca Karya, Banjar Agung, Tulang Bawang, Minggu (5/10) pukul 22.30. Keduanya terlibat cekcok mulut dan berujung perkelahian. Saat itulah terdengar letusan senjata dan Waliyah pun ambruk ditembak Yudi.

Ada dua versi penyebab perkelahian ini. Versi Wahab,60, orangtua korban, disebabkan anaknya menegur pelaku karena sering mengunjungi Polwan Bripda Eka, pacar Yudi hingga larut malam.

Versi polisi, seperti diutarakan Kabid Humas Polda Lampung Kompol Kusdiana, Yudi mendapat pengaduan pacarnya karena digoda korban. Tidak terima, Yudi mendatangi korban yang sedang nongkrong di warung. Lalu keduanya terlibat adu mulut dan perkelahian. Saat itu meletus suara pistol dan mengenai pelipis kanan korban. Kemudian, korban dibawa ke RSU Abdoel Moloek untuk menjalani perawatan.

Polda Lampung mengungkapkan peluru itu memang berasal dari senjata milik Bripda Yudi.

Kategori: pembunuhan · polisi korup

Kisah Tikus Yang Mengaku Gajah – Mahkamah Agung Batalkan Vonis Pengadilan

September 7, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Kasus salah dakwaan terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga terpidana kasus pembunuhan seorang anak bernama Syifa dibebaskan dari Rumah Tahanan Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan Gunungsari Makassar, Jumat (5/9) malam dan Sabtu (6/9) dini hari.

Pembebasan itu merupakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Dua dari tiga terpidana yang dibebaskan masih berstatus anak ketika menerima vonis PN Makassar. Mereka adalah Sudirman Yusuf (16) dan Hamka bin Nurdin (15). Seorang terpidana lain adalah Ibrahim Tutu (19).

Ibrahim dan Sudirman adalah saudara sepupu korban, Syifa Salwani Elok (4). Sementara Hamka adalah tetangga Syifa. Korban ditemukan tewas di sumur dekat rumahnya di Kelurahan Manggala, Makassar, 21 Juli 2007.

Pada 23 November 2007, PN Makassar menyatakan mereka terbukti bersalah membunuh Syifa. Ibrahim dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Sudirman dan Hamka masing-masing enam tahun penjara.

Putusan itu dikuatkan PT Makassar pada 4 Januari 2008. Namun, putusan kasasi oleh MA pada 31 Juli 2008 membatalkan kedua putusan sebelumnya. Putusan kasasi itu menyatakan, ketiga terdakwa dalam kasus itu tidak terbukti membunuh Syifa.

Sejak Jumat siang, keluarga ketiga terdakwa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Mereka menuntut eksekusi putusan MA yang membebaskan ketiga terdakwa. Pada Jumat malam, keluarga ketiga terdakwa sempat mendatangi rumah Kepala Kejari Makassar Isa Ansyari, menanyakan mengapa ketiga terdakwa belum juga dibebaskan.

Ibrahim dan Sudirman yang mendekam di Rumah Tahanan Makassar akhirnya dibebaskan pukul 23.12 Wita. Sementara Hamka dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunungsari Makassar pukul 00.03 Wita.

”Saya lega sekali karena cucu saya, Ibrahim dan Sudirman, dibebaskan. Setiap malam saya menangis karena mengira tidak akan pernah lagi melihat cucu saya di luar penjara. Akhirnya kedua cucu saya dibebaskan. Sekarang saya berharap polisi menemukan pelaku pembunuh cucu saya, Syifa,” kata Samak (70), kakek Ibrahim, Sudirman, dan Syifa.

Dipaksa mengaku

Awalnya, Kepolisian Sektor Manggala menetapkan Ambo’ Tuwo sebagai tersangka kasus itu, sedangkan Ibrahim, Sudirman, dan Hamka menjadi saksi. Ketika Kepolisian Resor (Polres) Makassar Timur mengambil alih penyidikan, Ambo’ Tuwo tidak lagi tersangka. Ibrahim, Sudirman, dan Hamka justru menjadi tersangka pembunuh Syifa.

Ibrahim, Sudirman, dan Hamka mengaku dipaksa polisi mengakui membunuh Syifa. Mereka dijemput polisi 17 Agustus 2007 dan diperiksa semalam suntuk.

”Saya dipukuli, dipaksa mengaku. Saya juga ’diinfus’. Hidung saya dipasangi selang dan dialiri air. Pada 18 Agustus dini hari, saya ditanyai apakah saya membunuh Syifa atau tidak. Saya nyatakan saya tidak membunuh Syifa. Penyidik menyatakan, jika saya tidak membunuh, maka saya harus menandatangani berita acara pemeriksaan sehingga saya bisa dibebaskan. Saya menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa membacanya terlebih dahulu,” tutur Ibrahim, yang hanya sempat sekolah sampai kelas II SD.

Pengakuan yang sama disampaikan Sudirman dan Hamka. Sudirman menuturkan, ketika dijadikan saksi bagi terdakwa Ambo’ Tuwo, ketiganya juga dipaksa menuturkan kesaksian sesuai tuntunan polisi.

Kepala Polres Makassar Timur Ajun Komisaris Besar Kamaruddin membantah bahwa polisi memaksa ketiga terdakwa mengaku sebagai pembunuh Syifa.

”Ketiganya dijadikan terdakwa bukan karena pengakuan mereka, tetapi karena alat bukti yang ada menunjukkan merekalah pelakunya. Tidak ada penyiksaan dalam pemeriksaan. Untuk apa menyiksa karena polisi tidak membutuhkan pengakuan. Kami memiliki bukti cukup,” kata Kamaruddin di Makassar, Sabtu.

Kamaruddin membantah bahwa polisi salah menetapkan tersangka. ”Jika bukti-bukti yang kami ajukan lemah, tentu Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan kasus itu. Nyatanya kasus itu telah disidangkan. Putusan Pengadilan Negeri Makassar serta Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan ketiganya terbukti bersalah. Jadi, kami tidak salah tangkap,” kata Kamaruddin

Kategori: kejahatan terorganisasi · pelanggaran HAM · penganiayaan · polisi korup