Dijebak Jadi WTS, Seorang Gadis Diajari Cara Melayani Dua Pria

PEKANBARU – Kepolisian Resort (Polres) Pelelawan, Riau, kini sedang mengembangkan kasus perdagangan manusia dan anak di bawah umur yang diduga turut menyeret anggota DPRD pada salah satu kabupaten di Riau sebagai salah satu pengguna.

“Kami sedang mengembangkan kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum anggota Dewan(DPRD, red) sebagai pengguna,” kata Kapolres Pelelawan AKBP Gusti K Gunawa, Rabu.

Gusti Gunawa menjelaskan, Polres Pelelawan mendapat pelimpahan berkas perkara dari Polres Indragiri Hilir (Inhil) yakni satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia dan anak di bawah umur di wilayah Tembilahan, ibukota Kabupaten Inhil, Riau karena tempat kejadian perkaranya di Pelelawan.

Berdasarkan berkas pelimpahan perkara tersebut Polres Pelelawan baru menahan satu orang tersangka yakni Nanik, pemilik kafe di di wilayah Simpang Karet, Sorek, Kabupaten Pelalawan, tempat korban dijual.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Syafrizal Lubis dan Ujang masih ditahan di Polres Inhil. Kapolres menjelaskan, tersangka Nanik yang diduga menjadi mucikari akan dijerat dengan pasal 506 KUHP mengenai Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian serta dilapisi pasal perdagangan anak dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Nanik diketahui bahwa dirinya menyuruh korban melayani dua laki-laki, kami sedang mengembangkan kemungkinan apakah dari dua laki-laki tersebut salah satunya merupakan pria yang disebut-sebut anggota(DPRD, red) tersebut,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, polisi terus mencari saksi dan bukti tambahan mengenai keterlibatan anggota Dewan sebagai pengguna, karena pihaknya tidak bisa mengandalkan pengakuan sepihak dari korban.

“Kita perlu pemeriksaan saksi lainnya yang memang melihat orang yang disebut-sebut anggota Dewan itu datang ke kafe dan tidur satu kamar dengan anak itu,” katanya.

Menurut dia, apabila memang ada saksi yang melihat dan bukti-bukti mengarah kesana maka akan dilakukan prosedur lanjutan yakni melapor pada Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga akhirnya meminta izin Gubernur Rusli Zainal untuk memeriksa anggota Dewan tersebut.

“Prosedur pemanggilan anggota Dewan tersebut akan dilakukan apabila memang ada saksi dan bukti kuat. Karena itu kami akan terus mengembangkan dan tidak akan tebang pilih dalam kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Polres Inhil berhasil menemukan Upik, nama samaran (11) siswa kelas V SD, Tembilahan yang menghilang selama sembilan hari karena menjadi korban perdagangan manusia.

Ia dijual untuk menjadi pelayan di sebuah kafe di wilayah Simpang Karet, Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Selain itu, Eka mengaku sempat melayani tamu yang datang ke kafe itu dengan menyuguhkan minuman yang dipesan oleh tamu dan menemani mereka ngobrol seraya minum bersama. Tamu anggota Dewan itu berinisial US.

Saat menemani tamu tersebut minum, Eka tiba-tiba pingsan dan tidak sadarkan diri hingga ia dibopong ke kamar oleh oknum anggota dewan itu dan baru keesokan paginya bocah perempuan itu sadar.

Saat terbangun di pagi hari, rekan kerja Eka yang usianya hampir sebaya dengannya, memberi informasi bahwa dirinya melihat US membopong Eka dan tidur di dekatnya saat pingsan.

1 responses to “Dijebak Jadi WTS, Seorang Gadis Diajari Cara Melayani Dua Pria

  1. saya ngak suka cara manusia melayani jaringan internet di facebok??…….malah ada yang bajual gadis di sini kok gitu sih ornga macam apa mereka?????………………saya akan laporkan orang ini…..trmks.

Tinggalkan komentar