Gadis ABG Bogor Jadi Budak Seks Pria 40 Tahun Yang Baru Dikenal karena Ditawari Senang Senang dan Shabu

GA (15) disekap Tommy (40) di rumah kontrakannya selama 11 hari mulai dari 24 Agustus 2011 sampai 4 September 2011. Selama disekap ABG yang baru duduk di bangku SMA di Bogor tersebut dicekoki sabu setiap harinya. Di bawah pengaruh narkoba, GA pun tak berdaya untuk melayani nafsu birahi Tommy.

Perkenalan GA dimulai sejak 24 Agustus 2011 di sebuah mall di Bogor. Tommy setelah berkenalan dengan GA langsung membuat ABG bogor tersebut lupa diri dengan dibawanya jalan-jalan dan diajaknya senang-senang.

Setelah GA merasa senang dengan apa yang diberikan Tommy, barulah dia dibawa ke rumah kontrakannya di daerah Bogor Barat dan disekap. “Awalnya si pelaku membawa korbannya untuk bersenang-senang, jalan-jalan, kemudian korban dibawa ke suatu tempat di Bogor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/9/2011).

Terungkapnya kasus penculikan dan pelecehan seksual tersebut diawali dengan SMS yang dikirimkan GA kepada teman sekolahnya yang memberi tahukan kalau dirinya berada di Kampung Ambon (Jakarta Barat) pada 1 September 2011,” kata Kanit II Subdit Tahbang, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ardianto Tedjo Baskoro.

GA mencuri-curi mengirimkan pesan tersebut kepada temannya, lantaran selama berada dengan Tommy handphone ABG tersebut selalu dipegang pria yang sudah memiliki anak tersebut. “Di Kampung Ambon paling hanya sekitar dua jam hanya untuk membeli barang saja (sabu),” katanya.

Pesan tersebut disampaikan teman GA kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2 September 2011. “Sebelumnya orang tua korban hanya mencarinya sendiri tidak dilaporkan ke polisi,” ucapnya.

Pesan singkat yang dikirimkan GA tersebut menjadi petunjuk awal polisi untuk mengetahui keberadaan GA. “Dari SMS itu kemudian kita lacak, dan ternyata pelaku dan korban berada di Bogor,” kata Ardianto.

Setelah diketahui tempat penyekapan korban, polisi langsung menggerebek rumah kosan korban yang telah dihuninya selama 5 tahun tersebut pada 4 September 2011 siang. “Kini korban berada di rumah sakit di Bogor dan masih trauma, sedangkan pelakunya sudah diamankan di Polres Bogor,” ungkapnya.

Menurut Ardianto, selama disekap GA setiap hari dicekoki sabu dan setiap setelah memakai barang haram tersebut, pelaku selalu melakukan hubungan seks dengan korban. “Pokoknya sering, setiap habis makai (sabu) langsung berhubungan seks,” katanya.

Dengan terbongkarnya kasus penculikan tersebut Tommy diancam pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan hidup orang lain dengan ancaman pidan 15 tahun, kemungkinan juga terhadap pelaku polisi akan memberikan pasal tambahan seperti narkoba dan pelecehan seksual.

Tetapi meskipun pelaku dan korban positif menggunakan sabu, tetapi polisi tidak menemukan barang bukti sabu di lokasi kejadian. “Kita hanya menemukan bong dan poil saja di lokasi penyergapan,” katanya.

Tinggalkan komentar