Cerita Kriminal

Entries categorized as ‘perzinahan’

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Pezinah Kemudian Pembunuh … Kisah Antasari Ketua KPK

Mei 2, 2009 · 1 Komentar

Perempuan cantik bernama Rani, menjadi tokoh penting dalam kasus terbunuhnya Nasrudin Zulkarnain. Skandal cinta segi tiga dan perselingkuhan diduga kuat sebagai pemicu kasus pembunuhan yang melibatkan orang-orang penting ini.

Sosok Rani Juliani,23, di kalangan para pejabat yang hoby bermain golf di padang golf Modernland, Tangerang, bukanlah sosok yang asing lagi. Wanita yang pernah menjadi pramugari serta caddy (pemungut bola) ini sebelum menjadi istri ke 3 Nasrudin, dikenal sebagai primadona.

Kedekatan direktur PT. PRB (Putra Rajawali Banjaran) Nasrudin dan Ketua KPK Antasary Azhar lantaran keduanya sama-sama hoby golf. Keduanya tercatat sebagai member di Padang Golf Modernland yang rutin dua hari dalam semingu bermain bersama di tempat itu.

Di arena itulah keduanya kenal dengan Rani Juliani yang kala itu masih bekerja sebagai caddy. Tak heran jika isu seputar hubungan Rani dan Antasari mencuat pasca penembakan terhadap Nasrudin. Kabar terkuaknya perselingkuhan itu lah yang disebut-sebut menjadi pemicu permusuhan antara Nasrudin dan Antasari.

Rani yang sempat diperiksa di Polres Tangerang dan Polda Metro Jaya kini hilang bak ditelan bumi. Sumber di padang Golf Modernland menyebutkan, Nasrudin dan Antasari kerap terlihat bermain bersama di tempat itu. Keduanya juga sering memakai jasa Rani sebagai caddy ketika mereka bermain.

“Rani memang pernah bekerja di tempat ini, dan ia sering memandu para pejabat yang bermain golf di sini,” ungkapnya.

DIKAWINI NASRUDIN
Sosok Rani yang berpenampilan menarik rupanya memikat hati Nasrudin saat itu. Belakangan wanita ini pun dijadikan istri oleh Nasrudin. Di tempatnya bekerja Rani memang dikenal sebagai pemandu golf favorit. Paras manis serta penampilannya yang sempurna menjadi daya tarik tersendiri.

Tak hanya Nasrudin, sejumlah pejabat pun dibuat terpana olehnya, tak jarang Rani kerap mendampingi para pejabat dan jenderal yang bermain golf di tempat itu termasuk Antasari. Namun rupanya keberuntungan berpihak kepada Nasrudin, perempuan cantik ini dikawini jadi istri ketiga.

Antasari sendiri tercatat anggota member di Padang golf itu sejak tahun 2007. Sebelum mengenal Nasrudin, Rani dikenal cukup dekat dengan ketua KPK tersebut. Namun staf Humas padang Golf Modernland, Dina Puspita Sari mengaku tidak tahu soal kedekatan antara Nasrudin, Antasari dan Rani di luar jam kerja.

“Kami memang harus dekat dengan member. Namun itu hanya sebatas profesional kerja. Jika di luar jam kerja saya tidak tahu kedekatan Rani dengan kedua orang itu,” ungkap Dina.

Isu yang berkembang menyebutkan, Rani yang pernah jadi pramugari itu juga sempat beberapa kali kencan dengan Antasari di Makasar, Sulsel. Kejadian itu diketahui oleh Nasrudin hingga kedua sahabat itu akhirnya bermusuhan.

BERHENTI BEKERJA
Rani Juliani tercatat sebagai caddy di Padang Golf Modernland sejak tahun 2007. Namun wanita kelahiran 1 Juli 1986 tersebut sempat berhenti. Rani kemudian kembali bekerja di tempat itu sebagai staf marketing.

Pada akhir Desember 2008, Rani kemudian kembali memutuskan untuk berhenti bekerja karena fokus ingin di tempat kuliahnmya di STMIK Raharja, Cikokol Tangerang. “Kami terakhir kontak telepon dengan Rani pada awal Januari 2009, setelah itu nomor Rani sudah tidak aktif lagi,” ungkap Dina.

Ketika Poskota mendatangi rumah Rani di Kampung Kosong, Kec. Pinang, Kota Tangerang, rumah bercat putih dan kuning itu terlihat kosong. Pasca pembunuhan Nasrudin, kedua orang tua Rani, Endang dan Ny Engkus, menghilang. Bahkan para tetangga pun tidak tahu dimana mereka kini. “Sejak kasus itu, Rani langsung menghilang.” Ungkap Teguh, tetangga.

Menurut salah satu tetangga, Rani memang sudah menikah secara siri dengan Nasrudin. Bahkan pada peristiwa penembakan tersebut, anak ketiga dari empat bersaudara tersebut sedang mengandung 4 bulan. “Waktu suaminya dibunuh, Rani sedang hamil 4 bulan,” ungkap tetangga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Keluarga Rani memang dikenal jarang bergaul dengan para tetangga. Sebelum pergi, keluarga Rani hanya berpamitan pulang ke kampung halamannya di daerah Menes, Pandeglang, Banten.

Sementara itu rumah Antasari di Komplek Giri Loka 2, Perumahan BSD, Kabupaten Tangerang, kini dijaga ketat. Sejak di luar komplek, petugas keamanan melarang wartawan masuk

Kategori: pembunuhan · perzinahan · pns korup · psikopat

Bapak dan Anak Menyekap dan Memperkosa Anak Gadis Selama 2 Hari dan Kemudian Menawarkan Pada 7 Orang Teman Untuk Ikut Menikmati

April 6, 2009 · & Komentar

Tujuh pemerkosa gadis Mag,21, anak pensiunan polisi, ditangkap Satreskrim Polresta Bandung Barat, di Jalan Gempolsari Bandung, Minggu.

Dari tujuh tersangka yang kini ditahan, dua di antaranya bapak dan anak yang diduga kuat turut memperkosa. Tersangka yang ditangkap AK,47, SE,21, Ki,25, WR,36, YA,19, EP,24 dan ZA,35.

“Anak saya duluan yang memperkosa. Kemudian selang beberapa jam, giliran saya. Awalnya saya tak tahu kalau anak duluan mencicipi, saya pikir saya yang pertama setelah saya coba baru akan saya tawarkan pada anak saya, eh ternyata anak saya lebih jago” kata tersangka AK saat ditanya di Mapolwiltabes Bandung.

Korban diperkosa setelah disekap selama dua malam di kamar kontrakan. Buntut dari kasus ini, tersangka AK menyarankan kepada anaknya SE mempertanggungjawabkan perbuatannya karena SE lah yang menikmati keperawanan korban.

“Mudah-mudahan anak saya mau menikahi korban sebagai rasa tanggungjawab, sehingga saya tidak perlu dipenjara karena hal sepele macam ginian.” kata AK yang berprofesi sebagai pengakut sampah.

MEREBUT HP
Kasat Reskrim Polresta Bandung Barat, AKP Reynold Hutagalung menjelaskan, pemerkosaan terjadi 20 Maret lalu, saat korban melewati kamar kontrakan KI di Jalan Gempolsari Bandung.

Dalam pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, tersangka Ki mengaku memperkosa korban dua kali dalam satu jam karena korban tetap telanjang sambil menangis dan tidak segera mengenakan pakaiannya setelah selesai diperkosa hingga nafsunya bangkit kembali. Kemudian dia menawar-nawarkan korban ke tersangka lain.

Usai memperkosa, para tersangka kabur. Dalam kondisi sempoyongan, korban pulang ke rumah orangtuanya.

Korban melaporkan ke Polresta Bandung Barat. Tim polisi menangkap ketujuh tersangka. Tersangka dijerat pasal 285 dan pasal 332 atau pasal 55 KUH Pidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kategori: kekerasan pada wanita · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · pemerkosaan · penculikan · perzinahan · psikopat

Hukuman Anggota DPR Terhormat Ditambah Karena Terbukti Korupsi dan Berzinah

April 4, 2009 · & Komentar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dari 8 tahun menjadi 10 tahun serta mantan Ketua Subkomisi Perbankan Komisi IX, Anthony Zeidra Abidin, dari 4,5 tahun menjadi 5 tahun.

Sementara itu, hukuman Hamka Yandhu tidak berubah, tetap tiga tahun penjara.

Humas PT DKI Jakarta Madya Suhardja, Jumat (3/4), menjelaskan, putusan ini dijatuhkan pada Kamis (2/4) oleh majelis hakim yang terdiri dari Yanto Kartonomulyo, Madya Suhardja, Suryadjaja, Hadi Widodo, dan Abdurrahman Hasan.

Menurut Madya, pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman Al Amin dan Anthony karena keduanya—sebagai anggota DPR yang terhormat—aktif meminta uang. Seperti diketahui, Al Amin terbukti menerima uang dalam perkara alih fungsi hutan di dua lokasi, yaitu Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau) dan Tanjung Api-api (Sumatera Selatan). Sementara itu, Anthony terkait dengan penerimaan uang Rp 28,5 miliar oleh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari Bank Indonesia.

Selain itu, tutur Madya, penambahan hukuman dua tahun untuk Al Amin juga disebabkan oleh tertangkapnya Al Amin bersama perempuan yang bukan istrinya. ”Selaku anggota DPR yang terhormat, itu tidak bermoral,” ujar Madya.

Dalam putusannya, lanjut Madya, majelis banding tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti kepada Al Amin ataupun Anthony. Dalam perkara Al Amin, hakim menilai tidak ada unsur kerugian negara. Adapun dalam perkara aliran dana BI, hukuman uang pengganti tidak diberikan karena Anthony dan Hamka sudah mengembalikan uang yang diterima.

Kuasa hukum Al Amin Nasution, Sira Prayuna, saat dikonfirmasi, mengaku belum dapat memberikan komentar atas putusan majelis banding tersebut. Pihaknya akan meminta salinan putusan terlebih dahulu ke PT DKI Jakarta dan akan mempelajarinya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Maqdir Ismail, pengacara Anthony Zeidra. Maqdir mengaku terkejut atas putusan PT DKI Jakarta. Ia mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan majelis banding sehingga memperberat hukuman kliennya.

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengaku setuju dengan penambahan hukuman yang dijatuhkan PT DKI. Ia menilai pejabat publik yang melakukan kejahatan sudah seharusnya mendapat hukuman lebih berat.

Dalam kasus wakil rakyat, ia menilai ada unsur pengkhianatan terhadap pemilih

Kategori: korupsi · perzinahan · prostitusi · psikopat

Seorang Ayah Dan Ibu Bekerjasama Menjadikan Anak Kandungnya Budak Seks Keluarga

April 3, 2009 · & Komentar

Malang nian nasib Bar. Gadis usia 10 tahun ini tidak hanya jadi budak seks ayah kandungnya. Selama dua tahun! Dia juga sering disiksa ibu yang melahirkannya.

Memang perbuatan suami istri ini sungguh keterlaluan. Ditakut-takuti akan menjadi anak durhaka, bocah perempuan 10 tahun dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,Parahnya, sang ibu yang mengetahui kejadian itu, justru mendiamkannya.

Geram terhadap perbuatan keluarga itu, warga setempat berbondong-bondong melaporkannya ke polisi. Kedua orangtua bejat itu lalu dicokok polisi dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jaktim, Rabu (1/4) malam.

Tersangka Sad, 32, sopir angkutan umum ini kini mendekam di tahanan Polres Metro Jaktim. Begitu pula NP, istrinya. Sedangkan Bar, sulung dari tiga bersaudara bakal adi tanggungan negara.

Warga Lubang Buaya, sebenarnya sudah lama curiga melihat tingkah Bar. Bocah perempuan hitam manis itu sering menyendiri di luar rumah, sekalipun hari hujan. Ia juga tampak ketakutan saat ayahnya berada di rumah. “Kalau ada bapaknya, Bar tak berani masuk rumah,” ungkap Era, warga setempat.

Sekali waktu, seorang kerabat pasangan itu menyampaikan ucapan NP yang mengaku suaminya sering mencabuli Bar. Bahkan, pedagang sayur itu mengatakan lebih baik kehilangan anaknya daripada harus kehilangan suaminya. Mendengar hal itu, warga geram. Namun, mereka tak berani bertindak karena tak ada bukti.

Minggu (31/3) siang, warga melihat Bar di luar rumah seperti orang bingung. Warga memanggilnya. Semula, bocah itu tak mau bercerita. Namun, setelah seorang ibu tetangganya membujuk, tangisnya meledak. Ia mengaku telah ditiduri ayahnya sejak dua tahun lalu saat umurnya masih 8 tahun.

Setelah mendapat pengakuan dari korban, sejumlah ibu rumah tangga melaporkannya ke tokoh masyarakat setempat. Tanpa sepengetahuan bapak-ibunya, Rabu (1/4) siang, sejumlah warga membawa Bar ke Polres Metro Jaktim. Bocah itupun divisum di RS Polri Kramatjati.

Seharian anaknya tak pulang, NP dan Sad mencari-cari Bar. Namun, tetangga menutupinya dengan mengatakan Bar tengah main.

Pasangan itu tak berkutik saat sejumlah polisi dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Grace Harianja meringkus keduanya di rumahnya, Rabu (2/4) sekitar Pk. 22:00.

“Ibunya mengetahui tindakan suaminya namun hanya mengingatkan agar suaminya tak bertindak gila,” jelas Era.

Bukannya mencegah aksi bejat itu, NP malah memperlakukan Bar layaknya seorang pembantu. Bocah yang berhenti sekolah saat duduk di kelas 4 SD itu setiap hari harus mencuci, memasak dan memomong dua adik perempuannya berusia 5 tahun dan 3 tahun. “Kalau marah, ibunya menjambak rambut Bar. Jika anaknya jatuh, ibunya menginjak bahkan menyiram air ke anaknya,” jelas Ny, Limah, warga lainnya.

MENJADI ANAK NEGARA
Menurut Grace, pelaku yang sering mabuk mengaku khilaf saat mencabuli anaknya. Ia pun dituduh melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ibu korban juga terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta karena melanggar pasal 78 UU Perlindungan Anak No:23/2002 dengan membiarkan korban yang seharusnya mendapat pertolongan.

Wanita yang telah tiga kali menikah ini mengaku membiarkan aksi suaminya lantaran khawatir suaminya masuk penjara hingga tak ada yang mencari nafkah.

“Saat ini korban dalam kondisi sangat trauma,” ungkap Grace. “Karena kedua orangtuanya bersalah maka korban bisa menjadi anak negara dan menjadi tanggungan negara.

Ketua Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak), Seto Mulyadi, mengatakan polisi seharusnya juga membawa korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya. “Ia bisa tinggal di Rumah Perlindungan Anak di Bambu Apus,” jelasnya.

Menurut Seto kemiskinan bukan alasan untuk melakukan pelanggaran terhadap anak. Ia mengatakan niatnya untuk bertemu dengan korban dan kedua adiknya.

Kategori: kekerasan pada wanita · paedofilia · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · pemerkosaan · perzinahan · psikopat

Puluhan Siswi dan Mahasiswi Banten Terlibat Prostitusi Yang Juga Melibatkan Pejabat dan Anggota Dewan Sebagai Konsumennya

Februari 28, 2009 · & Komentar

Puluhan siswi dan mahasiswi aktif diduga terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung di Provinsi Banten. Umumnya kegiatan itu tidak diketahui orangtua karena mereka melakukan perbuatan asusila itu pukul 15.00-21.00. Pelanggannya bukan hanya masyarakat umum, tetapi juga kalangan pejabat.

Dugaan keterlibatan puluhan pelajar putri dan mahasiswi dalam praktik prostitusi itu terungkap setelah polisi menangkap Yeti Nurhayati alias Mamih, salah seorang mucikari. Dalam pemeriksaan diketahui, anak asuh Mamih bukan hanya Is, Hs, dan En yang ditangkap bersamanya.

Bersama suaminya, Iwan, ibu muda itu memiliki sekitar 20 anak asuh yang berasal dari kalangan pelajar putri dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) hingga mahasiswi. Bahkan, sebagian besar dari mereka masih aktif bersekolah atau kuliah.

Sistem perekrutannya dari mulut ke mulut. Biasanya para pelajar terjun ke dunia prostitusi karena dikenalkan oleh temannya yang sudah lebih dahulu menjadi pekerja seks komersial (PSK). Dengan demikian, Mamih tidak perlu mendatangi sekolah atau kampus untuk mendapatkan anak asuh.

”Anak-anak yang baru biasanya diajak temannya,” kata Ipda Herlia Hartarani, Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Jumat (27/2).

Sebagian pelajar dan mahasiswi terpaksa menjadi PSK karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Umumnya para orangtua tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan anak-anak mereka. Pasalnya, jam kerja PSK pelajar dan mahasiswa itu dibatasi pukul 15.00-21.00. Mereka selalu punya alasan yang sama, yaitu main dengan teman dan mengerjakan tugas sekolah di rumah teman.

Sistem pemesanan pun sudah tergolong rapi dan tertutup. Untuk bisa berkencan, seorang pelanggan harus memesan melalui telepon kepada Mamih. Setelah itu, Mamih mengantarkan anak asuh kepada pelanggan ke tempat yang sudah dijanjikan.

Meski demikian, tidak semua pelanggan akan dengan mudah mendapatkan pesanannya. Sebab, sebagian besar PSK baru bersedia menemani pelanggan apabila sudah kehabisan uang sehingga tidak setiap hari mereka siap menerima tawaran kerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, tarif yang dikenakan para pelajar dan mahasiswa itu Rp 500.000-Rp 1 juta untuk satu kali kencan. Bahkan, apabila pelayanan memuaskan, para PSK itu biasa mendapatkan uang lebih. ”Dari pengakuan mereka, salah satu pelanggannya adalah anggota dewan. Tetapi kami tidak tahu dewan yang mana,” tutur Herlia.

Para PSK itu pun tak sembarangan memilih calon pelanggan. Mamih Yeti membatasi pelanggan hanya berasal dari Serang, Pandeglang, Cilegon, dan Lebak saja. Dia tidak menerima tawaran pesanan dari orang luar Banten.

Tempat kencan yang dipilih juga tidak sembarangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, mereka biasa berkencan di sebuah hotel di Jakarta dan dua hotel di kawasan Cilegon.

Sementara itu, kemarin, tiga pelajar yang ditangkap bersama Mamih Yeti dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Penyerahan itu dilakukan karena polisi menilai orangtua mereka bersedia membina anak-anak mereka. ”Namun, kami tetap mengawasi tiga pelajar putri itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Sofwan Hermanto

Sumber: Kompas

Kategori: kejahatan terorganisasi · paedofilia · perzinahan · pns korup · prostitusi

Siswi SMP 14 Tahun Tertangkap Basah Kencan Dihotel Dengan Satpam Teman Chattingnya

Desember 21, 2008 · & Komentar

Demam chatting (ngobrol via internet) yang melanda kaum ABG (anak baru gede) akhir-akhir ini, patut diwaspadai. Bujuk rayu pria hidung belang banyak dilakukan melalui teknologi yang satu ini. Ujung-ujungnya, gadis ABG yang termakan rayuan gombal, bisa diajak ‘ngamar’ ke hotel.

Seperti dialami Han yang baru berusia 14 tahun. Gadis ABG yang duduk di kelas 3 sebuah SMP di Tanjung Priok ini mengaku diajak pria kenalannya lewat chatting untuk ngamar di hotel. “Saat itu saya lagi stres habis dimarahi orangtua. Kebetulan kenalan saya lewat chatting ngajak ketemu. Eh ternyata diajak ke hotel,” jelasnya.

Han bersama sang pacar, Muk, 32, seorang satpam, Sabtu (20/12) dinihari, terjaring dalam razia yang dilakukan petugas Polsek Cilincing di Hotel Cipondo, Jalan Kramat Jaya, Semper Barat, Cilincing, Jakut.

Selain pasangan ini, petugas Polsek Cilincing, juga menggaruk 8 pasangan mesum lainnya termasuk seorang gadis berusia 14 tahun lainnya. Sementara dari pihak hotel, polisi mengamankan seorang manajer.

Han, putri seorang karyawan swasta ini, saat ditemui Pos Kota, mengaku ketika polisi melakukan penggerebekan ia tengah tiduran di ranjang hotel bertarif Rp98 ribu permalam tersebut. “Saya kapok Pak, nggak mau melakukannya lagi,” ujar Han, warga Papanggo, Jakut, ini sambil menangis di kantor polisi.

Wanita berkulit sawo matang ini juga mengakui hubungannya dengan Muk sudah berlangsung sebulan dan sudah pernah melakukan hubungan intim sebelumnya. “Habis dia orangnya baik sih,” kata Han yang sering chatting di warnet ini.

Sementara itu, ABG 14 tahun lainnya yang ikut diamankan petugas, Su, mengatakan dia menginap di hotel tersebut bersama pacarnya. Saat digelandang polisi, wanita berkulit putih yang mengaku bekerja sebagai bartender di sebuah kafe di pinggir Kali Cakung Drain ini, dalam kondisi mabuk.

GAGAL KE SINGAPURA
Nu, 21, seorang baby sitter, yang juga terkena operasi petugas malam itu, mengaku berada di kamar hotel untuk melepas rindu dengan sang pacar karena keesokan paginya ia hendak ke Singapura.

“Rencananya pagi tadi (Sabtu, 20/12), saya mau ke Singapura diajak majikan saya. Gara-gara kena razia, semua jadi berantakan,” kata wanita yang bekerja di bilangan Kebon Jeruk ini dengan wajah lesu.

Aparat Polsek Cilincing menggelar razia penyakit masyarakat pada Sabtu (20/12) dinihari. Sasarannya di antaranya adalah hotel-hotel yang diduga jadi ajang praktik mesum. Dalam razia ini, pihak polsek mengerahkan 25 anggota.

Kapolsek Cilincing, AKP Arif Budiman, mengatakan 9 wanita dan 9 pria yang terjaring operasi rutin tersebut dimintai identitasnya dan selanjutnya diperintahkan membuat surat pernyataan. “Setelah kita data mereka akan kita kembalikan,” tegas kapolsek.

PERLAKUKAN SEBAGAI KORBAN
Berkaitan dengan penggerebekan ini, Sekjen Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait, meminta agar aparat keamanan tetap menempatkan anak dibawah umur sebagai korban dalam kasus razia di Cilincing.

“Dalam istilah kami tidak ada anak yang memiliki inisiatif sendiri untuk melakukan hal-hal seperti itu, termasuk menjadi pelacur misalnya. Istilahnya no consent,” katanya.

Arist menduga anak tersebut merupakan korban baik dipaksa untuk menjadi pelacur, atau terpaksa menjadi pelacur. Latar belakangnya sangat beragam mulai dari masalah ekonomi hingga kejahatan.

Karena itu meski sudah tertangkap basah bermesum ria di hotel, lanjut Arist, anak tetap harus ditempatkan pada posisi korban dan bukan pelaku. Sebagai korban tentunya anak membutuhkan perlindungan dan perlakuan khusus yang berbeda dengan orang-orang dewasa. Termasuk lokasi pemeriksaan tidak lagi bisa dilakukan di polsek atau ruang terbuka. “Minimal harus di polres karena polres sudah memiliki unit pelayanan khusus untuk anak-anak.”

Diakui Arist beban ekonomi, beban sosial ditambah arus globalisasi telah membuat beban yang dipikul anak-anak jaman sekarang semakin berat. Mereka acapkali membutuhkan barang-barang yang melampaui kemampuan finansiil keluarganya. Fakta tersebut telah mendorong anak-anak mau melacurkan diri. “Tetapi tetap saja anak adalah korban. Korban kemiskinan, korban globalisasi dan lainnya.

Kategori: paedofilia · perzinahan

Kegadisan Siswi SMP Bogor Dihargai 15 Juta Sedangkan Yang Sudah Tidak Perawan Harganya 5 Juta

Desember 13, 2008 · & Komentar

Memilukan. Akibat bekapan kemiskinan dan keterbatasan ekonomi orangtua untuk melanjutkan sekolah, lima siswi SMA di Kota Bogor terpaksa masuk ke dalam sindikat pelacuran yang dikendalikan seorang napi dari balik jeruji penjara.

Kelima siswi SMA itu, Kamis (11/12) malam, diselamatkan oleh petugas Polresta Bogor saat hendak melayani tamu di sebuah hotel di Kota Bogor.

Ls, 18, salah satu wanita anggota jaringan tersebut mengaku terpaksa menjadi wanita panggilan lantaran ekonomi keluarganya yang pas-pasan. ”Ayah saya cuma seorang petani penggarap. Sementara saya ingin sekali melanjutkan sekolah,” aku Ls usai dimintai keterangan di Polresta Bogor.

Pelajar yang sedang menjalani ujian di sekolahnya ini menuturkan dia tergiur jadi anggota sindikat setelah melihat temannya yang bergaya hidup mewah. ”Waktu itu saya diajak sama dia untuk kerja sampingan. Eh nggak tahunya kerja seperti ini,” katanya.

PETUGAS MENYAMAR
Sindikat pelacuran yang dikendalikan Novi alias Ambon alias Ega alias Nizar 35, narapidana LP kelas 2 Tangerang, ini digulung Polresta Bogor, Kamis (11/12) malam.

Bersama otak sindikat tersebut, petugas juga meringkus Oki Maulana alias Oki ,36, Deri Arianie alias Deri, 34, dan Andriansyah alias Andri ,35, yang menjadi kaki tangannya.

Sindikat pelacuran yang memanfaatkan siswi SMA sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang ini terendus setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu minggu menyusul adanya laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan akhir-akhir ini marak praktek pelacuran dengan korban gadis yang berstatus pelajar. Petugas pun kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura memesan wanita panggilan kepada para tersangka.

Setelah dicapai kesepakatan, petugas akhirnya menangkap Oki dan Deri, saat keduanya mengantar ke lima korban Dw, 19, Wn, 19, Nn, 19, Ls, 18, dan Ln, 16, ke Hotel Pangrango 2 di Jalan Pajajaran Kota Bogor.

PERAWAN DIHARGAI RP15 JUTA
Dalam pemeriksaan polisi, ke lima pelajar yang menjadi korban itu mengaku siap melayani om-om berkantong tebal sesuai perintah kaki tangan Ambon.

”Tarif sekali kencan Rp5 juta bagi yang sudah tidak perawan. Sedangkan yang masih perawan dihargai Rp15 juta,” ujar Ln yang mengaku sudah masuk dalam jaringan Ambon sejak masih duduk di kelas 3 SMP.

Pengakuan korban lainnya, selain di Hotel Pangrango, mereka juga pernah melayani om-om di wilayah Sentul.

Sementara itu para kaki tangan Ambon mengaku mereka ditugaskan sang bos untuk memfasilitasi permintaan konsumen di wilayah Bogor.

”Kalau untuk wilayah Bogor, kami berdua yang menjalankan. Sementara untuk wilayah Jakarta, bagian rekan saya Andri yang tinggal di Slipi,” paparnya.

Berdasarkan informasi ini, petugas lalu memburu Andri, seorang penjual voucher isi ulang. Tersangka Andri sendiri mengaku, dirinya selama ini yang menyuplai pulsa ke Ambon yang berada dalam penjara.

Kapolresta Bogor, AKBP Guntor Gaffar, didampingi Wakapolresta, Kompol Arief Rahman dan Kasat Reskrim, AKP Irwansyah, mengatakan para tersangka dikenakan UU 21 tahun 2007 pasal 2 tentang tindak pidana perdagangan orang junto pasal 83 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 297 da 55 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.

Kategori: kebodohan · kejahatan anak · kejahatan terorganisasi · kekerasan pada wanita · pelanggaran HAM · perzinahan · prostitusi

Usai Kencan Dengan Wanita Selingkuhan Juragan Sayur Suhendar Tewas Terkena Serangan Jantung

Desember 13, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Usai kencan dengan selingkuhannya, bandar sayur Suhendar,60, warga Ciwidey, Kabupaten Bandung ditemukan tewas di penginapan, di Desa Cikahuripan, Lembang, Jumat (12/12).

Diduga kuat korban tewas terkena serangan jantung usai kencan dengan pasangannya. “Tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan di tubuh korban. Ketika mayat itu diperiksa dari mulutnya keluar busa,” kata Kanit Reskrim Polsek Lembang, Ipda Deni Rusnandar.

Dari keterangan sejumlah saksi, menguatkan dugaan korban tewas usai kencan dengan selingkuhannya. “Wanita kencannya sudah kabur. Kami masih mengejarnya untuk diminta keterangan,” kata Kanit Reskrim.

TUKANG BAKSO
Sementara itu, Asep,27, pedagang bakso tewas mengenaskan setelah tubuhnya disengat aliran listrik di rumahnya, di Baleendah, Bandung.

Istri korban, Alani,16, menjelaskan, sekira Pk. 06:00 dia membangunkan suaminya yang saat itu nampak sedang tidur.

Saat tubuhnya dipegang ternyata tidak bergerak. “Saya kaget melihat tubuh dan wajahnya gosong,” kata Alani.

Warga yang mendengar Alani menjerit segera datang ke rumah itu. “Korban saat dievakuasi sudah meninggal. Dia terkena setrum listrik saat memasang kabel di rumahnya,” kata warga Yana,45

Kategori: perzinahan

Bayar 10 Juta Bila Ingin Berselingkuh Dengan Nenek Yang Sudah Punya 3 Cucu

November 26, 2008 · 1 Komentar

Zaman memang sudah edan. Seorang nenek memiliki tiga cucupun berbuat mesum dengan lelaki yang menjabat sebagai ketua Karang Taruna. Ketika perbuatan bejat itu terbongkar, suami si nenek minta ganti rugi Rp10 juta.

Kasus perselingkuhan yang terjadi di Desa Sukajaya, Cibitung, Bekasi, ini terungkap Senin (24/11) malam pukul 23:00. Ketika itu Enday, 30, memergoki mertuanya Suy, 43, tengah berasyik masyuk dengan Yo, 36.

Enday menuturkan perselingkuhan antara Suy dengan Yo sebenarnya sudah bukan rahasia umum lagi. Kasak-kusuk di antara warga sudah santer terdengar ke telinga keluarganya. “Tapi Karena belum ada bukti, kami tidak berani bertindak,” tutur Enday yang juga Kaur Trantib Desa Sukajaya.

Untuk membuktikannya, pada malam itu, Enday bersama beberapa warga mengawasi perilaku Yo dan Suy. Saat Suy masuk ke dalam rumah di Kampung Cikarang, Sukajaya, dan beberapa menit kemudian disusul Yo, warga langsung mendatanginya.

Ketika kedua insan ini tengah mereguk kenikmatan di dalam kamar, warga yang sudah kesal dengan perilaku mereka, mendobrak pintu kamar. Kedua orang yang berada di dalamnya lalu ditarik keluar dan diarak ke rumah ketua RT.

MUSYAWARAH
Kades Sukajaya, Murdanih, lalu meminta warga untuk tidak mengarak pasangan itu dan permasalahannya agar diselesaikan di kantor desa. Dalam musyawarah, Sanan, 45, suami Suy bersedia menganggap selesai permasalahan, asal pelaku memberikan uang ganti rugi Rp10 juta.

“Mereka sudah musyawarah dan korban meminta ganti rugi Rp10 juta. Jumlah itu sudah disanggupi oleh pelaku,” tutur Murdanih, Kades Sukajaya. Selain itu, kata kades, pelaku juga membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Camat Cibitung, Sutia, ketika dihubungi Pos Kota, mengatakan pihaknya belum mengetahui persoalan yang terjadi di Sukajaya . “Nanti mungkin lurah akan melaporkan,” ujarnya.

Menurut keterangan warga, perselingkuhan yang dilakukan Yo yang sudah memiliki 2 istri itu memanfaatkan kesehatan San, suami Suy, yang pendengarannya terganggu. “Memang bapak mertua saya budek,” tandas Enday

Kategori: perzinahan

Terjadi Lagi … Wanita Muslim Indonesia Diperkosa, Dipenjara Serta Dicambuk Di Arab Saudi

November 24, 2008 · 1 Komentar

Sosok bocah cantik yang bermain di halaman sebuah rumah berdinding keramik pada Kamis (20/11) siang itu, tampak berbeda dari teman-teman sepermainannya. Bocah itu berumur 18 bulan dengan badan gemuk, kulit putih bersih, rambut berombak indah dan hidung mancung. Wajah kearab-araban bocah bernama Rani Dwi Lestari ini gampang dibedakan dengan wajah khas Jawa teman-teman sebanya.

Memang, Rani yang tinggal bersama ibu kandung dan ayah angkatnya di Desa Wringin Telu, Kecamatan Puger, Jember ini berdarah campuran: Jawa dan Arab. Lalu kenapa bocah itu bisa berada di Puger, yang berjarak sekitar 25 kilometer dari pusat kota Jember?

Rani memang anak kandung dari –sebut saja– Nur, 38. Namun Wagiman, 40, yang telah menjadi suami Nur selama 20 tahun terakhir, bukanlah ayah kandung Rani. Nur mengandung Rani setelah dia diperkosa oleh keponakan majikannya saat bekerja di Jeddah, Saudi Arabia. Sejak tiga minggu lalu, Rani menginjak Indonesia dan kemudian tinggal bersama ibunya di Puger.

Nurs menuturkan, dia mulai pergi ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) pada April 2006 lewat PT AG yang berada di Malang. Setahun pertama Nur di Saudi tidak ada masalah. Komunikasi terus berjalan dengan keluarga di Puger, dan bahkan setelah 5 bulan bekerja ia bisa mengirimkan uang Rp 4,2 juta.

Tapi setelah itu komunikasi terputus. Keluarga baru mengetahui kondisi Nur pada Februari 2008 dari kabar lewat sepucuk surat yang ditulis teman Nur di Saudi. Surat itu membuat keluarga di Puger kaget. Sebab, isinya memberitahu bahwa Nur sedang dipenjara di tahanan khusus wanita Ar Ruwais Woman Detention Centre di Jeddah karena perbuatan asusila. Dia dikenai hukuman dua tahun plus hukuman cambuk.

Nur menuturkan, pemenjaraannya berawal ketika dirinya melahirkan Rani pada April 2007 lalu. Nur melahirkan Rani di rumah majikannya Abdullah M Argani di kota Jeddah. Tidak ada yang tahu dirinya melahirkan, namun suara bayi membuat seisi rumah kaget. Penghuni rumah itu akhirnya mengetahui bahwa Nur melahirkan seorang bayi perempuan.

Kelahiran anak Nur itu tentu membuat majikannya kalang kabut. Majikannya lantas menuduh Nur telah berzina dengan orang tidak dikenal. “Padahal, saya sudah berulangkali mengaku bahwa saya diperkosa, dan yang memperkosa itu keponakan juragan sendiri,” tutur Nur dengan polos saat ditemui Surya.

Tetapi, tak satupun keluarga juragannya mempercayai ceritanya. Nur tak menyangka, juragannya yang dia kenal baik dan tidak pelit itu, akhirnya harus melaporkan dirinya ke aparat kepolisian. Karena tuduhan berbuat zina, Nur akhirnya dihukum penjara usai empat hari berada di rumah sakit untuk perawatan kelahirannya. “Saya harus membawa bayi saya karena tidak ada yang mau merawat. Jadi, sejak bayi merah, Rani sudah menemani saya di penjara,” kata Nur sambil agak menerawang.

Untunglah, selama di penjara bayinya mendapatkan perawatan cukup memadai. “Saya bisa meminuminya ASI. Oleh pihak penjara, anak saya juga diberi susu kaleng dan imunisasi rutin. Jadi anak saya sehat,” kata Nur.

Meski berada di penjara, Nur melewati hari-harinya dengan cukup terhibur dan penuh kesibukan karena kehadiran Rani. Suasana berubah ketika hari pelaksanaan hukuman cambuk tiba. Sesuai aturan hukum di Saudi, mereka yang terjerat kasus perkosaan dikenai hukuman cambuk dengan rotan. Dan untuk kasus Nur, dia terancam 2.000 kali cambukan yang mesti dicicil selama 2 tahun.

Nur kemudian bisa berkirim surat ke suami dan keluarganya di Puger. “Saya bilang bahwa saya mempunyai anak karena diperkosa keponakan majikan. Saya minta suami saya untuk menikah lagi. Ternyata dia tidak mau dan akan menunggu saya,” kata Nur, yang mengaku bangga dengan suaminya.

Setelah pihak LSM buruh migran Indonesia mendapatkan info tentang Nur dari para buruh di Saudi, nasib Nur mulai terpantau pemerintah Indonesia. Dan hukuman 2.000 kali cambukan, akhirnya cuma didapatkannya sebanyak 50 kali. “Ada sejumlah wanita Indonesia lainnya yang menjalani hukuman di Ar Ruwais,” ucap Nur.Pada akhir Oktober lalu, Nur dibebaskan. Tak mau berurusan lebih panjang jika harus menggugat keponakan majikannya, Nur memutuskan segera pulang ke Indonesia.

Sempat Nur ingin memberikan Rani kepada orang Saudi yang berminat. Tapi, justru keluarga dan suaminya di Puger memberi dukungan dan siap menerima kedatangan Nur bersama bayinya. “Suami saya berpesan agar Rani ikut dibawa pulang. Suami saya sangat menerima. Itu yang menguatkan saya untuk menerima keadaan ini dengan pasrah,” kata Nur.

Dari pernikahannya dengan Wagiman, Nur dikarunai tiga anak, yang sudah beranjak remaja. “Saya terharu karena justru suami dan keluarga di sini sangat sayang pada Rani. Tak bisa saya bayangkan jadinya andaikata Rani saya serahkan pada orang Saudi yang menginginkan dia,” ucap Nur

Kategori: kekerasan pada wanita · pelecehan seksual · pemerkosaan · penganiayaan · perzinahan