Polisi mengungkap motif tersangka Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) membunuh dan memutilasi korban Rinaldi Harley Wismanu (32). Kedua tersangka mengaku membunuh korban lantaran ingin menguasai harta milik korban. “Mereka mengetahui korban ini memiliki finansial dan sehingga kedua tersangka berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang dan uang korban. Motifnya adalah ingin menguasai harta milik korban,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Kapolda mengatakan kedua tersangka menguras uang Rp 97 juta dari ATM korban. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari kedua tersangka.
“Barang bukti ada 11 buah emas Antam kurang-lebih 11,5 gram dari berbagai jenis. Dua unit laptop, jam tangan, perhiasan dan ada beberapa kartu visa dari Bank Mandiri, BNI, BCA, dan lain-lain,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kedua tersangka menguras uang korban setelah mengetahui PIN ATM korban.
“Tersangka ini berupaya mengambil harta daripada si korban dengan cara menggunakan ATM. Setelah dia ketahui PIN dari korban langsung karena memang rayuan dari Saudari L (Laeli),” jelas Yusri. Hasil kejahatan itu kemudian digunakan kedua tersangka untuk membeli barang-barang, di antaranya perhiasan emas dan motor.
“Emas, kemudian motor,” ucap Yusri.
Yusri menambahkan kedua tersangka ini terlacak setelah melakukan transaksi ATM milik korban. Polisi juga mengidentifikasi kedua tersangka setelah diketahui adanya transaksi pembelian emas di sebuah toko. “Kalau awal mula penyidikan kita mulai berangkat semua ada teknis penyidikan. Kita lihatlah rekening-rekeningnya, kita ketemulah toko emas itu, ketemulah ATM ini, ketemulah itu,” imbuh Yusri.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan orang hilang atas nama Rinaldi Harley Wismanu pada 9 September 2020. Dari penyelidikan diketahui, Rinaldi Harley Wismanu dieksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Korban kemudian dimutilasi menjadi 11 bagian. Jasad korban sempat disimpan di Apartemen Kalibata City, sementara kedua tersangka menyiapkan kuburan di sebuah rumah yang dikontrak di Cimanggis, Depok. Kedua tersangka ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, dan AKP Mugiya di Depok, pada Rabu (16/9) sore.
Polisi mengungkap fakta terkait kematian Rinaldi Harley Wismanu, yang ditemukan dimutilasi di Apartemen Kalibata City. Korban disebut sempat berhubungan badan dengan pelaku sebelum akhirnya dibunuh dan dimutilasi. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan korban dibunuh di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada 9 September 2020. Korban diketahui kenal dengan salah satu tersangka, Laeli Atik Supriyatin, melalui aplikasi Tinder.
“Dua orang di belakang saya, DAF (26), yang bersangkutan adalah eksekutor, membunuh korban dan memutilasi korban. Sedangkan LAS (27), perannya mengajak korban untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat,” jelas Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Nana menjelaskan korban dan tersangka Laeli Atik Supriyatin (LAS) kenal melalui aplikasi Tinder. Mereka sering komunikasi via WhatsApp. “Terakhir, mereka ada komunikasi tanggal 5 September, antara LAS dengan korban ini,” katanya. Tanggal 7 September, korban dan tersangka Laeli janjian bertemu di Apartemen Pasar Baru Mansion. Namun keduanya baru masuk ke apartemen itu pada Rabu (9/9).Tersangka Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) telah merencanakan pembunuhan Rinaldi Harley Wismanu (32). Bahkan pasangan kekasih itu telah menyiapkan kuburan untuk mengubur korban di perumahan di Cimanggis, Depok.
“Rencana oleh para tersangka korban ini akan mereka kubur. Makanya mereka ini menyewa rumah di Cimanggis itu. Mereka ini sedang menggali kuburan makanya ini ada (barang bukti) sekop dan cangkul. Mereka akan mengubur di belakang kontrakan dia,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Namun niat para pelaku tersebut urung dilakukan. Kedua pelaku itu terlebih dahulu berhasil oleh diamankan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara dan AKP Mugia. Dia menerangkan sedari awal pelaku tersebut memang telah berencana untuk mengubur korban tersebut. Nana menjelaskan pelaku hanya menaruh sementara potongan tubuh korban di Apartemen Kalibata City.
“Jadi gini mereka ini setelah kejadian (mutilasi) hanya beberapa hari. Mereka memindahkan dari apartemen Pasar Baru dan mereka nyewa juga di Kalibata City beberapa hari sambil menunggu (dikubur di Cimanggis),” ungkap Nana. Korban diketahui dieksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion pada Rabu (9/9). Kedua tersangka lalu memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian. Sebelumnya, tersangka Djumadil telah membunuh korban dengan melayangkan 3 pukulan dengan batu bata, serta 7 tusukan kepada tubuh korban. Mayat korban kemudian dipotong dengan gergaji dan golok menjadi 11 bagian.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam dua koper serta satu tas ransel. Pelaku kemudian membawa tubuh korban tersebut ke Apartemen Kalibata City. Korban disebut sempat berhubungan badan dengan pelaku sebelum akhirnya dibunuh dan dimutilasi. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan korban dan tersangka Laeli janjian bertemu di Apartemen Pasar Baru Mansion pada 7 September 2020. Namun, keduanya baru masuk ke apartemen itu pada Rabu (9/9).
Saat korban dan tersangka Laeli berhubungan, tersangka Djumadil memukul korban dengan batu bata sebanyak 3 kali. Setelah itu dia menusuk korban dengan pisau sebanyak 7 kali. Setelah korban meninggal, kedua tersangka memutilasi korban dengan gergaji. Jasad korban lalu dipindahkan ke Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel.
Pasangan kekasih itu telah menyiapkan kuburan korban di perumahan di Cimanggis, Depok. “Rencana oleh para tersangka korban ini akan mereka kubur. Makanya mereka ini menyewa rumah di Cimanggis itu. Mereka ini sedang menggali kuburan makanya ini ada (barang bukti) sekop dan cangkul. Mereka akan mengubur di belakang kontrakan dia,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Namun niat para pelaku tersebut urung dilakukan. Kedua pelaku itu terlebih dahulu berhasil oleh diamankan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara dan AKP Mugia.
Dia menerangkan sedari awal pelaku tersebut memang telah berencana untuk mengubur korban tersebut. Nana menjelaskan pelaku hanya menaruh sementara potongan tubuh korban di Apartemen Kalibata City. Kedua tersangka mengaku membunuh korban karena ingin menguasai harta milik korban.
“Mereka mengetahui korban ini memiliki finansial dan sehingga kedua tersangka berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang dan uang korban. Motifnya adalah ingin menguasai harta milik korban,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Kapolda mengatakan kedua tersangka menguras uang Rp 97 juta dari ATM korban.
“Barang bukti ada 11 buah emas Antam kurang-lebih 11,5 gram dari berbagai jenis. Dua unit laptop, jam tangan, perhiasan dan ada beberapa kartu visa dari Bank Mandiri, BNI, BCA, dan lain-lain,” tuturnya. Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kedua tersangka menguras uang korban setelah mengetahui PIN ATM korban. “Tersangka ini berupaya mengambil harta daripada si korban dengan cara menggunakan ATM. Setelah dia ketahui PIN dari korban langsung karena memang rayuan dari Saudari L (Laeli),” jelas Yusri.
Hasil kejahatan itu kemudian digunakan kedua tersangka untuk membeli barang-barang, di antaranya perhiasan emas dan motor. Yusri menambahkan kedua tersangka ini terlacak setelah melakukan transaksi ATM milik korban. Polisi juga mengidentifikasi kedua tersangka setelah diketahui adanya transaksi pembelian emas di sebuah toko.