Monthly Archives: Juni 2013

3 Remaja Diarak Warga Kerena Melakukan Threesome

Puluhan warga Dusun Kedung Pring, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur mengerebek kamar kos di dusun setempat, Jumat (21/6)dini hari. Di dalam kamar kos, warga menemukan, dua laki-laki dan perempuan sedang berbuat mesum.

Ketiganya masing-masing, KRA,17, warga Kecamatan Jetis, Dwi Hernawan,24 warga Desa Daleman, Kecamatan Sooko dan Ahmad Faisal,20 warga Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Saat digrebek, kedua remaja laki-laki berusaha menyembunyikan sang remaja perempuan di kamar mandi. Usai ketiganya tertangkap tangan, ketiganya langsung diarak ke balai desa setempat dengan wajah tertunduk. Ketiganya langsung menjalani pemeriksaan perangkat desa setempat.

Kepala Desa (Kades) Jampirogo, Ahmad Fauzi mengatakan, sebelum digerebek ketiganya sudah sering diperingkatkan warga tentang etika bertamu. “Tapi mereka tetap tidak menghiraukan peringatan warga sehingga warga sepakat mengerebek ketiganya,” ungkapnya, tadi pagi.

Dalam pemeriksaan perangkat desa, lanjut Kades, disepakati jika proses hukum tidak dilanjutkan ke pihak kepolisian. Namun pihak perangkat desa akan memanggil masing-masing orang tua dari ketiga pasangan mesum ke Balai Desa Jampirogo.
“Hasil pertemuan disepakati, kasus tidak dilanjutkan ke polisi tapi hanya memanggil orang tua masing-masing agar mengetahui kejadian tersebut. Ketiganya juga kita kenakan sanksi dengan membayar denda untuk kas desa dan sejumlah material,” jelasnya.

Wartawati Diperkosa Di Gang Kecil Samping Halte Busway Pramuka Yayasan LIA Jakarta Timur

Seorang wartawati diperkosa oleh orang tak dikenal saat melintas di di Gang samping halte Busway Pramuka tepatnya samping Yayasan LIA, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/6) malam. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi ketika dikonfirmasi terkait perkosaan yang menimpa salah seorang wartawan televisi nasional itu mengakuinya. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih memintai keterangan beberapa orang saksi termasuk korban dan suaminya.

“Hingga saat ini kami masih mengejar pelakunya. Sedangkan ciri-cirinya lelaki itu sudah diketahui yakni umur sekitar 18 tahun ,kulit gelap, rambut lurus, tinggi 165 cm, perawakan tegap, logat halus, memakai kaos hitam ketat, celana jeans sepatu kets,”kata Didik.

Peristiwa perkosaan yang menimpa warga, Jakarta Utara itu menurut Didik berawal sekitar pukul 18.22, . Saat itu wanita berusia 31 tahun itu baru pulang dari tempat kerjanya di daerah Matraman, Jakarta Timur ke Jakarta Utara dan melintasi gang sepi tersebut. Namun, saat berjalan sendirian dia berpapasan dengan seorang pria tak dikenal. Lelaki yang hingga saat ini masih diburu Polres Jakarta Timur itu langsung memukul korban hingga terjatuh. Bukan hanya itu, pelaku juga menyeret dan mencekeknya hingga korban pisang.

Dalam keadaan pingsan, pelaku langsung menyetubuhi korban. Puas melampiaskan nafsu bejarnya, pelaku kabur meninggalkan korban tergeletak tak sadarkan diri di lokasi. “Dalam keadaan pingsan korban ditemukan warga yang kebetulan melintas di lokasi. Dengan dibantu warga, korban menghubungi suaminya dan melapor ke Polres Jakarta Timur,”kata Didik. Beberapa saat suami korban yang di hubungi itu datang ke lokasi dan melaporkan kasus yang dialami istrinya itu ke Polres Jakarta Timur.

Petugas yang mendapat laporan itu langsung ke memeriksa korban dan menyita barang bukti berupa, baju kemeja lengan pendek bergaris merah bernoda tanah milik korban, celana dalam warna putih kebiruan, kaca mata korban, jepitan rambut dan copotan kancing baju korban. Ditambahkan oleh Didik, saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih shock. Bukan hanya itu M saat ini juga masih menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati.

Seorang wartawati di salah satu media nasional diduga menjadi korban pemerkosaan oleh orang tidak dikenal, pada Kamis malam, 20 Juni 2013. Pemerkosaan itu terjadi di Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, atau tepatnya di gang yang terletak di samping halte bus Pramuka.

“Korban diduga diperkosa saat hendak pulang ke rumah sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, kepada Tempo, Jumat, 21 Juni 2013. Namun, sesampainya di halte Pramuka, pelaku menabrak korban dan melakukan tindakan bejatnya.

Menurut Didik, saat pelaku yang berjumlah satu orang ini menjalankan tindakan bejatnya, korban sempat memberontak. Namun, pelaku melawannya dan memukul muka korban hingga mengalami luka lebam. “Pelakunya belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Saat ini, kata Didik, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Untuk sementara rumah sakitnya kami rahasiakan. Pemeriksaan visum terhadap korban belum dilakukan karena masih menunggu kesehatannya pulih,” ujarnya.

PNS Yang Dihukum Berat Oleh Polisi Karena Jadi Justice Collaborator Dibebaskan MA

Bagi pemakai narkoba, kini jangan takut mengungkap jaringan mafia narkotika. Sebab perbuatannya bisa diampuni dan hukumannya menjadi sangat ringan.

Seperti dalam berkas kasasi yang didapat detikcom, Rabu (19/6/2013), kasus ini menjerat Thomas Claudius Ali Junaidi (38). PNS Kabupaten Maumere, didudukan di kursi pesakitan karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara!

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila Thomas tak mau membayar denda maka diganti 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, PN Maumere menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika Thomas tak mau membayar diganti 3 bulan kurungan.

Lantas vonis ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi Kupang. Merasa putusan ini tidak adil, Thomas lalu mengajukan kasasi dengan alasan Thomas dalam kasus tersebut sebenarnya justru menjadi Justice Collaborator.

“Karena saya yang awalnya diminta bantuan oleh para penyidik/Polri untuk membantu mengungkap jaringan narkoba di Maumere, dan oleh Polri saya dijanjikan tidak akan diproses hukum jika berhasil memberikan informasi jaringan narkoba,” beber Thomas dalam memori kasasinya.

“Tapi nyatanya setelah jaringan terungkap, justru saya juga ikut diproses,” sambung Thomas.

Atas alasan memori kasasi itu, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkotsar, Prof Dr Surya Djaya dan Sri Murwahyuni menerima argumen Thomas. Putusan bernomor No.920 K/Pid.Sus/2013 ini mengadopsi konsep justice collaborator sesuai Surat Edaran MA No 4 Tahun 2011. Padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun dan minimal denda Rp 1 miliar.

“Membatalkan putusan banding. Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara. Hukuman ini tidak perlu dilakukan apabila dalam kurun 2 tahun tidak mengulanginya kembali,” ucap majelis dalam sidang pada 28 Mei 2013 silam.