Category Archives: penipuan

Cara Kerja Sindikat Calo Penjualan Tiket Konser Coldplay

Seminggu lamanya Asya—bukan nama sebenarnya—dengan sukacita menunggu penjualan tiket konser Coldplay dibuka. Ia mengaku memang bukan penggemar militan band asal Inggris tersebut. Namun tingginya animo publik merespons pengumuman konser pertama Coldplay di Indonesia membuat hatinya membuncah. Tekad menontonnya menjadi bulat. Rasanya lagu Coldplay berjudul ‘Yellow’ terus berputar di pikirannya. “Pas udah H-1, aku semakin menggebu-gebu buat beli,” cerita Asya.

Sayangnya, persiapan war atau berburu tiket presale Asya kurang matang. Ini adalah war tiket sekaligus konser besar pertamanya. Ia terlambat satu jam membuka laman resmi penjualan tiket Rabu, 17 Mei, pagi itu. Dia berniat mengikuti war tiket presale kedua esok harinya.

Sayangnya, keesokan harinya, Asya membaca pengumuman bahwa war tiket presale hari kedua ditiadakan karena telah habis akibat antusiasme pembeli pada hari pertama. Tubuh Asya lemas, ia pesimistis war terakhir besok bisa mendapatkan tiket. Kenapa aku percaya, karena dia itu ngirimin foto KTP. Foto KTP, terus foto booking tiket dia. Terus aku samain, nama akun Twitter dia, KTP, sama booking tiket, konfirmasi dia sama.” Beberapa teman menyarankan Asya mencari tiket yang dijual di Twitter alias bukan jalur resmi. Asya pun pagi itu bergegas membuat akun Twitter karena ia tidak memilikinya selama ini.

“Awalnya tuh nggak niat, cuma scroll-scroll doang. Aku cari (dengan kata kunci) WTS CAT 6 Coldplay gitukan, terus ketemu satu akun. Dia jual dua tiket, harganya Rp 3 juta,” tuturnya. Asya cukup percaya pada pengguna akun Twitter yang ia tuju. Pertimbangannya bukan akun baru. Akun itu digunakan sejak 2020. Asya juga melihat beberapa komentar akun lain yang berniat mengirim pesan langsung ke pengguna tersebut untuk melakukan transaksi pembelian tiket.

Setelah proses menawar harga tiket menjadi Rp 1.800.000 melalui pesan langsung di Twitter, Asya melanjutkan komunikasi dengan penjual ke pesan WhatsApp. “Kenapa aku percaya, karena dia itu ngirimin foto KTP. Foto KTP, terus foto booking tiket dia. Terus aku samain, nama akun Twitter dia, KTP, sama booking tiket, confirmation dia sama,” ujar Asya.

Asya juga mengecek nomor ponsel penjual di aplikasi identifikasi nomor telepon, Getcontact. Menurut Asya, tak ada yang mencurigakan. Ia bahkan mengirim tangkapan layar Getcontact penjual ke temannya untuk meminta pertimbangan. Tak mengomentari tangkapan layar itu, teman Asya justru mengingatkan Asya untuk tak buru-buru membeli tiket dari calo.

“Tapi aku masih pengin beli karena belum kebagian. Ya sudah, aku balik chat sama penjual. Aku tanya transfer ke mana, ternyata ke akun Dana, nomor lain gitu. Ini nggak ada bank saja?” Asya sempat bertanya kepada penjual. Meski ragu, akhirnya Asya memutuskan mentransfer uang Rp 1.800.000 ke akun Dana penjual tersebut.

“Kenapa aku transfer dan interest, karena dia bilang, ‘Kak, jadi nggak ini, karena ada yang mau bayar juga’. Ya sudahlah, takutnya keduluan orang, aku transferlah. Itu perjanjiannya, habis aku transfer, dia mau mengubah data (tiket) itu. Katanya bisa diubah datanya,” cerita Asya.

Setelah itu, riwayat pesan WhatsApp penjual ditarik hanya dalam waktu dua menit. Hati Asya mencelos. Seketika ia sadar menjadi korban penipuan. Tak berselang lama, bahkan nomor dan akun Twitter miliknya diblokir oleh si penjual abal-abal. Uang kadung ludes terkirim ke akun Dana penipu tersebut.

Asya lantas memutar otak, kemudian melakukan penyanggahan pengiriman uang ke akun Dana penjual. Namun salah satu prosedurnya mengharuskan Asya mengunggah surat laporan kepolisian. Dari itu juga Asya melapor ke kepolisian di daerahnya. Ia dibuatkan surat tersebut. Pihak kepolisian juga sempat mencoba mengontak pelaku yang nomornya masih aktif. Tetapi tampaknya, menurut Asya, kepolisian enggan menindaklanjuti aduan itu.

Sepulangnya, Asya membagikan cerita sial yang ia alami kepada temannya. Sebuah ide tebersit untuk mendapatkan kembali uangnya. Asya meminta temannya menyamar menjadi pembeli. Setelah mendapatkan respons dari pelaku, Asya dan temannya membuat grup WhatsApp dan memasukkan pelaku ke dalamnya.

Asya dan temannya mengancam pelaku agar mengembalikan uangnya. Jika uang tidak dikembalikan tidak, mereka akan menjebloskan pelaku ke penjara. Asya dan temannya pun mengirimkan bukti laporan kepolisian ke grup WhatsApp tersebut untuk meyakinkan pelaku. Asya dan temannya juga berdusta ke pelaku bahwa ia sudah mengetahui nama dan keluarga pelaku. Jika tak mengembalikan uang Asya, pelaku akan segera bertemu Asya di meja hijau.

“Ini lu mau transfer atau diem saja. Kalau mau transfer, gue tunggu 1×24 jam,” kata Asya kepada pelaku, yang hanya bergeming sebelum Asya akhirnya memutuskan membubarkan grup WhatsApp dan berpasrah diri. Beruntungnya, tak lama setelah itu, ternyata pelaku mentransfer kembali uang Asya. Betapa bersyukurnya Asya karena uangnya tak jadi raib.

Sayangnya, tak semua seberuntung Asya. Serafina mengalami penipuan serupa. Ia mentransfer uang Rp 1.450.000 ke rekening penipu tiket konser Coldplay. Mulanya, penipu mengaku sebagai agensi jasa titip pembelian tiket konser di Instagram, yang memiliki sisa tiket dan ingin menjualnya.

Serafina cukup mempercayainya karena ada berbagai testimoni dan format file resmi dari pelaku untuk mengkonfirmasi pesanan. Ia baru menyadari ia ditipu karena pelaku semakin lambat merespons setelah Serafina mentransfer uangnya. Pelaku bahkan meminta dikirimi sejumlah uang lagi. Serafina tak meladeninya dan, bersamaan dengan itu, beberapa korban penipu tersebut menghubungi Serafina untuk melaporkan pelaku.

“(Pelaku) menyuruh saya kembali mentransfer uang lagi, di-mark up jadi Rp 2.450.000, dia bilang begitu kan. Terus saya bilang, oh ini sudah nggak masuk akal nih, ini kok harus bayar lagi. Saya udah mikir ini pure penipuan, nih,” ujar perempuan berusia 35 tahun itu. Singkatnya, salah seorang koordinator korban penipuan tiket konser Coldplay akhirnya menghubungi Muhammad Zainul Arifin dan meminta dia menjadi tim kuasa hukum mereka.

“Akhirnya kami susun kronologi, bukti-bukti kami kumpulkan, nomor rekening, identitas pelaku, kemudian screenshot media sosial, bukti transfer duit. Kami sampaikan ke penyidik,” terang Zainul pekan lalu. Setelah semua proses hukum dijalani sejauh ini, Zainul dan para korban berkesimpulan bahwa pelaku penipuan tiket konser Coldplay memiliki sindikat. Ini dikarenakan beberapa akun penipuan yang dilaporkan memiliki nomor rekening yang sama. “Makanya ini PR-nya penyidik kita supaya tersangkanya nggak hanya dua orang,” kata Zainul.

Tim kami mencoba melakukan penelusuran calo tiket konser Coldplay yang tidak resmi di Twitter. Pola penipuannya mirip dengan yang menerpa para korban yang diadvokasi Zainul. Salah satu pengguna akun membalas dan menawarkan beberapa tiket. Pengguna akun yang mengaku sebagai penjual akhirnya memutuskan berpindah transaksi ke pesan WhatsApp.

Sebelum deal harga menelusuri nomor WhatsApp penjual dan nama yang tersimpan di aplikasi Getcontact. Ditemukan terdapat perbedaan nama penjual dengan identitas di Getcontact, serta hanya ada satu tagar yang tidak ada hubungannya dengan identitas penjual. Setelah meminta identitas penjual berupa KTP, dengan swafoto yang diberi watermark, serta bukti booking tiket. Sayangnya nama di booking tiket berbeda dengan KTP penjual. Penjual mengaku pemilik tiket adalah temannya dan kembali mengirimkan KTP temannya yang namanya sama dengan booking tiket.

Penjual menyakinkan pembeli setelah transaksi akan dimasukkan ke grup yang berisi pembeli lainnya. Dia bahkan mengirimkan screenshot percakapan di dalam grup tersebut. Selain itu penjual juga akan membuatkan surat kuasa dan meminta identitas untuk pengurusan pembuatan surat kuasa.

Setelah penjual mengirim rekening, juga melakukan pengecekan di laman cekrekening.id. Ternyata ada empat riwayat pelaporan dugaan penipuan dari awal tahun 2023. Pelaporan dugaan penipuan terakhir dilakukan sehari setelah war tiket konser Coldplay, tepatnya pada 20 Mei 2023.

Untuk memastikan lagi melakukan penelusuran di Twitter dengan kata kunci nama lengkap KTP penjual. Ternyata ada sebuah akun Twitter @woosahipages yang membuat utas tentang pengalamannya ditipu saat membeli tiket konser boyband Korea Treasure pada 24 Januari silam oleh penjual dengan nama yang sama.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia Rizal Edy Halim turut menyayangkan maraknya penipuan penjualan tiket konser Coldplay ini. Konser besar seperti Coldplay ini mesti dikelola dengan baik, terutama terkait dengan tingginya animo masyarakat. Minat yang tinggi terhadap konser Coldplay ini sangat memungkinkan bagi orang-orang untuk merogoh kocek berapa pun.

“Tentu ini menjadi pelajaran ya, tidak hanya bagi promotor, tetapi juga otoritas penyelenggara negara yang berwenang dalam geliat industri pertunjukan,” kata Rizal. Rizal menyarankan agar sistem penjualan dikelola dengan bijak. Sistem war, yang membuat orang berebut, memang akan memunculkan aspek kelangkaan. BPKN akan segera mengatur pertemuan dengan pihak penyelenggara dan otoritas terkait untuk menindaklanjuti persoalan maraknya penjualan tiket konser Coldplay.

“Ada yang dapat, ada yang tidak dapat. Itu membuka peluang bagi percaloan, yang berpotensi pada penipuan, dan itu terjadi,” ujarnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengakui maraknya penipuan tiket konser Coldplay berpotensi menimbulkan citra buruk bagi Indonesia, khususnya dalam menyelenggarakan dan menyambut event berskala besar.

“Karena ini jelas merugikan masyarakat dan sektor ekonomi kreatif. Kami melakukan bentuk antisipasi dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait untuk memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat luas dan membuka laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia,” kata Sandi

Juru Parkir Di Depok Kerja Sampingan Sebagai Tukang Peras Modus Tabrak Lari

Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang. Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi.
“Sudah ditangkap,” ujar Ahsanul saat dihubungi, Minggu (30/1/2022). Ahsanul belum membeberkan secara detail terkait penangkapan pelaku. Kasus tersebut rencananya akan dirilis langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.

“Nanti Pak Kapolres rilis jam 2 di Polres ya,” kata Ahsanul.

Sebelumnya, aksi pemerasan dengan berpura-pura pincang setelah mengaku menjadi korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur, membuat heboh warga. Polisi mengatakan aksi pelaku itu merupakan modus lama dari praktik kejahatan pemerasan. “Ini modus lama, ya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Ahsanul, tindakan seperti itu sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, berkat media sosial, kejadian serupa kini kembali viral di masyarakat. Peristiwa itu terjadi di depan PP Plaza, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1). Dalam video yang beredar, tampak dua pria yang berboncengan sepeda motor mengejar mobil Avanza. Pelaku pemerasan yang saat itu diboncengkan terlihat menunjuk-nunjuk mobil dan bermaksud menghentikannya. Aksi pria mengejar mobil itu ternyata direkam oleh korban yang ada di mobil tersebut.

Terduga pelaku pemerasan yang bermodus pura-pura pincang dan mengaku sebagai korban tabrak lari sudah ditangkap polisi. Pelaku berinisial AF (46) itu diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.
“Tukang parkir kerjanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Minggu (30/1/2022). Zulpan menyebut AF bertempat tinggal di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

“Tinggal di Pancoran Mas Depo,” terang Zulpan.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria terduga pelaku pemerasan dengan modus berupura-pura pincang. Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi. “Sudah ditangkap,” ujar Ahsanul saat dihubungi, Minggu (30/1/2022). Aksi pemerasan yang dilakukan AF dengan modus pelaku berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1). Peristiwa itu pun viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak ada dua pria yang berboncengan sepeda motor mengejar mobil Avanza. Keduanya tampak beteriak ke arah mobil tersebut. Pelaku pemerasan yang saat itu diboncengkan terlihat menunjuk-nunjuk mobil dan bermaksud menghentikannya. Aksi pria mengejar mobil itu ternyata direkam oleh korban yang ada di mobil tersebut.

Meski begitu, polisi menilai tindakan pelaku tersebut sebagai modus lama dalam praktik tindakan kejahatan pemerasan. “Ini modus lama ya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi.

ksi pemerasan berkedok pura-pura pincang sebagai korban tabrak lari yang dilakukan oleh pria berinisial AF (46) di Jakarta Timur menuai sorotan. AF sempat naik pitam lantaran aksinya itu berujung gagal.
Diketahui, AF melancarkan aksinya itu di depan PP Plaza, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1) lalu. Dia bersama rekannya berboncengan sepeda motor mengejar sebuah mobil sambil menunjuk-nunjuk.

Aksi keduanya itu ternyata direkam oleh korban dari dalam mobil tersebut. Setelah itu, AF pun turun dari motor lalu berlari ke depan mobil korban. “Lah tadi lari, sekarang begitu,” ujar pria di dalam mobil. AF lalu menuduh korban telah menabraknya. Namun hal ini langsung dibantah oleh orang yang ada di dalam mobil. “Nggak, bohong itu… bohong,” kata orang-orang yang berada di dalam mobil.

Saksi Sebut Pelaku Marah-marah
Irfan (23), seorang warga di dekat lokasi kejadian, menyebut AF sempat marah-marah ke arahnya. Sebab, aksinya itu malah diteriaki warga sekitar sebagai ‘modus’. “Dia nyeberang, terus nyamperin saya lagi. Kata dia, ‘Bang, saya benar ketabrak, bukan modus’,” kata Irfan, Sabtu (29/1/2022). Irfan menerangkan bahwa AF menyangkal tuduhan warga itu. Dia bersikukuh bahwa dirinya sebagai korban tabrak lari. “Tapi malah dimarahin sama si penipu, ‘Bang, saya benar ketabrak ini’ kata dia,” ujar Irfan.

Polisi menilai tindakan pelaku tersebut sebagai modus lama dalam praktik tindakan kejahatan pemerasan. “Ini modus lama ya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi. Menurut Ahsanul, tindakan seperti itu sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, berkat media sosial kejadian serupa kini kembali viral di masyarakat. “Sudah lima tahun lalu sudah ada begitu,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengimbau masyarakat segera melapor ke polisi jika mendapati kejadian serupa. Dia meminta masyarakat mempercayakan proses hukum ke polisi. “Laporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya pelanggaran hukum yang diketahui oleh masyarakat. Percayakan penegakan hukum kepada polisi,” ujarnya.

Menurut Zulpan, membantu orang lain mencegah pelaku kejahatan memang tidak ada salahnya. Namun masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri. “Artinya, jangan main hakim sendiri sebelum tahu kebenarannya. Kalau menemukan kasus seperti itu, langsung lapor polisi, panggil aparat RT-RW. Jangan kemudian langsung menghakimi dan melakukan pengeroyokan yang menimbulkan pidana baru,” jelasnya.

AF diketahui berhasil ditangkap polisi. Penagngkapannya dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi. “Sudah ditangkap,” kata Ahsanul saat dihubungi, Minggu (30/1/2022). Keterangan lebih lanjut menurut Ahsanul akan disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budhi Sartono. “Nanti dirilis Pak Kapolres jam 2 (14.00 WIB),” terang Ahsanul.

Polisi Ungkap Profesi AF
Kembali ke Zulpan, dirinya mengungkap profesi terduga pelaku AF. Zulpan berkata AF bekerja sebagai tukang parkir. “Tukang parkir kerjanya,” beber Zulpan. AF diketahui bertempat tinggal di Pancoran Mas, Kota Depok. “Tinggal di Pancoran Mas Depok,” ujarnya.

Pria Positif COVID-19 Menyamar Jadi Wanita Bercadar Agar Dapat Terbang Ke Ternate

Pria berinisial DW terbang ke Ternate, Maluku Utara (Malut), menggunakan hasil swab test PCR istrinya. Begini kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan DW bisa terbongkar. DW terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Selain hasil PCR, DW membawa data diri istrinya, Nurul. DW juga mengelabui petugas dengan berkostum layaknya perempuan bercadar. DW menggunakan cadar sejak di Bandara Halim Perdanakusuma.

Kepala Operasional Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad Arif Gani, mengatakan hasil PCR istri DW negatif Corona. Penyamaran itu pun membawa DW masuk ke pesawat Citilink untuk terbang ke Ternate.

Penyamaran DW berjalan hingga pesawat mendarat di Baabullah Ternate. Momen sebelum turun dari pesawat membuat kedok DW terbongkar. Sebelum keluar dari pesawat, DW mengganti pakaian di toilet pesawat. Di saat itu, DW kedapatan membuka cadar. Pramugari yang curiga melaporkan temuan tersebut kepada pihak Bandara Sultan Baabullah Ternate agar DW ditahan. Petugas kesehatan di bandara langsung melakukan tes usap antigen terhadap DW dan hasilnya positif COVID-19.

“Setelah hasil positif COVID-19, pihak bandara langsung menghubungi tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate untuk melakukan evakuasi dengan memakai pakaian alat pelindung diri (APD), kemudian dibawa menggunakan mobil ambulans menuju rumah untuk melakukan isolasi mandiri dan akan diawasi oleh petugas Satgas,” kata Arif Gani seperti dilansir dari Antara, Senin (19/7/2021).

Jadi, kata dia, dengan adanya kejadian tersebut, pihak Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate akan melakukan koordinasi dengan pihak bandara serta instansi terkait untuk memperketat pengawasan di bandara. Pria berinisial DW memakai hasil PCR istrinya untuk terbang dari Jakarta ke Ternate. Polisi berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk menangani kasus tersebut.

“Polres Ternate sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan satgas, melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Adip Rojikan. Dia mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas ialah tiket penerbangan, KTP istri DW, hingga hasil PCR yang dipakai DW. Sedangkan DW masih menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Ternate dengan pengawasan dari Satgas COVID-19.

Hermawan Alias Ustaz Gondrong Ditangkap Polisi Karena Penipuan dan Percabulan

Hermawan alias ‘Ustaz Gondrong Pengganda Uang’, selama ini dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Praktik pengobatan di ‘Ustaz Gondrong’ memakai jampi-jampi. Berapa tarifnya? “Untuk imbalan pengobatannya dia variatif. Ada yang kasih 50, ada yang 100, dan seterusnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Rabu (24/3/2021).

Hendra menyebut Ustaz Gondrong melakukan praktik pengobatan jampi-jampi kerap berpindah-pindah tempat. Dia, kata Hendra, telah menjadi dukun selama 20 tahun. “Selama 20 tahun ini memang pekerjaannya adalah pertama tukang pijat, menjual barang antik, kemudian juga mencoba melakukan pengobatan-pengobatan ke orang-orang, termasuk juga memberikan terapi atau jampi-jampi, jimat, pelet, dan seterusnya yang sifatnya mistik,” jelasnya.

Untuk menarik pasien, ‘Ustaz Gondrong’ kemudian unjuk kebolehan ‘menggandakan uang’ dengan merekamnya dan menyebarkannya di media sosial. Terbukti, setelah video itu viral, ‘Ustaz Gondrong’ kebanjiran pasien.

“Untuk 2 minggu terakhir ini pasien melonjak, sampe 200 orang per hari,” imbuh Hendra.

Polisi memastikan penggandaan uang yang dilakukan ‘Ustaz Gondrong’ hanya tipu muslihat semata. Uang ‘hasil penggandaan’ ternyata uang mainan alias palsu. ‘Ustaz Gondrong’ cuma melakukan trik sulap. Peralatan untuk praktik ‘penggandaan uang’ itu dibelinya di Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378,” katanya.

Akibat kasus tersebut, polisi akhirnya menangkap ‘Ustaz Gondrong’. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan ditahan di Polres Metro Bekasi. Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus itu.

Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini. Hermawan (45) alias ‘Ustaz Gondrong pengganda uang’ juga ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Modusnya mengimingi ortu korban akan dilunasi utang-utangnya, supaya diizinkan menikahi korban NT (18) yang saat itu masih di bawah umur. Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membeberkan awal mula Ustaz Gondrong menikahi korban. Pelaku menikahi korban secara siri pada 25 Februari 2017.

“Saat itu korban masih berusia di bawah umur 15 tahun,” kata Hendra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (24/3/2021). Hendra menyebut orang tua korban dibujuk Ustaz Gondrong untuk menyetujui pernikahan dengan NT dengan sejumlah iming-iming. Di antaranya, berjanji akan membayar utang-utang hingga dibelikan tanah.

“Pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya dan akan membangun serta membelikan tanah hingga orang tua korban menyetujui pernikahan tersebut,” ucapnya. Tapi, hingga pernikahan berjalan lebih dari empat tahun, pelaku tidak menepati janji tersebut. Menurut Hendra, kini pernikahan Ustaz Gondrong dan NT telah dikaruniai seorang putri berusia 3 tahun.

“Namun, sampai saat ini janji, tidak terealisasi dan dari pernikahan tersebut pelaku dan korban telah dikaruniai 1 anak perempuan yang berumur 3 tahun,” katanya. Seperti diketahui, pengungkapan kasus Ustaz Gondrong awalnya dalam kasus penipuan penggandaan uang. Polisi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka penipuan.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus itu. Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

“Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya,” kata Hendra. Polres Metro Bekasi tengah menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hermawan (45) alias ‘Ustaz Gondrong’ terkait pengganda uang. Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk melapor. “Kita mengarah ke penipuannya dulu, mudah-mudahan korban melapor,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

Hendra menyebut kasus penggandaan uang kali ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada aksi-aksi menggandakan uang. Dia menyinggung soal kejadian serupa yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas yang berujung tersangka penipuan.

“Ini harus kita jadikan pembelajaran, jangan mudah tertipu. Tidak mungkin orang bisa menggandakan uang. Kalaupun dia bisa menggandakan uang, rumahnya tidak seperti itu, kalau pun dia bisa menggandakan uang ngapain dia kasih ke orang lain, buat sendiri aja, tidak mungkin dia ekspose, diem-diem aja dia gandakan uang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap penggandaan uang yang dilakukan Hermawan alias Ustaz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi, hanya omong kosong belaka. Ustaz Gondrong menunjukkan kemampuan dirinya seolah-olah bisa menggandakan uang untuk mempromosikan ‘kesaktiannya’.

“Kegiatan itu juga untuk mempromosikan yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, tentunya untuk menarik pasien-pasien,” jelas Hendra. Ustaz Gondrong mengaku kebanjiran pasien setelah videonya viral. Ia diketahui menjalankan praktik pengobatan alternatif selama ini. “Untuk dua minggu terakhir ini pasien melonjak. Sampai 200 orang per hari,” ucap Hendra.

Ustaz Gondrong juga mengakui aksi penggandaan uang yang dilakukannya hanya trik sulap semata. Dia juga menyebut aksinya tersebut direkam atas perintahnya. “Yang merintahkan direkam saya, divideokan. Sama tamu, pengunjung, itu diviralkan,” tutur Hermawan.

Hermawan (45) alias ‘Ustaz Gondrong pengganda uang’ dilaporkan mertuanya atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban NT (18). Polisi membeberkan alasan mertuanya baru melapor setelah usia perkawinan mencapai 4 tahun lamanya. Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyebut ada dua alasan mertua baru melaporkan ‘Ustaz Gondrong’ baru-baru ini. Alasan pertama, mertua merasa takut.

“Namanya berinteraksi atau berhubungan dengan orang yang dianggap sakti kan gitu takutlah, akhirnya dinikahi,” kata Hendra kepada detikcom, di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3/2021). Selain itu, Hendra mengungkap ada iming-iming dari tersangka ‘Ustaz Gondrong’ kepada mertua korban. Dengan iming-iming tersebut, Hendra menyebut, pernikahan NT yang saat itu berusia 15 tahun dengan ‘Ustaz Gondrong’ menjadi terkesan terpaksa.

“Kedua, ada iming-iming, ‘boleh nggak dinikahi nanti saya kasih ini’. Akhirnya ada unsur keterpaksaan,” ucapnya. Seperti diketahui, pengungkapan kasus Ustaz Gondrong awalnya dalam kasus penipuan penggandaan uang. Polisi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka penipuan.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut. Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

Selegram Instagram Kriminal Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Tes PCR COVID 19

Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 yang diperjualbelikan di sebuah akun media sosial. Dari tiga pelaku, salah satunya diketahui adalah selebgram @erlanggs atau Rangga atau EAD.

“Iya betul, ada (tersangka selebgram). Inisialnya EAD itu. Dia yang punya akun @erlanggs,” kata Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).

Menurut Redi, tersangka EAD ini memiliki ratusan ribu pengikut di media sosial Instagram. Selain itu, tersangka EAD memiliki satu channel YouTube. Dia menambahkan, dari tiga tersangka tersebut, hanya EAD yang merupakan selebgram yang sudah memiliki contreng biru yang artinya terverifikasi oleh IG

“Iya betul. Memang followers dia 200 ribu. Dia juga punya (channel) YouTube, ya,” imbuh Redi.

Berbekal hal tersebut, tersangka EAD kemudian mempromosikan fasilitas surat keterangan palsu hasil PCR tersebut. Redi menyebut, dari kasus tersebut, tersangka EAD berperan sebagai pihak yang mempromosikan layanan ilegal tersebut.

“Dia perannya sekadar mempromosikan saja, ya,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya mengungkap pemalsuan hasil swab PCR yang menggunakan kop surat Bumame Farmasi yang diedit menggunakan photoshop. Bumame Farmasi mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menangkap para pelaku.

“Kasus ini sangat mencemarkan nama baik perusahaan, dokter dan juga negara. Semoga dengan tertangkapnya oknum yang terlibat, nama Bumame Farmasi tidak lagi dikaitkan dengan pemalsuan surat hasil PCR Swab test,” kata James Wihardja, Direktur Utama Bumame Farmasi

James mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya bukan untuk kepentingan Bumame Farmasi semata, tetapi juga untuk kepentingan negara. James mengaku lega karena pelaku sudah berhasil ditangkap.

“Sekali lagi terima kasih kepada Kanit 1 Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redy Hartana S.H.,S.I.K.,M.I.K dan Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus PMJ AKBP Dhani Aryanda yang sangat berjasa dalam kasus ini. Semoga kami semua dilindungi dalam masa yang susah ini,” imbuhnya.

James memastikan, seluruh staff Bumame Farmasi tidak bisa mengeluarkan surat hasil palsu. Semua hasil tes yang keluar dari lab melewati proses validasi oleh admin dan dokter untuk menghindari adanya kesalahan dan pemalsuan.

James juga mengaku, sebelumnya sudah melakukan penyidikan internal terhadap semua dokter dan tidak ditemukan adanya kerja sama dengan oknum pemalsuan surat hasil tes PCR Swab itu. Ke depan, Bumame Farmasi akan mengimplementasikan kode QR unik untuk mencegah adanya pemalsuan. Lebih lanjut, James mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Untuk mencegah pemalsuan hasil di masa mendatang, kami akan mengimplementasikan kode QR unik pada semua surat hasil kami. Dengan kode QR unik ini, anda akan dapat mengakses hasil tes asli yang tersimpan di database kami,” urainya. Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap 3 pemalsu hasil swab PCR. Ketiganya yakni EAD, MAIS dan MFA mengaku telah memalsukan surat swab PCR dengan mengedit fle pdf surat PCR berkop surat PT Bumame Farmasi.

Ketiganya menggunakan surat PCR palsu itu untuk terbang ke Bali. Setelah berhasil lolos dari pemeriksaan Bandara Soekarno-Hatta, tersangka MFA kemudian mempromosikan ‘jasa swab PCR’ melalui akun Instagramnya.

“Isinya (posting-an) adalah ini dia, ‘yang mau PCR cuma butuh KTP nggak usah swab beneran, 1 jam jadi. Ini bisa dipakai di seluruh Indonesia nggak cuma di Bali aja, dan tanggal bisa pilih H-1 atau H-2, dan 100 persen lolos testimoni’,” kata Yusri membacakan postingan MFA, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Dalam promosinya itu, tersangka mengaku bisa mengeluarkan surat hasil swab PCR dalam tempo 1 jam dan tanpa tes. MFA adalah pemilik akun IG @HanzDays yang sempat diviralkan oleh dr Tirta karena memperjualbelikan surat swab PCR. Yusri mengatakan MFA hanya memerlukan kiriman file PDF atas nama PT BF yang dimaksud. Lalu nantinya PDF itu akan diedit menggunakan nama yang ada di KTP pemesan dalam hal ini MAIS.

“Mau berangkat cukup kirimkan bukti PDF atas nama PT ini tinggal diubah saja, masukan namanya, kemudian saudara MAIS ini bawa komputer karena pekerjaan pelajar, dia masukkan nama beserta dua rekan lainnya, identitas lengkap, kemudian coba masuk ke Bandara, lolos, dan bisa berangkat ke Bali,” ucap Yusri.

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR. Dari ketiga pelaku yang ditangkap, salah satunya adalah mahasiswa kedokteran. Ketiga pelaku ini sebelumnya pernah diviralkan oleh dr Tirta. Salah satu pelaku pernah mempromosikan menjual surat swab PCR tanpa tes.

“Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya lolos 3 orang ke Bali dengan gunakan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang keperluannya untuk menaiki pesawat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Sebagai informasi, salah satu persyaratan untuk penerbangan di masa pandemi yakni calon penumpang harus mengantongi surat hasil swab PCR yang menyatakan bebas COVID-19.

“Kemudian PCR itu tidak bisa jadi tidak sama dengan swab antigen yang langsung jadi 30 menit atau 15 menit, tapi biasanya jadinya minimal 2 hari sebelum pemberangkatan orang mau berangkat harus melakukan PCR dulu untuk mengetahui reaktif atau nonreaktif. Kalau nonreaktif harus keluar surat resmi. Dari dasar itu bisa dipakai untuk melakukan perjalanan ke Bali,” papar Yusri.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa. Salah satu pelaku merupakan mahasiswa kedokteran. “Jadi ketiganya pelajar/mahasiswa. MFA adalah mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu universitas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Selain MFA, polisi juga meringkus dua tersangka lain yakni EAD dan MAIS. Ketiganya pertama kali mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui temannya di Bali. Para tersangka hanya bermodalkan file pdf perusahaan lab yang kemudian dipalsukan dan memasukkan data KTP pemesan ke pdf tersebut. Adapun file pdf itu mengatasnamakan PT BF.

“Isinya (posting-an) adalah ini dia, ‘yang mau PCR cuma butuh KTP nggak usah swab beneran, 1 jam jadi. Ini bisa dipakai di seluruh Indonesia nggak cuma di Bali aja, dan tanggal bisa pilih H-1 atau H-2, dan 100 persen lolos testimoni’,” kata Yusri membacakan postingan MHA, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Yusri mengatakan MHA hanya memerlukan kiriman file PDF atas nama PT BF yang dimaksud. Lalu nantinya PDF itu akan diedit menggunakan nama yang ada di KTP pemesan dalam hal ini MAIS.

“Mau berangkat cukup kirimkan bukti PDF atas nama PT ini tinggal diubah saja, masukan namanya, kemudian saudara MAIS ini bawa komputer karena pekerjaan pelajar, dia masukkan nama beserta dua rekan lainnya, identitas lengkap, kemudian coba masuk ke Bandara, lolos, dan bisa berangkat ke Bali,” ucap Yusri.

Yusri menyebut akhirnya para tersangka mempromosikan cara pemalsuan surat tersebut di media sosial. Dari hasil promosi itu para tersangka mendapatkan pelanggan yang sudah membayar Rp 650 ribu untuk setiap surat palsu.

“Dari situ kemudian saudara MAIS sesampainya di Bali bertemu dengan temannya melalui namanya MHA, coba sudah mempromosikan melalui akunnya dia erlangnya ini promosikan dicoba dan memang ada 2 pelanggan yang sudah mentransfer ke Erlang ya melalui akun email Erlang ini,” ujar Yusri.

Yusri menyebut ketiga pelaku adalah mahasiswa. Salah satunya mahasiswa kedokteran.

“Jadi ketiganya pelajar/mahasiswa. MFA adalah mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu universitas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Selain MFA, polisi juga meringkus dua tersangka lain yakni EAD dan MAIS. Ketiganya pertama kali mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui temannya di Bali.

“MAIS sekitar tanggal 23 Desember 2020 itu akan berangkat ke Bali bersama EAD dan MFA. Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2. Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja,” kata Yusri.

Tiga tersangka pemalsu surat swab PCR lolos dari pemeriksaan petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Bali. Polisi akan berkoordinasi untuk meminta keterangan pihak bandara. “Nanti kita akan koordinasikan dengan bandara. Karena pastinya akan kita lakukan mengambil keterangan saksi ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Pada 23 Desember 2019, ketiga pelaku (MAIS, MFA, EAD) akan berangkat ke Bali. Namun karena membutuhkan surat swab PCR cepat, keduanya menghubungi seorang pemalsu lainnya yang tinggal di Bali. Lebih lanjut, mereka akhirnya mendapatkan file pdf yang kemudian diedit dengan menggunakan identitas ketiganya. Dengan membawa surat swab PCR palsu itu mereka lolos dari pemeriksaan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menuju Denpasar.

Polisi menyebut tindakan ketiganya bisa menyebabkan klaster COVID-19 baru jika terbukti positif. Ia juga meminta para petugas bandara untuk meneliti lebih detil lagi terkait hasil surat SWAB yang dibawa penumpang.

“Pembelajaran dari ini, tindak pidana akibatnya nanti cukup besar. Kebetulan yang bersangkutan negatif. Bagaimana kalau positif , tanpa melalui PCR (cukup melakukan pemalsuan surat) bisa berangkat. Hal ini bisa menyebabkan klaster dan menyebarkan ke orang orang yang sehat,” kata Yusri.

Yusri juga berpesan agar petugas pemeriksaan bandara lebih berhati-hati dengan modus sejenis. “Teman-teman penerbangan bisa lebih teliti lagi dalam hal melihat surat hasil PCR seseorang,” pesannya.

Untuk diketahui, kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 yang diperjualbelikan di sebuah akun media sosial sempat ramai dan diviralkan oleh dr Tirta. Kini tiga pelaku tersebut telah ditangkap oleh jajaran Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat, keterangan swab PCR, pelapornya PT BF. Dia merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh satu orang tersangka awalnya kemudian merembet jadi tiga,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Ketiga pelaku tersebut adalah MFA, EAD, dan MAIS. Ketiganya ditangkap di Bali, Bandung hingga Bekasi.

Yusri mengungkap, ketiga pelaku ini pernah disinggung oleh dr Tirta melalui media sosial. Untuk diketahui, pelaku saat itu mem-posting bahwa telah meloloskan 3 orang ke Bali dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosial.

“Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya lolos tiga orang ke Bali dengan gunakan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang keperluannya untuk menaiki pesawat,” kata Yusri.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan ancaman Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 263 KUHP.

Pemerkosa Berantai Khusus Penyanyi Dangdut Beraksi Kembali dan Tinggalkan Korban Dalam Keadaan Telanjang Bulat

Aksi bejat dan sadis terjadi di Semarang. Seorang pedangdut jadi korbannya. Ia diperkosa di hutan dan ditinggalkan dalam keadaan telanjang bulat. Si pelaku menggunakan masker. Siapa dia?

Korban yang berusia 20 tahun itu mengenal pelaku melalui Facebook pertengahan Oktober 2013 lalu. Keduanya berkomunikasi melalui telepon soal job dan honor untuk acara pernikahan di Tembalang Kota Semarang. Setelah deal, mereka janjian di RSUD Ungaran Kabupaten Semarang, Kamis (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Motor korban dititipkan di RS, lalu diboncengkan pelaku ke lokasi acara,” kata Sekretaris DPC Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kabupaten Semarang Eko Budi Santosa melalui telepon kepada detikcom, Kamis (7/11) kemarin.

Korban tidak langsung ke lokasi acara, melainkan diajak berkeliling di kawasan Tembalang hingga pukul 22.00 WIB. Karena kawasan tersebut cukup ramai dan banyak permukiman, korban fine-fine saja. Lama-kelamaan motor menjauh dari keramaian dan sampai di kawasan Rowosari, Tembalang. Perbatasan Kabupaten dan Kota Semrang ini cukup sepi. Antarpermukiman dipisahkan perbukitan dan hutan.

“Pelaku menghentikan motor dan mengancam korban dengan senjata tajam. Di situ kejadiannya,” ungkap Budi.

Korban yang berasal dari Kabupaten Semarang ini disuruh melepas semua pakaiannya sampai telanjang. Mulut dan tangannya diikat lakban. Kemudian pelaku memerkosa dan menyodomi korban berulang kali hingga subuh.

“Pakaian, uang Rp 3 juta, dua handphone, satu BlackBerry, dan tas dibawa lari pelaku,” sambung Budi

Korban ditinggalkan dalam keadaan telanjang dan terikat di tengah hutan. Setelah berhasil melepaskan ikatan, ia berlari sejauh 2 km dengan kondisi telanjang bulat ke permukiman Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

“Ditolong warga Ungaran (Kabupaten Semarang). Warga melaporkan ke polisi,” kata Budi

Lokasi kejadian masuk wilayah Tembalang Kota Semarang. Karena itu, Polres Semarang yang menerima laporan warga, meneruskan ke Polsek Tembalang. Kapolsek Tembalang AKP Wahyu Broto Narsono Adhi mengaku sudah menerima pelimpahan kasus tersebut. Namun ia belum bisa berkomentar banyak.

“Sudah kami terima pelimpahan kasusnya dari Polres Semarang,” kata Wahyu saat dikonfirmasi.

Informasi dari PAMMI, peristiwa serupa dialami oleh penyanyi asal Kendal seminggu sebelumnya. Ia diperkosa di Penggaron, Kabupaten Semarang. Ciri-ciri pelaku mirip. “Belum tahu apakah modusnya sama atau tidak,” tandas Kapolsek yang mengaku sudah mendengar informasi kasus tersebut.

Siapa pelakunya? Eko Budi Santosa menjelaskan, kepada korban, pelaku mengaku bernama Lilik. Ciri-cirinya badan tidak terlalu tinggi, agak gemuk, rambut pendek ikal, kulit putih, dan memakai motor Yamaha Jupiter.

“Sejak bertemu dan melakukan pemerkosaan pria itu pakai masker terus,” jelas Budi sambil menjelaskan saat ini korban shock berat karena ditinggal dalam keadaan telanjang dan meminta polisi menangkap pria sadis tersebut.

Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat Dimaklumi Polisi Saat Membuat Plat Nomor Mobil Palsu

Polisi diminta tak bersikap diskriminatif dalam menindak pemalsuan pelat nomor seperti yang terjadi pada mobil Anas Urbaningrum. Ketua Umum Partai Demokrat itu kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan yang sama untuk dua mobilnya yang berbeda. Belakangan juga terungkap bahwa tanda nomor kendaraan tersebut tak terdaftar dan palsu.

“Polisi semestinya bertindak tegas,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane Ahad 29 April 2012 kemarin. ”Mobilnya disita lalu diperiksa siapa yang punya inisiatif itu dan apa latar belakangnya.”

Neta berpendapat, polisi semestinya dapat memanfaatkan bukti foto yang beredar di media massa sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan. Kepemilikan satu pelat nomor untuk dua mobil, menurut dia, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal pemalsuan. “Kalaupun tidak diproses secara hukum, polisi bisa memperingatkan Anas lewat teguran,” kata dia.

Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan tak akan ada sanksi terkait dengan penggunaan pelat nomor B-1716-SDC pada dua mobil milik Anas, Toyota Innova dan Toyota Vellfire. Menurut dia, polisi tidak mendapati langsung pelanggaran tersebut.

”Kami tahunya dari media,” kata Rikwanto di kantornya. “Bila ada mobil di jalan raya yang ketahuan petugas menggunakan pelat mobil ganda, pasti akan diberikan sanksi.”

Karena itu, Rikwanto menambahkan, pihaknya sebatas meminta pemilik kendaraan dan sopirnya segera mengganti pelat nomor B-1716-SDC dengan tanda nomornya masing-masing yang asli. Menurut polisi, Toyota Innova milik Anas mempunyai pelat nomor asli B-1584-TOM, sedangkan kendaraan kedua bernomor B-69-AUD.

Polisi diminta tak bersikap diskriminatif dalam menindak pemalsuan pelat nomor seperti yang terjadi pada mobil Anas Urbaningrum. Ketua Umum Partai Demokrat itu kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan yang sama untuk dua mobilnya yang berbeda. Belakangan juga terungkap bahwa tanda nomor kendaraan tersebut tak terdaftar dan palsu.

“Polisi semestinya bertindak tegas,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane Minggu 29 April 2012 kemarin. ”Mobilnya disita lalu diperiksa siapa yang punya inisiatif itu dan apa latar belakangnya.”

Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan tak akan ada sanksi terkait dengan penggunaan pelat nomor B-1716-SDC pada dua mobil milik Anas, Toyota Innova dan Toyota Vellfire. Menurut dia, polisi tidak mendapati langsung pelanggaran tersebut.

”Kami tahunya dari media,” kata Rikwanto di kantornya Minggu 29 April 2012 kemarin. “Bila ada mobil di jalan raya yang ketahuan petugas menggunakan pelat mobil ganda, pasti akan diberikan sanksi.”

Karena itu, Rikwanto menambahkan, pihaknya sebatas meminta pemilik kendaraan dan sopirnya segera mengganti pelat nomor B-1716-SDC dengan tanda nomornya masing-masing yang asli. Menurut polisi, Toyota Innova milik Anas mempunyai pelat nomor asli B-1584-TOM, sedangkan kendaraan kedua bernomor B-69-AUD.

Namun Neta berpendapat, polisi semestinya dapat memanfaatkan bukti foto yang beredar di media massa sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan. Kepemilikan satu pelat nomor untuk dua mobil, menurut dia, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal pemalsuan. “Kalaupun tidak diproses secara hukum, polisi bisa memperingatkan Anas lewat teguran,” kata dia.

Lembaga yang dipimpin Neta itu pernah menemukan kasus serupa pada mobil-mobil mewah yang sebagian berakhir dengan sanksi denda. ”Jangan mentang-mentang yang punya (mobil) ketua partai penguasa,” kata Neta.

Neta juga menyayangkan alasan Anas yang diungkapkan lewat sopirnya bahwa motif penggantian pelat nomor itu adalah agar keberadaannya tidak diketahui. Anas merasa sering diikuti.

Menurut Neta, Anas sebagai ketua umum sebuah partai bisa saja mengajukan surat permohonan menggunakan nomor rahasia atau RHS, seperti yang berlaku bagi pejabat negara. ”Atau, kalau tidak mau dikuntit kan bisa pakai taksi atau mobil rental,” katanya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane berkomentar soal pemakaian satu nomor pelat untuk dua mobil Anas Urbaningrum. Ia menyatakan Anas sebenarnya tak perlu melakukan itu meski takut dikuntit.

Harusnya Anas bisa mengajukan surat permohonan menggunakan nomor rahasia atau RHS kepada kepolisian. “Sebagai ketua umum partai, dia bisa mengajukan surat,” kata Neta ketika dihubungi, Ahad 29 April 2012.

Nomor RHS adalah nomor pelat yang lazim digunakan pejabat negara jika mereka merasa tidak aman memampang nomor pelat mobil aslinya. Walaupun Anas bukan pejabat negara, Neta menilai, Anas tetap dapat berupaya mengajukan.

Dengan nomor RHS, nantinya, si pemilik kendaraan memiliki dua pelat nomor. Satu pelat nomor asli kendaraan, lainnya nomor khusus untuk mengelabui.

Atas temuan media massa soal pelat nomor ganda mobil Anas, Neta mengatakan, Ketua Umum Partai Demokrat itu harus malu. “Anas sebagai ketua parpol harusnya malu. Kalau tidak mau dikuntit kan bisa pakai taksi atau mobil rental,” ia menegaskan.

Dua unit mobil milik Anas Urbaningrum, yaitu Toyota Vellfire dan Toyota Innova, terungkap menggunakan pelat nomor sama, yaitu B 1716 SDC. Anas menggunakan mobil Toyota Innova berpelat nomor B 1716 SCD saat menemani istrinya, Athiyyah Laila, saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis lalu. Pelat nomor serupa juga digunakan mobil Toyota Vellfire milik Anas dalam kegiatan Partai Demokrat di Cibubur, Jakarta Timur, 12 Maret lalu.

Belakangan diketahui mobil Toyota Vellfire milik Anas berpelat nomor asli B 69 AUD atas nama Wasith Su Ady, beralamat di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Sedangkan mobil Toyota Innova mempunyai pelat nomor asli B 1584 TOM atas nama Irmansyah.

Penipuan Berkedok MLM Gaya Koperasi Langit Biru

Kasus penggelapan dana bermotif multi level marketing (MLM) kembali mencuat. Kali ini, Koperasi Langit Biru pelakunya. Modusnya berupa investasi daging dalam berbagai paket, mulai Rp 385 ribu hingga Rp 14 juta dengan bonus hingga 259 persen per bulan. Banyak akal bulus Koperasi Langit Biru untuk menjerat nasabahnya. Salah satunya dengan brosur pengentasan kemiskinan warga muslim. “Mereka mengajak investasi untuk membantu pengentasan kemiskinan warga muslim,” ujar Rochadi, 47 tahun, salah satu nasabah koperasi asal Cikupa, Tangerang, kepada Tempo, Selasa, 21 Februari 2012.

Brosur koperasi yang dibagikan menjadi umpan pertama koperasi untuk menjerat nasabah. Setelah membaca brosur tersebut, Rochadi pun ikut bergabung karena ajakan sang istri. “Bagaimana tidak percaya karena tertulis di brosurnya untuk pengentasan kemiskinan warga muslim,” ujarnya.

Iswadi, warga Cikupa yang lain, menambahkan dalam satu tahun terakhir, brosur investasi yang dilakukan koperasi cukup berhasil. Banyak warga Cikupa yang bergabung menjadi nasabah. “Bahkan, ada yang sampai jual mobil, tanah segala,” katanya.

Namun, seiring dengan mencuatnya persoalan koperasi, banyak warga yang kemudian mengeluh. “Kemarin sempat ada warga curhat, bingung soal uangnya di koperasi,” ujar pedagang warung nasi Padang ini.

Masalah muncul ketika pembayaran profit mulai seret dan sejumlah pihak mengadukan ke kepolisian. Duit ratusan miliar dari ratusan ribu nasabah hingga kini tidak jelas kemana rimbanya. Mulai pertengahan bulan ini, kepolisian menggandeng Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai menyelidiki kasus penggelapan dana investor yang diduga dilakukan oleh oleh Koperasi Langit Biru.

Purnawirawan TNI Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan Uang Di PT Marguna Tarulata Produsen Obat Kuat Pilkita

Seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir brigadir jenderal ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menggelapkan uang Rp1,2 miliar milik PT Marguna Tarulata, produsen obat kuat merek Pilkita.

“Tersangka penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar berinisial PP ini merupakan mantan komisaris utama di perusahaan tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Firli di Semarang, Minggu.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan uang perusahaan ini berdasarkan laporan dari Direktur Utama PT Marguna Tarulata bernomor LP/5/VI/2010/Dit Krim pada 2 JUni 2010.

“Sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di perusahaan tersebut, tersangka diberhentikan dari jabatannya sejak 12 Maret 2009 karena ada pergantian pengurus,” ujar Firli didampingi Kasubdit I Ekonomi Khusus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Roma Hutajulu.

Menurut dia, tersangka yang pensiun sejak 10 tahun lalu dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal TNI itu melakukan penggelapan uang perusahaan secara bertahap setelah tidak lagi menjabat sebagai komisaris utama.

Tersangka melakukan penarikan uang perusahaan pada 15 Maret di Bank Danamon Tegal dan Bank BNI Tegal dengan nominal masing-masing Rp600 juta kemudian dimasukkan ke rekening pribadi.

“Tersangka beralasan mengambil uang sebesar itu karena merasa mempunyai saham di perusahaan tersebut,” katanya.

Firli menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan, antara lain akta pendirian perusahaan, berita acara RUPS, risalah rapat, notulen RUPS, aplikasi pembukaan rekening tabungan, dan uang tunai Rp63 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Menurut dia, berkas pemeriksaan tersangka yang beralamat di Jalan Rangu Raya Nomor 20, Pangkalan Jati, Depok Jakarta, itu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 5 Desember 2011 dan sempat mangkir dari panggilan penyidik kepolisian sebanyak dua kali hingga memenuhi pada 24 Januari 2012.

“Tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal sesuai dengan lokasi yang bersangkutan melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

Rini Supriyatini Jadi Korban Pencurian Di Gerai ATM di Mall Kelapa Gading

Rini Supriyatini (26) panik saat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya tersangkut di mesin. Ia kehilangan Rp 1,1 juta setelah ditolong oleh 4 orang yang pura-pura membantunya.

“Pelakunya ada 4 orang. Tapi, yang tertangkap baru 3. Satu tersangka lagi melarikan diri,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Donny Adityawarman kepada detikcom, Selasa (17/1/2012).

Keempat pelaku yakni dua perempuan Nad (22) dan AW (22) serta dua pria HW (36) dan Su. “Su belum tertangkap,” kata Donny.

Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Agung Yudha menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 13 Januari 2012 sekitar pukul 17.10 WIB.

Saat itu, kata Agung, Rini mendatangi gerai ATM di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Korban bertransaksi di salah satu mesin ATM. Tapi tiba-tiba, kartu ATM dia tersangkut di mesin,” ujar Agung.

Di saat bersamaan, keempat pelaku yang turut antre berpura-pura hendak melakukan transaksi. Mengetahui kartu ATM Rini tersangkut, tersangka perempuan AW dan Nad kemudian berpura-pura membantu Rini.

“Dua tersangka perempuan ini berpura-pura mengutak-atik mesin ATM,” katanya.

Setelah itu, tersangka HW juga berpura-pura ikut membantu. HW kemudian mencongkel kartu ATM korban yang tersangkut. Setelah kartu ATM keluar, tersangka AW dan Nad membawa korban ke mesin ATM di sebelahnya.

“Lalu dua tersangka perempuan ini kemudian meminta PIN (personal identification number) kartu ATM korban,” ujar Agung.

Dengan leluasa, para tersangka menarik uang tunai melalui kartu ATM Rini sebanyak dua kali dengan masing-masing jumlah uang Rp 800 ribu dan Rp 300 ribu. Setelah berhasil menarik uang korban, para pelaku lalu meninggalkan korban dan melarikan diri.

Korban yang bingung dengan situasi itu sempat terdiam. Beberapa saat kemudian, dia baru menyadari kalau dirinya sudah menjadi korban pecurian.

“Korban lalu berteriak sehingga didengar petugas keamanan mal dan tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lagi kabur,” jelasnya.

Petugas sekuriti mal lalu menyerahkan ketiga pelaku ke Mapolsek Kelapa Gading. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Otak pencuriannya adalah Su. Dia juga yang menaruh batangan korek di mesin ATM agar kartu tersangkut. Saat kejadian, dia hanya mengawasi situasi,” katanya.

Agung menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Kalau dilihat dari cara-caranya, sepertinya mereka sudah ahli. Tapi pengakuannya baru sekali. Ini masih kita dalami lagi,” papar Agung.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,1 juta, gergaji besi kecil dan potongan batang korek. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.