Monthly Archives: Maret 2021

Pemobil Paling Sering Lakukan Tabrak Lari Pada Pejalan Kaki, Pemotor dan Pesepeda

Sebuah mobil Mercedes-Benz menabrak bocah dan orang tua di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemicu kecelakaan itu disebut karena pengemudi berinisial MRK (21) sibuk membetulkan seatbelt. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, MRK saat itu sedang kekurangan konsentrasi mengemudi. Disebutkan, saat itu pengemudi sibuk mengatur kursi dan sabuk pengaman.

“Makanya itu masih kita dalami bahwa yang bersangkutan sedang mengatur kursi, seat belt, dan sebagainya, jadi tidak memperhatikan situasi di jalanan,” ujar Sambodo di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2021).

Hal ini menuai perhatian dari kacamata keselamatan berkendara. Ditegaskan oleh praktisi safety driving yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tak ada alasan membetulkan posisi duduk atau sabuk pengaman saat mobil berjalan.

“Standar pengecekan dan penggunaan alat safety dan alat bantu mengemudi harus dipersiapkan sebelum mobil berjalan, artinya saat kendaraan berjalan alat tersebut sudah harus aktif,” ucap Sony. Menurut Sony, tidak fokus dan tidak konsentrasi kerap menjadi penyebab kecelakaan. Intinya, setelah pengecekan dan penggunaan alat keselamatan–termasuk mengatur posisi duduk hingga sabuk pengaman sebelum berjalan–tidak ada aktivitas lain yang dikerjakan selain konsentrasi mengemudi. Pelaku tabrak lari ini didominasi oleh kaum milenial sedangkan generasi older than me atau boomer lebih bertanggung jawab dalam berlalu lintas.

Penyebab paling banyak pemobil terlibat kecelakaan dan tabrak lari adalah :

  • Main HP seperti ngetweet, main instagram, tiktok dan WA
  • Melihat dan cek barang dibangku samping dan belakang
  • Melakukan panggilan telepon
  • Membetulkan seat belt
  • Aktivitas merokok seperti mengambil rokok dan menyalakan korek
  • Konsumsi narkoba

Kata Sony, pengemudi selalu memiliki alasan terburu atau dikejar waktu akibat dari tidak melakukan perencanaan perjalanan dengan matang. “Pengemudi dengan gaya ini (di bawah tekanan) membuat stres tinggi sehingga cenderung mengabaikan etika dan rambu-rambu lalu lintas. Mengemudi dengan mengandalkan hardskill berisiko tinggi kecelakaan,” pungkasnya.

Kecelakaan bermula ketika pada Minggu (21/3/2021) pagi mobil Mercy bernopol B-2388-RFQ melaju di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakut melaju ke arah barat. Setiba di lokasi, Mercy tersebut menabrak korban yang sedang jalan pagi bersama kedua orang tuanya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan pendarahan otak. Sedangkan kedua orang tua korban mengalami luka ringan.

Polisi kemudian menyelidiki kasus kecelakaan tersebut. Polisi melakukan upaya pencarian identitas kendaraan karena saat itu CCTV yang ada di lokasi buram dan tidak bisa menangkap pelat nomor. Hingga akhirnya, polisi menemukan identitas kendaraan dan mendatangi ke alamat rumah pemilik kendaraan di Cakung. Saat itu hanya ada mobilnya di rumahnya, tetapi tersangka tidak di tempat.

Pengemudi Mercy yang menabrak bocah di Kelapa Gading itu baru kemudian menyerahkan diri pada Rabu (24/3) siang ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.

Polisi mengungkap penyebab kejadian tabrak lari yang melibatkan mobil Mercy dengan orang tua dan anak di Kelapa Gading, Jakut. Pengemudi yang berinisial MRK (21) mengaku sedang membetulkan seat belt. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus ini. Namun, kata Sambodo, MRK saat itu sedang kekurangan konsentrasi mengemudi.

“Makanya itu masih kita dalami bahwa yang bersangkutan sedang mengatur kursi, seat belt, dan sebagainya, jadi tidak memperhatikan situasi di jalanan,” ujar Sambodo di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2021). Kendati begitu, polisi tetap akan melakukan pemeriksaan lebih jauh. Terlebih, MRK juga sedang dites urine. “Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan cek urine. Namun hasilnya masih kita tunggu,” ucap dia.

Kejadian tabrak lari ini terjadi pada Minggu (21/3) lalu sekira pukul 06.17 WIB. Korbannya berjumlah tiga orang, terdiri dari ayah, ibu, dan anaknya yang masih berusia 9 tahun. Pengemudi mobil, MRK, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Barang bukti berupa mobil mewah jenis Mercy yang dipakai MRK juga turut disita polisi.

Adapun MRK dijerat Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pasal 310 ayat (3) berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta”.

Pasal 312 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta”.

Mahasiswa berinisial MRK (21), pelaku tabrak lari bocah 7 tahun di Kelapa Gading, Jakut, menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri diantar oleh orang tuanya. “Tadi siang, Rabu sekitar pukul 11.30 WIB, yang bersangkutan diantar oleh orang tuanya dan menyerahkan diri ke Polres Jakarta Utara yang menangani kasus ini,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Pelaku kemudian dimintai keterangan dan dilakukan penangkapan di kantor polisi. Selanjutnya, pelaku ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap identitas pelaku. Beberapa di antaranya memeriksa saksi di sekitar TKP hingga mengecek kamera e-TLE di lintasan sebelum dan sesudah kejadian.

“Nah untuk memastikan betul nggak dia pelakunya, kita juga setelah mengetahui pelaku ini, kita melihat histori perjalanan kendaraan ini yang tercatat di kamera e-TLE kita,” ucapnya. Kemudian, polisi juga melakukan teknis face recognition sehingga dipastikan MRK adalah pelaku tabrak lari tersebut. “Yang perlu saya tambahkan, tersangka menyerahkan diri juga karena intervensi kepolisian. Artinya, ketika barang bukti sudah ketangkap baru tersangka menyerahkan diri,” kata Sambodo.

MRK kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menahan MRK.

Baru-baru ini kembali terjadi kasus tabrak lari. Pengemudi Mercy bernopol B-1728-SAQ melarikan diri setelah menabrak dan melindas pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pengendara mobil Mercy berinisial MDA (19), yang menabrak pesepeda bernama Ivan Christopher resmi ditetapkan menjadi tersangka. MDA juga ditahan polisi.

“Status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Subdit Gakkum PMJ, Sabtu (13/3/2021). Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, sebagai bentuk tanggung jawab seharusnya pengemudi yang terlibat kecelakaan tidak melarikan diri.

“Gini hari kabur percuma. Karena pasti ada saksi mata atau CCTV. Malah akan memberatkan di dalam pasal-pasal kecelakaan,” kata Sony kepada detikcom, Minggu (14/3/2021). Dia bilang, bentuk sebuah pertanggungjawaban pengemudi yang terlibat kecelakaan harusnya berhenti dan melihat apa yang bisa dilakukan terhadap korban. Bukan malah menjadi pelaku tabrak lari.

“Yang kedua, tolong tidak meninggalkan TKP, karena hal itu harus menjadi rekaman untuk tindakan pihak polisi dalam menginvestigasi kecelakaan. Supaya ada tindakan evaluasi/rekayasa terhadap lalu lintas agar di kemudian hari tidak terulang,” ucap Sony. Menurut dia, polisi juga perlu mendata kondisi di lapangan secara detail sebagai bukti apabila diselesaikan ke pengadilan. Jika pengendara yang terlibat kecelakaan melarikan diri, maka akan mempersulit polisi.

“Takut dikeroyok, grogi, serba salah (sebagai alasan tabrak lari) sih manusiawi. Tapi kalau mau cari selamat, harusnya menuju kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadiannya,” sebut Sony. “Pada umumnya sih, peristiwa kecelakaan yang terjadi di perkotaan tidak akan mengarah ke tindakan pengeroyokan selama yang bersangkutan berhenti dan bertanggung jawab. Justru yang bikin gemas kan yang kabur setelah kecelakaan,” sambungnya.

Kejadian tabrak lari masih saja terjadi. Baru-baru ini, pengemudi Mercy bernopol B-1728-SAQ melarikan diri setelah menabrak dan melindas pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pengemudi Mercy berinisial MDA (19) itu shock dan takut. Menurut Sambodo, kronologi tabrak lari tersebut diawali mobil Mercy berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI. Kemudian, tiba-tiba MDA menabrak pesepeda yang berjalan searah.

“Kronologi kejadian, pada saat kendaraan Mercy B-1728-SAQ yang dikemudikan oleh Saudara MDA melaju dari utara ke selatan, sampai di Jalan MH Thamrin di TKP, diduga berpindah lajur ke kiri. Akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai oleh Saudara Ivan Christopher, yang berjalan searah di sebelah kiri,” terang Sambodo.

“Kemudian pengendara sepeda jatuh, terlindas roda kiri Mercy. Akibatnya, korban atas nama Ivan mengalami luka berat. Ada beberapa tulang rusuk yang patah dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” tuturnya. Tabrak lari ini sebenarnya diharamkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut sudah mengatur soal bentuk tanggung jawab pengendara yang terlibat kecelakaan, bukan kabur.

Hermawan Alias Ustaz Gondrong Ditangkap Polisi Karena Penipuan dan Percabulan

Hermawan alias ‘Ustaz Gondrong Pengganda Uang’, selama ini dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Praktik pengobatan di ‘Ustaz Gondrong’ memakai jampi-jampi. Berapa tarifnya? “Untuk imbalan pengobatannya dia variatif. Ada yang kasih 50, ada yang 100, dan seterusnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Rabu (24/3/2021).

Hendra menyebut Ustaz Gondrong melakukan praktik pengobatan jampi-jampi kerap berpindah-pindah tempat. Dia, kata Hendra, telah menjadi dukun selama 20 tahun. “Selama 20 tahun ini memang pekerjaannya adalah pertama tukang pijat, menjual barang antik, kemudian juga mencoba melakukan pengobatan-pengobatan ke orang-orang, termasuk juga memberikan terapi atau jampi-jampi, jimat, pelet, dan seterusnya yang sifatnya mistik,” jelasnya.

Untuk menarik pasien, ‘Ustaz Gondrong’ kemudian unjuk kebolehan ‘menggandakan uang’ dengan merekamnya dan menyebarkannya di media sosial. Terbukti, setelah video itu viral, ‘Ustaz Gondrong’ kebanjiran pasien.

“Untuk 2 minggu terakhir ini pasien melonjak, sampe 200 orang per hari,” imbuh Hendra.

Polisi memastikan penggandaan uang yang dilakukan ‘Ustaz Gondrong’ hanya tipu muslihat semata. Uang ‘hasil penggandaan’ ternyata uang mainan alias palsu. ‘Ustaz Gondrong’ cuma melakukan trik sulap. Peralatan untuk praktik ‘penggandaan uang’ itu dibelinya di Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378,” katanya.

Akibat kasus tersebut, polisi akhirnya menangkap ‘Ustaz Gondrong’. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan ditahan di Polres Metro Bekasi. Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus itu.

Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini. Hermawan (45) alias ‘Ustaz Gondrong pengganda uang’ juga ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Modusnya mengimingi ortu korban akan dilunasi utang-utangnya, supaya diizinkan menikahi korban NT (18) yang saat itu masih di bawah umur. Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membeberkan awal mula Ustaz Gondrong menikahi korban. Pelaku menikahi korban secara siri pada 25 Februari 2017.

“Saat itu korban masih berusia di bawah umur 15 tahun,” kata Hendra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (24/3/2021). Hendra menyebut orang tua korban dibujuk Ustaz Gondrong untuk menyetujui pernikahan dengan NT dengan sejumlah iming-iming. Di antaranya, berjanji akan membayar utang-utang hingga dibelikan tanah.

“Pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya dan akan membangun serta membelikan tanah hingga orang tua korban menyetujui pernikahan tersebut,” ucapnya. Tapi, hingga pernikahan berjalan lebih dari empat tahun, pelaku tidak menepati janji tersebut. Menurut Hendra, kini pernikahan Ustaz Gondrong dan NT telah dikaruniai seorang putri berusia 3 tahun.

“Namun, sampai saat ini janji, tidak terealisasi dan dari pernikahan tersebut pelaku dan korban telah dikaruniai 1 anak perempuan yang berumur 3 tahun,” katanya. Seperti diketahui, pengungkapan kasus Ustaz Gondrong awalnya dalam kasus penipuan penggandaan uang. Polisi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka penipuan.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus itu. Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

“Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya,” kata Hendra. Polres Metro Bekasi tengah menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hermawan (45) alias ‘Ustaz Gondrong’ terkait pengganda uang. Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk melapor. “Kita mengarah ke penipuannya dulu, mudah-mudahan korban melapor,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

Hendra menyebut kasus penggandaan uang kali ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada aksi-aksi menggandakan uang. Dia menyinggung soal kejadian serupa yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas yang berujung tersangka penipuan.

“Ini harus kita jadikan pembelajaran, jangan mudah tertipu. Tidak mungkin orang bisa menggandakan uang. Kalaupun dia bisa menggandakan uang, rumahnya tidak seperti itu, kalau pun dia bisa menggandakan uang ngapain dia kasih ke orang lain, buat sendiri aja, tidak mungkin dia ekspose, diem-diem aja dia gandakan uang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap penggandaan uang yang dilakukan Hermawan alias Ustaz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi, hanya omong kosong belaka. Ustaz Gondrong menunjukkan kemampuan dirinya seolah-olah bisa menggandakan uang untuk mempromosikan ‘kesaktiannya’.

“Kegiatan itu juga untuk mempromosikan yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, tentunya untuk menarik pasien-pasien,” jelas Hendra. Ustaz Gondrong mengaku kebanjiran pasien setelah videonya viral. Ia diketahui menjalankan praktik pengobatan alternatif selama ini. “Untuk dua minggu terakhir ini pasien melonjak. Sampai 200 orang per hari,” ucap Hendra.

Ustaz Gondrong juga mengakui aksi penggandaan uang yang dilakukannya hanya trik sulap semata. Dia juga menyebut aksinya tersebut direkam atas perintahnya. “Yang merintahkan direkam saya, divideokan. Sama tamu, pengunjung, itu diviralkan,” tutur Hermawan.

Hermawan (45) alias ‘Ustaz Gondrong pengganda uang’ dilaporkan mertuanya atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban NT (18). Polisi membeberkan alasan mertuanya baru melapor setelah usia perkawinan mencapai 4 tahun lamanya. Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyebut ada dua alasan mertua baru melaporkan ‘Ustaz Gondrong’ baru-baru ini. Alasan pertama, mertua merasa takut.

“Namanya berinteraksi atau berhubungan dengan orang yang dianggap sakti kan gitu takutlah, akhirnya dinikahi,” kata Hendra kepada detikcom, di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3/2021). Selain itu, Hendra mengungkap ada iming-iming dari tersangka ‘Ustaz Gondrong’ kepada mertua korban. Dengan iming-iming tersebut, Hendra menyebut, pernikahan NT yang saat itu berusia 15 tahun dengan ‘Ustaz Gondrong’ menjadi terkesan terpaksa.

“Kedua, ada iming-iming, ‘boleh nggak dinikahi nanti saya kasih ini’. Akhirnya ada unsur keterpaksaan,” ucapnya. Seperti diketahui, pengungkapan kasus Ustaz Gondrong awalnya dalam kasus penipuan penggandaan uang. Polisi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka penipuan.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut. Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

Tempat Kos Haji Mencong Ciledug Ternyata Tempat Prostitusi Terselubung

Sebuah tempat kos di Jalan Haji Mencong, Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang digerebek Satpol PP. Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan terkait informasi adanya praktik prostitusi di tempat kos tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat Ciledug bersama Satpol PP Kota Tangerang kemudian menggerebek tempat kos itu pada Senin (22/3) malam.

Petugas menggeledah setiap kamar yang ada di rumah indekos Ciledug ini. Hasilnya, petugas mengamankan 15 orang laki-laki dan perempuan dari tempat kos itu. “Jadi hasil laporan penggerebekan dari Pak Camat Ciledug. Dia dapat informasi, terus dia lakukan penggerebekan, terus dia hubungi kami dari jajaran satpol PP, kita jemput yang terduga PSK,” kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron saat dihubungi detikcom, Rabu (24/3/2021).

Dari 15 orang itu, terdiri dari 10 perempuan dan 5 laki-laki. Semuanya berusia dewasa, dengan usia terendah 18 tahun. Selanjutnya, mereka yang ditangkap dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. “Jadi pembinaan lanjutan di Dinsos, di sana ada pembinaan terkait dengan profesi mereka,” jelasnya.

Ghufron menyampaikan dari 10 perempuan yang diamankan dari lokasi, 7 di antaranya adalah pekerja seks komersil (PSK). Para PSK itu mengakui melakukan transaksi prostitusi di tempat kos. “Dari perempuan itu hasil investigasi 7 orang yang mengakui bahwa mereka open BO,” kata Ghufron. Para PSK tersebut menggunakan aplikasi Micaht untuk mencari pelanggan. Ada juga yang mendapat pelanggan melalui jaringan pertemanan.

“Ada yang MiChat, ada yang pertemanan. Jadi dari teman-teman gitu yang lewat muncikari itu mungkin. Yang bersangkutan ngaku ‘kamu dapat dari mana?’ ‘Saya enggak punya MiChat, Pak’. Temen nawarin,” ucapnya.

Ghufron menyebutkan, keyika digerebek di dalam kamar ketujuh PSK itu memakai pakaian lengkap. Satpol PP mengindikasikan 7 orang itu PSK berdasarkan bukti chat di HP pada aplikasi Michat. “Jadi kita hanya terima barang buktinya, HP sementara diamankan untuk dilihat satu-satu, punya MiChat nggak, termasuk perjanjian transaksinya,” ujar Ghufron.

Meski begitu, petugas Satpol PP Kota Tangerang menemukan barang bukti berupa kondom bekas maupun yang masih baru. “Sama kemaren anggota, saya sama Kabid Pidkum langsung cek lokasi malam itu ditemukan kondom bekas dan yang masih baru,” ucap Ghufron.

Pihak Satpol PP Kota Tangerang melayangkan panggilan kepada pemilik kosan. Pemilik kosan akan dimintai keterangan terkait perizinan. Ghufron menyampaikan, pemeriksaan tersebut diagendakan pada Jumat 26 Maret 2021. “Belum hadir. Jadwal hari Jumat pemanggilan pemiliknya,” ujar Ghufron. Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan 15 orang yang diamankan itu dibawa ke Dinas Sosial Kota Tangerang. Selanjutnya mereka akan diberikan pembinaan.

Terkait apakah kosan itu akan disegel, Ghufron menyampaikan sejauh ini hanya 4 kamar yang ditemukan kondom yang kemudian disegel. Selanjutnya pihak Kecamatan Ciledug yang akan menindaklanjutinya. Satpol PP Kota Tangerang mengamankan 7 pekerja seks komersial (PSK) dari tempat kos di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. Satpol PP menemukan sejumlah barang bukti, seperti alat kontrasepsi atau kondom.


“Jadi kita hanya terima barang buktinya, HP sementara diamankan untuk dilihat satu-satu, punya MiChat nggak, termasuk perjanjian transaksinya. Sama kemaren anggota, saya sama Kabid Pidkum langsung cek lokasi malam itu ditemukan kondom bekas dan yang masih baru,” ucap Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron, kepada wartawan, Rabu (24/3/2021). Ghufron menyebut penggerebekan dilakukan jajarannya bersama Camat Ciledug pada Senin (22/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pihaknya mengamankan 15 orang yang terdiri dari 10 perempuan dan 5 laki-laki.

Dia menyebut para PSK itu menggunakan aplikasi MiChat untuk menggaet teman kencannya. Ada juga yang mendapat pelanggan melalui jaringan pertemanan. “Ada yang MiChat, ada yang pertemanan. Jadi dari teman-teman gitu yang lewat muncikari itu mungkin. Yang bersangkutan ngaku ‘kamu dapat dari mana?’ ‘Saya nggak punya MiChat Pak’. Temen nawarin,” ucapnya.

Menurut Ghufron, dari hasil pemeriksaan, 7 perempuan mengakui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan 8 orang lainnya yang saat itu turut diamankan telah dikembalikan dengan menandatangani surat pernyataan. “Terus dari perempuan itu hasil investigasi 7 orang yang mengakui bahwa mereka open BO,” katanya. Selanjutnya, mereka yang ditangkap dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Jadi pembinaan lanjutan di Dinsos, di sana ada pembinaan terkait dengan profesi mereka,” pungkasnya.

Kades Nguling Pasuran Lari Telanjang Bulat Dikejar Warga Setelah Digebrek Suami Karena Selingkuh

Kades perempuan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, digerebek suaminya saat bersama pria idaman lain (PIL) di kamar rumah temannya. Saat kamar didobrak, kades berinisial RK (38) dan pria SL (35) tersebut tanpa busana alias bugil. Keduanya lari tunggang langgang. Kades berhasil kabur lewat pintu belakang. Sayang SL berhasil ditangkap sembari memakai celana jins. Warga pun sempat menghajar SL, sebelum akhirnya diamankan polisi.

Penggerebekan kades selingkuh dilakukan suaminya, EM dan beberapa warga itu bermula saat istrinya, RK keluar rumah menggunakan motor Honda Scoopy merah, pukul 08.00 WIB, Minggu (21/3/2021). RK menuju rumah temannya di desa tetangga.

Karena sudah mencurigai istrinya, selang 10 menit, EM bersama warga menyusul RK ke rumah tersebut. Saat tiba pintu terkunci dari dalam. Warga kemudian mendobrak pintu rumah dan langsung memeriksanya. Warga juga mendobrak pintu kamar keduanya yang saat itu tanpa busana.

“Waktu itu nggak pakai baju. Dia (SL) lari ke masjid dan ditangkap warga. Dimassa orang-orang,” terang EM.

EM menyebut, keduanya digerebek selingkuh karena ada hubungan terlarang RK dan SL sudah lama. Keduanya disebut sudah tiga kali menggunakan rumah temannya tersebut untuk melakukan hubungan terlarang. “Nggak sekali dua kali. Saya dapat kabar tiga kali sudah masuk sini. Saya belum cerai. Saya dibuang (RK) karena ada orang ketiga itu,” terang EM.

EM sendiri ikut menghajar SL. Beberapa saat kemudian, petugas polisi tiba di lokasi. Polisi mengamankan SL dan membawanya ke Mapolres Pasuruan Kota bersama barang bukti. Kasus dugaan perzinahan kades ditangani pihak polres.

“Mereka berduaan tanpa busana. Kami amankan dua motor milik RK dan SL, selimut dan sprei,” terang Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.

Saat ini SL masih berada di Mapolres Pasuruan Kota untuk dimintai keterangan. “Kasus dugaan perzinahan kades ini ditangani polres,” pungkas Endy.

Kades perempuan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, digerebek suaminya bersama pria idaman lain (PIL) dalam kamar. Suami kades menyebut PIL itu perusak rumah tangganya. Pasangan diduga selingkuh itu digerebek di rumah warga desa tetangga. Saat digerebek, kades RK (38) dan SL (35) tanpa busana.

“Saya belum cerai. Saya dibuang (RK) karena ada orang ketiga itu,” kata EM, suami RK usai pengerebekan, Minggu (21/3/2021). EM menyebut, keduanya digerebek selingkuh karena ada hubungan terlarang RK dan SL sudah lama. Keduanya disebut sudah tiga kali menggunakan rumah temannya tersebut untuk melakukan hubungan terlarang.

“Nggak sekali dua kali. Saya dapat kabar tiga kali sudah masuk sini,” terang EM.

“Akhirnya tadi jam 08.30 WIB dia masuk ke sini, saya intai, keluar dari rumah saya ikuti. Saya ajak 10 saksi dari desa, ada orang sini juga saya ajak. Banyak tadi. Waktu digerebek nggak pakai celana. Dia lari ke masjid lalu ditangkap dan dimassa,” terang EM.

Sebelumnya, kades perempuan di Kecamatan Nguling berinisial RK (38) digerebek suaminya EM saat berdua bersama SL (35) di rumah warga desa tetangga, Minggu (21/3/2021) pukul 08.30 WIB. SL merupakan perangkat desa bawahan kades.Saat digerebek, RK kabur lewat pintu belakang. Sedangkan SL (35) ditangkap warga kemudian dihajar warga. SL saat ini dimakan di Mapolres Pasuruan Kota.

“Kasus dugaan perzinahan kades dan staf ini ditangani polres,” terang Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto

Kapten Kapal Lecehkan dan Coba Perkosa Siswi Magang Diatas Kapal

Siswi yang berkali-kali dicabuli hingga hendak diperkosa kapten kapal berinisial AK ternyata sudah 3 bulan magang menjadi ABK di kapal AK. Lantas, bagaimana aturan magang di kapal yang berlayar bagi seorang siswi. Di sejumlah sekolah vokasi, magang merupakan bagian dari pendidikan. Misalnya, hal ini diterapkan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Seperti dikutip dari laman resmi STIP Jakarta, semester 5 dan 6 disi dengan kerja praktek (magang) di pelabuhan & perusahaan pelayaran selama 1 (satu) tahun penuh.

Bahkan, magang juga bagian dari Diklat Pelaut. Sebagai contoh, masa layar mencapai 24 bagi siswi yang menjadi AB mesin (Able Seafarer Engine). Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Nizam mengatakan program magang adalah bagian dari pendidikan studi vokasi. Ada kampus yang menjadikan pilihan, ada pula yang menjadikannya pilihan.

“Di program studi vokasi magang merupakan kewajiban, bagian dari kurikulum. Di program studi akademik umumnya magang sebagai pilihan, tapi ada juga yang wajib, tergantung prodinya,” kata Nizam saat dihubungi, Senin (15/3/2021). Dia pun mengecam aksi bejat kapten AK yang mencabuli siswi yang sedang magang. “Hal tersebut tidak boleh terjadi. Kalau betul terjadi, itu kriminal, harus ditindak oleh yang berwenang,” ujarnya.

Nizam mengatakan bahwa saat ini Kemendikbud sedang menyiapkan Peraturan Mendikbud tentang kampus bebas kekerasan seksual. Dia juga mengatakan seharusnya kampus membuat SOP dengan mitra terkait penempatan magang mahasiswi atau mahasiswa.

“Permendikbud tentang kampus bebas kekerasan seksual sedang disiapkan. Untuk kegiatan di luar kampus (atau sekolah-red) harusnya ada SOP yang disepakati bersama dengan mitra untuk melindungi mahasiswa/i,” tuturnya. Sebagaimana diketahui, aksi kapten AK yang mencabuli siswi yang magang di kapalnya viral. Selama magang, korban terus berjuang agar tak diperkosa AK. “Kalau nggak salah sudah sekitar 3 bulan (korban magang di kapal tersangka),” kata Kapolsek Bondoala, Konawe, Ipda Reginald Sujono saat dimintai konfirmasi.

Selain itu, kata Ambar, lingkungan pekerjaan yang didominasi laki-laki memang menimbulkan anggapan miring soal pelaut perempuan yang jadi obyek pelecehan rekan prianya di lautan. Ambar menepis anggapan itu. Menurut dia, semuanya berpulang pada diri pelaut perempuan sendiri ketika menghadapi kru laki-laki.

“Asal kita tidak macam-macam dan professional, mereka juga akan segan. Selama pendidikan di PIP, kita juga sudah diajarkan bagaimana lingkungan kerja di kapal, waktu kerja dan tugas jaga. Jadi kita sudah memiliki gambaran,” jelasnya.

Kendati demikian kerentanan terhadap pelecehan tersebut ternyata kini dialami oleh seorang siswi di Makassar. Sebagaimana diketahui, aksi kapten AK yang mencabuli siswi yang magang di kapalnya viral. Selama magang, korban terus berjuang agar tak diperkosa AK. “Kalau nggak salah sudah sekitar 3 bulan (korban magang di kapal tersangka),” kata Kapolsek Bondoala, Konawe, Ipda Reginald Sujono saat dimintai konfirmasi.

Reginald mengatakan kapal yang dinakhodai kapten AK adalah kapal jenis tugboat atau kapal penarik. Namun upaya pemerkosaan disebut selalu dilakukan AK saat kapal penarik tongkang itu berlabuh di Pelabuhan Muara Sampara, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). “Tapi kejadiannya pelaku mencoba mencabuli korban ketika kapal sedang berlabuh,” katanya.

Dari penelusuran polisi, AK diketahui berkali-kali melakukan upaya pemerkosaan kepada korban. Namun korban terus menghindar. Pelaku juga selalu mengajak korban bertemu di sebuah kamar di kapal dengan modus ingin curhat. Selanjutnya, korban selalu bisa mencari-cari alasan untuk menghindar setelah menerima aksi tidak senonoh pelaku.

“Upayanya (korban menghindar) kalau sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) kan, sering buat alasan pergi memasak, mencuci piring atau pergi beres-beres,” kata Reginald. Kapten kapal AK kini telah ditetapkan menjadi tersangka. AK ditahan di Polsek Bondoala, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.

Reginald mengatakan kapal yang dinakhodai kapten AK adalah kapal jenis tugboat atau kapal penarik. Namun upaya pemerkosaan disebut selalu dilakukan AK saat kapal penarik tongkang itu berlabuh di Pelabuhan Muara Sampara, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). “Tapi kejadiannya pelaku mencoba mencabuli korban ketika kapal sedang berlabuh,” katanya.

Dari penelusuran polisi, AK diketahui berkali-kali melakukan upaya pemerkosaan kepada korban. Namun korban terus menghindar. Pelaku juga selalu mengajak korban bertemu di sebuah kamar di kapal dengan modus ingin curhat. Selanjutnya, korban selalu bisa mencari-cari alasan untuk menghindar setelah menerima aksi tidak senonoh pelaku.

“Upayanya (korban menghindar) kalau sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) kan, sering buat alasan pergi memasak, mencuci piring atau pergi beres-beres,” kata Reginald. Kapten kapal AK kini telah ditetapkan menjadi tersangka. AK ditahan di Polsek Bondoala, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.

Rian Serial Killer Terbaru Dari Indonesia Asal Bogor

Muhamad Rian alias Rian (21), ‘serial killer’ yang menghabisi dua wanita di Bogor, terancam hukuman mati. Ancaman hukuman untuk Rian ini menuai pro dan kontra. Rian dengan keji membunuh 2 wanita yang dikenalnya lewat media sosial. Awalnya, Rian diburu polisi karena diduga membunuh Diska Putri, siswi SMA di Bogor yang mayatnya ditemukan terbungkus kantung plastik hitam di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021 lalu.

Setelah ditangkap, Rian juga mengaku sebagai pembunuh Elya Lisnawati (sebelumnya ditulis Elysa,red), ibu anak 1 yang mayatnya ditemukan di kebun kosong, sekitar makam keramat Mbah Arya Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021 lalu.

Rian menghabisi 2 korbannya itu dengan modus yang sama yaitu mencari calon lewat media sosial. Dengan bujuk rayu dan iming-iming sejumlah uang, Rian kemudian mengajak korban-korbannya untuk bertemu dan mengajaknya berkencan. Gegara ulah durjana, Rian dijerat tiga pasal terkait pembunuhan. Ia kemudian terancam hukuman mati sebagai ancaman maksimal dari perbuatannya sadisnya itu.

“Kami menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak, karena korban yang pertama masih berusia 17 tahun, kemudian kami lapis dengan pasal pembunuhan berencana, kami juga melapis dengan pasal pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Ancaman hukuman untuk Rian ini menuai pro dan kontra. Ada yang menilai kekejian Rian layak diganjar hukuman mati. Tapi ada pula yang menganggap hukuman mati bukanlah jawaban. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, setuju dengan ancaman hukuman mati untuk Rian. Menurutnya, Rian sudah melakukan hukuman yang keji.

“Kami hormati proses hukum. Kami setuju ancaman hukuman mati diberikan kepada pembunuh berencana, berantai dan keji, yang korbannya perempuan,” kata Jazilul saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021). “Pengadilan yang nanti akan membuktikan dan menjatuhkan putusan yang seadil adilnya,” sambungnya.


Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini mengingatkan terkait persoalan membunuh nyawa yang tidak berdosa. Dia menyebut membunuh satu nyawa tidak berdosa sama nilainya dengan membunuh semua manusia. “Kami hanya mengingatkan membunuh satu nyawa yang tidak berdosa sama nilainya dengan membunuh seluruh manusia,” ujarnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju Muhamad Rian alias Rian (21), pembunuh berantai yang habisi dua wanita di Bogor terancam hukuman mati. Komnas HAM menilai masih banyak cara lain untuk menghukum Rian.

“Bagi kita dan komunitas HAM hukuman mati bukan jawaban atas tindakan kejahatan itu. Masih banyak jalan lain, untuk penghukuman paling berat,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021).

Anam sependapat terkait pentingnya keadilan bagi pihak korban terkait insiden pembunuhan tersebut. Namun demikian, menurutnya keadilan itu bukan djiawab dengan cara hukuman mati. “Keadilan bagi korban penting, termasuk menjawab pemulihan jika diperlukan. Namun semangat keadilan itu, tidak serta merta bisa dijawab dengan hukuman mati,” ucapnya.

Anam menilai masih banyak hukuman berat lainnya yang bisa membuat Rian menyesali perbuatannya. Salah satunya, kata dia, hukuman penjara seumur hidup dan kerja sosial secara terbuka. “Hukuman seumur hidup dan kerja sosial secara terbuka,” ujarnya.

Polisi Tangkap Psikopat Pembunuh Diska Putri Di Bogor

Polisi berhasil menangkap pembunuh Diska Putri, siswi SMA di Bogor yang jasadnya ditemukan warga di dalam kantung plastik hitam di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor. Pelaku bernama Muhamad Rian alias MRI alias Rian (21), merupakan warga Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai pedagang online yang setiap hari bersentuhan dengan media sosial.

“Alhamdulillah berkat kerja keras, kegigihan tim gabungan Polresta Bogor Kota dibantu tim dari Dirkrimum Polda Jabar, kami telah menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/3/2021).

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku Rian ternyata tidak hanya membunuh Diska. Rian juga membunuh Elysa Lisnawati, wanita yang mayatnya ditemukan di kebun kosong dekat dengan jalan menuju makam keramat Mbah Arya Megamensung, Puncak Bogor.

“Dari hasil pengembangan termasuk jejak digital diketahui pula bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan,” kata Susatyo. “Selain melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Diska Putri, kemudian hasil pengembangan terungkap bahwa pelaku juga melakukan pembunuhan terhadap korban atasnama Elysa Lisnawati yang mayatnya dibuang di Pasir Angin, Megamendung Bogor,” ucap Susatyo menambahkan.

Susatyo menyebut, awalnya pelaku mengelak dan mengaku hanya membunuh Diska Putri. Namun dari hasil penelusuran jejak digital terungkap foto korban atas nama Elysa Lisnawati yang mayatnya ditemukan di dekat makam keramat Mbah Arya Megamendung Kabupaten Bogor.

“Kemudian setelah dilakukam pemeriksaan, awalnya tersangka tidak mengakui dan menolak, tetapi diketahui terdapat foto korban kedua atas nama Elysa Lisnawati, 23 tahun yg baru saja dibunuh atau dibuang di Pasir Angin Megamendung,” ujar Susatyo

Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan siswi SMA yang mayatnya ditemukan terbungkus kantung plastik di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor. Polisi menduga ada korban lainnya. “Saat ini Tim masih mendalami informasi dan bukti, bahwa dimungkinkan korban tidak hanya 1 orang, tetapi ada TKP lainnya,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).

Susatyo menyebut, MRI diduga melakukan pembunuhan di lokasi lain di Bogor. Saat ini polisi terus menyelidiki terkait dugaan tersebut. “Kita masih dalami kasusnya, pelaku masih diperiksa. Tim masih dalami lokasi (pembunuhan) kedua,” kata Susatyo. “Lokasi (pembunuhan) kedua ini di Bogor,” sambungnya.

MRI ditangkap tim gabungan reserse Polresta Bogor Kota pada Rabu (10/3/2021) sekira pukul 19.30 WIB di tempat persembunyiannya di Depok, Jawa Barat. Sebelumnya, pelaku MRI sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas yang tengah memburunya. “Setelah sebelumnya melakukan pengejaran di sejumlah tempat TSK MRI ditangkap dipersembunyiannya di Depok pada hari Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Susatyo.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan reserse Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pria diduga pelaku pembunuhan Diska Putri, siswi SMA di Bogor yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial MRI.

“Alhamdulillah, atas kegigihan dan keuletan Tim Gabungan Reserse, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam plastik hitam TKP Cilebut Tanah Sareal,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Rabu (10/3/2021). “Penjelasan lengkap akan disampaikan saat Press Conference yang akan ditentukan waktunya kemudian,” tambahnya.