Sebuah mobil Mercedes-Benz menabrak bocah dan orang tua di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemicu kecelakaan itu disebut karena pengemudi berinisial MRK (21) sibuk membetulkan seatbelt. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, MRK saat itu sedang kekurangan konsentrasi mengemudi. Disebutkan, saat itu pengemudi sibuk mengatur kursi dan sabuk pengaman.
“Makanya itu masih kita dalami bahwa yang bersangkutan sedang mengatur kursi, seat belt, dan sebagainya, jadi tidak memperhatikan situasi di jalanan,” ujar Sambodo di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2021).
Hal ini menuai perhatian dari kacamata keselamatan berkendara. Ditegaskan oleh praktisi safety driving yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tak ada alasan membetulkan posisi duduk atau sabuk pengaman saat mobil berjalan.
“Standar pengecekan dan penggunaan alat safety dan alat bantu mengemudi harus dipersiapkan sebelum mobil berjalan, artinya saat kendaraan berjalan alat tersebut sudah harus aktif,” ucap Sony. Menurut Sony, tidak fokus dan tidak konsentrasi kerap menjadi penyebab kecelakaan. Intinya, setelah pengecekan dan penggunaan alat keselamatan–termasuk mengatur posisi duduk hingga sabuk pengaman sebelum berjalan–tidak ada aktivitas lain yang dikerjakan selain konsentrasi mengemudi. Pelaku tabrak lari ini didominasi oleh kaum milenial sedangkan generasi older than me atau boomer lebih bertanggung jawab dalam berlalu lintas.
Penyebab paling banyak pemobil terlibat kecelakaan dan tabrak lari adalah :
- Main HP seperti ngetweet, main instagram, tiktok dan WA
- Melihat dan cek barang dibangku samping dan belakang
- Melakukan panggilan telepon
- Membetulkan seat belt
- Aktivitas merokok seperti mengambil rokok dan menyalakan korek
- Konsumsi narkoba
Kata Sony, pengemudi selalu memiliki alasan terburu atau dikejar waktu akibat dari tidak melakukan perencanaan perjalanan dengan matang. “Pengemudi dengan gaya ini (di bawah tekanan) membuat stres tinggi sehingga cenderung mengabaikan etika dan rambu-rambu lalu lintas. Mengemudi dengan mengandalkan hardskill berisiko tinggi kecelakaan,” pungkasnya.
Kecelakaan bermula ketika pada Minggu (21/3/2021) pagi mobil Mercy bernopol B-2388-RFQ melaju di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakut melaju ke arah barat. Setiba di lokasi, Mercy tersebut menabrak korban yang sedang jalan pagi bersama kedua orang tuanya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan pendarahan otak. Sedangkan kedua orang tua korban mengalami luka ringan.
Polisi kemudian menyelidiki kasus kecelakaan tersebut. Polisi melakukan upaya pencarian identitas kendaraan karena saat itu CCTV yang ada di lokasi buram dan tidak bisa menangkap pelat nomor. Hingga akhirnya, polisi menemukan identitas kendaraan dan mendatangi ke alamat rumah pemilik kendaraan di Cakung. Saat itu hanya ada mobilnya di rumahnya, tetapi tersangka tidak di tempat.
Pengemudi Mercy yang menabrak bocah di Kelapa Gading itu baru kemudian menyerahkan diri pada Rabu (24/3) siang ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Polisi mengungkap penyebab kejadian tabrak lari yang melibatkan mobil Mercy dengan orang tua dan anak di Kelapa Gading, Jakut. Pengemudi yang berinisial MRK (21) mengaku sedang membetulkan seat belt. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus ini. Namun, kata Sambodo, MRK saat itu sedang kekurangan konsentrasi mengemudi.
“Makanya itu masih kita dalami bahwa yang bersangkutan sedang mengatur kursi, seat belt, dan sebagainya, jadi tidak memperhatikan situasi di jalanan,” ujar Sambodo di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2021). Kendati begitu, polisi tetap akan melakukan pemeriksaan lebih jauh. Terlebih, MRK juga sedang dites urine. “Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan cek urine. Namun hasilnya masih kita tunggu,” ucap dia.
Kejadian tabrak lari ini terjadi pada Minggu (21/3) lalu sekira pukul 06.17 WIB. Korbannya berjumlah tiga orang, terdiri dari ayah, ibu, dan anaknya yang masih berusia 9 tahun. Pengemudi mobil, MRK, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Barang bukti berupa mobil mewah jenis Mercy yang dipakai MRK juga turut disita polisi.
Adapun MRK dijerat Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 310 ayat (3) berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta”.
Pasal 312 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta”.
Mahasiswa berinisial MRK (21), pelaku tabrak lari bocah 7 tahun di Kelapa Gading, Jakut, menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri diantar oleh orang tuanya. “Tadi siang, Rabu sekitar pukul 11.30 WIB, yang bersangkutan diantar oleh orang tuanya dan menyerahkan diri ke Polres Jakarta Utara yang menangani kasus ini,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Pelaku kemudian dimintai keterangan dan dilakukan penangkapan di kantor polisi. Selanjutnya, pelaku ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap identitas pelaku. Beberapa di antaranya memeriksa saksi di sekitar TKP hingga mengecek kamera e-TLE di lintasan sebelum dan sesudah kejadian.
“Nah untuk memastikan betul nggak dia pelakunya, kita juga setelah mengetahui pelaku ini, kita melihat histori perjalanan kendaraan ini yang tercatat di kamera e-TLE kita,” ucapnya. Kemudian, polisi juga melakukan teknis face recognition sehingga dipastikan MRK adalah pelaku tabrak lari tersebut. “Yang perlu saya tambahkan, tersangka menyerahkan diri juga karena intervensi kepolisian. Artinya, ketika barang bukti sudah ketangkap baru tersangka menyerahkan diri,” kata Sambodo.
MRK kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menahan MRK.
Baru-baru ini kembali terjadi kasus tabrak lari. Pengemudi Mercy bernopol B-1728-SAQ melarikan diri setelah menabrak dan melindas pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pengendara mobil Mercy berinisial MDA (19), yang menabrak pesepeda bernama Ivan Christopher resmi ditetapkan menjadi tersangka. MDA juga ditahan polisi.
“Status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Subdit Gakkum PMJ, Sabtu (13/3/2021). Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, sebagai bentuk tanggung jawab seharusnya pengemudi yang terlibat kecelakaan tidak melarikan diri.
“Gini hari kabur percuma. Karena pasti ada saksi mata atau CCTV. Malah akan memberatkan di dalam pasal-pasal kecelakaan,” kata Sony kepada detikcom, Minggu (14/3/2021). Dia bilang, bentuk sebuah pertanggungjawaban pengemudi yang terlibat kecelakaan harusnya berhenti dan melihat apa yang bisa dilakukan terhadap korban. Bukan malah menjadi pelaku tabrak lari.
“Yang kedua, tolong tidak meninggalkan TKP, karena hal itu harus menjadi rekaman untuk tindakan pihak polisi dalam menginvestigasi kecelakaan. Supaya ada tindakan evaluasi/rekayasa terhadap lalu lintas agar di kemudian hari tidak terulang,” ucap Sony. Menurut dia, polisi juga perlu mendata kondisi di lapangan secara detail sebagai bukti apabila diselesaikan ke pengadilan. Jika pengendara yang terlibat kecelakaan melarikan diri, maka akan mempersulit polisi.
“Takut dikeroyok, grogi, serba salah (sebagai alasan tabrak lari) sih manusiawi. Tapi kalau mau cari selamat, harusnya menuju kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadiannya,” sebut Sony. “Pada umumnya sih, peristiwa kecelakaan yang terjadi di perkotaan tidak akan mengarah ke tindakan pengeroyokan selama yang bersangkutan berhenti dan bertanggung jawab. Justru yang bikin gemas kan yang kabur setelah kecelakaan,” sambungnya.
Kejadian tabrak lari masih saja terjadi. Baru-baru ini, pengemudi Mercy bernopol B-1728-SAQ melarikan diri setelah menabrak dan melindas pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pengemudi Mercy berinisial MDA (19) itu shock dan takut. Menurut Sambodo, kronologi tabrak lari tersebut diawali mobil Mercy berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI. Kemudian, tiba-tiba MDA menabrak pesepeda yang berjalan searah.
“Kronologi kejadian, pada saat kendaraan Mercy B-1728-SAQ yang dikemudikan oleh Saudara MDA melaju dari utara ke selatan, sampai di Jalan MH Thamrin di TKP, diduga berpindah lajur ke kiri. Akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai oleh Saudara Ivan Christopher, yang berjalan searah di sebelah kiri,” terang Sambodo.
“Kemudian pengendara sepeda jatuh, terlindas roda kiri Mercy. Akibatnya, korban atas nama Ivan mengalami luka berat. Ada beberapa tulang rusuk yang patah dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” tuturnya. Tabrak lari ini sebenarnya diharamkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut sudah mengatur soal bentuk tanggung jawab pengendara yang terlibat kecelakaan, bukan kabur.