Kasus ayah menyetubuhi anak kandung di Bandung sudah ditangani pihak kepolisian. Polisi menyita barang bukti antara lain kondom dan alat penggetar atau vibrator. Aksi bejat AA (35) kepada anak kandungnya berusia 11 tahun atau masih kelas 5 sekolah dasar (SD) itu terjadi Selasa 12 November lalu di indekosnya. Perilaku biadab AA akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada nenek dari pihak ibu. Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Pilrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko menuturkan polisi mengamankan barang bukti milik pelaku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). “Barang bukti itu antara lain satu unit alat vibrator, satu tabung vakum penis, empat bungkus kondom, satu telepon genggam, satu pisau dapur, dan tas hitam berisi botol Whisky,” jelas Truno didampingi Kanit PPA AKP Suryaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (22/11/2013).
Selain itu, sambung Truno, penyidik juga turut menyita barang bukti milik korban. Di antaranya satu celana dalam merah muda yang masih ada bercak darah, satu kaus dalam merah muda, satu baju tidur bergambar boneka gajah, satu celana jeans biru, dan satu kerudung putih.
Akibat perbuatan asusila terhadap anak kandung, AA harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia diganjar Pasal 81 jo 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Truno. AA mengaku merenggut keperawanan darah dagingnya ini. Dia memaksa anak berhubungan badan. Bahkan pelaku menampar serta menendang dan mengancam pakai pisau kepada korban. “Saya sempat foto-foto pakai kamera handphone waktu setubuhi anak,” ucap AA.
Pelaku tidak membantah alat vibrator itu sempat dipakai saat mengerayangi korban. “Vibrator itu sudah lama belinya. Biasa saya pakai bareng istri. Biar puas pas berhubungan intim,” kata AA tanpa malu-malu mengungkapkannya.
Bapak tiga anak itu tinggal sendirian menyewa kamar indekos di kawasan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sudah hampir tiga bulan istrinya kerja menjadi pemandu lagu di Semarang. Korban yang merupakan anak keduanya, selama ini dititipkan di rumah nenek atau mertua pelaku. Saat kejadian tak senonoh tersebut, korban dijemput AA dari rumah neneknya menuju indekos.
AA blak-blakan menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 11 tahun. Dua kali pelaku beraksi bejat. Selama ini AA mengaku bekerja sebagai wartawan media cetak. “Saya juga wartawan. Lima tahun jadi wartawan,” kata AA saat ditanya ptofesinya. AA menyampaikannya sewaktu ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (22/11/2013). “Saya pindah-pindah media. Semuanya tabloid,” ungkap AA sambil menyebut beberapa nama media tempatnya pernah bekerja.
Namun nama-nama media yang disebut AA itu jarang terdengar di Bandung. Bahkan wujud tabloidnya tak ditemui di pasaran. “Sebelum ketangkap, saya baru dua minggu kerja di Tabloid Tipikor Jabar. Tapi alamat kantornya lupa lagi,” ujar AA.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung masih mendalami pengakuan AA yang profesinya wartawan. Polisi memang menemukan barang bukti berupa kartu pers di tempat kejadian perkara (TKP) atau indekos pelaku. “Barang bukti disita di antaranya satu stempel salah satu surat kabar umum dan enam ID Pers berbeda-beda surat kabar. Selain itu di TKP ada barang bukti satu kaset DVD porno serta satu media player,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko.
Tak habis pikir kenapa AA (35) tega nian menyetubuhi anak kandungnya berusia 11 tahun. Apa sebenarnya motif pelaku melakukan hubungan sedarah itu? “Saya bertengkar dengan istri soal urusan pribadi. Terus istri pergi,” ucap AA saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (22/11/2013).
Semenjak istri ‘kabur’, tiga bulan lamanya AA hidup sendirian di tempat indekos, kawasan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. “Istri saya kerja jadi PL (pemandu lagu) di Semarang. Saya suruh pulang ke Bandung, tapi istri enggak mau. Istri masih marah” ungkapnya.
AA beralibi gara-gara pertengakaran dengan istri menjadi pemicu menggerayangi anak kandung yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). “Saya stres. Saya melampiaskan rasa dendam dan kebencian kepada istri ini dengan menjadikan anak sasaran. Khilaf,” ujar AA.
Dia mengakui sudah punya niat menyetubuhi anaknya sewaktu pikiran diterpa polemik rumah tangga. AA berdalih emosinya tak terkontrol dan makin berani bertindak asusila terhadap anak lantaran terpengaruh minuman keras (miras). “Waktu kejadian, kondisi saya lagi mabuk. Mabuk minum Whisky,” ungkap AA.
Kasatreskrim Pilrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko menuturkan pihaknya menyita barang bukti milik pelaku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Barang bukti itu antara lain satu unit alat vibrator, satu tabung vakum penis, empat bungkus kondom, satu telepon genggam, satu pisau dapur, dan tas hitam berisi botol Whisky,” jelas Truno didampingi Kanit PPA AKP Suryaningsih.
Selain itu, sambung Truno, penyidik turut menyita barang bukti milik korban. Di antaranya satu celana dalam merah muda yang masih ada bercak darah, satu kaus dalam merah muda, satu baju tidur bergambar boneka gajah, satu celana jeans biru, dan satu kerudung putih.
Akibat perbuatannya, AA harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia diganjar Pasal 81 jo 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Truno. AA (35) berurusan dengan polisi gara-gara menyetubuhi anak kandungnya. Pelaku juga mendokumentasikan adegan ranjang tersebut menggunakan kamera telepon genggam. Polisi menemukan barang bukti toys seks jenis vibrator milik AA. Apakah pelaku punya kelainan seks?
AA tertunduk sewaktu mengisahkan perbuatan bejatnya. Dia berbicara sambil wajah terbungkus topeng. “Saya normal. Enggak memiliki kelainan seks,” jelas AA saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (22/11/2013).
Disinggung apa alasannya memfoto aksi biadab sewaktu menyetubuhi anak kandung, AA menjawab bernada santai. “Cuma iseng. Pengen foto-foto saja,” ucap pria asal Aceh ini.
Polisi menyita satu unit telepon genggam milik AA yang tersimpan foto-foto momen hubungan sedarah tersebut. Salah satu foto saat anak keduanya itu dipaksa oral seks.
Sebelum menyiksa anak kandung guna melayani nafsu bejat, AA memaksanya menonton film porno. Bahkan korban diancam menggunakan pisau jika tak mau berhubungan badan terlarang ini.
Polisi menemukan barang bukti vibrator di tempat indekos pelaku. Rupanya AA mempergunakan alat penggetar tersebut kepada anaknya. “Vibrator itu sudah lama saya beli. Biasanya dipakai buat istri. Biar puas pas berhubungan intim,” ungkap AA tanpa malu-malu mengungkapkannya.
Tindakan tak terpuji ini terjadi pada Selasa 12 November lalu di tempat indekos pelaku. AA tinggal sendirian menyewa kamar indekos di kawasan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sudah hampir tiga bulan istrinya kerja menjadi pemandu lagu di Semarang.
Korban selama ini dititipkan di rumah nenek atau mertua pelaku. Saat kejadian, korban dijemput AA dari rumah neneknya menuju indekos. Perilaku biadab AA akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada neneknya atau mertua pelaku. Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.