Monthly Archives: Desember 2013

SPG Cantik Laporkan Satpam Karena Pantatnya Diremas Remas

LHN resmi melaporkan insiden tersebut ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 9 Desember lalu perihal perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUH Pidana. Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Saat pertemuan antara pihak manajeman, saksi, dan korban, ternyata terlapor (IR) mengakui perbuatannya. Terlapor juga minta maaf. Jadi sangat jelas, adanya unsur-unsur memenuhi tindak pidana ,” ucap Ahmad Ridwan, pengacara LHN, ditemui di tempat sama.

IR diketahui sebagai pekerja outsourcing dari salah satu perusahaan jasa keamanan di Kota Bandung.

Siang tadi, kata Ridwan, LHN menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. “Saksi korban (LHN) akan dikonfrontir dengan terlapor,” jelas Ridwan.

Salah satu supervisor swalayan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Andri, saat dikonfirmasi wartawan via telepon, enggan berkomentar banyak. “Saya sudah enggak di sana (TKP). Saya sekarang tugasnya sudah pindah ke Cinunuk. Coba tanya saja ke bagian cabang,” ucap Andri.

Mengaku Wartawan Setubuhi Anak Kandung Memakai Vibrator Sambil Foto Foto

Kasus ayah menyetubuhi anak kandung di Bandung sudah ditangani pihak kepolisian. Polisi menyita barang bukti antara lain kondom dan alat penggetar atau vibrator. Aksi bejat AA (35) kepada anak kandungnya berusia 11 tahun atau masih kelas 5 sekolah dasar (SD) itu terjadi Selasa 12 November lalu di indekosnya. Perilaku biadab AA akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada nenek dari pihak ibu. Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Pilrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko menuturkan polisi mengamankan barang bukti milik pelaku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). “Barang bukti itu antara lain satu unit alat vibrator, satu tabung vakum penis, empat bungkus kondom, satu telepon genggam, satu pisau dapur, dan tas hitam berisi botol Whisky,” jelas Truno didampingi Kanit PPA AKP Suryaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (22/11/2013).

Selain itu, sambung Truno, penyidik juga turut menyita barang bukti milik korban. Di antaranya satu celana dalam merah muda yang masih ada bercak darah, satu kaus dalam merah muda, satu baju tidur bergambar boneka gajah, satu celana jeans biru, dan satu kerudung putih.

Akibat perbuatan asusila terhadap anak kandung, AA harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia diganjar Pasal 81 jo 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Truno. AA mengaku merenggut keperawanan darah dagingnya ini. Dia memaksa anak berhubungan badan. Bahkan pelaku menampar serta menendang dan mengancam pakai pisau kepada korban. “Saya sempat foto-foto pakai kamera handphone waktu setubuhi anak,” ucap AA.

Pelaku tidak membantah alat vibrator itu sempat dipakai saat mengerayangi korban. “Vibrator itu sudah lama belinya. Biasa saya pakai bareng istri. Biar puas pas berhubungan intim,” kata AA tanpa malu-malu mengungkapkannya.

Bapak tiga anak itu tinggal sendirian menyewa kamar indekos di kawasan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sudah hampir tiga bulan istrinya kerja menjadi pemandu lagu di Semarang. Korban yang merupakan anak keduanya, selama ini dititipkan di rumah nenek atau mertua pelaku. Saat kejadian tak senonoh tersebut, korban dijemput AA dari rumah neneknya menuju indekos.

AA blak-blakan menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 11 tahun. Dua kali pelaku beraksi bejat. Selama ini AA mengaku bekerja sebagai wartawan media cetak. “Saya juga wartawan. Lima tahun jadi wartawan,” kata AA saat ditanya ptofesinya. AA menyampaikannya sewaktu ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (22/11/2013). “Saya pindah-pindah media. Semuanya tabloid,” ungkap AA sambil menyebut beberapa nama media tempatnya pernah bekerja.

Namun nama-nama media yang disebut AA itu jarang terdengar di Bandung. Bahkan wujud tabloidnya tak ditemui di pasaran. “Sebelum ketangkap, saya baru dua minggu kerja di Tabloid Tipikor Jabar. Tapi alamat kantornya lupa lagi,” ujar AA.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung masih mendalami pengakuan AA yang profesinya wartawan. Polisi memang menemukan barang bukti berupa kartu pers di tempat kejadian perkara (TKP) atau indekos pelaku. “Barang bukti disita di antaranya satu stempel salah satu surat kabar umum dan enam ID Pers berbeda-beda surat kabar. Selain itu di TKP ada barang bukti satu kaset DVD porno serta satu media player,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko.

Tak habis pikir kenapa AA (35) tega nian menyetubuhi anak kandungnya berusia 11 tahun. Apa sebenarnya motif pelaku melakukan hubungan sedarah itu? “Saya bertengkar dengan istri soal urusan pribadi. Terus istri pergi,” ucap AA saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (22/11/2013).

Semenjak istri ‘kabur’, tiga bulan lamanya AA hidup sendirian di tempat indekos, kawasan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. “Istri saya kerja jadi PL (pemandu lagu) di Semarang. Saya suruh pulang ke Bandung, tapi istri enggak mau. Istri masih marah” ungkapnya.

AA beralibi gara-gara pertengakaran dengan istri menjadi pemicu menggerayangi anak kandung yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). “Saya stres. Saya melampiaskan rasa dendam dan kebencian kepada istri ini dengan menjadikan anak sasaran. Khilaf,” ujar AA.

Dia mengakui sudah punya niat menyetubuhi anaknya sewaktu pikiran diterpa polemik rumah tangga. AA berdalih emosinya tak terkontrol dan makin berani bertindak asusila terhadap anak lantaran terpengaruh minuman keras (miras). “Waktu kejadian, kondisi saya lagi mabuk. Mabuk minum Whisky,” ungkap AA.

Kasatreskrim Pilrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko menuturkan pihaknya menyita barang bukti milik pelaku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Barang bukti itu antara lain satu unit alat vibrator, satu tabung vakum penis, empat bungkus kondom, satu telepon genggam, satu pisau dapur, dan tas hitam berisi botol Whisky,” jelas Truno didampingi Kanit PPA AKP Suryaningsih.

Selain itu, sambung Truno, penyidik turut menyita barang bukti milik korban. Di antaranya satu celana dalam merah muda yang masih ada bercak darah, satu kaus dalam merah muda, satu baju tidur bergambar boneka gajah, satu celana jeans biru, dan satu kerudung putih.

Akibat perbuatannya, AA harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia diganjar Pasal 81 jo 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Truno. AA (35) berurusan dengan polisi gara-gara menyetubuhi anak kandungnya. Pelaku juga mendokumentasikan adegan ranjang tersebut menggunakan kamera telepon genggam. Polisi menemukan barang bukti toys seks jenis vibrator milik AA. Apakah pelaku punya kelainan seks?

AA tertunduk sewaktu mengisahkan perbuatan bejatnya. Dia berbicara sambil wajah terbungkus topeng. “Saya normal. Enggak memiliki kelainan seks,” jelas AA saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (22/11/2013).

Disinggung apa alasannya memfoto aksi biadab sewaktu menyetubuhi anak kandung, AA menjawab bernada santai. “Cuma iseng. Pengen foto-foto saja,” ucap pria asal Aceh ini.

Polisi menyita satu unit telepon genggam milik AA yang tersimpan foto-foto momen hubungan sedarah tersebut. Salah satu foto saat anak keduanya itu dipaksa oral seks.

Sebelum menyiksa anak kandung guna melayani nafsu bejat, AA memaksanya menonton film porno. Bahkan korban diancam menggunakan pisau jika tak mau berhubungan badan terlarang ini.

Polisi menemukan barang bukti vibrator di tempat indekos pelaku. Rupanya AA mempergunakan alat penggetar tersebut kepada anaknya. “Vibrator itu sudah lama saya beli. Biasanya dipakai buat istri. Biar puas pas berhubungan intim,” ungkap AA tanpa malu-malu mengungkapkannya.

Tindakan tak terpuji ini terjadi pada Selasa 12 November lalu di tempat indekos pelaku. AA tinggal sendirian menyewa kamar indekos di kawasan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sudah hampir tiga bulan istrinya kerja menjadi pemandu lagu di Semarang.

Korban selama ini dititipkan di rumah nenek atau mertua pelaku. Saat kejadian, korban dijemput AA dari rumah neneknya menuju indekos. Perilaku biadab AA akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada neneknya atau mertua pelaku. Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Siswi SMK di Jakarta Timur Diperkosa Bergantian Oleh Mantan Pacar Hingga Hamil

Siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta Timur, menjadi korban pemerkosaan. Mantan pacar dan dua temannya tega menyetubuhi gadis ini secara bergantian dengan mengikat dan menyumpal mulutnya.

Ketiga pria yang merupakan kakak kelas korban berinisial T, 18, A, 18, dan P, 18, dengan teganya memperkosa korban di sebuah kos-kosan wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Bahkan, aksi itu juga pernah dilakukan salah satu pelaku di toilet gedung sekolahnya.

Aksi pemerkosaan itu tersebut terjadi pada 24 Agustus 2013 silam, saat gadis ini baru saja selesai mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolahnya yang berada di kawasan Jakarta Timur itu. Kala itu, korban berpapasan dengan T, mantan pacarnya di lantai 3 sekolah tersebut yang kala itu dalam keadaan sepi.

Pelaku lalu berbincang dengan korban dan mengatakan hendak membicarakan suatu hal. Tak ada rasa curiga, ia mengikuti T dan menuju ke lantai 7 sekolah tersebut. “Korban lalu ditarik ke WC perempuan oleh T itu,” kata Hardiyan Saksono, pengacara korban, di Polres Jakarta Timur, Kamis (12/12) sore.

Aksi bejat T pun langsung dilakukan dengan memerkosa di kamar mandi. Padahal, saat itu, gadis belia ini sedang dalam keadaan sedang menstruasi. “Korban juga tidak dapat melawan saat T melakukan aksi bejatnya itu,” ujar Hardiyan.

Berselang satu bulan kemudian, pada tanggal 28 September rupanya pelaku berniat melakukan aksinya kembali. Kali ini T membujuk korban makan di kos-kosan dua temannya A dan P. Kebetulan, dua rekan T tidak berada di kosan tersebut.

“T ngajak korban masuk ke dalam dengan dipaksa. Langsung digeret ke kosan temannya itu,” tambah Hardiyan lagi.
Saat melakukan aksinya, T yang mantan pacar korban, kepergok oleh A dan P yang pulang ke kosan tersebut.

Menurutnya, A dan P mengancam akan mengarak T dan korban. Kala itu, T berniat membayar dua temannya A dan P dengan uang Rp200 ribu untuk menutup mulut. “Namun, niat itu ditolak oleh kedua temannya. Keduanya meminta hal yang sama untuk meniduri korban,” ungkap Hardiyan.

Permintaan kedua teman T pun akhirnya disetujui. Korban lalu diperkosa oleh tiga pelaku di waktu yang sama secara bergantian di bawah ancaman dan penyiksaan. “Kejadian kedua itu, korban disumpel mau teriak, mau berontak diikat,” ujarnya.

Usai kejadian itu, korban mengalami perubahan sikap dan berbadan dua. Hal ini terungkap setelah orangtua curiga dengan kejadian keadaan anaknya yang tidak kunjung datang bulan. “Ada sempat nanya curiga-curiga. Karena tidak mens, ditanya sama keluarga. Akhirnya kebuka,” ungkap Hardiyan.

Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Jakarta Timur pada 17 November 2013 lalu. Setelah dilakukan visum, korban terbukti hamil dua bulan. “Dari situ, korban menceritakan para pelaku yang menyetubuhinya,” tuturnya.

Petugas polres Jakarta Timur, kemudian menangkap tiga pelaku pada Selasa (10/12) kemarin. Karena korban masih di bawah umur, pengacara korban menggunakan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara.