Category Archives: munafik

5 Preman Pantai Bangkalan Perkosa Beramai Ramai Gadis Berjilbab Hingga Tewas

Palu hakim diketok dengan keras oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Rabu 30 Mei 2018. Lima terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan sejoli di bukit pantai Rongkang Desa Kwanyar divonis mati. Kelima terdakwa itu adalah Jeppar, Hajir, Muhammad alias Hasan, Hayat dan Sohib. Seluruhnya merupakan warga Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Sebagai preman kampung, mereka menamakan diri Geng Pantai Rongkang.

Dalam fakta persidangan terungkap, kelima terdakwa merupakan preman kampung yang menamakan diri Geng Pantai Rongkang. Sesuai namanya, mereka kerap memalak dan mengganggu pengunjung pantai, khususnya sejoli yang sedang pacaran.

Hakim menjatuhkan vonis mati karena kelima terdakwa terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap Adi (bukan nama sebenarnya) dan pacarnya seorang gadis berjilbab. Bahkan pacar Adi dengan biadab diperkosa secara bergiliran sebelum dibunuh.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berusia 20 tahun dan 16 tahun itu terjadi pada Rabu, 17 Mei 2017. Saat itu sejoli itu tengah berpacaran di pantai Rongkang dengan mengendarai motor. Hayat dan Sohib yang kebetulan yang mengetahui ada orang pacaran kemudian berniat untuk mengganggunya. Keduanya lantas menghubungi Jeppar bahwa ada ‘mangsa’ di Pantai Rongkang.

Jeppar selanjutnya menelepon Hasan dan mengajak untuk ikut bergabung ke pantai. Mendapat tawaran itu, Hasan yang tengah mencari rumput langsung mengiyakan lalu dijemput Jeppar dengan motor Suzuki Shogun nopol W 5012 XB.

Jeppar dan Hasan menuju minimarket membeli lakban. Selanjutnya keduanya menjemput dan mengajak Hajir yang saat itu tengah duduk-duduk di pos desa. Ketiganya lalu berboncengan satu motor ke pantai Rongkang. Tiba di Pantai Rongkang, ketiganya menemui Hayat dan Sohib dan ditunjukkan sasarannya. Tak lama, kelimanya ramai-ramai mendatangi korban. Jeppar kemudian menodongkan pisau ke arah keduanya.

Pasangan itu kemudian digiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar lantas menarik jilbab korban dan menyumpalkan ke mulut Adi yang sudah pasrah.

Hasan lalu mengayun-ayunkan sebliah celurit di depan Adi. Melihat itu maka Mohamad Sohib memberi perintah agar Hasan membunuh saja Adi agar tidak melawan bila melihat mereka menelajangi dan memperkosa kekasihnya secara bergilir. Sejurus kemudian, dada Adi ditusuk hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, Muhammad Jeppar dan Sohib lalu mengikat jenazah Adi dan menyembunyikannya ke dalam gua. Setelah menyembunyikan jenazah, keduanya naik ke atas lagi.

Gerombolan preman itu langsung berseru ramai-ramai dengan girangnya ke arah korban. “Ayo perkosa!” Pemerkosaan secara bergiliran itu membuat korban pingsan kelelahan. Tak ambil pusing, Muhammad Hayat menyuruh Mohamad Sohib membunuh gadis itu dengan dicekik.

Muhammad Jepar Hayat dan Sohib lalu mengikat jenazah korban dengan lakban dan menyembunyikannya di dalam gua. Mereka menaruh tubuh malang korban berdampingan dengan jenazah Adi. Puas membunuh dan memperkosa korbannya. Mereka lalu membagi-bagikan barang-barang milik korban. Barang-barang yang diambil antara lain uang tunai Rp 30 ribu, 2 unit handphone, motor serta STNK dan perhiasan yang dikenakan korban.

Mayat kedua korban itu baru ditemukan sekitar 2 bulan kemudian atau tepat pada Jumat, 21 Juli 2017. Penemuan itu berawal saat warga setempat bernama Riyono hendak mencari kayu di sekitar gua dan mencium bau mayat. Karena hal ini, Riyono lalu mengajak Rifai dan Sulistiyono, rekannya untuk mengecek ke dalam gua. Benar saja, mereka melihat dua mayat yang kondisinya telah membusuk dan terlihat tulang belulangnya. Riyono lantas melaporkan ke Polsek Kwanyar.

Penemuan mayat ini sekonyong-konyong membuat gempar warga desa setempat. Polisi lalu menyelidikinya dan tak lama menangkap para pelaku satu per satu. Mereka lantas diadili dengan berkas terpisah satu sama lain di PN Bangkalan dan dijatuhi vonis mati semuanya.

Vonis mati yang terakhir dijatuhkan terhadap Sohib. Sebab ia sempat melarikan diri dan sempat menjadi DPO saat keempat temannya sudah tertangkap. Hakim menyebut Sohib dengan sengaja melanggar sejumlah pasal pidana.

“Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat saat itu.

Bahkan, vonis mati terdakwa Hayat, proses hukumnya kini sudah sampai tingkat kasasi. Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan PN Bangkalan terhadap Hayat.

“Menyatakan Terdakwa Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat alias Hayat bin Hosnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Andi Samsan Nganro waktu itu.

PNS Bengkulu Jual Anaknya Untuk Jadi PSK

Seorang PNS berinisial T (42) di Bengkulu menjadikan anaknya pekerja seks. Ia menjajakan Y (22) ke pria hidung belang di rumah dengan imbalan Rp 250 ribu. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengungkapkan T menyuruh anaknya Y melayani tamu di rumahnya sendiri. Bisnis haram itu tercium oleh warga sekitar dan melaporkannya ke polisi.

Florentus mengatakan T ditangkap pada Rabu (21/6) dinihari setelah polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut. Pada saat penggerebekan, petugas menemukan korban sedang bersama dengan seorang pria di dalam kamar.

“Seorang ibu tega menjual anaknya ke pria hidung belang. Anaknya diperdagangkan sebagai pekerja seks komersil di rumah tersangka sendiri,” terang Florentus.

Dalam aksi itu, diketahui korban Y hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp 250 ribu untuk satu tamu. Hingga kini polisi masih memeriksa tersangka T untuk mengetahui sudah berapa lama prostitusi dengan korban anak kandung sendiri ini berlangsung. Florentus menyebut pelaku merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. “Tersangka ini juga berprofesi sebagai pegawai negeri sipil,” lanjut Florentus.

Atas tindakannya tersebut, tersangka T dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Selatan.

Istri Tikam Suami Saat Naik Motor Akibat Beda Pendapat Saat Cari Kontrakan Murah

Seorang istri siri tega menikam suami sendiri menggunakan sebilah pisau dapur hingga mengalami luka pada bagian leher dan punggung di Jalan Pengasinan, Periuk, Kota Tangerang. Pasangan Suami Istri (Pasutri) yakni SP (32) dan LH (32) warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Suami SP Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar usai ditikam oleh istrinya saat di atas sepeda motor.

Melihat korban mengais kesakitan dilihat petugas Polsek Jatiuwung, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan peristiwa penusukan seorang istri terhadap suami sendiri itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. “Benar, Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, kota tangerang,” katanya dikonfirmasi Rabu (31/5/2023).

Kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya, dimana saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan. “Ditengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkap kapolres.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Terlibat cekcok saat berkendara, seorang istri tega menusuk suaminya menggunakan sebilah pisau yang dibawanya hingga menyebabkan luka tusuk pada bagian leher dan punggung. SP (32) dan LH (32) merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah sirih, mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan peristiwa penusukan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. “Benar, Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, kota tangerang,” katanya, Selasa (31/5).

Menurut Zain, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya, dimana saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan. “Ditengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkapnya.

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya Polsek Jatiuwung, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya

PNS Bunuh Selingkuhan Seorang Janda Polisi

Siang baru saja beranjak, Nuryanti (42) tiba-tiba terbesit menelepon Subandi Hari Prasetya. Nuryanti memberi kode minta dijemput kekasihnya itu karena badannya pegal dan ingin dipijat. Nuryanti dan Subandi merupakan pasangan selingkuh. Nuryanti berstatus janda anak satu dari suami seorang pensiunan polisi dan tinggal di Desa Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sedangkan Subandi adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Kesbangpol Pemkab Malang. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Kebangsaan dan HAM. Keduanya saling kenal sejak 2 tahun terakhir.

Hubungan asmara terlarang sejoli ini juga kerap pasang surut. Ini karena Subandi merupakan sosok temperamen. Nuryanti bahkan pernah menyuruh Subandi meninggalkan dirinya dan mencari perempuan lain. Meski kerap cekcok, keduanya selalu berakhir akur kembali. Kali ini, Nuryanti yang berinisiatif menghubungi Subandi dan meminta dijemput di rumahnya.

Subandi lalu menjemput Nuryanti dan mengajak ke rumahnya di Desa Batur dengan mengendarai Daihatsu Taft nopol N 835 DB. Sesampai di Gondelanglegi, keduanya menyempatkan makan di sebuah warung sate. Setelah kenyang, keduanya langsung meluncur ke Desa Batur. Mereka tiba di rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Di situ Subandi dan Nuryanti sempat berbincang-bincang. Selanjutnya keduanya masuk kamar dan melakukan hubungan badan.

Petaka berawal dari sini. Saat asyik berhubungan badan, Subandi hendak mencium Nuryanti. Namun Nuryanti memalingkan muka. Subandi kecewa berat dan menilai layanan Nuryanti tak memuaskan. Sedangkan ia telah mengeluarkan uang tak sedikit untuk Nuryanti. Tanpa pikir panjang, Subandi lalu mengambil sekop yang ada di bawah tempat tidur. Alat itu lantas dihantamkan ke kepala Nuryanti hingga tiga kali. Belum puas, Subandi lalu mencekik dan memukul dengan tangan kosong ke wajah Nuryanti beberapa kali.

Darah pun mengucur membasahi wajah Nuryanti yang masih dalam keadaan tanpa busana. Nuryanti yang sekarat selanjutnya dibungkus terpal dan diseret ke dalam mobil.

Pembunuhan yang dilakukan Subandi pada Rabu, 3 Maret 2013 ini ternyata sudah direncanakan. Sebab pada bulan Februari 2013 atau tiga minggu sebelumnya, ia telah memesan liang lahat di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Batur ke Suyadi, penggali makam setempat.

Liang lahat ini memang khusus disiapkan Subandi untuk mengubur Nuryanti jika cekcok lagi. Namun saat itu, Subandi mengaku ke Suyadi bahwa liang hendak digunakan untuk ritual. Usai menggali liang lahat itu, Suyadi diberi upah Rp 50 ribu.

Mayat Nuryanti kemudian dibawa ke TPU oleh Subandi. Untuk menuju ke liang lahat, Subandi menyeret mayat sejauh 50 meter. Selanjutnya mayat dikubur Subandi seorang diri.

Setelah mengubur, Subandi lalu pergi ke sebuah gua di Desa Sumberbening. Di sana, ia membuang barang-barang milik Nuryanti dan barang-barang yang terkena ceceran darah. Keesokan harinya, ia menghubungi Suyadi dan meminta untuk merapikan kuburan Nuryanti seusai magrib. Saat merapikan kuburan itu, Suyadi tak tahu bahwa dalam lubang telah ada mayat Nuryanti. Saat itu, Suyadi hanya mengerjakan sesuai perintah Subandi saja tanpa ada kecurigaan apapun.

Pembunuhan Nuryanti baru terungkap pada Minggu, 10 Maret 2013. Saat itu, warga setempat curiga dengan adanya gundukan makam baru. Padahal dalam beberapa hari ini tak ada warga yang meninggal dunia. Terlebih makam juga tanpa nisan.

Kecurigaan warga itu langsung dilaporkan ke polisi. Kuburan tanpa nisan itu kemudian dibongkar. Benar saja, petugas dan warga menemukan sesosok jenazah perempuan tanpa busana dengan muka yang sudah hancur. Sedangkan perhiasannya masih menempel di badan.

Jenazah selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang untuk diautopsi. Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk identitas melalui sidik jari bahwa jenazah adalah Nuryanti. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keluarga bahwa korban memang hilang. Korban diketahui terakhir kali keluar bersama Subandi. Tanpa perlawanan, Subandi akhirnya diringkus di rumahnya.

Senin, 29 Juli 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis terhadap Subandi dengan hukuman 18 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 19 tahun pidana penjara.

Kisah Kapolsek Cabul dan Anak Gadis Tahanan

Kapolsek Parigi Iptu I Dewa Gede Nurate diduga melakukan pemerkosaan saat jam kerja sebagai polisi. Dia memberikan uang dan janji palsu pembebasan ayah korban dari penjara. Dia juga memaksa membuka baju korban. Kini Nurate telah dipecat karena dianggap mencoreng Polri.

I Dewa Gede Nurate terjerat kasus yang disebut Komnas Perempuan sebagai tindakan pemerkosaan terhadap Dei, bukan nama sebenarnya, perempuan 20 tahun. Nurate saat itu polisi berpangkat inspektur polisi satu, yang menjabat Kepala Polsek Parigi, Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dia membuat janji palsu untuk menukarkan pembebasan ayah korban dari penjara dengan persetubuhan.

Dugaan pemerkosaan itu dilakukan di hotel yang berjarak sekitar 600 meter dari Polsek Parigi, saat Nurate masih dalam jam kerja sebagai polisi. Peristiwa ini bermula ketika ayah Dei mendekam di rumah tahanan Polsek Parigi sejak Juli lalu. Dia terlibat kasus pencurian dua ekor sapi. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ini membuat Enge, juga bukan nama sebenarnya, ibunda Dei yang berusia 59 tahun, rutin mengunjungi suaminya. Dia kerap membawa bekal makanan untuk santapan suaminya, yang dalam rutan berstatus sebagai terdakwa. Hingga suatu kali, Enge pingsan saat menjenguk suaminya. Lantas suami Enge meminta bantuan agar ada yang menghubungi anak perempuan satu-satunya, yaitu Dei.

Nurate bergegas mencari nomor Dei di ponsel Enge. Lalu ia menghubungi Dei. Panggilan telepon ini dilakukan melalui ponsel Enge. “Sudah, jangan menangis, kemari (Polsek Parigi) saja dulu,” tutur Nurate melalui telepon sebagaimana ditirukan Dei pekan lalu. Respons pertama Dei sedih mengetahui ibunya pingsan.

Dik, saya punya istri, jangan ganggu pekerjaan saya, jangan ganggu keluarga saya. Saya hanya sebatas cari kesenangan sama kau.”
Dei lekas-lekas berbenah dan pergi menjemput ibunya. Setiba di Polsek Parigi, Dei duduk sebentar di kursi panjang ruang tunggu sebelum bertemu dengan ibunya. Nurate menghampiri Dei dan berpesan, lain waktu jangan biarkan ibunya yang mengantar bekal makanan sendiri. Kasihan, ibunya sudah tua dan sakit-sakitan.

Dua hari setelah pertemuan itu, sebuah pesan singkat dari nomor tidak dikenal masuk ke ponsel Dei. Pengirim pesan memperkenalkan diri sebagai Kapolsek Parigi. Rupanya, secara diam-diam, Nurate telah menyalin nomor Dei. Ini ia lakukan ketika berinisiatif menelepon Dei melalui ponsel Enge. Melalui pesan singkat, Nurate bertanya, kapan Dei ke Polsek Parigi lagi untuk menjenguk ayahnya. “Nanti, sebentar,” jawab Dei.

Tidak lama setelah hari itu, Dei dan Enge pun kembali datang ke Polsek Parigi. Siang itu, pengunjung sel tahanan Polsek Parigi sedang ramai orang. Dei memutuskan tidak ikut ibunya bertemu langsung dengan ayahnya. Dia menunggu di sebuah kursi panjang di depan pintu masuk Polsek. Melihat Dei duduk sendiri, Nurate lantas menghampiri perempuan itu dan duduk di hadapannya.

Topik perbincangan yang dibawa Nurate adalah kasus yang menjerat ayah Dei. Berdasarkan penuturan Dei, Nurate menyebut kasus ayah korban tak terlalu berat karena cuma diajak kerabatnya mencuri. Sejak saat itu, Nurate sering menemui Dei.

Sampai pada suatu malam, Nurate memanggil Dei, yang tengah menunggu ibunya membeli rokok untuk ayahnya. Nurate mengajak Dei ke sebuah sudut gelap di area parkir Polsek Parigi. Di situ, kata Dei, Nurate mengajaknya tidur bersama dengan janji sejumlah uang. Namun Dei tidak menggubrisnya. Ajakan berhubungan seksual itu berulang pada hari-hari berikutnya. Nyaris setiap bertemu, Nurate terus-menerus merayu Dei.

Tahu ajakan ini tak mempan, Nurate membuat janji palsu untuk membebaskan ayah korban. Asalkan, Dei mau menerima ajakan Nurate untuk melakukan hubungan seksual. Padahal status ayah Dei saat itu adalah tersangka yang berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Parigi. Statusnya di Polsek Parigi hanya tahanan titipan.

Namun Dei tak tahu urusan hukum ini. Satu hal yang ia tahu, keluarganya menjual dua ekor sapi dan satu ekor kuda, seluruhnya bernilai sekitar Rp 20 juta. Uang itu rencananya digunakan untuk meminta jaksa penuntut umum meringankan hukuman ayahnya. Meski begitu, Dei mengaku, saat itu ia tak pernah mengiyakan ajakan Nurate. Beberapa pekan berselang, keduanya kembali bertemu di sudut yang sama di Polsek Parigi. Nurate masih menunggu jawaban Dei atas penawarannya waktu itu. Namun Dei tetap tak mengiyakan.

“Dik, bagaimana dengan tawaran yang kemarin?” kata Nurate, berdasarkan kesaksian Dei. “Saya kasih bebas papamu asalkan kau temani saya tidur.”

Hingga kemudian Dei terpaksa mengikuti kemauan Nurate. Dia pergi ke hotel di Desa Masigi. Sekitar pukul 1 siang pada Jumat, 8 Oktober 2021, itu, Nurate menunggu Dei persis di depan gerbang hotel. Nurate datang mengenakan pakaian bebas, meski saat itu dia tengah bertugas. Jarak hotel dengan Polsek Parigi hanya sekitar 600 meter.

Nurate mengajak Dei masuk ke kamar 102, yang telah dipesan sebelumnya. Menurut salah satu pegawai hotel, harga kamar yang diduga disewa Nurate itu sekitar Rp 175 ribu per malam. Di kamar itulah Nurate meminta Dei memenuhi nafsu bejatnya sebanyak dua kali. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, Nurate memberikan uang Rp 500 ribu kepada Dei. Dia bilang uang itu bukan untuk membayar Dei, melainkan untuk membantu ibunya memenuhi kebutuhan rumah setelah ayahnya dipenjara. Bersamaan dengan itu, Nurate juga meminta Dei merahasiakan hubungan mereka.

“Dik, saya punya istri, jangan ganggu pekerjaan saya, jangan ganggu keluarga saya. Saya hanya sebatas cari kesenangan sama kau,” ungkap Nurate seperti ditirukan Dei. Berdasarkan kesaksian Dei kepada pengacaranya, di kamar 102 itu Nurate memaksa dengan cara membuka baju korban. Nurate juga menyampaikan berulang soal janjinya membebaskan ayah Dei.

“Waktu di hotel itu, si anak (Dei) ini belum mau melakukan itu atau menolak, tapi si oknum (Nurate) itu begitu kuat melepas baju korban, kemudian melakukan hubungan itu,” ujar salah seorang pengacara dari Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Dei, Andi Akbar Panguriseng. “Korban mengira, ketika sudah melakukannya sekali, dia sudah boleh keluar, tapi ternyata si pelaku (Nurate) meminta lagi,” imbuhnya.

Panguriseng sedang mendalami unsur pemerkosaan dalam tindakan Nurate. Menurutnya, beberapa unsur sudah terpenuhi sebagai tindak pidana pemerkosaan. Ini karena korban menolak tapi Nurate memaksa dengan cara membuka baju korban. Kemudian, terkait dalih ‘suka-sama suka’, itu harus diabaikan, salah satunya, karena korban telah memiliki pacar dan Nurate memanfaatkan jabatannya untuk menekan Dei sebagai korban.

Hal senada disampaikan komisioner Komisi Anti-Kekerasan Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi. Menurutnya, tindakan Nurate adalah pemerkosaan terhadap Dei. Bahkan, kepada detikX, Siti menegaskan, dalam ranah hak asasi manusia, tindakan Nurate bisa dikategorikan sebagai penyiksaan seksual. Tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

“Kekerasan tidak sebatas pada kekerasan fisik, tapi juga kekerasan psikis, dengan memanfaatkan kerentanan korban dan ketergantungan korban. Ini dilakukan melalui Pedoman Kejaksaan 1/2021,” ujar Siti menjelaskan unsur kekerasan dalam Pasal 285 KUHP, terkait kasus pemerkosaan. Hingga kini, Nurate tak mampu memenuhi janji palsunya kepada Dei. Di sisi lain, setelah mengetahui kasus pemerkosaan ini, Panguriseng melaporkan Nurate ke Propam Polda Sulteng. Laporan itu direspons baik dan mereka bergegas melakukan visum dan menggali keterangan beberapa saksi.

Berdasarkan putusan hasil sidang etik yang berlangsung di Polda Sulteng pada Sabtu, 23 Oktober 2021, Nurate diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Status Nurate, dari sebelumnya hanya sebagai terduga pelaku, kini telah dinaikkan sebagai pelanggar. Atas putusan sidang etik itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan Nurate bakal mengajukan banding. Rencananya, upaya banding itu bakal diajukan pada pekan ini.

Sumber detikX di Polda Sulteng menyebut Nurate bakal menggugat balik putusan sidang itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Nurate, kata sumber ini, juga bakal melaporkan balik tim kuasa hukum dan keluarga Dei atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, menurut Nurate, ia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh pelapor. Nurate hanya mengakui memberikan uang Rp 500 ribu kepada korban. Namun ia membantah menyetubuhi Dei, apalagi berjanji membebaskan ayahnya.

“Ayahnya memang saya tangani, tapi sudah tuntutan tahanan jaksa. Saya bisa apa, sudah tuntutan di kejaksaan? Mau janjikan, bagaimana alasan? Begitu, kan? Kalau chat mesra-mesraan itu saya akui,” ungkap Nurate kepada sejumlah jurnalis di Parigi.

Tidak Mengerti Hukum Aipda Ambarita Periksa Dengan Paksa HP Warga

Beredar video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang anggota kepolisian, Aipda Ambarita menggeledah paksa HP seorang pemuda. Ambarita mendapat banyak kritik karena menggeledah tanpa surat perintah. Dalam video itu, Aipda Ambarita terlihat ngotot dan beralasan petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa HP pemuda tersebut.

Meski pemuda itu tampak sudah menolak saat dilakukan pemeriksaan paksa oleh Aipda Ambarita, Ambarita memaksanya. “Tahu tugas dan wewenangnya polisi? Undang-undangnya privasi itu apa sih? Kita adu data,” ucap Ambarita dalam video yang viral, seperti dilihat, Selasa (19/10/2021).

Ambarita lalu mencecar pemuda itu soal tugas dan wewenang polisi. Menurut Ambarita, polisi punya wewenang identitas masyarakat. Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi saat Tim Jaguar Polres Metro Jakarta Timur melakukan patroli dan direkam video. “Wewenang polisi memeriksa identitas, identitas. Tahu kau definisi identitas itu apa? Harus tau kami siapa kau,” kata Ambarita. Ambarita tidak memberi kesempatan pemuda itu untuk berbicara, namun justru terus mencecarnya. “Kalau ada perencanaan pembunuhan di situ? Memang saya kenal sama kau?,” ujar Ambarita dengan nada tinggi.

Kompolnas Tegaskan Penggeledahan Ranah Privasi Harus Ada Surat
Menanggapi kejadian tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky menilai tindakan Aipda Ambarita tersebut keliru. Poengky mengatakan pemeriksaan terhadap barang privasi milik seseorang harus berlandaskan perintah dan izin pengadilan.

“Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan, di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan. Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja,” ujar Poengky

Poengky menyarankan pemuda itu melapor ke Divisi Propam jika merasa dirugikan atas tindakan polisi tersebut. Tujuannya, agar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. “Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan,” terang Poengky. Lebih lanjut, Poenky menilai tidak ada sedikitpun pembenaran dari Aipda Ambarita dalam melakukan pemeriksaan paksa HP milik remaja tersebut.”Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah,” pungkasnya.

Perintah tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberikan efek. Satu demi satu personel kepolisian yang melakukan pelanggaran dipecat dan diusut secara pidana. Begitu juga dengan yang masih dalam proses pembuktian etik, langsung dicopot dari jabatannya. Diapresiasi Kompolnas.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang melanggar aturan.

Arahan ini sebelumnya disampaikan Kapolri Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan (19/10). Ia juga minta tindakan tegas harus dijalankan secara cepat. “Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” kata Sigit.

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat

Pria Positif COVID-19 Menyamar Jadi Wanita Bercadar Agar Dapat Terbang Ke Ternate

Pria berinisial DW terbang ke Ternate, Maluku Utara (Malut), menggunakan hasil swab test PCR istrinya. Begini kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan DW bisa terbongkar. DW terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Selain hasil PCR, DW membawa data diri istrinya, Nurul. DW juga mengelabui petugas dengan berkostum layaknya perempuan bercadar. DW menggunakan cadar sejak di Bandara Halim Perdanakusuma.

Kepala Operasional Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad Arif Gani, mengatakan hasil PCR istri DW negatif Corona. Penyamaran itu pun membawa DW masuk ke pesawat Citilink untuk terbang ke Ternate.

Penyamaran DW berjalan hingga pesawat mendarat di Baabullah Ternate. Momen sebelum turun dari pesawat membuat kedok DW terbongkar. Sebelum keluar dari pesawat, DW mengganti pakaian di toilet pesawat. Di saat itu, DW kedapatan membuka cadar. Pramugari yang curiga melaporkan temuan tersebut kepada pihak Bandara Sultan Baabullah Ternate agar DW ditahan. Petugas kesehatan di bandara langsung melakukan tes usap antigen terhadap DW dan hasilnya positif COVID-19.

“Setelah hasil positif COVID-19, pihak bandara langsung menghubungi tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate untuk melakukan evakuasi dengan memakai pakaian alat pelindung diri (APD), kemudian dibawa menggunakan mobil ambulans menuju rumah untuk melakukan isolasi mandiri dan akan diawasi oleh petugas Satgas,” kata Arif Gani seperti dilansir dari Antara, Senin (19/7/2021).

Jadi, kata dia, dengan adanya kejadian tersebut, pihak Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate akan melakukan koordinasi dengan pihak bandara serta instansi terkait untuk memperketat pengawasan di bandara. Pria berinisial DW memakai hasil PCR istrinya untuk terbang dari Jakarta ke Ternate. Polisi berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk menangani kasus tersebut.

“Polres Ternate sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan satgas, melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Adip Rojikan. Dia mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas ialah tiket penerbangan, KTP istri DW, hingga hasil PCR yang dipakai DW. Sedangkan DW masih menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Ternate dengan pengawasan dari Satgas COVID-19.

Wisatawan Arab Penikmat Kawin Kontrak Di Cianjur Dengan Durasi Nikah 2 Minggu

Penikmat praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur didominasi wisatawan atau warga Timur Tengah yang berkunjung ke Cianjur. Hal itu diungkapkan Pemkab Cianjur. Sekadar diketahui, Pemkab Cianjur mengeluarkan larangan kawin kontrak. Aturan itu dikeluarkan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung yang dianggap merendahkan martabat perempuan.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan praktik kawin kontrak muncul pasca banyaknya wisatawan asing asal Timur Tengah yang berlibur ke Cianjur. Pelaku atau pria yang melakukan kawin kontrak pun merupakan wisatawan asing. “Dari laporan masyarakat yang menjadi dasar larangan ini, diketahui jika pelakunya kebanyakan warga asing, asal Timur Tengah,” ujar Herman, Senin (7/6/2021).

Namun, lanjut dia, larangan kawin kontrak tidak hanya berlaku untuk warga asing yang berlibur ke Cianjur, tetapi juga untuk warga lokal. “Mau itu warga Cianjur, luar kota, atau warga Asing, dilarang kawin kontrak di Cianjur,” ucap Herman. Senada, Udin (bukan nama benarnya), salah seorang calo kawin kontrak, mengatakan praktik kawin kontrak memang didominasi warga asing asal Timur Tengah. Praktiknya semakin banyak terjadi saat momen pemberangkatan haji, sebab jumlah wisatawan asal Timur Tengah ke Cianjur juga banyak di waktu tersebut.

“Banyaknya wisatawan dari Timur Tengah. Makanya ada momen tertentu. Biasanya di musim Haji, lebih banyak. Saya saja yang biasanya sebulan hanya dapat dua atau tiga rombongan wisatawan, bisa dapat lebih saat musim Haji,” kata Udin. Menurutnya, hal itu dikarenakan warga di Timur Tengah libur saat musim Haji, sehingga tidak sedikit yang memilih liburan diantaranya ke Cianjur. “Sekolah kan libur, perkantoran juga libur di sana (Timur Tengah) saat musim Haji. Banyak juga yang memilih tetap tinggal, tapi tidak sedikit yang liburan ke Cianjur atau Puncak,” ujarnya.

Dia menuturkan dari seluruh wisatawan asal Timur Tengah yang masuk Cianjur, sekitar 60 persennya menanyakan perihal kawin kontrak. “Kalau dari tamu yang dibawa saya, paling sedikit setiap tahunnya ada sekitar 24 orang yang kawin kontrak. Biasanya saya arahkan ke teman-teman di vila. Nanti dapat bagian kalau memang sudah kawin kontrak,” ucap Udin.

Duit diperoleh dari kawin kontrak di Cianjur yang cukup lumayan, membuat beberapa perempuan tergiur melakoni praktik tersebut. Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Sekadar diketahui, Pemkab Cianjur mengeluarkan larangan kawin kontrak. Aturan itu dikeluarkan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung yang dianggap merendahkan martabat perempuan.

Udin, salah seorang calo kawin kontrak di Cianjur, menjelaskan tarif kawin kontrak yang dikenal dengan biaya mahar bervariatif, tergantung pada lama perkawinan dan usia perempuannya. Berapa durasi dan biayanya? “Paling kecil Rp 15 juta untuk sepekan. Tapi biasanya bisa juga untuk dua minggu dengan biaya segitu. Tergantung komitmen dan perjanjian awal saja. Kalau maksimalnya tidak terhingga, bisa lebih sampai puluhan juta,” ucap Udin, Senin (7/6/2021).

Menurut dia, biaya mahar tersebut di luar dari biaya sehari-hari, termasuk belanja pakaian dan kebutuhan lainnya. “Jadi untuk beli pakaian, makan, dan lainnya ditanggung oleh pihak laki-laki. Istilahnya uang awal itu bersih,” kata dia. Tetapi, lanjut Udin, uang yang diterima tersebut tak sepenuhnya untuk perempuan yang melakoni kawin kontrak, tetapi dibagi dua dengan perantara atau calo. “Misalnya dapat Rp 15 juta, dibagi dua, Masing-masing Rp 7,5 juta,” kata Udin.

Duit jatah untuk calo dibagikan lagi kepada pihak-pihak yang terlibat, mulai penghulu hingga wali nikah sewaan. “Kan banyak wali nikah yang bukan aslinya, itu harus dibayar. Kecuali kalau memang kawin kontrak atas persetujuan orang tua dan pakai wali nikah yang asli, bagian untuk calonya lebih kecil,” tuturnya.

Udin menegaskan hal tersebut membuat kawin kontrak layaknya praktik prostitusi. Meski mendapat cukup banyak uang dari praktik kawin kontrak, dia sebenarnya kasihan dengan sang perempuan. “Kasihannya lagi kalau sampai hamil dan punya anak, sedangkan statusnya hanya kawin kontrak. Saya juga prihatin perempuan kita jadi sekadar pemuas nafsu,” kata Udin.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur angkat bicara terkait larangan dan praktik kawin kontrak yang marak terjadi di Tatar Santri. Ketua MUI Kabupaten Cianjur Abdul Rauf mengatakan pihaknya mendukung larangan kawin kontrak. Pasalnya, kata dia, praktik tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam terkait pernikahan. “Jelas kami mendukung terkait dibuat larangan tersebut, karena pada kenyataannya menyimpang dari syariat,” kata dia saat ditemui di RS Bhayangkara, Jalan Suroso, Senin (7/6/2021).

Menurutnya dalam pernikahan tidak diperbolehkan adanya batasan waktu. Ikrar pernikahannya pun tidak sah jika waktunya dibatasi. “Tidak boleh, kawin itu tidak dibolehkan ada batasan waktu. Kalau ada batasan waktu, jelas menyimpang. Tidak sah nikahnya,” kata dia. Abdul Rauf menjelaskan nikah mut’ah atau nikah kontrak pada zaman dulu berlaku dalam kondisi perang yang kemudian memang sudah tidak berlaku lagi.Menurutnya jika masih ada yang memperbolehkan dan menjalankan pemahaman tersebut, tidak lain sekadar pembenaran atas pendapat pribadi.

“Apalagi dalam kondisi saat ini juga sudah tidak diperbolehkan perkawinan kontrak. Itu hanya pembenaran atas perbuatannya,” tuturnya. Dia menambahkan MUI Cianjur juga telah memberikan pandangan dan Tengah menyiapkan fatwa untuk dimasukan dalam Perbup Larangan Kawin Kontrak. “Kita sudah berikan pandangan terkait kawin kontrak. Yang jelas itu menyimpang dari syariat, dan memang harus ada sanksi yang memberikan efek jera,” kata dia.

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan larangan kawin kontrak. Pasalnya kawin kontrak saat ini dinilai merendahkan martabat kaum perempuan dan merupakan praktik prostitusi terselubung.

Selegram Instagram Kriminal Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Tes PCR COVID 19

Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 yang diperjualbelikan di sebuah akun media sosial. Dari tiga pelaku, salah satunya diketahui adalah selebgram @erlanggs atau Rangga atau EAD.

“Iya betul, ada (tersangka selebgram). Inisialnya EAD itu. Dia yang punya akun @erlanggs,” kata Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).

Menurut Redi, tersangka EAD ini memiliki ratusan ribu pengikut di media sosial Instagram. Selain itu, tersangka EAD memiliki satu channel YouTube. Dia menambahkan, dari tiga tersangka tersebut, hanya EAD yang merupakan selebgram yang sudah memiliki contreng biru yang artinya terverifikasi oleh IG

“Iya betul. Memang followers dia 200 ribu. Dia juga punya (channel) YouTube, ya,” imbuh Redi.

Berbekal hal tersebut, tersangka EAD kemudian mempromosikan fasilitas surat keterangan palsu hasil PCR tersebut. Redi menyebut, dari kasus tersebut, tersangka EAD berperan sebagai pihak yang mempromosikan layanan ilegal tersebut.

“Dia perannya sekadar mempromosikan saja, ya,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya mengungkap pemalsuan hasil swab PCR yang menggunakan kop surat Bumame Farmasi yang diedit menggunakan photoshop. Bumame Farmasi mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menangkap para pelaku.

“Kasus ini sangat mencemarkan nama baik perusahaan, dokter dan juga negara. Semoga dengan tertangkapnya oknum yang terlibat, nama Bumame Farmasi tidak lagi dikaitkan dengan pemalsuan surat hasil PCR Swab test,” kata James Wihardja, Direktur Utama Bumame Farmasi

James mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya bukan untuk kepentingan Bumame Farmasi semata, tetapi juga untuk kepentingan negara. James mengaku lega karena pelaku sudah berhasil ditangkap.

“Sekali lagi terima kasih kepada Kanit 1 Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redy Hartana S.H.,S.I.K.,M.I.K dan Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus PMJ AKBP Dhani Aryanda yang sangat berjasa dalam kasus ini. Semoga kami semua dilindungi dalam masa yang susah ini,” imbuhnya.

James memastikan, seluruh staff Bumame Farmasi tidak bisa mengeluarkan surat hasil palsu. Semua hasil tes yang keluar dari lab melewati proses validasi oleh admin dan dokter untuk menghindari adanya kesalahan dan pemalsuan.

James juga mengaku, sebelumnya sudah melakukan penyidikan internal terhadap semua dokter dan tidak ditemukan adanya kerja sama dengan oknum pemalsuan surat hasil tes PCR Swab itu. Ke depan, Bumame Farmasi akan mengimplementasikan kode QR unik untuk mencegah adanya pemalsuan. Lebih lanjut, James mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Untuk mencegah pemalsuan hasil di masa mendatang, kami akan mengimplementasikan kode QR unik pada semua surat hasil kami. Dengan kode QR unik ini, anda akan dapat mengakses hasil tes asli yang tersimpan di database kami,” urainya. Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap 3 pemalsu hasil swab PCR. Ketiganya yakni EAD, MAIS dan MFA mengaku telah memalsukan surat swab PCR dengan mengedit fle pdf surat PCR berkop surat PT Bumame Farmasi.

Ketiganya menggunakan surat PCR palsu itu untuk terbang ke Bali. Setelah berhasil lolos dari pemeriksaan Bandara Soekarno-Hatta, tersangka MFA kemudian mempromosikan ‘jasa swab PCR’ melalui akun Instagramnya.

“Isinya (posting-an) adalah ini dia, ‘yang mau PCR cuma butuh KTP nggak usah swab beneran, 1 jam jadi. Ini bisa dipakai di seluruh Indonesia nggak cuma di Bali aja, dan tanggal bisa pilih H-1 atau H-2, dan 100 persen lolos testimoni’,” kata Yusri membacakan postingan MFA, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Dalam promosinya itu, tersangka mengaku bisa mengeluarkan surat hasil swab PCR dalam tempo 1 jam dan tanpa tes. MFA adalah pemilik akun IG @HanzDays yang sempat diviralkan oleh dr Tirta karena memperjualbelikan surat swab PCR. Yusri mengatakan MFA hanya memerlukan kiriman file PDF atas nama PT BF yang dimaksud. Lalu nantinya PDF itu akan diedit menggunakan nama yang ada di KTP pemesan dalam hal ini MAIS.

“Mau berangkat cukup kirimkan bukti PDF atas nama PT ini tinggal diubah saja, masukan namanya, kemudian saudara MAIS ini bawa komputer karena pekerjaan pelajar, dia masukkan nama beserta dua rekan lainnya, identitas lengkap, kemudian coba masuk ke Bandara, lolos, dan bisa berangkat ke Bali,” ucap Yusri.

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR. Dari ketiga pelaku yang ditangkap, salah satunya adalah mahasiswa kedokteran. Ketiga pelaku ini sebelumnya pernah diviralkan oleh dr Tirta. Salah satu pelaku pernah mempromosikan menjual surat swab PCR tanpa tes.

“Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya lolos 3 orang ke Bali dengan gunakan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang keperluannya untuk menaiki pesawat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Sebagai informasi, salah satu persyaratan untuk penerbangan di masa pandemi yakni calon penumpang harus mengantongi surat hasil swab PCR yang menyatakan bebas COVID-19.

“Kemudian PCR itu tidak bisa jadi tidak sama dengan swab antigen yang langsung jadi 30 menit atau 15 menit, tapi biasanya jadinya minimal 2 hari sebelum pemberangkatan orang mau berangkat harus melakukan PCR dulu untuk mengetahui reaktif atau nonreaktif. Kalau nonreaktif harus keluar surat resmi. Dari dasar itu bisa dipakai untuk melakukan perjalanan ke Bali,” papar Yusri.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa. Salah satu pelaku merupakan mahasiswa kedokteran. “Jadi ketiganya pelajar/mahasiswa. MFA adalah mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu universitas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Selain MFA, polisi juga meringkus dua tersangka lain yakni EAD dan MAIS. Ketiganya pertama kali mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui temannya di Bali. Para tersangka hanya bermodalkan file pdf perusahaan lab yang kemudian dipalsukan dan memasukkan data KTP pemesan ke pdf tersebut. Adapun file pdf itu mengatasnamakan PT BF.

“Isinya (posting-an) adalah ini dia, ‘yang mau PCR cuma butuh KTP nggak usah swab beneran, 1 jam jadi. Ini bisa dipakai di seluruh Indonesia nggak cuma di Bali aja, dan tanggal bisa pilih H-1 atau H-2, dan 100 persen lolos testimoni’,” kata Yusri membacakan postingan MHA, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Yusri mengatakan MHA hanya memerlukan kiriman file PDF atas nama PT BF yang dimaksud. Lalu nantinya PDF itu akan diedit menggunakan nama yang ada di KTP pemesan dalam hal ini MAIS.

“Mau berangkat cukup kirimkan bukti PDF atas nama PT ini tinggal diubah saja, masukan namanya, kemudian saudara MAIS ini bawa komputer karena pekerjaan pelajar, dia masukkan nama beserta dua rekan lainnya, identitas lengkap, kemudian coba masuk ke Bandara, lolos, dan bisa berangkat ke Bali,” ucap Yusri.

Yusri menyebut akhirnya para tersangka mempromosikan cara pemalsuan surat tersebut di media sosial. Dari hasil promosi itu para tersangka mendapatkan pelanggan yang sudah membayar Rp 650 ribu untuk setiap surat palsu.

“Dari situ kemudian saudara MAIS sesampainya di Bali bertemu dengan temannya melalui namanya MHA, coba sudah mempromosikan melalui akunnya dia erlangnya ini promosikan dicoba dan memang ada 2 pelanggan yang sudah mentransfer ke Erlang ya melalui akun email Erlang ini,” ujar Yusri.

Yusri menyebut ketiga pelaku adalah mahasiswa. Salah satunya mahasiswa kedokteran.

“Jadi ketiganya pelajar/mahasiswa. MFA adalah mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu universitas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Selain MFA, polisi juga meringkus dua tersangka lain yakni EAD dan MAIS. Ketiganya pertama kali mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui temannya di Bali.

“MAIS sekitar tanggal 23 Desember 2020 itu akan berangkat ke Bali bersama EAD dan MFA. Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2. Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja,” kata Yusri.

Tiga tersangka pemalsu surat swab PCR lolos dari pemeriksaan petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Bali. Polisi akan berkoordinasi untuk meminta keterangan pihak bandara. “Nanti kita akan koordinasikan dengan bandara. Karena pastinya akan kita lakukan mengambil keterangan saksi ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Pada 23 Desember 2019, ketiga pelaku (MAIS, MFA, EAD) akan berangkat ke Bali. Namun karena membutuhkan surat swab PCR cepat, keduanya menghubungi seorang pemalsu lainnya yang tinggal di Bali. Lebih lanjut, mereka akhirnya mendapatkan file pdf yang kemudian diedit dengan menggunakan identitas ketiganya. Dengan membawa surat swab PCR palsu itu mereka lolos dari pemeriksaan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menuju Denpasar.

Polisi menyebut tindakan ketiganya bisa menyebabkan klaster COVID-19 baru jika terbukti positif. Ia juga meminta para petugas bandara untuk meneliti lebih detil lagi terkait hasil surat SWAB yang dibawa penumpang.

“Pembelajaran dari ini, tindak pidana akibatnya nanti cukup besar. Kebetulan yang bersangkutan negatif. Bagaimana kalau positif , tanpa melalui PCR (cukup melakukan pemalsuan surat) bisa berangkat. Hal ini bisa menyebabkan klaster dan menyebarkan ke orang orang yang sehat,” kata Yusri.

Yusri juga berpesan agar petugas pemeriksaan bandara lebih berhati-hati dengan modus sejenis. “Teman-teman penerbangan bisa lebih teliti lagi dalam hal melihat surat hasil PCR seseorang,” pesannya.

Untuk diketahui, kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 yang diperjualbelikan di sebuah akun media sosial sempat ramai dan diviralkan oleh dr Tirta. Kini tiga pelaku tersebut telah ditangkap oleh jajaran Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat, keterangan swab PCR, pelapornya PT BF. Dia merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh satu orang tersangka awalnya kemudian merembet jadi tiga,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Ketiga pelaku tersebut adalah MFA, EAD, dan MAIS. Ketiganya ditangkap di Bali, Bandung hingga Bekasi.

Yusri mengungkap, ketiga pelaku ini pernah disinggung oleh dr Tirta melalui media sosial. Untuk diketahui, pelaku saat itu mem-posting bahwa telah meloloskan 3 orang ke Bali dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosial.

“Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya lolos tiga orang ke Bali dengan gunakan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang keperluannya untuk menaiki pesawat,” kata Yusri.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan ancaman Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 263 KUHP.

Oknum Guru Ngaji Asal Carenang Cabuli 3 Santriwati

Seorang oknum guru ngaji berinisial AG, 26, di Kecamatan Carenang, tega mencabuli 5 anak didiknya yang juga merupakan tetangganya. Bejatnya lagi, perbuatan asusila oknum guru agama terhadap santriwati telah dilakukan mulai Mei 2019 hingga Oktober 2020, di rumah tersangka.

Akibat perbuatan bejatnya ini, tersangka AG diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang di rumahnya di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang dan kini mendekan di Rutan Polres Serang.

“Tersangka AG diringkus personil Unit PPA di rumahnya pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 10.00. Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti baju, BH, celana dan celana dalam,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (29/12/2020).

Kapolres menjelaskan, kasus asusila ini dilakukan tersangka pada malam bahkan dini hari saat para santriwati selesai belajar mengaji.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu, bahkan tersangka mengancam para korban tidak usah belajar lagi.

“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah ngaji di saya lagi. Dari rayuan dan ancaman itu, para korban takut dan tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Ketua P2TP2A Serang, Linawati.

“Perbuatan asusila itu diakui dilakukan terhadap 5 anak didiknya,” sambungnya.

Perbuatan cabul guru ngaji itu baru terbongkar pada pertengahan Desember ini setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tua mereka.

Begitu salah satu wali santriwati mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban menanyakan kepada santriwati lainnya dan ternyata diketahui 4 santriwati lainnya mengalami perlakukan yang sama.

“Dari pengakuan ke lima korban itulah para wali santriwati langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Serang pada Selasa (15/12/2020). Berbekal dari laporan itu, enam personil unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa langsung mengamankan tersangka di rumahnya,” terangnya.

Saat diwawancarai wartawan, Apung mengaku mencabuli 5 muridnya yang masih berusia antara 14 -15 tahun, lantaran tergiur dengan tubuh korban dan ingin menyetubuhi. Mirisnya, Apung mengakui kalau istrinya tengah mengandung dan usia kandungannya sudah 7 bulan.

“Untuk kasus ini masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya. Saya berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolres Serang,” ujarnya.