Cerita Kriminal

Entries categorized as ‘korupsi’

Hukuman Anggota DPR Terhormat Ditambah Karena Terbukti Korupsi dan Berzinah

April 4, 2009 · 2 Tanggapan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dari 8 tahun menjadi 10 tahun serta mantan Ketua Subkomisi Perbankan Komisi IX, Anthony Zeidra Abidin, dari 4,5 tahun menjadi 5 tahun.

Sementara itu, hukuman Hamka Yandhu tidak berubah, tetap tiga tahun penjara.

Humas PT DKI Jakarta Madya Suhardja, Jumat (3/4), menjelaskan, putusan ini dijatuhkan pada Kamis (2/4) oleh majelis hakim yang terdiri dari Yanto Kartonomulyo, Madya Suhardja, Suryadjaja, Hadi Widodo, dan Abdurrahman Hasan.

Menurut Madya, pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman Al Amin dan Anthony karena keduanya—sebagai anggota DPR yang terhormat—aktif meminta uang. Seperti diketahui, Al Amin terbukti menerima uang dalam perkara alih fungsi hutan di dua lokasi, yaitu Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau) dan Tanjung Api-api (Sumatera Selatan). Sementara itu, Anthony terkait dengan penerimaan uang Rp 28,5 miliar oleh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari Bank Indonesia.

Selain itu, tutur Madya, penambahan hukuman dua tahun untuk Al Amin juga disebabkan oleh tertangkapnya Al Amin bersama perempuan yang bukan istrinya. ”Selaku anggota DPR yang terhormat, itu tidak bermoral,” ujar Madya.

Dalam putusannya, lanjut Madya, majelis banding tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti kepada Al Amin ataupun Anthony. Dalam perkara Al Amin, hakim menilai tidak ada unsur kerugian negara. Adapun dalam perkara aliran dana BI, hukuman uang pengganti tidak diberikan karena Anthony dan Hamka sudah mengembalikan uang yang diterima.

Kuasa hukum Al Amin Nasution, Sira Prayuna, saat dikonfirmasi, mengaku belum dapat memberikan komentar atas putusan majelis banding tersebut. Pihaknya akan meminta salinan putusan terlebih dahulu ke PT DKI Jakarta dan akan mempelajarinya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Maqdir Ismail, pengacara Anthony Zeidra. Maqdir mengaku terkejut atas putusan PT DKI Jakarta. Ia mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan majelis banding sehingga memperberat hukuman kliennya.

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengaku setuju dengan penambahan hukuman yang dijatuhkan PT DKI. Ia menilai pejabat publik yang melakukan kejahatan sudah seharusnya mendapat hukuman lebih berat.

Dalam kasus wakil rakyat, ia menilai ada unsur pengkhianatan terhadap pemilih

Kategori: korupsi · perzinahan · prostitusi · psikopat

Kerugian Negara Sekitar 30 Triliun Untuk Menunjang Life Style Para Pegawai Negeri Yang Koruptor

April 2, 2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan kerugian negara kepada penegak hukum di Indonesia, mencapai Rp30 triliun selang tahun 2004-2007.

Laporan kerugian negara ke penegak hukum lebih pada upaya penyimpangan di setiap lembaga, sehingga negara turut dirugikan, kata Kepala BPK RI, Anwar Nasution,disela-sela dialog publik Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Daerah, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis.

Laporan ke penegak hukum melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, laporan kerugian negara ke penegak hukum, pihaknya tidak pernah memandang kasus atau tebang pilih atas kasus lainnya.

Semua laporan yang ada unsur keganjilan dari hasil audit BPK, semuanya murni dilakukan secara profesional, serta pengusutan di pihak penegak hukum tidak dicampurinya, karena ada tugas pokok masing-masing, katanya.

Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah memburuk selang tahun 2004-2007, sehingga diperlukan percepatan perbaikan sistem keuangan melalui langkah konkret, terjadwal dan melibatkan seluruh akuntabilitas.

Kondisi memburuk dilihat dari prosentase Laporan Kegiatan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) semakin menurun setiap tahun

Kategori: kejahatan terorganisasi · korupsi · pns korup · polisi korup · psikopat

Sejumlah Mal dan Hotel Di Jakarta Terlibat Dalam Pencurian Air Palja Mengakibatkan Rakyat Kecil Kekurangan Air

Desember 15, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Sejumlah mal dan hotel di Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dicurigai mencuri air dari perusahaan air minum PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

“Kasus pencurian air itu kini tengah kami pelajari. Bila telah ada cukup bukti, kasus ini akan dibawa ke pengadilan. Karena pencurian air itu merupakan perbuatan pidana,” kata Yudith Andriani dari Divisi Non Revenue Water (NRW) PT Palyja, saat “Palyja Journalist Workshop 2008” di Ciater, Subang, Jawa Barat, Minggu (14/12).

Selain mal dan hotel, pencurian air juga dilakukan seorang oknum aparat di daerah Jembatan Tiga, Jakarta Barat. Oknum itu melakukan sambungan ilegal (illegal connection) dan penggunaan ilegal. “Air yang dicurinya itu kemudian dijual kepada sopir truk tanki air,” jelasnya.

Terhadap oknum aparat ini, telah dilakukan tindakan hukum, oknum tersebut diajukan ke Pengadilan Militer dan dijatuhi vonis delapan bulan penjara.

Satu pelaku lainnya juga diajukan ke pengadilan, karena telah melakukan penyambungan ilegal ke sejumlah rumah. “Kali ini pelakunya orang sipil, dan telah dikenakan sanksi tujuh bulan penjara.”

KEHILANGAN AIR
Pencurian air merupakan bagian dari kehilangan air yang dialami PT Palyja, setiap tahunnya mencapai 45 persen atau setara 109,8 juta M3, dari total produksi 244 juta M3.

Menurut Komisaris PT PAM Lyonnaise Jaya Bernard Lafrogne, pihaknya telah mengalokasikan dana Rp 200 miliar untuk perbaikan dan penggantian pipa sepanjang 150 Km pada 2009, dari total yang direncanakan dalam program lima tahunan hingga 2012, sepanjang 877 km dengan anggaran Rp831 miliar.

“Perbaikan dan penggantian pipa tersebut guna mengurangi kebocoran dari sekarang 45 persen menjadi 44 persen pada 2009. Hingga Tahun 2012 ditargetkan kebocoran menjadi 40 persen.”

Ia menjelaskan investasi yang diperlukan untuk itu, antara lain diperoleh dengan penyesuaian tarif air bersih. “Sejak dua tahun lalu, tidak ada penyesuaian tarif. Maka, perlu segera penyesuaian tarif, setidaknya di atas 20 persen, guna perbaikan dan penggantian pipa.”

Bernard mengatakan terakhir kenaikan tarif air pada Januari 2007. Ia berharap gubernur mau mengadakan penyesuaian tarif air bersih yang diajukan Palyja.

Kategori: kejahatan terorganisasi · korupsi · penipuan · perampokan

Korupsi Kelembagaan Masih Merupakan Bahaya Laten Yang Setara Dengan PKI atau Komunis

Desember 12, 2008 · 1 Tanggapan

Good governance atau pemerintahan yang bersih, penegakan hukum, khususnya di bidang korupsi, adalah agenda demokratisasi yang dasar untuk mencegah terjadinya triple crisis of governance (Diamond, 2005).

Tiga krisis itu, adalah kemandekan penegakan hukum, ketidakmampuan pemerintah menjaga perdamaian rakyat atau daerah, serta pertumbuhan ekonomi yang stagnan atau krisis, sebagai akibat dari kegagalan kebijakan perekonomian dan rendahnya kapasitas birokrasi pemerintahan.

Namun, harus diakui, sumber dari berbagai krisis adalah perilaku korup dari aparat pemerintahan yang didukung sebagian pengusaha (dan masyarakat). Proses korupsi ini dilakukan bukan hanya saat seseorang menjabat, tetapi juga mulai dari pencalonannya. Bahkan, dilanjutkan pada proses perekrutan politik berikutnya, termasuk dalam pencalonan anggota legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Oligarki politik, termasuk dalam pengisian calon anggota legislatif pada Pemilu 2009, diduga memang untuk melindungi kelompok lingkaran dalam (inner circle) penguasa atau tokoh partai politik, termasuk melanggengkan korupsi. Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan, parpol adalah salah satu lembaga terkorup di negeri ini.

Korupsi kelembagaan

Dalam konteks yang komprehensif, korupsi adalah kejahatan kerah putih (white collar crime) dengan perbuatan yang selalu berubah modus operandinya. Acap kali dalam kasus korupsi sulit sekali memperoleh bukti secara prosedural. Korupsi juga disebut sebagai kejahatan yang sulit tersentuh (invisible crime) sehingga membutuhkan pendekatan sistem untuk pemberantasannya. Pemberantasan korupsi memerlukan kebijakan politik yang jelas dan lugas.

Prinsipnya, pengembangan permasalahan hukum terkait korupsi itu tidak bisa dipisahkan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintahan yang baik, sebagai buah dari pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tentu tidak dapat dipisahkan dari politik, sosial, dan ekonomi sebagai implikasi maupun latar belakangnya.

Dalam Kongres VII Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Milan tahun 1985 dibicarakan dimensi kejahatan yang terkait dengan pembangunan suatu negara. Persoalan yang memperoleh sorotan dalam kongres itu adalah terjadinya peningkatan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang meluas, yang dikenal sebagai korupsi sistemik. Karena korupsi sistemik ini melibatkan sejumlah kelembagaan negara, juga disebut sebagai korupsi kelembagaan.

Korupsi kelembagaan, yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan terkait kepentingan ekonomi melibatkan upper economic class, seperti pengusaha kelas kakap (konglomerat), dan upper power class, seperti pejabat tinggi. Di Indonesia pejabat tinggi itu tak bisa dilepaskan dari wakil rakyat yang memiliki kini kekuasaan besar, termasuk dalam penentuan anggaran dan distribusi proyek pembangunan.

Pengusaha dan penguasa melakukan konspirasi untuk kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Tahun 2008, berbagai kasus korupsi kelembagaan terungkap gamblang ke publik. Kasus tertangkap tangan jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menggambarkan dengan nyata keterkaitan antara penguasa dan pengusaha. Urip disebut menerima dana 660.000 dollar Amerika Serikat dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin. Tetapi, dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, terungkap pula dugaan keterkaitan keduanya dengan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Sjamsul adalah penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sempat diberi status tersangka. Urip adalah jaksa yang memimpin tim penyelidik dugaan korupsi BLBI terkait dengan BDNI.

KPK menangani pula sejumlah kasus korupsi kelembagaan, terutama yang melibatkan wakil rakyat. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah anggota DPR yang dijerat kasus persetujuan pengalihan fungsi hutan di sejumlah daerah. Anggota DPR periode 2004-2009 yang dijadikan tersangka, adalah Sarjan Tahir, Al Amien Nur Nasution, dan Yusuf Erwin Faisal. Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau) Azirwan juga menjadi tersangka dalam kasus alih fungsi hutan ini.

Anggota DPR lain yang terjerat korupsi kelembagaan, misalnya Bulyan Royan. Ia terseret kasus korupsi pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, yang juga melibatkan pengusaha Dedi Suwarsono dan pejabat Dephub. Hamka Yandhu dan rekannya, Anthony Zeidra Abidin (anggota DPR periode 1999- 2004), tersandung kasus aliran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) atau Bank Indonesia kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.

Dalam kasus korupsi aliran dana BI/YPPI, makna korupsi kelembagaan terasa sekali karena melibatkan unsur pimpinan BI, pengurus YPPI, dan wakil rakyat. Tetapi, karena dana itu dipakai untuk kepentingan penyelesaian perkara BLBI dan perubahan Undang-Undang BI, tentu pada gilirannya pemilik bank penerima BLBI akan menerima ”manfaat”-nya pula.

Sejumlah kasus korupsi, yang melibatkan sejumlah pejabat pada lembaga pemerintah dan swasta, kini masih ditangani KPK pula. Kejaksaan Agung tak ketinggalan dengan menangani kasus korupsi pada PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri) dan korupsi penyelenggaraan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka kasus itu, meskipun sering kali masih terdengar suara sumbang dari masyarakat, terkait masih adanya perbedaan perlakuan terhadap tersangka yang ditangani Kejagung. Mereka ada yang ditahan, tetapi tak sedikit pula yang masih tetap bebas. Sebaliknya, KPK kini menerapkan standar, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, tersangka akan ditahan.

Pada masa sebelumnya, sejumlah kasus korupsi kelembagaan juga mencuat, misalnya kasus yang menyeret mantan Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung, mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Menteri Perindustrian Mohamad Hasan, dan sejumlah penerima BLBI. Ujung dari berbagai kasus itu memang beragam.

Beragamnya ujung perkara korupsi kelembagaan itu, meski sudah sampai ke meja hijau, tak terlepas dari sulitnya penegak hukum menjangkau kasus itu. Bahkan, sejumlah kasus lainnya diduga tidak terjangkau hukum, sekalipun perbuatan itu merugikan perekonomian masyarakat dan negara. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tak memadai menjangkau kasus korupsi kelembagaan ini.

Apa kabar 2009

Dalam berbagai kesempatan, Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengakui, kini tak sedikit pejabat pemerintah yang tak bersedia lagi ditunjuk sebagai pimpinan proyek. Mereka khawatir diburu KPK atau Kejagung karena diduga melakukan korupsi. Kekhawatiran ini sebenarnya di sisi lain sekaligus menyiratkan korupsi kelembagaan masih saja akan terjadi di negeri ini.

Korupsi kelembagaan, yang melibatkan penguasa dan pengusaha, bahkan dalam perkembangannya bisa partai politik terkait pula, memang menimbulkan kerancuan dalam memberikan limitasi yang berbeda antara norma dalam hukum administrasi negara dan hukum pidana. Hal ini pada gilirannya memang menimbulkan kerancuan dan celah yang bisa dimanfaatkan pelaku korupsi kelembagaan.

Oleh karena itu, dalam melakukan pemberantasan korupsi, sikap yang diskriminatif, bersaing, dan tidak ingin bekerja sama dari sesama penegak hukum, terutama KPK, jaksa, dan polisi, justru akan melemahkan pemberantasan korupsi itu. KPK, bersama kejaksaan dan Polri, harus bersama-sama membuka tabir korupsi kelembagaan yang telah, dan mungkin saja, akan tetap meluas di negeri ini.

Apalagi, rakyat kini kian cerdas membaui korupsi….

Kategori: kejahatan terorganisasi · korupsi

Lima Eks Pejabat Pemprov Sumatera Utara Menguasai Aset Negara Secara Tidak Sah

November 18, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diketahui masih menguasai beberapa aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan rumah. Mereka menguasai aset-aset tersebut tanpa prosedur dan izin yang jelas sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara karena hilangnya PAD.

Data Tim Gugus Tugas Pemetaan Masalah Aset Tak Bergerak Pemprov Sumut, sedikitnya lima mantan kepala dinas masih menguasai aset berupa tanah dan bangunan rumah dinas.

Mereka, antara lain, adalah mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Sumut EAS yang menguasai tanah rumah dinas di Jalan Gajah Mada No 32 Medan senilai Rp 1,2 miliar, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut PP yang menguasi rumah dinas di Jalan Darussalam No 118 Medan, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut almarhum EM yang menguasai tanah bangunan rumah di Jalan STM Ujung No 74 A, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Sumut TS yang menguasai tanah rumah dinas di Jalan Monginsidi No 1A dan 1D senilai Rp 1,869 miliar.

Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Sumut Busral Manan mengakui, beberapa mantan pejabat masih menguasai aset-aset tak bergerak milik Pemprov Sumut tersebut. Akibatnya, lanjut Busral, Pemprov Sumut mengalami kerugian akibat kehilangan potensi PAD. Busral mengaku belum menghitung potensi kerugian Pemprov Sumut karena kehilangan PAD akibat aset-aset tak bergerak tersebut dikuasai mantan pejabat.

”Biro Perlengkapan hanya menginventarisasi status aset tersebut dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” ujar Busral di Medan, Senin (17/11).

Menurut Busral, Biro Perlengkapan sudah meminta tiap SKPD yang mengelola aset tersebut agar melaporkan status terakhir aset tak bergerak yang dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin dan prosedur yang jelas. ”SKPD ini diminta secepatnya melaporkan ke Gubernur,” kata Busral.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan, rumah-rumah tersebut merupakan rumah golongan satu yang tidak boleh dipindahtangankan dan hanya boleh ditempati oleh pejabat pemegang jabatan tertentu.

Busral mengakui beberapa SKPD mencoba meminta agar rumah yang dikuasai mantan pejabat statusnya diturunkan menjadi rumah golongan dua atau tiga sehingga bisa dipindahtangankan

Kategori: korupsi · pns korup

Mantan Menteri Kehakiman Yusril Mahendra Akhirnya Mau Memenuhi Panggilan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Yang Menimpanya

November 17, 2008 · 1 Tanggapan

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra siap untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum Depkeh dan HAM. Yusril akan memenuhi panggilan pada Selasa (18/11) besok.

Dalam jumpa persnya, Minggu (16/11) di Jakarta, Yusril mengatakan, ia sudah menerima panggilan dari Kejagung. ”Sebagaimana ketika saya juga memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saya juga akan memenuhi pemanggilan Kejagung sebagai saksi,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi Sisminbakum, yaitu mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus serta Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga. Dari penyidikan jaksa, korupsi Sisminbakum diduga merugikan negara Rp 400 miliar.

Perbuatan itu memperkaya PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK), dan pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Jumlah yang diterima Dirjen AHU dari biaya akses Sisminbakum diduga Rp 10 juta per bulan.

Atasi hambatan birokrasi

Yusril mengisahkan latar belakang Sisminbakum yang mulai dibuka tahun 2001. Sisminbakum dibuat untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi dalam proses pengesahan perseroan terbatas menjadi badan hukum.

”Hanya ada dua perusahaan yang berminat menanamkan modal di bidang teknologi informasi (TI) saat itu. Setelah dilakukan penilaian, diputuskan PT SRD bekerja sama dengan Koperasi Pengayoman. Ini tidak tender karena bukan uang negara. Saya yang menandatangani perjanjian kerja sama itu,” ungkap dia.

Yusril juga membantah menerima dana biaya akses dari Sisminbakum. ”Saya tidak terima aliran dana. Tidak ada aliran dana yang sampai ke menteri. Itu semua menjadi uang koperasi dan dibagikan rata ke anggotanya setiap tahun,” katanya.

Mengenai dugaan biaya akses Sisminbakum yang tak dimasukkan dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP), ia mengatakan, penentuan itu merupakan kewenangan Presiden. ”Silakan periksa Presiden karena yang berwenang menetapkan PNBP atau bukan adalah Presiden melalui peraturan pemerintah. Bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Menteri Keuangan,” ungkap Yusril lagi.

Tahun 2003, kata Yusril, BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM yang menyarankan agar biaya akses Sisminbakum dikategorikan sebagai PNBP. ”Saya meminta kepada Dirjen AHU Zulkarnain Yunus untuk membahasnya bersama Departemen Keuangan. Semua pihak menyadari, bila biaya akses masuk ke PNBP, negara harus menyediakan dana untuk membangun sistem TI itu atau mengambil investasi swasta dijadikan usaha yang dilakukan negara,” papar dia.

Yusril menambahkan, sejak Sisminbakum didirikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan dua peraturan pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 75 Tahun 2005 dan PP Nomor 19 Tahun 2007. Dalam kedua PP itu disebutkan, PNBP dari biaya pengesahan perseroan sebesar Rp 200.000. Biaya akses tak dicantumkan sebagai PNBP.

Secara terpisah, pakar hukum dari Universitas 11 Maret Surakarta, Jawa Tengah, Adi Sulistyono, menilai, langkah Kejagung yang menahan Romli dan tersangka korupsi Sisminbakum terkesan diskriminatif. Kejagung juga terlihat menerapkan standar ganda saat menangani korupsi.

Kejagung, lanjut Adi, terkesan membiarkan jika ada konglomerat yang diduga terlibat korupsi. Mereka tidak ditahan.

Adi menegaskan, Kejagung wajib membuktikan penahanan terhadap Romli yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi adalah tindakan obyektif.

Kategori: korupsi

Tokoh dan Pakar Anti Korupsi Indonesia Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Terlibat Korupsi … Ampun Deh

November 17, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Publik penggiat antikorupsi dibuat kaget saat Kejaksaan Agung menangkap Prof Romli Atmasasmita, seorang pakar hukum pidana dan aktivis antikorupsi.

Mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum itu diduga terlibat korupsi pada sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan negara Rp 400 miliar lebih. Peristiwa ini mengagetkan karena Romli dikenal sebagai aktivis antikorupsi.

Kecurigaan pun muncul. Ada kabar, Romli ditangkap karena selalu menyalahkan Kejaksaan Agung dalam kasus BLBI. Kabar lain, Romli ditangkap karena selalu mempersoalkan uang pengganti di Kejaksaan Agung yang tidak transparan, dan lainnya. Sebaliknya, praktisi dan akademisi yang pernah menjadi murid Rombli menilai, ini merupakan aksi balas dari para koruptor. Betulkah demikian?

Ujian bagi Kejaksaan Agung

Penetapan sebagai tersangka dan penahanan Romli merupakan ujian bagi profesionalisme kejaksaan. Tanpa perlu merasa disudutkan, yang penting kejaksaan memiliki alasan cukup untuk melakukan tindakan itu sesuai hukum yang berlaku. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan, dan Romli tetap harus dihormati hak-haknya. Kecurigaan miring publik atas penangkapan sang profesor harus dibuktikan oleh kejaksaan bahwa itu tidak benar.

Kasus Romli terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Kejaksaan juga telah menahan Dirjen AHU Syamsuddin Sinaga dan mantan Dirjen AHU sebelumnya, Zulkarnaen Yunus. Prosedur penetapan sebagai tersangka dan penahanan sudah diatur KUHAP.

Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan, seorang tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasar bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Lalu berdasar Pasal 17 KUHAP, penangkapan dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan pidana berdasar bukti permulaan yang cukup.

Doktrin menyebut bukti permulaan yang cukup diartikan sebagai ”dugaan keras”. Seperti apa ”dugaan keras” itu menjadi kewenangan kejaksaan untuk menentukannya, dan dengan alasan kepentingan penyidikan/pemeriksaan, dugaan keras semacam itu tidak wajib diberitahukan kepada publik.

KUHAP sendiri sama sekali tidak menyatakan, penetapan tersangka dilakukan jika seseorang telah diperiksa. Kita sendiri sudah sering mendengar penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa didahului pemeriksaan. Mengapa demikian? Karena penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan cukup untuk itu. Karena itu, menurut hemat kami, penetapan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan lebih dulu bukanlah perbuatan yang melanggar HAM.

Selain isu serangan balik koruptor, isu tebang pilih juga merebak. Bagi praktisi hukum atau mereka yang bergerak di bidang hukum, isu tebang pilih sudah menjadi isu politis ketimbang yuridis. Dengan adanya banyak kasus korupsi yang sedang disidik kejaksaan dan KPK, dengan tingkat kesulitan dan pembuktian berbeda-beda, isu tebang pilih dalam penegakan hukum menjadi tidak relevan untuk dibahas. Yang terpenting, penegakan hukum harus dilakukan sesuai hukum.

Menegakkan hukum korupsi berarti menangkap dan menghukum mereka yang benar-benar terbukti melakukan korupsi. Jangan sampai orang tidak bersalah dihukum karena pengadilan kita lebih pandai menghukum ketimbang mengadili. Banyak orang telah menjadi korban birokrasi, tetapi belum tentu mereka bersalah. Karena itu, pengadilan tipikor, misalnya, jika dihadapkan pada seseorang yang diduga koruptor ternyata tidak bersalah, maka mereka harus dibebaskan. Sebaliknya, jika mereka bersalah, mereka harus dihukum setimpal dengan kesalahannya tanpa kecuali.

Korban birokrasi

Jika ditanyakan mengapa seorang aktivis antikorupsi bisa terlibat korupsi? Bisa saja, dengan kemungkinan paling kecil, mereka menjadi korban birokrasi. Tak ada yang bisa menjamin seorang aktivis antikorupsi bisa bebas dari korupsi, apalagi jika menjadi bagian birokrasi.

Saya sependapat dengan pendapat Zaenal Mochtar Arifin dari UGM, penangkapan Romli adalah bagian dari potret birokrasi. Dengan kata lain, Romli menjadi korban birokrasi. Dengan karut-marutnya birokrasi, siapa pun bisa menjadi korban apabila berada di dalamnya meski orang itu seorang penggiat antikorupsi.

Kondisi seperti ini bisa menyeret siapa saja terlibat di dalam penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sudah banyak contoh kasus yang terjadi di berbagai departemen yang membuktikan hal itu, misalnya kasus helikopter MIIV-17 di Departemen Hankam.

Hukum harus diberlakukan untuk semua, siapa pun orangnya. Presiden SBY sendiri telah memberi contoh untuk taat pada proses hukum yang berjalan saat nama baiknya dicemarkan pihak lain. Demikian juga semua warga negara harus tunduk dan menghormati hukum, tanpa kecuali.

Apa pun yang dilakukan kejaksaan atau KPK harus dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum tanpa harus dicurigai.

AMIR SYAMSUDDIN Praktisi Hukum, Jakarta

Kategori: korupsi · pns korup

Media Massa Indonesia Tidak Memiliki Etika Yang Penting Laku dan Banyak Kunjungan

November 12, 2008 · 1 Tanggapan

Kegelisahan masyarakat terkait praktik media massa akhirnya muncul juga.

Media massa dianggap sebagai salah satu agen yang amat berperan dalam imitasi perilaku sosial, termasuk kriminalitas. Harian Kompas dan Tb Ronny Nitibaskara (10/11/2008) menulis, media massa, terutama televisi, berperan dalam imitasi perilaku kejahatan, termasuk mutilasi.

Telaah tentang pengaruh media massa bagi perilaku sosial sebenarnya sudah menjadi kajian lama. Riset Albert Bandura tahun 1977 menemukan, televisi mendorong peniruan perilaku sosial, bahkan pada tahap akhir mampu menciptakan realitas (teori pembelajaran sosial kognitif). Untuk konteks Indonesia, debat tentang tema itu masih berlangsung tanpa refleksi berarti bagi media massa, terutama televisi.

Dua wilayah etika media

Hingga kini, fokus perhatian etika media massa ada pada wilayah teknik jurnalistik. Wilayah teknis dalam etika media massa ini terkait proyek bagaimana menghasilkan berita yang sesuai dengan fakta dan mengurangi bias sekecil mungkin. Nilai berita, yaitu kebaruan, kedekatan, kebesaran, signifikansi, dan human interest, menjadi rambu-rambu teknis untuk menentukan kelayakan berita.

Pada wilayah itu, pembangunan etika didasarkan prinsip-prinsip teknis, yaitu akurasi, keberimbangan, dan keadilan (fairness). Tujuan utamanya adalah membangun obyektivitas dan kebenaran (truth). Hingga kini, berbagai jenis pelatihan etika jurnalistik hanya berorientasi pada masalah etika dalam wilayah teknik jurnalistik.

Dalam kompetisi industri media yang kian seru, pertimbangan teknis sering hanya didasari etika teknis. Sebuah talkshow di televisi baru-baru ini membahas mutilasi dengan mengundang dua narasumber: seorang kriminolog dan ahli forensik. Sang ahli forensik dengan dingin memaparkan aneka jenis modus mutilasi dengan amat rinci, termasuk cara pemotongan bagian-bagian tubuh.

Jika memakai kaidah etika teknik, tidak ada yang salah dengan acara itu karena memenuhi kaidah akurasi. Namun, sulit disanggah, susah menemukan makna publik di balik pemaparan berbagai teknik mutilasi itu bagi masyarakat. Tak heran jika Sri Rumiyati memutilasi suaminya karena terinspirasi Ryan lewat tayangan televisi.

Masalahnya, ada di wilayah etika kedua terkait makna publik. Wilayah ini melampaui wilayah teknik dan berusaha menampilkan media massa terkait makna publik (public meaning) di balik berita. Etika pada level ini tidak lagi berurusan dengan operasi teknis, tetapi sebagai landasan moral dalam menghadapi fakta publik (Ashadi Siregar, 2008).

Jadi, masalahnya bukan bagaimana menyusun reportase sesuai fakta, tetapi menyampaikan analisis berita (news analysis) agar mempunyai makna publik. Dengan demikian persoalannya bukan apakah sebuah berita sesuai dengan fakta, tetapi apakah berita itu memiliki nilai publik.

Dalam konteks televisi, temuan Bandura tiga puluh tahun lalu seharusnya menjadi peringatan bahwa menampilkan fakta apa adanya ternyata tidak cukup. Menampilkan ahli forensik dalam talkshow TV dan memaparkan teknik mutilasi secara rinci harus dihadapkan pada konteks makna publiknya.

Berita dan kompetisi wacana

Konsekuensi dari etika jenis kedua adalah melihat berita sebagai wacana (discourse) dalam konteks kompetisi perebutan makna adalah kehidupan publik. Berita diposisikan sebagai unit yang mampu memengaruhi proses pembentukan makna dalam kehidupan publik. Kehidupan publik merupakan kawanan makna yang dihasilkan dari perebutan makna oleh berbagai pemegang alat produksi makna.

Postmodernitas mengajarkan, makna selalu relatif bergantung pada siapa yang keluar sebagai pemenang dari medan pertempuran makna. Media massa tidak bisa bersikap naif dengan melarikan diri dari pertempuran itu dan dengan selubung teknik jurnalisme. Persis saat media massa merupakan salah satu lembaga yang signifikan dalam produksi makna, di situ masalah etika publik menjadi relevan.

Dalam perang makna, ada tiga peserta utama, yaitu negara, pasar, dan masyarakat. Tiga hal ini saling berseteru memperebutkan makna sesuai kepentingan masing-masing. Kehidupan publik yang ideal adalah fungsi dari keseimbangan tiga sektor itu.

Di manakah posisi media massa? Secara struktural, sebenarnya bangunan kehidupan media massa sudah ideal. Negara sudah menumpulkan sengat politiknya lewat UU Pers No 49/1999 dan UU Penyiaran No 32/2002. Artinya, hegemoni negara sudah bisa dilucuti. Untuk media penyiaran, aspirasi masyarakat sipil sudah termanifestasikan melalui KPI (meski KPI sering kelimpungan menghadapi industri yang keras kepala). Secara bisnis, bisnis media massa Indonesia sudah amat leluasa, bahkan cenderung mendominasi. Tiga pilar itu sudah hidup dengan leluasa dalam habitat media massa Indonesia.

Ketika fasilitas makro sudah diberikan dan ternyata masih timbul masalah, pendulum harus diarahkan pada wilayah internal media massa sendiri. Dalam iklim kebebasan media, mekanisme swa-sensor menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan berita, meninggalkan sensor eksternal dari negara. Dengan demikian, etika menjadi signifikan dalam proses self-censorship. Masalah muncul karena yang dominan dipakai media massa Indonesia adalah etika teknis yang amat rentan bagi publik dalam konteks kompetisi industrial.

Di sisi lain, menyambut liberalisasi, kita dihadapkan fakta, ada perbedaan bentuk kontrol negara dan kontrol pasar. Kontrol negara bersifat koersif, sedangkan kontrol pasar bersifat intrusif. Intrusivitas kontrol pasar itu menjelma dalam watak berita yang berorientasi pada kompetisi pasar, berlandaskan etika teknis sehingga berita sering kehilangan makna publiknya.

R Kristiawan Senior Program Officer for Media, Yayasan TIFA, Jakarta; Mengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta

Kategori: bunuh diri · diskriminasi seks · dukun cabul · gay dan lesbian · hipnotis · internet · kebodohan · kecelakaan · kejahatan anak · kejahatan terorganisasi · kekerasan pada wanita · korupsi · mutilasi · narkotika · orang hilang · paedofilia · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · pembunuh berantai · pembunuhan · pemerkosaan · penculikan · penganiayaan · penipuan · penyelundupan · perampokan · perjudian · perzinahan · pns korup · polisi korup · pornografi · prostitusi · selebriti psikopat · tabrak lari · terorisme

Televisi Indonesia Sebuah Industri Kejahatan

November 12, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Berbagai berita kejahatan yang disajikan media, terutama televisi, dinilai mampu menginspirasi khalayak melakukan aksi-aksi kriminalitas.

Hal ini terbukti dari mutilasi yang dilakukan Sri Rumiyati (48). Perempuan yang akrab disapa Yati itu mengaku menirukan cara Very Idam Henyansyah (Ryan) dalam membunuh salah satu korbannya. Yati memotong mayat suaminya, Hendra, guna menghilangkan jejak.

Dalam catatan Litbang Kompas, sejak Januari hingga November 2008 terjadi 13 peristiwa pembunuhan mutilasi di Indonesia. Angka tertinggi untuk periode tahunan sejak kasus mutilasi muncul tahun 1967. Pada tahun 2007 terjadi tujuh peristiwa mutilasi (Kompas, 10/11/2008). Apakah tingginya kasus mutilasi merupakan akibat televisi gencar menayangkan kasus-kasus yang ditiru anggota masyarakat lainnya? Lebih mengerikan lagi, kejahatan telah menjadi industri tontonan yang dihadirkan televisi?

Tidak mudah menyimpulkan, berita kejahatan yang disajikan televisi berpengaruh langsung bagi khalayak. Ada tiga perspektif yang dapat dikemukakan. Pertama, media dipandang memiliki kekuatan penuh mendikte perilaku khalayak. Dalam hal ini, khalayak dianggap pasif sehingga merespons begitu saja stimulus yang digelontorkan media. Situasi masyarakat yang penuh alienasi, isolasi, depresi, dan tingkat pengangguran tinggi merupakan lahan subur bagi media dalam menancapkan pesan-pesan kejahatan.

Kedua, media dipandang amat lemah untuk memengaruhi khalayak. Dalam kondisi ini, khalayak bisa bersikap aktif untuk menegosiasikan atau menolak pesan-pesan kejahatan yang disajikan media. Daya intelektualitas, level ekonomi, atau usia merupakan faktor determinan yang tidak dapat dikesampingkan.

Ketiga, media memiliki dampak terbatas bagi khalayak. Hal ini dapat terjadi karena media dipandang sebagai salah satu faktor, selain faktor-faktor lain, seperti kematangan psikologis, konteks sosial yang melingkupi individu-individu, dan daya selektivitas khalayak terhadap muatan media sehingga media bisa berpengaruh pada tingkat gagasan, sikap, atau perilaku.

Fenomena yang tidak boleh dianggap sepele adalah televisi terlalu permisif untuk menampilkan kasus-kasus kriminalitas. Adegan rekonstruksi yang secara rutin ditampilkan televisi telah menjadi tontonan keseharian. Industrialisasi kejahatan menjadi kian marak digulirkan televisi. Kejahatan dikemas secara masif dan berulang-ulang dalam ruang keluarga. Alasan utama yang menjadi dalih klise ialah tontonan kejahatan amat diminati khalayak. Hasrat penonton menjadi justifikasi yang tidak boleh disanggah. Rating, sharing, atau perhitungan komersial mengakibatkan kriminalitas mudah dikonsumsi.

Mistifikasi pasar

Ketika para pengelola televisi berdalih tingginya berita-berita kejahatan yang ditampilkan karena permintaan konsumen, maka terjadilah mistifikasi pasar. Artinya, pasar dianggap sebagai kekuatan penentu yang tidak dapat dibantah. Padahal, dalam pasar itu ada mekanisme penawaran dan permintaan. Selera pasar bisa diciptakan dan diarahkan. Pasar tontonan seolah berlangsung secara alami, padahal yang sebenarnya berlangsung di pasar kemungkinan dapat direkayasa.

Pasar mendorong jurnalisme berita kejahatan sekadar mengabdi kepentingan modal dan pelipatgandaan keuntungan. Kenyataan ini berlangsung konsisten karena, seperti dikatakan John H McManus (Market-Driven Journalism: Let the Citizen Beware?, 1994), pasar memiliki enam karakteristik, yaitu (1) kualitas dan nilai ditentukan konsumen ketimbang produsen atau pemerintah; (2) responsif terhadap konsumen; (3) koreksi diri karena pasar bersifat fleksibel; (4) motivasi konstan dari pelaku pasar untuk berkompetisi; (5) mengandalkan efisiensi; dan (6) konsumen bebas untuk menentukan pilihan.

Namun, nilai yang sering diabaikan pasar ialah moralitas. Pasar televisi tak pernah menggubris apakah tayangan berita kriminalitas berdampak buruk bagi khalayak. Doktrin utama pasar adalah semua tontonan dijual bagi konsumen. Apakah konsumen menjadi berperilaku jahat karena meniru adegan sadisme yang ditayangkan, para produsen tontonan tidak peduli. Bahkan, produsen cenderung menyalahkan khalayak yang dianggap tidak bisa bersikap kritis terhadap berita-berita kriminalitas. Itulah yang dalam bisnis dinamakan externalities, yakni kehancuran dan imoralitas sosial yang terjadi dianggap di luar tanggung jawab media. Televisi tidak pernah keliru karena konsumen sendiri yang dinilai tahu risikonya.

Dilanda anomi

Industrialisasi kejahatan yang dijalankan televisi secara potensial dan nyata mampu menciptakan inspirasi bagi aksi- aksi kejahatan berikutnya. Hal ini mudah dipicu saat masyarakat dilanda anomi, yakni situasi tanpa norma. Pada situasi anomi, tatanan komunitas dan sosial merosot, digantikan rasa keterasingan dan kekacauan. Dalam situasi anomi, terjadi penekanan berlebihan pada tujuan-tujuan hidup, tetapi cara-cara meraih tujuan itu tidak mampu disediakan secara mencukupi yang dikarenakan nilai-nilai kebaikan yang semuanya relatif seperti koruptor dihormati dan disegani. Salah satu kekuatan kunci yang terlibat dalam penanaman tujuan-tujuan hidup adalah media. Media pula yang mengajarkan bagaimana menjalankan kejahatan untuk meraih tujuan hidup itu (Yvonne Jewkes, Media and Crime, 2005).

Televisi berulang memberi contoh bagaimana cara menerabas hukum dapat digunakan untuk meraih tujuan hidup yang dianggap sukses. Meski itu dianggap tindak kejahatan, yang berarti pelanggaran terhadap hukum dan norma-norma, tetap saja diimitasi individu-individu tertentu. Sebab, mereka berpikir tiada cara lain yang lebih baik ketimbang beraksi sebagai kriminal. Di situlah televisi menanamkan perilaku kejahatan dan masyarakat melakukan pembelajaran. Mereka yang melakukan peniruan itu biasanya dari kelompok marjinal yang tidak punya akses untuk meraih tujuan hidup yang baik yang juga dikarenakan koruptor-koruptor yg duduk dipemerintahan.

Lazimnya, industri kejahatan yang diandalkan televisi adalah kasus-kasus kriminalitas jalanan yang melibatkan kaum pinggiran. Bukankah kejahatan jalanan mudah memancing sensasi karena melibatkan kekerasan fisik yang berdarah-darah? Klop dengan dogma industri kejahatan di televisi yang berbunyi: If it bleeds, it leads. Semakin berdarah-darah semakin meriah karena masyarakat yang dilanda anomi seperti Indonesia sangat haus darah seperti zaman romawi kuno.

Triyono Lukmantoro Dosen Sosiologi Komunikasi Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang

Kategori: bunuh diri · diskriminasi seks · dukun cabul · gay dan lesbian · hipnotis · internet · kebodohan · kecelakaan · kejahatan anak · kejahatan terorganisasi · kekerasan pada wanita · korupsi · mutilasi · narkotika · orang hilang · paedofilia · pelanggaran HAM · pelecehan seksual · pembunuh berantai · pembunuhan · pemerkosaan · penculikan · penganiayaan · penipuan · penyelundupan · perampokan · perjudian · perzinahan · pns korup · polisi korup · pornografi · prostitusi · selebriti psikopat · tabrak lari · terorisme

Indonesia Adalah Negeri Yang Sangat Kaya Akan Budaya Kekerasan Terbukti Dalam Sejarah

November 4, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Merebaknya budaya kekerasan di tengah masyarakat saat ini merupakan bingkai besar dari ragam praktik kriminalitas dengan berbagai gradasi kekejian. Di tengah kondisi itu media massa seharusnya kembali kepada perannya yang juga mengemban tanggung jawab sosial. Media massa tidak sepatutnya terus terjerumus dalam kendali pasar serta mengutamakan kepentingan modal.

”Bingkai besarnya adalah kekerasan yang menjadi budaya di tengah masyarakat kita. Kekerasan menjadi jalan, menjadi cara yang digunakan masyarakat dalam menghadapi masalah. Demokrasi yang kita nikmati saat ini adalah demokrasi yang menciptakan kekerasan. Kriminalitas menjadi salah satu wujudnya,” kata Hotman Siahaan, sosiolog dari Universitas Airlangga.

Hotman menambahkan, secara akademis dan statistik memang belum dapat dikatakan bahwa kriminalitas saat ini cenderung makin keji atau sadis. Sebab, di masa lampau pun tindak kriminalitas yang keji atau sadis beberapa kali telah terjadi.

”Meski begitu, frekuensi kriminalitas yang tampak berturut-turut bisa mengindikasikan masyarakat saat ini berada dalam situasi yang anomali, cenderung mencari cara gampang, penyelesaian yang cepat, dengan segala risikonya,” kata Hotman.

Hotman menjelaskan, situasi anomali merupakan suatu keadaan tidak normal, kacau, dan gamang. Realitas sosial saat ini, kata Hotman, banyak diwarnai oleh kekerasan dengan berbagai gradasinya. ”Mulai dari kekerasan politik, yang saban hari kita lihat di media. Masyarakat mudah marah tanpa takut terhadap konsekuensi hukumnya, gejala sektarian menguat, masyarakat tidak bisa memahami perbedaan. Tanpa ada rasa tanggung jawab dan dampak hukumnya,” papar Hotman.

Media massa

Dalam kondisi demikian, menurut Hotman, media sedikit banyak turut berperan.

”Sebenarnya masih debatable (diperdebatkan) apakah media massa membuat orang melakukan imitasi praktik kekerasan. Namun, ada juga yang berpendapat media justru membingkai bahwa perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum akan mendapat ganjarannya sehingga orang tidak mudah berbuat kriminal,” kata Hotman.

Terlepas ada atau tidak pengaruh media, Hotman berpandangan, media massa harus sekuat mungkin mempertahankan perannya dalam mengemban tanggung jawab sosial. Meskipun, tambah Hotman, media massa cenderung terkungkung dalam kekuasaan pasar dan persaingan antarmedia yang ketat.

Senada dengan Hotman, Awang Ruswandi, pengajar Jurnalistik Televisi di Departemen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, berpandangan, media massa cukup berperan dalam memengaruhi perilaku agresif di tengah masyarakat, termasuk yang berujung pada praktik kriminalitas.

Paling tidak, menurut Awang, pengemasan pemberitaan kriminal, khususnya di televisi, memiliki kekuatan untuk menginspirasi penontonnya dalam perbuatan kriminal.

”Kasus Smack Down (acara di televisi yang menginspirasi anak kecil berbuat serupa), misalnya, itu terbukti. Tayangan rekonstruksi perbuatan kriminal di televisi dengan detail itu juga sebenarnya tidak beretika,” kata Awang.

Awang berpendapat, sebagian praktisi media, khususnya televisi, tidak lagi berpedoman kuat kepada etika jurnalistik. Peristiwa kriminal dieksploitasi sedemikian rupa tanpa mengindahkan etika. Menurut Awang, penyebabnya adalah industri media massa cenderung semakin digerakkan kepentingan pasar. Kriminalitas menjadi komoditas.

”Market-driven journalism, begitu gambarannya,” kata Awang.

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan, dalam hal kecenderungan gejala copycat (meniru) peristiwa kriminalitas, media massa sebatas merupakan penyebab antara.

”Praktik kriminalnya itu sendiri banyak faktor yang mendorong. Sementara, informasi dari media massa hanya menginspirasi caranya. Memutilasi, misalnya, lebih didorong oleh keinginan kuat untuk menghilangkan jejak, Sebab, pelaku sadar bahwa identitas korban adalah entry point bagi polisi untuk menuju ke pelaku,” kata Adrianus.

Senada dengan Adrianus, psikolog sosial Sartono Mukadis meyakini gejala copycat, jika toh demikian, tidak begitu saja terjadi. Sartono lebih cenderung meyakini sudah ada sesuatu yang salah di tengah masyarakat saat ini. Sartono menjelaskannya sebagai kondisi state of anomie, suatu kondisi masyarakat yang gamang karena mulai kehilangan norma.

Penuh perhitungan

Kesadaran pelaku kriminal tersebut justru dianggap Adrianus sebagai indikasi yang ”positif”. Menurutnya, masyarakat, termasuk pelaku kejahatan, sadar bahwa segala ruang saat ini telah terjangkau oleh hukum.

Dengan demikian, praktik kriminalitas harus dilakukan dan disembunyikan dengan upaya lebih keras. Pelaku kejahatan menjadi lebih kalkulatif. Dalam hal ini, mutilasi, menurut Adrianus, boleh dibilang cermin dari upaya keras itu. Sebab, hampir semua kasus mutilasi bertujuan menghilangkan jejak pelaku dengan cara merusak korban sehingga tanpa identitas.

Selain faktor media massa, Sudarmono, sejarawan Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo, mencermati dampak urbanisasi yang membuat kaum urbannya mengalami perubahan perilaku, mulai dari aspek materialisme sampai kekerasan.

”Hal-hal buruk dari Jakarta (kota) pun tertular dan dibawa pulang ke tempat asal. Begitu pula kekerasan, menjadi mudah diadopsi,” imbuh Sudarmono.

Sudarmono menilai sejarah negeri ini memang ”kaya” akan cerita kekerasan berikut kekejiannya. Bahkan, sejak zaman raja-raja Jawa berkuasa luas. Sudarmono memberi contoh pada suatu masa pernah ada seorang penjahat yang dihukum dengan dikuliti, lalu kulitnya dilekatkan di pintu alun-alun selatan Kota Solo sebagai peringatan.

Terlepas dari rentetan sejarah itu, bagaimanapun kekejian terus menggejala. Tak heran, Sartono pun bertanya apakah saat ini merupakan gejala mass neurosis, gangguan mental massal?

Kategori: korupsi · paedofilia · pembunuhan · pemerkosaan · penganiayaan · perampokan · perzinahan