Category Archives: pemerkosaan

5 Preman Pantai Bangkalan Perkosa Beramai Ramai Gadis Berjilbab Hingga Tewas

Palu hakim diketok dengan keras oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Rabu 30 Mei 2018. Lima terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan sejoli di bukit pantai Rongkang Desa Kwanyar divonis mati. Kelima terdakwa itu adalah Jeppar, Hajir, Muhammad alias Hasan, Hayat dan Sohib. Seluruhnya merupakan warga Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Sebagai preman kampung, mereka menamakan diri Geng Pantai Rongkang.

Dalam fakta persidangan terungkap, kelima terdakwa merupakan preman kampung yang menamakan diri Geng Pantai Rongkang. Sesuai namanya, mereka kerap memalak dan mengganggu pengunjung pantai, khususnya sejoli yang sedang pacaran.

Hakim menjatuhkan vonis mati karena kelima terdakwa terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap Adi (bukan nama sebenarnya) dan pacarnya seorang gadis berjilbab. Bahkan pacar Adi dengan biadab diperkosa secara bergiliran sebelum dibunuh.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berusia 20 tahun dan 16 tahun itu terjadi pada Rabu, 17 Mei 2017. Saat itu sejoli itu tengah berpacaran di pantai Rongkang dengan mengendarai motor. Hayat dan Sohib yang kebetulan yang mengetahui ada orang pacaran kemudian berniat untuk mengganggunya. Keduanya lantas menghubungi Jeppar bahwa ada ‘mangsa’ di Pantai Rongkang.

Jeppar selanjutnya menelepon Hasan dan mengajak untuk ikut bergabung ke pantai. Mendapat tawaran itu, Hasan yang tengah mencari rumput langsung mengiyakan lalu dijemput Jeppar dengan motor Suzuki Shogun nopol W 5012 XB.

Jeppar dan Hasan menuju minimarket membeli lakban. Selanjutnya keduanya menjemput dan mengajak Hajir yang saat itu tengah duduk-duduk di pos desa. Ketiganya lalu berboncengan satu motor ke pantai Rongkang. Tiba di Pantai Rongkang, ketiganya menemui Hayat dan Sohib dan ditunjukkan sasarannya. Tak lama, kelimanya ramai-ramai mendatangi korban. Jeppar kemudian menodongkan pisau ke arah keduanya.

Pasangan itu kemudian digiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar lantas menarik jilbab korban dan menyumpalkan ke mulut Adi yang sudah pasrah.

Hasan lalu mengayun-ayunkan sebliah celurit di depan Adi. Melihat itu maka Mohamad Sohib memberi perintah agar Hasan membunuh saja Adi agar tidak melawan bila melihat mereka menelajangi dan memperkosa kekasihnya secara bergilir. Sejurus kemudian, dada Adi ditusuk hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, Muhammad Jeppar dan Sohib lalu mengikat jenazah Adi dan menyembunyikannya ke dalam gua. Setelah menyembunyikan jenazah, keduanya naik ke atas lagi.

Gerombolan preman itu langsung berseru ramai-ramai dengan girangnya ke arah korban. “Ayo perkosa!” Pemerkosaan secara bergiliran itu membuat korban pingsan kelelahan. Tak ambil pusing, Muhammad Hayat menyuruh Mohamad Sohib membunuh gadis itu dengan dicekik.

Muhammad Jepar Hayat dan Sohib lalu mengikat jenazah korban dengan lakban dan menyembunyikannya di dalam gua. Mereka menaruh tubuh malang korban berdampingan dengan jenazah Adi. Puas membunuh dan memperkosa korbannya. Mereka lalu membagi-bagikan barang-barang milik korban. Barang-barang yang diambil antara lain uang tunai Rp 30 ribu, 2 unit handphone, motor serta STNK dan perhiasan yang dikenakan korban.

Mayat kedua korban itu baru ditemukan sekitar 2 bulan kemudian atau tepat pada Jumat, 21 Juli 2017. Penemuan itu berawal saat warga setempat bernama Riyono hendak mencari kayu di sekitar gua dan mencium bau mayat. Karena hal ini, Riyono lalu mengajak Rifai dan Sulistiyono, rekannya untuk mengecek ke dalam gua. Benar saja, mereka melihat dua mayat yang kondisinya telah membusuk dan terlihat tulang belulangnya. Riyono lantas melaporkan ke Polsek Kwanyar.

Penemuan mayat ini sekonyong-konyong membuat gempar warga desa setempat. Polisi lalu menyelidikinya dan tak lama menangkap para pelaku satu per satu. Mereka lantas diadili dengan berkas terpisah satu sama lain di PN Bangkalan dan dijatuhi vonis mati semuanya.

Vonis mati yang terakhir dijatuhkan terhadap Sohib. Sebab ia sempat melarikan diri dan sempat menjadi DPO saat keempat temannya sudah tertangkap. Hakim menyebut Sohib dengan sengaja melanggar sejumlah pasal pidana.

“Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat saat itu.

Bahkan, vonis mati terdakwa Hayat, proses hukumnya kini sudah sampai tingkat kasasi. Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan PN Bangkalan terhadap Hayat.

“Menyatakan Terdakwa Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat alias Hayat bin Hosnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Andi Samsan Nganro waktu itu.

SPG Cantik Showroom Cibubur Diperkosa Bergilir Oleh Konsumen Saat Test Drive

Seorang wanita sales promotion girl (SPG) sebuah showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi, dirampok kawanan. Bejatnya, dua orang pelaku kemudian memperkosa korban. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/6) malam. Kedua pelaku awalnya mengaku hendak membeli mobil dari showroom tempat korban bekerja.

Akan tetapi, korban malah diperkosa oleh kedua pelaku. Kedua pelaku lalu memperkosa usai korban diikat dan dilakban. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni Raeza dan Jeremia ditangkap polisi. “Pelaku dua orang ditangkap subuh tadi,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadidalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/6).

Modus Operandi Pelaku
Pelaku datang dengan menggunakan mobil dan langsung mengajak korban naik ke mobil. Korban berpikir pelaku mau membeli mobil. “Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil, ternyata dimasukkan dalam mobil oleh dua tersangka,” kata Hengki. Setelah itu, kedua pelaku kemudian memperkosa korban di dalam mobil. Tak hanya itu, barang milik korban juga dirampas.

“Diambil barang HP, uang di ATM Rp 500 ribu,” tutur Hengki.

Seorang sales promotion girl (SPG) jadi korban perampokan dan pemerkosaan di Cibubur, Bekasi. Korban diperkosa di dalam mobil yang melaju, kemudian ‘dibuang’ di kebun kosong. Dua pelaku sudah dibekuk, terancam hukuman 12 tahun penjara. Aksi kriminal tersebut terjadi pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Dilansir korban awalnya dihubungi seseorang yang mengaku bernama Rian. Mereka bertemu di samping mal Cibubur.

Rian ternyata aslinya Raeza (30). Dia datang bersama temannya, Jemeria (30), mengendarai mobil.

“Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil, ternyata dimasukkan dalam mobil oleh dua tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Hadir dalam keterangan pers di antaranya Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully.

Mobil pun melaju ke arah Bogor. Korban ditarik paksa ke bagian belakang mobil oleh salah satu pelaku. Mulut korban dilakban dan tangan diikat tali ties, kemudian diperkosa bergiliran. Korban ‘dibuang’ di kebun kosong kawasan Kemang, Bogor. Tapi sebelum itu, korban dipaksa memberikan HP, tas Charles & Keith, uang tunai, jam tangan. Pelaku meminta nomor PIN ATM BCA korban dan pola HP korban.

Korban kemudian berjalan sejauh 100 meter, dan dibantu warga melapor ke polisi. “Pelaku dua orang ditangkap subuh tadi,” ujar Kombes Hengki Haryadi. Dua pelaku ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Seorang wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi, diperkosa oleh perampoknya. Korban tak berdaya melawan lantaran diancam akan dibuat cacat. “Korban ditarik secara paksa ke bangku belakang oleh para pelaku dan salah satu dari pelaku berkata ‘Kamu diam atau nggak kamu saya buat cacat, pilih harta atau nyawa’,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, Raeza (30) dan Jeremia (30). Korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties. “Membekap mulut dan ada juga yang melakban muka dan tangan korban diikat dengan menggunakan tali ties, lalu korban ditarik secara paksa ke bangku belakang oleh para pelaku,” kata dia. “Korban diperkosa dalam mobil dalam keadaan sedang berjalan dan musik diputar dengan volume yang kencang,” imbuhnya. Korban kemudian dibuang di pinggir jalan setelah dirampok dan diperkosa. Korban lalu melapor ke polisi.

Siswa SMP Mojokerto Bunuh Teman Sekelas Agar Bisa Diperkosa Ramai Ramai

Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Mojokerto dibunuh teman satu kelasnya sendiri berinisial AB (15). Siswi kelas 3 di Mojokerto itu dibunuh dengan cara dicekik. Tidak hanya itu, korban juga diperkosa teman pelaku, AD (19) hingga dua kali setelah tewas. “Hasil autopsi sementara korban (meninggal) karena kekurangan oksigen. Pengakuan pelaku (AB) mencekik korban sampai kehabisan napas. Eksekutornya malah pelaku anak, teman satu kelas korban,” terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Selasa (13/6/2023).

Wiwit mengatakan korban dibunuh di belakang rumah AB pada 15 Mei 2023 malam. Jarak lokasi pembunuhan sekitar 100-200 meter dari rumah AB. Yang membuat miris, lanjut Wiwit, ternyata AB sendiri yang menghabisi korban. Padahal, ia teman satu kelas korban. Bahkan, pelaku pernah berpacaran dengan korban.

Untuk menghabisi korban, AB dibantu temannya berinisial AD (19) yang juga warga, Mojokerto. Menurut Wiwit, korban yang sudah tak bernyawa sempat diperkosa AD hingga 2 kali. Namun, ia belum menjelaskan rinci lokasi pemerkosaan tersebut. “Informasi yang kami dapatkan, pelaku dewasa (AD) sempat melakukan persetubuhan, informasi sementara 2 kali, tapi masih kami dalami. Ketika disetubuhi korban kemungkinan besar sudah meninggal,” ungkapnya.

Korban hilang sejak 15 Mei 2023. Siswi kelas 3 SMP Mojokerto itu pamit ke ibunya melihat pasar malam. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban. Korban akhirnya ditemukan polisi dalam kondisi sudah tak bernyawa dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. Mayatnya yang membusuk terbungkus karung putih di parit bawah rel kereta api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.

Mayat siswi kelas 3 SMP itu ditemukan polisi setelah berhasil meringkus 2 pelaku pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku berinisial AD (19) dan AB (15), warga Kecamatan Kemlagi.

Jenazah korban diautopsi dan diidentifikasi oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda Jatim di kamar jenazah RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo sekitar pukul 10.00-11.45 WIB. Keluarga korban memastikan mayat tersebut adalah korban yang hilang sebulan lalu.

Setelah dilakukan pemulasaraan, jenazah dibawa keluarganya ke rumah duka untuk dimakamkan. Namun, tim forensik RS Bhayangkara Polda Jatim melakukan tes DNA untuk memastikan identitas korban. Sampel pembanding diambil dari ayah dan ibu korban.

Nasib nahas dialami seorang siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto, AE (15), tewas dibunuh teman sekelasnya sendiri AB (15). Dalam aksinya AB dibantu teman berinisial AD (19). “Pelaku anak inisial AB teman satu kelas korban, satunya teman pelaku pertama inisialnya AD sudah dewasa,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria.

AB dan AD diringkus polisi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah sebelumnya AE dikabarkan hilang sejak sejak 15 Mei 2023 usai pamit ke ibunya pergi ke pasar malam. Setelah menginterogasi kedua pelaku, polisi kemudian menemukan mayat korban, Selasa dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. Mayat korban ditemukan sudah membusuk terbungkus karung putih di parit bawah rel kereta api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.

Usai dilakukan pemeriksaan, terungkap pula motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Wiwit mengatakan, pelaku AB merupakan bendahara kelas dan bertugas memungut iuran dari teman-teman satu kelasnya Rp 5.000 per minggu. Pelaku AB ternyata menunggak iuran kelas sekitar 2 bulan atau Rp 40.000. Korban pun menagih tunggakan itu saat pelaku tengah tidur di kelas. Tak terima dengan perlakuan AE, pelaku AB ternyata menaruh dendam.

“Motifnya sementara ini yang bersangkutan (AB) dendam kepada korban. Ketika itu, pelaku tidur di kelas dibangunkan oleh korban, ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan,” kata Wiwit.

Amarah tak terbendung membuat AB meminta bantuan temannya AD untuk membunuh korban pada 15 Mei 2023. Usai membunuh korban, keduanya juga membawa lari ponsel dan sepeda motor korban Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL.

“Motifnya pertama dendam. Kemudian handphone dan motor korban diamankan kedua pelaku. Handphone sempat dijual pelaku Rp 1 juta hasilnya dibagi dua,” jelas Wiwit. Akibat perbuatannya, keduanya kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dijerat pasal 340 atau 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 KUHP.

“Untuk pelaku anak kami pakai peradilan anak, yang dewasa pakai peradilan umum,” jelas Wiwit.

Kronologi Pembunuhan Angeline Nathania Oleh Rochmad Bagus Apryatna Guru Les Musiknya Sendiri

Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (UBAYA) dibunuh dan jasadnya ditemukan dalam koper. Korban ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri bernama Rochmad Bagus Apryatna alias Roy. Kini, pelaku sudah ditangkap polisi. Motif pembunuhan tersebut juga sudah diungkapkan polisi. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Angeline Nathania atau AN dibunuh oleh guru les musiknya yang berinisial Rochmad Bagus Apryatna alias Roy. Angeline Nathania adalah mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA) angkatan 2020. Dikutip dari detikJatim, AN meninggal karena dicekik, kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang ke jurang Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto.

Peristiwa ini bermula saat AN meninggalkan rumah sejak 3 Mei 2023 dan pergi pamit kuliah. Namun, AN tidak pulang ke rumah selama dua hari hingga orang tuanya melapor ke polisi. Saat dilaporkan hilang, AN membawa mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu dengan nopol L 1893 FY.

“Dilaporkan orang tuanya pada 5 Mei, pengaduan bahwa anaknya hilang pada saat pamit pergi dari rumah untuk kuliah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (8/6/2023). Setelah menerima laporan itu, Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan. Mereka menerima informasi bahwa korban berada di salah satu apartemen di Surabaya.

Kemudian, polisi mendapat petunjuk rekaman CCTV di apartemen tersebut. Polisi lantas mengidentifikasi siapa sosok yang bersama AN di apartemen itu. “Saat kami pantau di CCTV itu yang paling terakhir bersama korban adalah guru les musik yang diidentifikasi berinisial R,” ungkap Mirzal. Selanjutnya, polisi melacak keberadaan R. R ditemukan di Mojokerto pada tanggal 6 Juni.

“Semua terkait dengan mobil apapun identitas korban sudah hilang. Kami mendalami dan meminta keterangan momen terakhir saat yang bersangkutan bersama korban,” lanjut Mirzal. Saat diinterogasi, R mengaku telah membunuh AN. Mirzal menjelaskan R mencoba menghilangkan jejak usai membunuh.

“Mungkin karena sudah namanya perbuatan pidana apalagi menghilangkan nyawa, dia tergerak untuk memberi tahu kalau sudah membunuh korban. Jenazah dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Pacet,” ungkap Mirzal. Polisi lalu mendatangi lokasi pembuangan mayat di Pacet. Saat itu posisi jenazah ada di jurang sedalam 20 meter dan sulit dikenali.

“Kondisinya sudah sulit untuk dikenali, artinya kami berupaya untuk menindaklanjuti dengan menginformasikan kepada keluarga apakah benar jenazah itu putrinya. Kami dibantu teman-teman dari Polsek di Mojokerto (mengevakuasi jenazah),” sebut Mirzal.

Pria berinisal R tega membunuh Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (UBAYA) angkatan 2020. R telah diamankan oleh polisi. “Saat ini pelaku sudah diamankan, iya (mengakui membunuh). Dari hasil penyelidikan pelaku berinisial R. Ditangkap di daerah Pacet, Mojokerto,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut R merupakan guru les musik korban. R adalah warga Surabaya. “Pelaku guru les (musik) korban,” katanya, Kamis (8/6/2023).

Motif Pembunuhan Angeline Nathania

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan alasan R membunuh Angeline Nathania, mahasiswi UBAYA. R mengaku sakit hati dengan AN, lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia. “Yang bisa kami dapatkan keterangan dari tersangka atau pelaku ini bahwa yang bersangkutan sakit hati lalu melakukan pembunuhan dengan mencekik korban,” ucap Mirzal.

Selain itu, Mirzal menyebut R juga ingin menguasai harta korban. Ia mengatakan, mobil Xpander milik AN dibawa lari oleh R dan digadaikan. “Dia ingin menguasai harta karena mobilnya pun digadaikan,” imbuhnya.

Mirzal mengatakan AN bukan korban mutilasi. Pembunuh berinisial R memasukkan tubuh korban secara utuh ke dalam koper. “Kondisi tertutup (kopernya), jadi jenazah dimasukkan ke koper dalam kondisi tertutup, bukan dimutilasi, tapi utuh dimasukkan dalam koper tapi kondisi utuh,” jelasnya.

Kronologi Lengkap Pembantu Diperkosa Hingga Hamil Malah Jadi Tersangka

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bengkulu berinisial IO ditetapkan tersangka usai dilaporkan majikannya atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Saat ini IO sudah melahirkan dan sang bayi sudah berusia 6 bulan. Sebelumnya kasus IO yang hamil dengan anak majikannya yang masih berusia 17 tahun tersebut sempat viral usai ia mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris, Desember 2022 silam. Kasus berlanjut usai pihak majikannya melapor ke polisi hingga IO ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2023 lalu.

Pihak keluarga IO pun melakukan aksi protes atas penetapan IO sebagai tersangka di depan Mapolda Bengkulu. Mereka menuntut pencabutan status tersangka tersebut. Lendro Mediansyah, kakak IO, menyebut adiknya merupakan korban pemerkosaan oleh anak majikannya. Pihaknya sendiri sempat melaporkan anak majikan IO ke polisi, namun menurutnya laporan tersebut tak dilanjuti polisi.

“Adik kami ini korban perkosaan, tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti penyidik. Justru laporan anak majikan yang diproses dan adik kami dijadikan tersangka atas tuduhan persetubuhan di bawah umur,” kata Lendro ditemui di lokasi, Selasa (30/5/2023).

IO Ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2023 lalu dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama, Selasa (30/5/2023). Pihak keluarga meminta agar status tersangka IO dicabut dan anak majikannya diperiksa. “Kami hanya minta keadilan atas adik kami. Adik kami telah melahirkan atas peristiwa tersebut, kami berharap laporan yang pernah kami buat agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi menjelaskan, pihaknya masih memeriksa tersangka IO dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. “Tersangka IO telah ditetapkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur, dan untuk laporan tersangka masih dalam penyidikan,” jelas Anuardi.

Sebelumnya, IO melaporkan nasibnya ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada 30 September 2022 sebagai korban pemerkosaan oleh anak majikannya. “Kejadiannya berawal waktu dia kerja sebagai ART/pengasuh anak diduga dia diperkosa oleh anak majikan yang baru berumur sekitar 17 tahunan, dengan cara dipaksa di ruang karaoke (dalam rumah),” tulis Hotman Paris dalam unggahannya 4 Desember 2022 lalu.

Namun, IO dilaporkan balik oleh majikannya atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kuasa hukum IO Ranggi Setiyadi mengatakan, kliennya telah melapor ke pihak unit perlindungan perempuan dan anak milik Pemkot Bengkulu dan tak direspons. Setelah itu, pihaknya kemudian membuat laporan ke Polda Bengkulu pada September 2022.

Kemudian setelah berkonsultasi dua jam, pihak Polda Bengkulu mengaku tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut dengan alasan bukti tidak kuat. “Selang beberapa minggu, sekitar dua minggu lalu, ada panggilan dari Polda Bengkulu terkait laporan si anak majikan tersebut. Saat ini korban posisinya menjadi terlapor dan perkara ini sampai sekarang masih berjalan. Ini kabarnya hari Selasa ini akan diperiksa lagi, kok laporan kita ditolak, mereka diterima,” katanya beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum tersangka IO, ART yang mengaku dihamili majikan, mempertanyakan dua alat bukti yang menyebabkan IO ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya akan menguji dua alat bukti tersebut pada proses persidangan di pengadilan nanti. Syaiful Anwar selaku kuasa hukum tersangka mengaku terkejut atas penetapan kliennya IO sebagai tersangka dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Pasalnya, dia mengklaim bahwa pihak IO lebih dulu melayangkan laporan ke Polda Bengkulu.

Informasi yang didapat detikSumbagsel, IO melaporkan kasusnya pada 30 September 2022. Sementara pihak anak majikan baru memasukkan laporan pada 29 Oktober 2022, atau berselang sekitar satu bulan dari laporan IO.

“Kami tidak mengetahui dua alat bukti apa yang menyebabkan IO menjadi tersangka. Nanti kita akan uji di persidangan sekuat apa dua alat bukti tersebut,” kata Syaiful, Rabu (31/5/2023). Syaiful menyayangkan penetapan tersangka setelah kasus bergulir sekitar 8 bulan sejak laporan pertama. Menurutnya, penyidik terlalu tiba-tiba menetapkan IO sebagai tersangka padahal IO adalah korban.

“Awalnya kita yang melaporkan anak majikan memperkosa ART, tapi malah dilapor balik. Dan laporan balik itu yang direspon, bukan laporan kami pertama kali. Ada apa ini? Ke mana laporan kami?” tutur Syaiful.

Sementara itu penasehat hukum (PH) anak majikan, Ana Tasia Pase mengungkapkan, keputusan polisi menetapkan IO menjadi tersangka sudah benar dan sesuai prosedur berlaku. Ia menegaskan bahwa korban adalah anak majikan yang saat itu masih berusia 17 tahun. “Penetapan tersangka ini sudah benar, karena tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan itu yang menjadi dasar laporan kami,” tutup Ana.

Sebelumnya, keluarga tersangka melakukan aksi membentang sejumlah tulisan kekecewaan terhadap penetapan tersangka di depan Mapolda Bengkulu. Mereka kecewa karena menilai tersangka sebenarnya adalah korban dan telah melahirkan anak.

Supir Angkot Serang Balaraja Perkosa dan Bunuh Penumpang Wanita

Polisi melumpuhkan 2 pelaku perampokan dan pemerkosaan wanita di Balaraja, Tangerang, dengan timah panas. Keduanya ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak dibawa. “Pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan diri motor yang dibawanya kepada penyidik di lapangan. Setelah itu, mencoba melarikan diri sehingga dilakukan pelumpuhan,” ujar Kapolres Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho di Mapolresta Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Zain menuturkan keduanya ditembak di bagian kakinya agar dapat dilakukan penangkapan. Kedua pelaku yang berinisial IS (22) dan GG (24) ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Keduanya kita lumpuhkan dengan tembakan di kakinya. Satu di Tigaraksa, satu di Balaraja,” tambah Zain.

Diketahui kedua pelaku ini melakukan perbuatan sadis pemerkosaan dan perampokan kepada seorang karyawati yang sedang naik angkot yang di dalamnya ada kedua pelaku ini. Zain mengatakan GG bertindak sebagai kernet angkot sementara IS berperan sebagai sopir. Dia menyebutkan peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2022. Korban saat itu hendak menjemput ibunya. Namun, dalam perjalanan saat itu angkot tersebut berhenti untuk mengisi bensin.

“Pada saat itu korban naik mobil angkot jurusan Serang-Balaraja. Dan sesaat dalam mobil angkot hanya ada 3 orang, di antaranya sopir, kernet dan korban, setelah mengisi BBM di salah satu SPBU tiba tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut,” tambah Zain.

Setelah itu, korban SP menerima kekerasan berupa pemukulan menggunakan benda tumpul. Seusai menerima pemukulan korban mengalami pingsan. “Pelaku yang bertugas sebagai supir di perkosa dengan cara berulangkali. Selain itu barang-barang korban pun di ambil oleh pelaku,” ungkap Zain.

Untuk menghilangkan jejak para pelaku mencoba melakukan pembunuhan kepada korban. Seusai itu, korban dibuang ke Sungai Ciujung.

“Pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil. Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas sungai Ciujung,” ucap Zain. Namun, saat itu korban belum meninggal dunia malah sadarkan diri saat dibuang ke Sungai Ciujung. Ketika itu, korban berusaha berenang ke tepian untuk menyelamatkan dirinya.

“Allhamdulillah korban pada saat di sungai langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung di selamatkan,” tuturnya. Kata Zain, motif kedua pelaku mengincar harta korban dan ingin memperkosa korban. Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

“Hasil pemeriksaan motifnya diketahui ingin mengincar harta korban dan ingin memperkosa korban. Pasal 365, 285, Pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati,” jelasnya.

2 Polisi Pengancam Korban Pemerkosaan Untuk Damai Dengan Pelaku Akhirnya Dimutasi

Kepolisian Daerah Riau mencopot Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka JL dan penyidik pembantu Bripda JS. Keduanya dimutasi ke Biddokes Polda Riau. Pemutasian dua oknum polisi itu bersamaan dengan mutasi 14 perwira Polri di sejumlah wilayah hukum Polda Riau dimuat dalam Surat Telegram Kapolda Riau Nomor: ST/16661/XII/KEP/2021 ditandatangani Kapolda Riau melalui Karo SDM, Kombes Pol, Joko Setiono tertanggal 10 Desember 2021.

Berbeda dengan 14 perwira yang dimutasi untuk kepentingan organisasi dan karir, keduanya dimutasi justru dalam rangka riksa (pemeriksaan). “Ya benar, ada mutasi alih tugas sejumlah personel, mutasi itu hal biasa untuk kepentingan organisasi dan juga karier personel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Po. Sunarto, Jumat malam (11/12).

Seperti diketahui, dua oknum penyidik Kepolisian Sektor (Sektor) Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau diperiksa Bidang Profesi dan Pengamaman (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan intimidasi dan pengancaman korban perkosaan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (9/12) kemarin.

Bid Propam telah menangani pelanggaran profesi oleh kedua anggota Polsek Tambusai Utara atas perkataan yang tidak pantas disampaikan kepada korban. Dugaan pengancaman bahkan sempat direkam oleh korban. Rekaman video berdurasi dua menit tiga puluh detik tidak merekam jelas wajah kedua polisi, namun percakapan bernada tinggi disertai kalimat ancaman terdengar cukup jelas. “Kalian sudah dibantu begini balasan kau sama kami. lain kali kau kalau ada masalah jangan kekantor lagi ya,” ucap pria diduga polisi.

“Keterangan palsu kalian, aku mikirkan kau-nya, terlantar kalian, anak mu gimana. Kau punya anak kan, terlantar nanti kan. Ya itu udah ditolong ini lo. Saya masih punya hati nurani kalau ndak masuk klian. Kau yang ditolong, kalian yang ditolong,” dia melanjutkan. “Kalau ndak kau bawa itu besok jangan salahkan aku. Ku tunggu jam lapan lewat jam sepuluh selesai kau. Kalian kubuat tersangkanya,” ujar pria diduga polisi. Suami korban mengaku heran dengan sikap polisi yang terus mengancam korban dan keluarganya.

“Bapak ngancam-ngancam awak terus, polisi ngancam awak. Awak korban kok diancam,” kata suami korban dalam rekaman itu. Pengancaman itu buntut dari laporan korban terhadap empat pelaku pemerkosaan dialaminya. Pihak korban mengaku heran, bukannya mengusut perkara justru mengintimidasi korban agar buat surat perdamaian. Polda Riau berkomitmen bakal menindak tegas anggota polisi yang terbukti melanggar etika profesi. Hingga kini, polisi masih memeriska dua oknum penyidik, tidak tertutup kemungkinan bakal memeriksa anggota lainnya termasuk Kapolsek Tambusai Utara.

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Z yang menjadi korban pemerkosaan empat pria mendapat pendampingan psikologis dari Polda Riau setelah sebelumnya diintimidasi dua petugas Polsek.
Usai menjalani konsultasi psikologis dan pendampingan dari petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, korban mengaku merasa lebih tenang.

“Terima kasih pak polisi, sudah memberikan tempat yang nyaman. Saya merasa lega, sudah bisa menceritakan semua permasalahan saya. Rasa takut saya sudah berkurang. Ternyata banyak yang sayang pada saya, mau mendengar permasalahan saya,” ucap korban kepada petugas PPA, Jumat (10/12). irektur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan saat ini kondisi Z jauh lebih tenang lantaran Polda Riau telah menjamin penanganan kasus yang dilaporkan dan perlindungan penuh sebagai korban.

“Dengan demikian, hal yang berpotensi terjadi seperti sebelumnya dapat diantisipasi,” ucap Teddy.

Korban dan keluarganya saat ini ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center Dinas Sosial Provinsi Riau. “Hal ini dalam rangka membantu pemulihan kondisi mental korban pasca-kejadian, ini penting,” lanjutnya. Seperti diketahui, Z menjadi korban pemerkosaan berulang kali oleh empat pria yang tak lain teman suaminya sendiri, di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau.

Korban bahkan sampai kehilangan bayinya yang masih berusia tiga bulan yang meninggal usai dibanting salah satu pelaku. Hingga kini polisi sudah menangkap satu tersangka berinisial DK. Tiga tersangka lainnya, yakni AT, ML, dan ZM masih dalam pemeriksaan.

Kasus pemerkosaan semula ditangani Polsek Tambusai Utara, kemudian diambil alih Polres Rokan Hulu. Belakangan kasus menjadi sorotan publik hingga akhirnya ditarik ke Polda Riau. Pasalnya, korban dan keluarganya mengaku sempat mendapat intimidasi dari dua penyidik Polsek Tambusai Utara. Keduanya sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamaman (Bid Propam) Polda Riau atas dugaan intimidasi dan pengancaman korban perkosaan, Rabu (9/12).

Polres Rokan Hulu, Riau, mengusut video diduga menunjukkan anggota Polsek Tambusai Utara mengancam keluarga korban pemerkosaan, Z (19). Sejumlah oknum yang diduga terlibat yakni mulai Kanit Reskrim, hingga penyidik. Kapolres Rokan Hulu AKBP Wimpiyanto mengatakan tiga orang yang akan diperiksa Propam tersebut yakni Kapolsek Tambusai Utara Iptu RN, Kanit Reskrim Bripka JLG, dan penyidik Bripda RS.

“Besok akan dibawa ke Polda untuk dimintai keterangan,” ucap Wimpiyanto kepada wartawan. kasus berawal saat viral video berdurasi 2 menit 30 detik. Terdengar suara dua orang yang diduga anggota Polsek Tambusai Utara. Dua orang diduga polisi itu bicara dengan nada tinggi.

“Kalian sudah dibantu polisi kok kayak gitu balasan kalian. Lain kali kalau ada masalah, jangan kalian melapor ke kantor ya,” kata orang diduga polisi itu. Wajah dua orang diduga polisi itu tak terlihat jelas. Orang diduga polisi itu kemudian meminta korban dan suaminya datang ke Polsek Tambusai Utara. Jika tidak, mereka diancam akan dijadikan tersangka.

“Kau bawa itu besok, jangan salahkan aku. Kutunggu kalian besok jam 08.00 WIB, lewat dari jam 10.00 WIB, kubuat kalian tersangkanya,” ujar pria itu. Suami korban, S, heran mengapa dirinya diancam. “Bapak ngancam-ngancam awak terus, polisi ngancam awak. Awak korban kok diancam,” jawab S.

S menyebut memiliki rekaman ketika ada dua polisi datang ke rumah tersebut. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi karena dirinya dan istrinya, Z, menolak berdamai dengan terduga pemerkosa. “Video itu betul, itu waktu kejadian direkam sama orang rumah saya (korban). Itu suara saya, kejadian 21 November,” kata S kepada wartawan Rabu (8/12).

S mengatakan ada dua polisi dalam video yang tersebar. Dua polisi itu adalah Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka J dan seorang penyidik S. Kapolsek Tambusai Utara Iptu Raja Napitupulu mengaku telah melihat video tersebut. Raja mengaku tak tahu siapa orang dalam video tersebut.

“Video yang saya dapat tidak ada wajahnya. Kalau itu kurang tahu kita, kalau tanya Kanit Reskrim, nggak katanya,” kata Raja Napitupulu. Z mengaku diperkosa empat pria. Kasus pemerkosaan yang awalnya dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara ini telah ditarik penanganannya oleh Polres Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Wimpiyanto mengatakan Z awalnya melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ini Polsek Tambusai Utara pada 2 Oktober. Dalam laporan itu, ada satu orang yang diduga menjadi pelaku, yakni DK. “Laporan awal hanya satu pelaku di kasus pemerkosaan itu. Pelaku inisial DK,” kata Wimpi di Polda Riau, Selasa (7/12).

Polisi kemudian menetapkan DK sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. Perkara itu telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Jaksa meminta polisi melengkapi keterangan dari korban, salah satunya apakah ada perlawanan atau tidak.

“Saat dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas, korban bilang ada pelaku lain. Lalu apakah benar pelaku satu orang atau empat orang karena dari awal laporan hanya satu pelaku,” ujarnya. Polres Rokan Hulu kemudian mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan. Korban kemudian membuat laporan baru terhadap tiga terduga pelaku lain, yakni AT, ML, dan ZM alias J pada Senin (6/12).

Ustadz Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati Pesantren Tahfidz Madani Hingga Hamil

Herry Wirawan (36), guru yang juga disebut sebagai pemimpin pesantren Tahfidz Madani di Bandung memperkosa 12 santriwati hingga beberapa korban hamil. Aksinya terkuak pada Mei lalu dań kini sudah masuk dalam persidangan. Berikut fakta-fakta soal aksi pemerkosaan keji itu. Dilakukan Berulang Selama Lima Tahun

Herry memperkosa 12 santriwatinya selama lima tahun atau dari 2016-2021. Hal itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima . Dakwaan itu telah dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 hingga 2021 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati,” ucap Jaksa dalam petikan dakwaan. Masih dalam surat dakwaan yang diterima, total korban mencapai belasan orang. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Santriwati yang Jadi Korban Mayoritas Asal Garut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren sebanyak 12 orang. Menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari dari 12 korban aksi keji Herry, 11 di antaranya merupakan warga Garut.

“Ini ada dari 2 kecamatan. Dari kita 11,” ujar Diah kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Seorang ustaz berinisial HW di Kota Bandung, Jawa Barat, yang didakwa memerkosa 12 santriwati bukan anggota atau tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung. MUI Kota Bandung pun mengutuk keras perbuatan HW dan diminta diberikan hukuman berat.

Menurut Sekretaris Umum MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrohman, menegaskan terdakwa HW dipastikan bukan anggota MUI. Yang bersangkutan pun tidak tergabung dalam lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

“Perlu pula kami jelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga kami, MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis dari Humas MUI Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Ahmad menuturkan, MUI Kota Bandung pun mengutuk keras atas perbuatan terdakwa karena dinilai mencoreng citra pemuka agama yang berjuang untuk mendidik terutama di pondok pesantren. Ia berharap, terdakwa mendapatkan hukuman yang berat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya,” bebernya.

Sementara, Ahmad pun memastikan MUI atau lembaga lain tidak memberikan pendampingan hukum bagi terdakwa. MUI pun berharap proses hukum berjalan secara maksimal dan memberikan hukuman yang setimpal bagi terdakwa.

“Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud. Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang ustadz di salah satu pondok pesantren Cibiru, Kota Bandung, melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati sejak kurun waktu 2016 hingga 2021. Bahkan korban masih di bawah umur dan merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut.

Diah menjelaskan, mereka sekolah di pesantren pimpinan Herry karena gratis. Mayoritas, mereka memiliki hubungan saudara dan tetangga. “Sebenarnya mereka sekolah di sana karena gratis. Jadi banyak ketalian (hubungan) saudara dan tetangga,” katanya. Usia Santriwati Mulai dari 13 Tahun

Masih menurut Diah, rata-rata korban dari Garut berusia 13 tahunan. Selain asal Garut, kata Diah, ada juga korban yang berasal dari Bandung. 11 santri asal Garut itu berasal dari dua kecamatan. Mereka ikut bersekolah ke Bandung karena gratis. Sementara jaksa sebelumnya menyebut usia santri rata-rata 16-17 tahun. Santriwati yang Hamil Lebih dari EmpatMenurut Diah, dari 11 korban santri asal Garut yang diperkosa, 7 orang hamil dan melahirkan. Satu di antaranya melahirkan dua anak. Sehingga, total anak yang dilahirkan dari korban asal Garut adalah 8.

“Sekarang ada di ibunya masing-masing. Semuanya 8 dari anak-anak ini,” ujar Diah.

Sementara sebelumnya keterangan dari jaksa, korban yang hamil hanya empat orang. “Ada empat anak korban yang hamil,” ucap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Agus mengatakan keempat anak yang hamil tersebut saat ini sudah melahirkan. Saat sidang saksi digelar kemarin, posisi anak korban yang hamil sudah melahirkan. “Yang hamil sudah melahirkan semua,” tutur dia. 9 Bayi Lahir, Dua Masih dalam Kandungan

Anak yang lahir dari santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan sebanyak 9 bayi.”Waktu prapenuntutan itu masih delapan. Ketika persidangan ini digelar ada sembilan,” ucap Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Selain sembilan anak lahir dari Santriwati, masih ada dua anak yang masih dalam kandungan. Hingga saat persidangan ini digelar, anak tersebut belum lahir. “Kemudian ada juga yang masih hamil,” kata dia.

Sementara itu menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari dari 11 korban pemerkosaan asal Garut, 7 orang hamil hingga melahirkan. Bahkan salahsatu orang sampai hamil dua kali.

Sehingga, total anak yang dilahirkan dari korban asal Garut adalah 8. “Sekarang ada di ibunya masing-masing. Semuanya 8 dari anak-anak ini,” ujar Diah. Diah menambahkan, mereka rata-rata berusia 13 tahunan. Selain asal Garut, kata Diah, ada juga korban yang berasal dari Bandung. “Bahkan ada satu korban yang melahirkan yang mengalami baby blues. Ya gak mau makan, tetap stress,” tutup Diah. Uztas Herry Wirawan Sudah Beristri dan Punya Anak

Herry Wirawan, guru pemerkosa belasan santriwati di Bandung sudah menikah. Dia bahkan sudah dikaruniai 3 orang anak dari pernikahannya tersebut. Hal tersebut diungkap Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari. Diah menjelaskan, Herry merupakan pria beristri.

“Sudah beristri,” ujar Diah kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) malam. Diah mengatakan, Herry dan istrinya itu merupakan warga Kabupaten Garut. Namun, mereka sudah lama menetap di Bandung dan mengelola pesantren tersebut. Bahkan, kata Diah, dari pernikahannya, Herry sudah dikaruniai buah hati. “Sudah (punya anak). Anaknya 3,” katanya.

Uztas Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan bejat itu dilakukannya di pesantren, apartemen juga hotel di Bandung. “Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan diberbagai tempat,” ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Adapun beberapa tempat tersebut antaran alin di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R. Bahkan diduga kuat Herry menggunakan uang kucuran dana buat pesantrennya untuk menyewa apartemen dan hotel, tempat melampiaskan nafsa bejatnya.

Kasus kejahatan seksual bak fenomena gunung es. Usai terungkapnya aksi biadab pemimpin pesantren bernama Herry Wirawan (36) memperkosa 12 anak kini muncul kasus serupa di Tasikmalaya.
Kasus Herry belum juga ‘kering’. Tragedi kemanusiaan yang dilakukan Herry ini bikin murka sejumlah pihak. Eksekutif hingga legislatif lantang bersuara mengecam apa yang dilakukan pemimpin pesantren Tahfidz Madani ini.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil misalnya. Dia murka atas kabar pemerkosana yang dilakukan oleh Herry. Bahkan orang nomor satu di Jabar ini meminta Herry dihukum seberat-beratnya.

“Ada kasus mengemuka di tempat pesantren, yang pertama saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, dimana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil di Gedung Pakuan, Rabu (8/12/2021) malam.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga geram. KPAI mendesak guru yang memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Kota Bandung dihukum maksimal. KPAI menilai pelaku sebagai pendidik harusnya melindungi korban dari kekerasan seksual.

“Belum ada pengaduan korban ke KPAI untuk kasus ini, namun tentu saja KPAI sangat berharap kepada jaksa agar tuntutan terhadap terdakwa bisa maksimal begitu juga harapan kita terhadap vonis hakim nantinya dengan pemberatan hukuman,” kata Komisioner KPAI Putu Elvina kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Rasa marah atas perbuatan Herry juga diungkapkan DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengecam perbuatan guru pesantren tersebut. Ace menegaskan guru seharusnya menjadi teladan bagi peserta didiknya. “Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ustaz di suatu pesantren di kawasan Cibiru, Bandung, merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan, biadab, dan mencoreng nama baik pesantren. Guru di pesantren itu seharusnya memberikan teladan dan akhlak yang baik bagi para santri,” kata Ace kepada wartawan.

Berdasarkan informasi, Herry melakukan aksi biadabnya itu selama lima tahun dari 2016 hingga 2021. Hal itu berdasarkan petikan dakwaan yang diterima.

Tukang Parkir di Jombang Perkosa Dua Anak Kandungnya Saat Istri Sedang Masak

Seorang tukang parkir di Jombang tega memerkosa dua putri kandungnya sendiri. Untuk memuluskan pemerkosaan itu, tersangka mengancam tidak akan menyekolahkan korban. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani mengatakan, tersangka H (36) memerkosa dua putri kandungnya yang saat ini berusia 16 dan 14 tahun.

Tukang parkir asal Kecamatan Peterongan itu awalnya memerkosa putri sulungnya pada 2018. Saat itu, siswi kelas 3 SMP itu masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di kamar korban.

Bukannya insaf, H melampiaskan nafsunya ke putri bungsunya yang kini berusia 14 tahun. Tersangka sudah 4 kali memerkosa siswi kelas 2 SMP itu di kamar korban. Yakni pada Juni sampai Agustus 2021.

“Dengan modus operandi jika korban tidak mau melayani maka tidak akan diberi uang saku dan tidak akan disekolahkan,” kata Agus saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (31/8/2021). Pemerkosaan yang dilakukan H baru terbongkar pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, tersangka kepergok istrinya keluar dari kamar putri sulungnya. Istri tersangka, S (37) saat itu sedang memasak di dapur.

“Istrinya melihat tersangka keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung. Kemudian anaknya ditanya ibunya mengaku telah diperkosa bapak kandungnya sendiri,” terang Agus. Tak terima kedua putrinya jadi korban pemerkosaan, S melaporkan suaminya ke Polsek Peterongan, Jombang pada Rabu (18/8). Tim gabungan Polsek dan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang meringkus H di rumahnya setelah menggali keterangan dan mengantongi hasil visum korban, serta melakukan olah TKP.

Kini, H harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia disangka dengan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman kebiri,” jelas Agus. Agus menambahkan, tersangka pemerkosaan biasa beraksi saat istrinya tidur pulas. Selama ini, hubungan rumah tangga H dengan istrinya berjalan harmonis.

“Tersangka bernafsu melihat tubuh anaknya putih dan sudah montok,” pungkasnya.

Gadis ABG Tewas Ditelanjangi Teknisi CCTV Di Hotel Cilandak

Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita telanjang bulat di hotel di Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku adalah seorang pria inisial AA (21). “Pelaku profesinya freelance, namun dia juga menyatakan dia teknisi CCTV dan fiber optik,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Mayat korban ditemukan petugas hotel pada Sabtu (4/9) siang lalu. Saat ditemukan, korban dalam keadaan tidak berbusana tergeletak di dalam kamar mandi kamar hotel. “Kami mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan dan ternyata benar menemukan sesosok mayat wanita di kamar mandi dengan keadaan telanjang bulat,” kata Azis.

Polisi mengindikasikan korban dibunuh. Kombes Azis kemudian membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi mengidentifiikasi pelaku. Selanjutnya pelaku ditangkap di Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada malam harinya. “Tim mengejar pelaku ke tempat persembunyiannya di Bojong Gede, di rumah kerabatnya,” katanya.

Korban Tewas Dicekik. Polisi mengungkap hasil autopsi bahwa korban tewas akibat mati lemas. Hal ini sesuai dengan keterangan pelaku yang mengakui membunuh korban dengan cara dicekik. “Penyebab kematian ini sinkron dengan keterangan pelaku yang mengakui korban dibunuh dengan cara dicekik,” kata Azis. Pelaku mengaku membunuh korban karena tersinggung ucapan korban.

“Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi, karena dikatakan badannya bau dan kotor,” jelas Azis.

Misteri mayat perempuan di salah satu kamar hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), yang diduga korban pembunuhan terungkap. Kurang dari 24 jam usai penemuan mayat, polisi berhasil menangkap pelaku. Mayat perempuan tersebut ditemukan pertama kali oleh pegawai hotel pada Sabtu (4/9/2021) siang sekira pukul 14.00 WIB. Pegawai hotel awalnya curiga karena penghuni kamar tempat kejadian perkara (TKP) itu belum check out meski batas waktu telah habis.

Kecurigaan pegawai hotel seolah-olah terbukti dengan penemuan mayat perempuan tersebut. Pada sore harinya, pihak hotel melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Seusai mendapatkan laporan, polisi jajaran Polres Jaksel bergerak ke TKP. Sesampainya, olah TKP dilakukan. Pada malam hari yang sama, sekira pukul 22.30 WIB, polisi mendapatkan informasi valid soal pelaku. Polisi pun bergerak cepat melakukan pengejaran dan membuahkan hasil.

Polisi berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dini hari kemarin, Minggu (5/9/2021). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. “Sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan pengejaran, dan akhirnya sekira pukul 01.00 WIB, tanggal 5 September 2021, kita berhasil melakukan penangkapan tersebut, seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah, di kantornya, Minggu (5/9/2021).

Berikut 5 fakta baru di kasus penemuan mayat perempuan ini:

  • Mayat Ditemukan Tanpa Busana. Polisi mengungkapkan sejumlah fakta dari hasil olah TKP penemuan mayat perempuan ini. Salah satu yang diungkap perihal kondisi mayat. “(Mayat ditemukan dalam kondisi) tanpa busana,” ungkap Kapolres Jaksel, di kantornya, Minggu (5/9).
  • Ada Memar. Selain soal busana, polisi juga membeberkan soal kondisi tubuh korban, apakah ada luka atau tidak. Menurut polisi, ada sejumlah luka memar di mayat wanita tersebut. “Hanya memar saja di bagian pundak dan leher. (Lengkapnya) masih menunggu keputusan dari petugas kesehatan tim autopsi,” ucap Kombes Azis.
  • Pelaku Bawa HP Korban. Polisi tak hanya berhasil menangkap AA, pelaku kasus pembunuhan perempuan di kamar hotel di Cilandak. Polisi juga menemukan salah satu barang milik korban. “Ada HP dari korban yang berada di tangan orang yang dilakukan penangkapan tersebut,” sebut Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah, di kantornya, Minggu (5/9).
  • Pelaku dan Korban Sepantaran. Mayat perempuan korban pembunuhan yang ditemukan di kamar hotel itu berinisial LD. Ternyata, korban dan pelaku pembunuhan, yakni AA, sepantaran atau usianya sama.

“Inisial korban LD, inisial pelaku AA. (Usia) LD 21, AA 21,” beber Kombes Azis.

Kondisi mayat sudah, pelaku sudah ditangkap, tapi ada satu yang masih menjadi pertanyaan. Apa motif AA membunuh LD? Polisi belum mengungkapkan. Hingga kemarin setelah Kapolres Jaksel memberikan keterangan soal kasus pembunuhan ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi berharap bisa segera menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Sampai saat ini orang yang kita lakukan penangkapan tersebut masih kita lakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, supaya bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Kombes Azis.