Lima Eks Pejabat Pemprov Sumatera Utara Menguasai Aset Negara Secara Tidak Sah

Mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diketahui masih menguasai beberapa aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan rumah. Mereka menguasai aset-aset tersebut tanpa prosedur dan izin yang jelas sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara karena hilangnya PAD.

Data Tim Gugus Tugas Pemetaan Masalah Aset Tak Bergerak Pemprov Sumut, sedikitnya lima mantan kepala dinas masih menguasai aset berupa tanah dan bangunan rumah dinas.

Mereka, antara lain, adalah mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Sumut EAS yang menguasai tanah rumah dinas di Jalan Gajah Mada No 32 Medan senilai Rp 1,2 miliar, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut PP yang menguasi rumah dinas di Jalan Darussalam No 118 Medan, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut almarhum EM yang menguasai tanah bangunan rumah di Jalan STM Ujung No 74 A, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Sumut TS yang menguasai tanah rumah dinas di Jalan Monginsidi No 1A dan 1D senilai Rp 1,869 miliar.

Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Sumut Busral Manan mengakui, beberapa mantan pejabat masih menguasai aset-aset tak bergerak milik Pemprov Sumut tersebut. Akibatnya, lanjut Busral, Pemprov Sumut mengalami kerugian akibat kehilangan potensi PAD. Busral mengaku belum menghitung potensi kerugian Pemprov Sumut karena kehilangan PAD akibat aset-aset tak bergerak tersebut dikuasai mantan pejabat.

”Biro Perlengkapan hanya menginventarisasi status aset tersebut dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” ujar Busral di Medan, Senin (17/11).

Menurut Busral, Biro Perlengkapan sudah meminta tiap SKPD yang mengelola aset tersebut agar melaporkan status terakhir aset tak bergerak yang dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin dan prosedur yang jelas. ”SKPD ini diminta secepatnya melaporkan ke Gubernur,” kata Busral.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan, rumah-rumah tersebut merupakan rumah golongan satu yang tidak boleh dipindahtangankan dan hanya boleh ditempati oleh pejabat pemegang jabatan tertentu.

Busral mengakui beberapa SKPD mencoba meminta agar rumah yang dikuasai mantan pejabat statusnya diturunkan menjadi rumah golongan dua atau tiga sehingga bisa dipindahtangankan

Tinggalkan komentar