Kejadian mengerikan menimpa Dini Kurniati, 23, gadis yang dijemput maut setelah menggugurkan janinnya di rumah perawat di Cipayung, Jaktim. Cewek warga Cipayung ini tewas di tangan Erna Rumondang Manalu, 40, yang membuka praktek di Kampung Bojong RT 06/06 Pondok Kelapa, Jaktim.
Di rumah dua lantai dengan cat putih itu, Erna mengaborsi janin 2,5 bulan yang dikandung karyawati toko distributor cat di Pangakalan Jati. Sekitar 100 meter dari rumahnya, sudah dua tahun ia membuka Klinik IKM Bojong Indah, namun praktek aborsi dilakukan di rumah.
Sejumlah saksi mata menyebutkan anak pejabat sebuah perusahaan asuransi besar ini digendong di punggung seorang pemuda Rabu (2/4) Pk. 16:00.
Mengenakan baju kuning dengan sarung yang tersibak hingga bokong dan pembalutnya terlihat, Dini sangat pucat. Yang membuat warga kaget, dari bagian atas paha wanita itu darah mengalir deras, menetes dan berceceran di jalan. Keduanya naik taksi, Erna mengikuti dengan motor.
“Melihat darah begitu, kami kaget,” kata Junaidi, warga. Penasaran ingin tahu apa yang terjadi, ia dan beberapa warga lain mengikuti ceceran darah di jalan yang bermuara dari rumah Erna yang selama ini dikenal warga sebagai bidan.
Tak lama, Simarmata, suami Erna keluar. Kepada warga yang berkerumun, bapak empat anak itu mengatakan wanita itu kerabatnya yang terluka saat bertengkar dengan suaminya.
Namun, tak semua warga terima saja penjelasan itu. Beberapa di antaranya melaporkan peristiwa yang dilihatnya ke Polsek Duren Sawit. Polisi pun bertindak. Apalagi setelah Dini yang masuk RSI Pondok Kopi Pk. 16:20 akhirnya meninggal dua jam kemudian.
Akibat kejadian ini, polisi memeriksa A Fikri,36, mantan pacar Dini serta menangkap Erna. Diduga lebih dari 100 janin sudah ‘dieksekusi’ oleh wanita ini.
LULUSAN SPK
Rumah tempat Dini menggugurkan kandungannya digeledah. Erna ternyata bukan bidan seperti yang selama ini diketahahui warga, ia hanya lulusan SPK di Sumetera Utara yang pernah bekererja pada seorang bidan.
Di lantai dua polisi mendapatkan Wiwik Yuliati, 21, terbaring lemah setelah diberi pil tidur dan siap menunggu Erna menguras janin 3 bulan yang dikandungnya. Cewek ini batal diaborsi, malah digelandang ke kantor polisi.
Sejumlah alat suntik bekas pakai ditemukan di tempat sampah. Sejumlah peralatan aborsi seperti vacum, alat pembuka vagina dan slang disita sebagai barang bukti.
Gestinah, 21, yang dipercaya Erna membantu menjaga Klinik IKM Bojong Indah, yang diduga merangkap sebagai asisten dalam mengaborsi, ikut digelandang ke kantor polisi. Aisiah, pembantu yang sehari-hari memomong anak bungsu Erna yang berusia dua bulan, ikut dimintai keterangan.
Sedangkan Erna ditangkap polisi di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan Radin Inten sekitar Pk. 02:00. Ia datang setelah polisi meminta kerabatnya menghubungi karena ada pasien aborsi lain.
Sebelumnya, petugas sempat kesulitan melacak keberadaannya karena setelah dari RSI Pondok Kelapa mengantar Dini, wanita itu tak ada di rumahnya. Mengetahui ada korban tewas aborsi, keruan saja warga pun berkerumun.
SUARA SETAN
Kepada Wiwik, Erna meminta bayaran Rp 3,5 juta untuk menggugurkan janin yang disebut-sebut berayahkan kakak iparnya. Sedikitnya, Erna sudah mengaborsi 40 janin namun diduga lebih dari 100 karena ia sudah lama membuka praktek.
Darah dan janin yang dikeluarkan secara paksa itu tak dikubur. Ia menampungnya dalam plastik lalu Erna atau Gestinah membuangnya ke Kali Bojong yang alirannya deras.
Warga mengaku tak tahu menahu rumah itu digunakan Erna sebagai tempat aborsi. Beberapa kali terdengar suara wanita menangis kesakitan di malam hari. “Bisa jadi suara itu karena korban yang diaborsi, tapi orang yang mendengar justru mengira itu suara setan,” ujar Ny. Hasanah, warga.
Sejumlah warga lain mengaku sering melihat wanita muda cantik datang ke rumah itu. Bahkan ada yang mengenakan seragam sekolah. Biasanya, mereka datang dijemput Gestinah di suatu tempat dan kembali diantar beberapa jam setelahnya.
“Herannya, mereka kalau baru datang segar-segar tapi saat keluar kelihatan lemas, jalannya pun menunduk,” kata Aini.
Mendengar kabar bidan melakukan aborsi, lima bidan yang terbagung dalam Himpunan Bidan Duren Sawit mendatangi kantor polisi. Mereka ingin meminta keterangan namun polisi yang masih memeriksa intensif Erna dan Gestinah.
ABORSI ILEGAL
Dikonfirmasi melalui telepon, Kapolsek Duren Sawit Kompol Khalidi mengatakan Erna terancam melanggar pasal 80 UU No. 23/92 tentang Kesehatan karena menggunakan perlatan medis dan praktek aborsi tanpa ijin.
Selain itu, ia juga melanggar pasal 348 KUHP karena bukan seorang yang ahli di bidangnya namun melalukan aborsi hingga korbannya meningal. “Erna dan Gestinah bisa diganjar tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Memanggapi hal itu, Dr. Djajadilaga, SpOG, Kabid Keluarga Berencana POGI, mengatakan yang berhak mengaborsi adalah dokter kandungan, ahli kebidanan atau bidan.
“Itupun dengan alasan medis yang bisa membahayakan jiwa ibu bila melahirkan,” ujarnya. Diakuinya, sekarang banyak aborsi tak aman dengan resiko kematian. Karenanya, angka kematian ibu yang melahirkan di Indonesia cukup tinggi, yakni dari 307 orang melahirkan 100 di antaranya meninggal.
Sedangkan Dr Prima Siwiningsih Walujati, plh Sudin Pelayanan Kesehatan Jakarta Timur, berjanji mencek izin klinik tersebut. “Jangan sampai papan nama dipasang untuk kedok aborsi,” ujarnya.