Warga Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menangkap sepasang muda-mudi yang diduga berbuat mesum dalam rumah kontrakan di desa setempat, Minggu (7/11/2010), sekitar pukul 01.30 WIB. Selain dipukul dan dimandikan air comberan, pasangan kekasih ini juga didenda membayar dua ekor (sepasang) kambing.
Informasi tersebut dilaporkan seorang warga Bitai kepada Serambi kemarin. Menurut warga yang tak bersedia menyebutkan namanya, rumah bantuan Turki itu ditempati seorang perempuan berinisial Nv (21). Yang bersangkutan bekerja pada sebuah dealer sepeda motor di Banda Aceh. “Nah, pada Minggu (7/11/2010) sekira pukul 00.30 WIB, Nv membawa pulang teman lelaki ke rumahnya. Setelah ditangkap, lelaki itu diketahui seorang oknum polisi berinisial DD, juga berumur sekitar 21 tahun,” kata warga.
Menurut sumber tersebut, sepengetahuan warga, perempuan asal Pidie ini sudah dua kalin membawa pria berinisial DD itu menginap di rumah kosnya. Pertama pada Rabu (3/7) dini hari, namun ketika itu saat digerebek warga menjelang subuh, keduanya telah ke luar dari rumah tersebut.
“Sedangkan dini hari tadi (kemarin -red), informasi bahwa Nv membawa pulang lelaki ke rumah, kami peroleh dari tetangganya. Saat seorang warga mengetuk pintu rumah, perempuan itu pun ke luar. Dia mengaku memang menginapkan seorang lelaki yang awalnya dia akui sebagai abang kandung. Karena warga tak percaya, lalu dia akui lelaki itu sebagai abang sepupunya,” tambah sumber tadi. “Mungkin karena ketakutan melihat banyak pria beringas diluar rumah maka dia akhirnya berbohong”.
Menurutnya, warga juga tak percaya atas pengakuan yang berubah secepat kilat itu. Lalu warga menghubungi ibunda Nv yang sedang berada di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh karena suaminya (ayah Nv) dirawat di rumah sakit tersebut. Ibu Nv membenarkan bahwa anaknya itu tinggal di sebuah rumah kontrakan di Bitai, tapi tak ada abang kandung atau abang sepupu Nv yang menginap di sana.
“Orang tuanya sangat terpukul ketika mendengar kabar ini. Sedangkan pria DD, diketahui sebagai oknum polisi, ketika dihubungi keluarganya. Selain keluarga DD, dini hari tadi, kawan-kawan DD dari kepolisian juga datang,” katanya.
Sumber itu mengakui, karena kesal, warga sempat memukul DD, lalu pasangan mesum itu digelandang ke meunasah setempat. Warga semakin marah, karena meski telah satu jam berduaan di dalam sebuah rumah, keduanya mengaku tak berbuat apa-apa. Meskipun warga tidak bisa mendatangkan saksi-saksi seperti yang diwajibkan dalam Quran apabila menuduh wanita baik-baik, akhirnya warga memutuskan untuk memakai aturan sendiri bahwa sebelum disidangkan di meunasah, keduanya juga disiram warga dengan air comberan.
Akhirnya, pasangan nonmuhrim itu disidangkan di meunasah. Berdasarkan keputusan orang tua kampung yang turut disaksikan keuchik setempat, perkara itu diselesaikan secara damai. Pasangan muda ini harus menandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.
“Selain itu, berdasarkan keputusan orang tua kampung, disaksikan keuchik setempat, mereka harus membayar denda berupa dua ekor kambing kepada desa. Harga satu ekor masing-masing ditetapkan Rp 1,5 juta. Denda ini sesuai dengan reusam atau hukum adat karena mereka telah mengotori kampung kami. Kemudian, mereka dikembalikan ke keluarga masing-masing. Nv juga tak diizinkan lagi tinggal di rumah kos tersebut,” ucap sumber Serambi.