Category Archives: dukun cabul

PNS Lampung Telanjangi Pembantu Untuk Difoto

SA (35), salah satu tersangka dalam kasus majikan menganiaya hingga menelanjangi ART di Bandar Lampung ternyata seorang ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung. Sosoknya ternyata tertutup dan jarang masuk kantor. Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang membenarkan salah satu tersangka tersebut merupakan anak buahnya. Eva mengaku baru tahu SA jarang masuk kantor setelah Inspektorat Kota Bandar Lampung melakukan penyelidikan.

“Sudah didalami sama Inspektorat, mudah-mudahan cepat selesai. Apapun hasilnya mudah-mudahan yang terbaik ya. Yang jelas tim dari Inspektorat sudah ke sana, karena orangnya agak tertutup, di kantor juga jarang masuk,” terang Eva di Bandar Lampung, Selasa (30/5/2023).

Karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, Eva memastikan SA bakal dikenakan sanksi tegas, apalagi yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk prosesnya, ia mengaku menunggu dari Inspektorat. “Nah ini yang harus benar-benar di dalami, kami juga tidak bisa langsung ambil tindakan karena ada hal-hal yang harus dipelajari,” tandasnya.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung telah menangkap SA (35) bersama ibunya SU (60) terkait kasus penganiayaan dua ART berinisial DL (23) dan DDR (15). DL dan DDR sebelumnya kabur dari rumah tersangka setelah mendapat penyiksaan dan pelecehan. Mereka dipukul dan ditendang hingga ditelanjangi dan direkam sebagai ancaman agar tak kabur dari rumah.

Penyiksaan yang dialami kedua ART itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Perumahan Nusantara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Selain DDR dan DL, terdapat 3 orang ART di rumah tersebut. Mereka tidak berani kabur karena diancam video rekaman saat mereka telanjang akan disebar sang majikan.

dr Kevin Samuel Marpaung Terkenal Karena TikTok Dengan Ekspresi Mesum Saat Vaginal Touch

Sah-sah saja dokter main TikTok, apalagi jika tujuannya untuk edukasi. Sayangnya banyak yang hanya mengejar sensasi, tidak memikirkan dampaknya ke depan. Ini yang dialami dr Kevin Samuel Marpaung dengan konten ‘mesum’ tentang persalinan. Dalam sebuah unggahan video, ia memperagakan situasi ketika ia harus melakukan vaginal touch pada ibu hamil yang mengalami pembukaan 3.

Ekspresinya memicingkan mata sambil menggigit bibir bawah dinilai mesum dan berbau pelecehan terhadap perempuan. Konten video tersebut banjir kecaman dari berbagai kalangan.”Saya sendiri di sini secara pribadi memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian atau perbuatan yang telah saya lakukan,” sesal dr Kevin Samuel, ditemui di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

dr Kevin mengaku tidak pikir panjang dan tidak berhati-hati saat membuatnya. Menurutnya, ia tidak berniat melecehkan siapapun lewat ekspresi tersebut. “Saya minta maaf karena tidak hati-hati untuk membuat video tersebut dan tujuan saya tidak sama sekali tidak ada terpikirkan untuk saya melakukan hal-hal yang seperti Kakak bilang itu,” jelasnya.

Apapun alasannya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilainya sebagai pelanggaran etik. Sanksi tegas dijatuhkan untuk pelanggaran yang dinilai masuk kategori sedang satu/dua tersebut. Tidak hanya itu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) juga merasa perlu membuat fatwa terkait aktivitas dokter di media sosial. Fatwa tersebut kini sedang digodok.

“Sekarang sedang berproses. Kalau ditanya kapan keluarnya, secepat mungkin karena ini kan sudah urgent ya,” jelas anggota MKEK PB IDI, M Yadi Permana. Bidang spesialisasi yang terdampak langsung oleh kontroversi TikTok ‘mesum’ dr Kevin Samuel adalah Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) yang menaungi dokter-dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Dikhawatirkan, kontroversi ini bikin ibu-ibu takut cek kandungan dengan dokter kandungan laki-laki padahal tidak semua dokter spesialis kandungan melakukan tindakan ‘mesum’

Konten Tiktok kontroversial dr Kevin Samuel menuai kecaman lantaran dinilai melecehkan perempuan. Tindakan tegas diberikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Di hadapan wartawan, dr Kevin menyampaikan permohonan maaf dan rasa menyesalnya pada publik.

“Saya meminta maaf dan di video tersebut saya memang tidak berhati-hati. Saya tidak berpikir panjang untuk dampak ke depannya seperti apa. Saya minta maaf karena tidak berhati-hati membuat video tersebut. Sama sekali tidak ada terpikirkan oleh saya untuk melakukan hal-hal seperti yang dibilang (publik),” ujarnya dalam konferensi pers bersama IDI, Kamis (21/4/2021).

Video berdurasi 15 detik tersebut diunggah oleh akun Tiktok miliknya @drkepinsamuelmpg yang kini sudah dihapus. Dalam videonya, dr Kevin berlagak seolah-olah sedang mengobrol dengan perawat, diminta melakukan vaginal touche pada wanita hamil yang baru pembukaan 3. Sembari bergoyang dan memincingkan mata, dr Kevin menyebut adegan tersebut ‘Awkward Moment’. Mimik inilah yang kemudian dikecam oleh publik, dinilai sebagai muka mesum.

Diketahui, Kevin Samuel belum menyandang status sebagai dokter tetap. Ketika video tersebut diunggah, dr Kevin masih menjalani kerja magang sebagai dokter di rumah sakit. Oleh IDI, tindakan dr Kevin dikategorikan pelanggaran kategori 1 dan 2, dengan saksi berupa pembekuan selama terukur 6 bulan.

Pesan IDI Untuk Para Perempuan Agar Tidak Takut Dilecehkan Dokter Kandungan

Pihak IDI berharap, tindakan Kevin tidak membekaskan trauma pada wanita. Ditegaskan, seluruh dokter di Indonesia diikat sumpah, termasuk untuk bekerja sebagai dokter dengan bersusila. “Pertama bahwa seluruh dokter di Indonesia ini telah mengucapkan, berikrar, berjanji, melafalkan sumpah dan kode etik dokter di Indonesia. Di salah satu sisi, telah menyatakan saya (dokter) bersumpah menjalankan tugas dengan cara terhormat, bersusila, serta dengan tanggung jawab saya sebagai dokter,” tegas Ketua IDI Kota Jakarta Selatan, dr M Yadi Permana, SpB(K).

Menurutnya, dokter kandungan yang berjenis kelamin laki-laki biasanya bekerja didampingi oleh seorang perawat atau bidan perempuan. Tujuannya, tak lain membuat pasien wanita tetap merasa nyaman sepanjang pemeriksaan. Sekjen Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr Ulul Albab, SpOG turut berharap, tindakan dr Kevin ini tidak membuat para wanita mogok berkonsultasi ke dokter. Ditegaskan, tindakan Kevin mengunggah video berbau pelecehan tersebut adalah pelanggaran etik.

“Kasus ini bukan berarti teman-teman wanita nggak berobat. Kita juga bingung kalau mereka semua enggan, siapa yang menolong? Kalau sampai enggan, takutnya ada masalah-masalah lainnya. Kami akan bertindak tegas kalau sampai ada pelanggaran etik seperti kemarin,” ujarnya.

Ulah dr Kevin Samuel dikecam publik. Konten Tiktok buatannya ramai dikritik beragam pihak lantaran mencerminkan pelecehan terhadap wanita. Dalam video yang diunggahnya, ia berlagak tengah berbicara dengan perawat. Sambil bergoyang dan memicingkan mata, ia menyebut ‘awkward moment’ lantaran harus melakukan vaginal touche pada wanita hamil yang baru pembukaan 3.

Tindakan tersebutlah yang kemudian dikecam publik lantaran dr Kevin memasang ekspresi mesum, yang dinilai melecehkan perempuan. Dalam konferensi pers yang digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Kevin menyampaikan permohonan maaf dan sesalnya kepada publik.

“Sehubungan dengan adanya kekacauan yang menimbulkan keresahan akibat video konten media sosialyang saya buat, tentunya menimbulkan banyak kerugian bagi berbagai pihak baik di dunia maya maupun dunia nyata. Saya sendiri di sini secara pribadi memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian atau perbuatan yang telah saya lakukan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Perihal konten yang dibuatnya, dr Kevin mengaku tidak berpikir panjang perihal dampak dari unggahannya. Ia menyebut memang tidak berhati-hati ketika memasang ekspresi mesum dalam videonya.

“Saat membuat video tersebut, saya tidak berpikir panjang jangka ke depannya seperti apa. Saya minta maaf karena tidak hati-hati untuk membuat video tersebut dan tujuan saya tidak sama sekali tidak ada terpikirkan untuk saya melakukan hal-hal yang seperti Kakak bilang itu,” terang dr Kevin menjawab alasan di balik ekspresi kontroversial yang dibuat dalam videonya.

Kepada dr Kevin, IDI menjatuhkan sanksi sesuai kategori pelanggaran kategori 1 dan 2, yakni pembekuan terukur selama 6 bulan.

Hermawan Alias Ustaz Gondrong Ditangkap Polisi Karena Penipuan dan Percabulan

Hermawan alias ‘Ustaz Gondrong Pengganda Uang’, selama ini dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Praktik pengobatan di ‘Ustaz Gondrong’ memakai jampi-jampi. Berapa tarifnya? “Untuk imbalan pengobatannya dia variatif. Ada yang kasih 50, ada yang 100, dan seterusnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Rabu (24/3/2021).

Hendra menyebut Ustaz Gondrong melakukan praktik pengobatan jampi-jampi kerap berpindah-pindah tempat. Dia, kata Hendra, telah menjadi dukun selama 20 tahun. “Selama 20 tahun ini memang pekerjaannya adalah pertama tukang pijat, menjual barang antik, kemudian juga mencoba melakukan pengobatan-pengobatan ke orang-orang, termasuk juga memberikan terapi atau jampi-jampi, jimat, pelet, dan seterusnya yang sifatnya mistik,” jelasnya.

Untuk menarik pasien, ‘Ustaz Gondrong’ kemudian unjuk kebolehan ‘menggandakan uang’ dengan merekamnya dan menyebarkannya di media sosial. Terbukti, setelah video itu viral, ‘Ustaz Gondrong’ kebanjiran pasien.

“Untuk 2 minggu terakhir ini pasien melonjak, sampe 200 orang per hari,” imbuh Hendra.

Polisi memastikan penggandaan uang yang dilakukan ‘Ustaz Gondrong’ hanya tipu muslihat semata. Uang ‘hasil penggandaan’ ternyata uang mainan alias palsu. ‘Ustaz Gondrong’ cuma melakukan trik sulap. Peralatan untuk praktik ‘penggandaan uang’ itu dibelinya di Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378,” katanya.

Akibat kasus tersebut, polisi akhirnya menangkap ‘Ustaz Gondrong’. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan ditahan di Polres Metro Bekasi. Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus itu.

Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini. Hermawan (45) alias ‘Ustaz Gondrong pengganda uang’ juga ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Modusnya mengimingi ortu korban akan dilunasi utang-utangnya, supaya diizinkan menikahi korban NT (18) yang saat itu masih di bawah umur. Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membeberkan awal mula Ustaz Gondrong menikahi korban. Pelaku menikahi korban secara siri pada 25 Februari 2017.

“Saat itu korban masih berusia di bawah umur 15 tahun,” kata Hendra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (24/3/2021). Hendra menyebut orang tua korban dibujuk Ustaz Gondrong untuk menyetujui pernikahan dengan NT dengan sejumlah iming-iming. Di antaranya, berjanji akan membayar utang-utang hingga dibelikan tanah.

“Pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya dan akan membangun serta membelikan tanah hingga orang tua korban menyetujui pernikahan tersebut,” ucapnya. Tapi, hingga pernikahan berjalan lebih dari empat tahun, pelaku tidak menepati janji tersebut. Menurut Hendra, kini pernikahan Ustaz Gondrong dan NT telah dikaruniai seorang putri berusia 3 tahun.

“Namun, sampai saat ini janji, tidak terealisasi dan dari pernikahan tersebut pelaku dan korban telah dikaruniai 1 anak perempuan yang berumur 3 tahun,” katanya. Seperti diketahui, pengungkapan kasus Ustaz Gondrong awalnya dalam kasus penipuan penggandaan uang. Polisi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka penipuan.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus itu. Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

“Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya,” kata Hendra. Polres Metro Bekasi tengah menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hermawan (45) alias ‘Ustaz Gondrong’ terkait pengganda uang. Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk melapor. “Kita mengarah ke penipuannya dulu, mudah-mudahan korban melapor,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

Hendra menyebut kasus penggandaan uang kali ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada aksi-aksi menggandakan uang. Dia menyinggung soal kejadian serupa yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas yang berujung tersangka penipuan.

“Ini harus kita jadikan pembelajaran, jangan mudah tertipu. Tidak mungkin orang bisa menggandakan uang. Kalaupun dia bisa menggandakan uang, rumahnya tidak seperti itu, kalau pun dia bisa menggandakan uang ngapain dia kasih ke orang lain, buat sendiri aja, tidak mungkin dia ekspose, diem-diem aja dia gandakan uang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap penggandaan uang yang dilakukan Hermawan alias Ustaz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi, hanya omong kosong belaka. Ustaz Gondrong menunjukkan kemampuan dirinya seolah-olah bisa menggandakan uang untuk mempromosikan ‘kesaktiannya’.

“Kegiatan itu juga untuk mempromosikan yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, tentunya untuk menarik pasien-pasien,” jelas Hendra. Ustaz Gondrong mengaku kebanjiran pasien setelah videonya viral. Ia diketahui menjalankan praktik pengobatan alternatif selama ini. “Untuk dua minggu terakhir ini pasien melonjak. Sampai 200 orang per hari,” ucap Hendra.

Ustaz Gondrong juga mengakui aksi penggandaan uang yang dilakukannya hanya trik sulap semata. Dia juga menyebut aksinya tersebut direkam atas perintahnya. “Yang merintahkan direkam saya, divideokan. Sama tamu, pengunjung, itu diviralkan,” tutur Hermawan.

Hermawan (45) alias ‘Ustaz Gondrong pengganda uang’ dilaporkan mertuanya atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban NT (18). Polisi membeberkan alasan mertuanya baru melapor setelah usia perkawinan mencapai 4 tahun lamanya. Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyebut ada dua alasan mertua baru melaporkan ‘Ustaz Gondrong’ baru-baru ini. Alasan pertama, mertua merasa takut.

“Namanya berinteraksi atau berhubungan dengan orang yang dianggap sakti kan gitu takutlah, akhirnya dinikahi,” kata Hendra kepada detikcom, di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3/2021). Selain itu, Hendra mengungkap ada iming-iming dari tersangka ‘Ustaz Gondrong’ kepada mertua korban. Dengan iming-iming tersebut, Hendra menyebut, pernikahan NT yang saat itu berusia 15 tahun dengan ‘Ustaz Gondrong’ menjadi terkesan terpaksa.

“Kedua, ada iming-iming, ‘boleh nggak dinikahi nanti saya kasih ini’. Akhirnya ada unsur keterpaksaan,” ucapnya. Seperti diketahui, pengungkapan kasus Ustaz Gondrong awalnya dalam kasus penipuan penggandaan uang. Polisi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka penipuan.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut. Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

Eko Firstson Yuswardinata Tersangka Pelecehan Seksual dan Pemerasan Di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap Di Medan

Polisi telah menangkap EF, tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. EF ditangkap Tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta di daerah Toba, Sumatera Utara. EF tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.10 WIB. EF dikawal sejumlah polisi bersenjata api.

EF memakai pakaian putih dan topi merah dengan masker. Dia tampak membawa tas warna merah muda. EF hanya tertunduk saat dibawa aparat bersenjata. Tangan EF tertutupi kain hitam. Setelah tiba di bandara, EF langsung dibawa ke Polres Bandara Soetta menggunakan mobil. EF akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi telah meminta keterangan pihak PT Kimia Farma terkait kasus pelecehan yang dilakukan tersangka EF di Bandara Soekarno-Hatta. Dari keterangan PT Kimia Farma tersebut, polisi mengetahui gelar tersangka EF. “Kemarin penyidik telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memiliki gelar akademis berupa sarjana kedokteran (S.Ked),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Jumat (25/9/2020).

Polisi juga akan meminta konfirmasi dari pihak universitas tempat di mana EF menimba ilmu kedokteran. “Akan penyidik pastikan status akademik dari tersangka dengan berkonfirmasi Universitas Swasta di Sumatera Utara tempat tersangka menempuh pendidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Untuk IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka,” katanya. EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

“(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Kamis (24/9). Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan. “Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan,” imbuh Yurikho.

Pasal 289 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9). Korban diminta untuk menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.

Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.

Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.

Polisi masih menyelidiki kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta. Lima belas saksi diperiksa terkait kasus yang diduga dilakukan tersangka EF tersebut.
“Sudah 15 saksi kita lakukan pemeriksaan, termasuk korban dan ada rekan dekat korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A) Gianyar, Bali, yang memeriksa kondisi psikologi korban. “Karena pada saat kita lakukan pemeriksaan pada pelapornya ada di Bali dan karena kita menjemput bola, kita memeriksa P2TP2A untuk memeriksa psikologi dari korban itu sendiri,” imbuhnya.

Penyidik Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta juga telah meminta keterangan PT Kimia Farma yang menyelenggarakan rapid test saat itu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui status tersangka.

“Dari keterangan Kimia Farma bahwa yang bersangkutan adalah lulusan dari salah satu universitas di Sumut dan juga gelar akademis dari tersangka adalah sarjana kedokteran, tapi belum mengambil sertifikasi sebagai dokter. Dia adalah lulusan baru memang sarjana kedokteran,” jelas Yusri.

Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9). Korban diminta untuk menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.

Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan. Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.

Polisi berhasil menangkap tersangka EF, pelaku pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tersangka dijemput polisi di Terminal 2E Bandara Soetta siang ini.
“Sudah (ditangkap),” ucap Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP ALexander Yurikho dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (25/9/2020).

Alex mengatakan tersangka ditangkap di Sumatera Utara pagi tadi. Saat ini tersangka akan diperiksa polisi terlebih dahulu. EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

“(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Kamis (24/9).

Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan. Pasal 294 mengatur mengenai perbuatan cabul. Pasal 294 ayat (1) mengatur perbuatan cabul terhadap anak, sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja.

Oknum Polisi Lalu Lintas Pontianak Paksa ABG Bayar Tilang Rp 200 Ribu Dengan Bersetubuh Di Hotel

Gadis ABG disemprit oleh oknum anggota Satlantas Polrestra Pontianak gegara tidak pakai helm dan masker. Bukannya ditilang, pelajar SMP kelas IX itu diajak ke hotel lalu disetubuhi oleh oknum polisi bejat itu. Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengungkapkan oknum polisi tersebut berpangkat brigadir polisi itu berdinas di Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak.

Komarudin menceritakan pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak asusila oknum polisi tersebut beberapa hari lalu. Orang tua korban, lanjut Komarudin, mengatakan anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak. “Kasus itu berawal dari laporan orang tua korban, yang berawal sampai sore hari anaknya belum kembali, kemudian anak itu dicari akhirnya dicari bertemu dengan rekannya yang memang saat itu sedang bersama dia, yakni berangkat dari rumah di Wajok ke Pontianak,” ungkap Komaruddin.

Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut. Komaruddin memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan jika ditemukan bukti-bukti.

Usut punya usut, peristiwa itu berawal saat korban membonceng sepeda motor yang dikendarai rekan korban. Korban yang membonceng tidak menggunakan helm.
“Tidak (tilang), kalau itu saya pastikan hanya secara kebetulan, sedang kami dalami yang tentunya nanti akan terungkap di persidangan termasuk hasil visumnya seperti apa, termasuk juga bagaimana percakapan yang terjadi nanti akan terungkap di persidangan. Tapi yang jelas unsur persetubuhannya masuk,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020). Setelah itu, kata Komaruddin, terjadi percakapan.

“Tapi kalau masalah modus tilang itu saya tegaskan tidak seperti demikian, hanya kebetulan tertangkap tangan pelanggaran yang memang kasatmata tidak menggunakan helm, setelah itulah ada mungkin percakapan dan sebagainya itu nanti yang akan kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” paparnya.

Oknum polisi itu lalu memeriksa surat-surat kendaraan. “Pelanggaran kasatmata tidak gunakan helm, diperiksa surat-suratnya, dibawa ke pos lantas di sana mungkin terjadi dialog dan sebagainya, nanti baru kita kuatkan di proses pemeriksaan,” ucapnya. Korban lalu dibawa ke hotel. “Rekan (korban) nggak (ikut ke hotel), yang pergi hanya korban dan pelaku,” tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, korban menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya tersebut. Korban mengatakan peristiwa itu terjadi Selasa (15/9/2020). Saat itu dia diberhentikan karena tidak memakai helm dan masker. “Pertama itu saya pergi mau pasang behel (gigi), selesai pasang behel kami rencana pergi ke mau ke TPI, pas di simpang lampu merah kami kena tilang dengan oknum polisi. Kunci motor diambil, sepeda motornya diseret ke pos polisi, setiba di pos polisi ditanya sama oknum polisi, kenapa nggak pakai helm?, Kami tak ada helm,” tutur korban dalam perbincangan.

Setelah itu, oknum polisi Brigadir DY itu memaparkan kesalahan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan korban dan kerabatnya. Untuk diketahui, posisi korban saat itu dibonceng, bukan sebagai pengendara motor. Kemudian, oknum polisi itu menyebutkan kesalahan korban ada empat, yakni tidak pakai helm, tidak pakai masker, pelat nomor tidak dipasang, dan STNK sudah mati. Lalu korban dan kakaknya ditanya oknum petugas ini lagi.

“‘Dari satu pelanggaran, tahu ndak dendanya ada berapa’, kami tak tahu. ‘Tapi oknum anggota ini menyebutkan satu denda mencapai Rp 200 ribu lebih,” ujar korban menirukan percakapan dengan pelaku.Pengendara dan korban kemudian dipanggil oknum polisi itu dan diajak berbicara di dalam pos. Kejanggalan mulai terjadi. Kakak korban yang merupakan pengendara malah diminta keluar dari pos polisi. Sedangkan korban masih berada di dalam pos polisi.

“Saya sendirian di dalam pos, terus saya ditanya sama dia (oknum polisi) ‘mau ditilang ndak’? Saya jawab tidak,” ujarnya.

Kejanggalan terus terjadi. Kakak korban yang merupakan pengendara malah disuruh pulang. Sedangkan korban diajak diajak ke salah satu tempat oleh oknum polisi itu. Tapi sebelum menuju ke tempat yang dimaksud, korban kembali ditanya.

“‘Mau ditilang ndak?’ Ndak jawab saya. Terus saya bilang, om boleh pinjam motor ndak, mau ambil duit, terus om (oknum polisi) menjawab ‘tidak bisa’, Selanjutnya saya dibawa oknum ini pergi setelah menyuruh kakak pergi,” kata korban.

Selanjutnya, oknum polisi mengajak korban pergi dengan sepeda motornya yang tujuannya tidak diketahui.

“Ternyata saya dibawa ke hotel, setiba di sana saya disuruh naik dulu, dia masih di bawah dan menyusul ke atas. Kemudian dia buka pintu kamar, masuk dan matikan lampu kamar hotel. Saya diberi minum bekas dia. Setelah itu saya ngantuk, setengah sadar,” beber korban.

Selanjutnya, singkat kata, terjadilah pencabulan itu. Saat itu oknum itu berpakaian kaos bertuliskan polisi. Sementara korban tak tahu harus berbuat apa termasuk meminta pertolongan ke siapa. Setelah melampiaskan nafsunya, oknum polisi itu kembali berpakaian dan meninggalkan korban seorang diri di kamar. “Janjinya mau datang lagi, dan jemput. Sampai pukul 04.00 sore itu, tak muncul lagi dan akhirnya kakak yang menjemput,” ujarnya.

Kakak korban datang ke hotel untuk menjemput. Kemudian setelah dijemput YF, mereka berlanjut pulang ke rumah di Kabupaten Mempawah. Ayah korban dan keluarga kemudian mendampingi korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak. Kasus ini terus didalami polisi. Terbaru, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, yang didampingi KPPAD Kalbar dan penyidik Sub Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak menegaskan Brigadir DY resmi ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

“Dari hasil penyelidikan, setelah menerima hasil visum yang dikeluarkan dokter pemeriksa, Brigadir DY ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Komarudin. Komarudin mengatakan tersangka melanggar Pasal 76 huruf (d) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 81 Ayat 2. “Ya sudah diterima hasil visum, bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya kepada yang bersangkutan atau pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait dengan Pasal 76 huruf (d) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto Pasal 81 ayat 2 ancamannya maksimal 15 tahun,” papar Komarudin.

Oknum anggota Satlantas itu juga telah ditahan. “Sejak hari pertama sudah ditahan, begitu ada laporan kita sudah menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan mengamankan pelaku sambil menunggu bukti-bukti dan lainnya, kepada pelaku kita kenakan terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Hari ini karena dua alat bukti sudah cukup, ditandai dengan keluarnya visum dari dokter, maka kita alihkan dari tadinya proses kode etik profesi sekarang ke pidana,” ujarnya.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) menambahkan pihaknya memberikan perlindungan khusus terhadap korban dan keluarganya. Sementara itu, ayah korban meminta kasus ini diusut tuntas dan meminta pelaku dihukum berat sesuai ketentuan yang berlaku. Ayah korban mengaku sempat dihubungi pihak oknum polantas itu untuk mengajak damai. Namun, dia menegaskan proses hukum tetap lanjut.

“Istri yang oknum ini tadi malam (Jumat 18/9 malam) dia menghubungi saya mengajak damai, mengajak secara kekeluargaan, tapi saya tidak mau, itu tidak dinilai bagi saya damai itu, saya maunya lanjut sampai kapanpun. Akan saya lawan terus demi keadilan demi kebenaran,” ucapnya.

Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Pontianak, Kalimantan Barat, Brigadir DY, tega mencabuli seorang anak baru gede (ABG) yang ditilangnya. Polri mengatakan oknum tersebut tak hanya dikenai sanksi pidana, pelanggaran kode etik profesinya juga diusut.
“Kita serahkan ke Polda Pontianak, itu kan segala risiko, kalau anggota melanggar tentunya pasti kena. Bisa kena disiplin, bisa kena pelanggaran kode etik, bisa kena pidana,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Awi menuturkan kasus tersebut saat ini sedang diproses oleh Polda Pontianak. Soal apakah Brigadir DY nantinya akan dicopot dari keanggotaan Polri, ia menyebut hakimlah yang akan menentukan keputusan akhir. “(Kemungkinan dicopot) Itu nanti, kembali lagi. Kan ada prosesnya harus periksa dulu, bagaimana. Nanti hakim atau yang ditunjuk sebagai ketua sidangnya menentukan apa nanti. Kita tunggu lah prosesnya, kan baru kejadian,” ujar Awi.

Untuk diketahui, Polresta Pontianak telah menerima hasil visum gadis ABG yang diduga dicabuli oknum polisi di hotel. Oknum anggota Satlantas itu pun ditetapkan jadi tersangka. “Ya sudah diterima hasil visum, bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan atau pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait dengan Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 81 ayat 2 ancamannya maksimal 15 tahun,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin kepada wartawan.

Brigadir DY saat ini sudah ditahan. Komarudin mengatakan pihaknya langsung mengamankan dan menahan oknum polisi itu sejak ada laporan masuk. Dia saat itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik sambil menunggu bukti-bukti lainnya. “Sejak hari pertama sudah ditahan, begitu ada laporan kita sudah menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan mengamankan pelaku sambil menunggu bukti-bukti dan lainnya, kepada pelaku kita kenakan terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Hari ini karena dua alat bukti sudah cukup, ditandai dengan keluarnya visum dari dokter, maka kita alihkan dari tadinya proses kode etik profesi sekarang ke pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, pertemuan pelaku dengan korban berawal dari pelanggaran lalu lintas (lalin). Komarudin mengatakan pelanggaran lalu lintas itu berupa korban tidak memakai helm. Setelah itu, terjadi percakapan. “Tapi kalau masalah modus tilang itu saya tegaskan tidak seperti demikian, hanya kebetulan tertangkap tangan pelanggaran yang memang kasatmata tidak menggunakan helm, setelah itulah ada mungkin percakapan dan sebagainya itu nanti yang akan kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata Komarudin.

Oknum polisi itu lalu memeriksa surat-surat kendaraan. Setelah itu, membawa korban ke pos lantas. Korban merupakan orang yang dibonceng dan merupakan pelajar SMP yang masih duduk di kelas IX. “Pelanggaran kasatmata tidak gunakan helm, diperiksa surat-suratnya, dibawa ke pos lantas, di sana mungkin terjadi dialog dan sebagainya, nanti baru kita kuatkan di proses pemeriksaan,” ucapnya.

Korban lalu dibawa ke hotel. “Rekan (korban) nggak (ikut ke hotel), yang pergi hanya korban dan pelaku,” tuturnya.

Dokter Eko Firstson Yuswardinata Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual dan Pemerasaan Saat Rapid Test

Seorang wanita bikin geger di Twitter. Dia mencuit dilecehkan dan diperas dengan modus rapid test di Bandara Soekarno Hatta. Perempuan itu mencuit lewat akun @listongs pada Jumat (18/9/2020) dan menjadi viral. Hingga saat ini, cuitan itu 6,6 ribu retweet dan 19,2 ribu tanda like.
Wanita itu menyebut dilecehkan dan diperas oleh pria yang mengaku sebagai tenaga kesehatan yang bertugas melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (13/9/2020) sebelum penerbangan pukul 06.00.

Dia menyebut pria yang yang mengaku dokter itu bernama Eko Firstson Yuswardinata S. Nama pria itu diketahui lewat rekening pengiriman uang senilai Rp 1,4 juta yang disebut sebagai biaya pengubahan data hasil rapid test. Selain dimintai uang, @listong juga dilecehkan secara seksual dengan merasa dan mencium payudaranya.

Perempuan yang dari keterangan transfer itu bernama Lisany Haq Istiqomah itu mengunggah beberapa bukti peristiwa itu. Di antaranya, foto keterangan hasil rapid test, bukti transfer melalui m banking kepada dokter, dan bukti percakapan melalui WhatsApp. Sumber telah berupaya untuk menghubungi pemilik akun @listongs, namun belum direspons. Begitu pula dengan pengelola Bandara Soekarno Hatta, Angkasa Pura II.

@listongs mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada kepolisian, namun belum ada proses lanjutan sejak dia melaporkannya.

Berikut sebagian pengakuan Lisany, seperti disalin dari thread cuitan di akun Twitternya pada Jumat (18/9/2020):

“Sebenernya dari kemarin2 mau bikin thread ini maju-mundur, takut kenapa2. tapi karena laporan aku belum ada yang diproses, jadi yaudah lapor ke netizen aja. Pada hari minggu, 13 September 2020, aku mau pergi ke Nias Sumut dari Jakarta.” “Karena belum sempat melakukan rapid test di hari sebelumnya, jadi aku berencana untuk melakukan rapid test di bandara. Flightku jam 6 pagi, jadi sekitar jam 4 pagi aku udah sampai terminal 3 untuk melakukan rapid test. Aku test rapid-nya di tempat resmi yang sudah disediakan oleh bandara soetta (bukan yang dari traveloka/tiket dot com).”

Setelah dipanggil untuk menerima hasil rapid test, perempuan itu mendapatkan tawaran yang mengejutkan dari petugas.

“Habis itu dokternya nanyain, “kamu jadi mau terbang gak?” di situ aku bingung kan, hah kok nanya nya gini…. terus aku jawab lah “lah emangnya bisa ya, pak? kan setau saya ya kalo reaktif ga bisa lanjut travel”. Habis itu dokternya bilang “ya bisa nanti saya ganti data-nya.” Selain itu, pria tersebut menawarkan rapid test ulang dengan biaya Rp 150 ribu. Dia setuju untuk mengulang rapid test dan hasilnya, nonreaktif.

Saat mengambil hasil rapid test itulah pria itu meminta uang yang kemudian muncul angka Rp 1,4 juta. Setelah itu, pria tersebut mulai mencium dan meraba payudara Lisany. “Untuk kasus pelecehan seksualnya aku gakada bukti, cuma ada chat whatsappnya dia, sengaja gak aku block biar masih bisa masuk chatnya.”

Dia mengatakan, dirinya berani menulis hal itu di media sosial karena laporannya belum diproses hingga saat ini.

“Sebenarnya dari kemarin-kemarin mau bikin thread ini maju mundur, takut kenapa-kenapa. Tapi karena laporan aku belum ada yang diproses, jadi ya udah lapor ke netizen aja,` katanya.

Lantas dia menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut. Menurutnya, kejadian itu terjadi pada hari Minggu (13/9/2020) saat dia hendak terbang ke Nias dari Jakarta.

Dia mealkukan rapid test di bandara karena belum sempat melakukannya di hari sebelumnya. Karena penerbangannya jam 06.00 WIB, dia pun datang elbih awal ke Bandara, yakni pukul 04.00 WIB. Dia langsung melakukan rapid test di tempat resmi yang sudah disediakan oleh pihak Bandara Soetta.

Dia juga mengaku sebelum menjalani rapid test dirinya yakin hasilnya tak reaktif. Pasalnya dia baru pulang dari Westen Australia 6 hari sebelumnya. Sebab, di sana kasusnya sudah tidak ada selama enam bulan terakhir.

“Misalpun aku kena covid di jakarta, aku mikirnya ga mungkin anitbody aku udah kebentuk dalam waktu 6 hari. Tapi setelah dipanggil masuk untuk mengambil hasil rapid test, dokter nya bilang Ig G aku reaktif. Aku bingung aja, hah kok bisa sih, tapi yaudahlah,” katanya.

Namun, hal mencengangkan lainnya berlanjut. Sebab, kemudian dokternya masih menanykan kepadanya apakah dia masih mau terbang ke Nias atau tidak. Padahal, kalau reaktif pasti tidak akan terbang.

“Habis itu dokternya nanyain, “kamu jadi mau terbang gak?” di situ aku bingung kan, hah kok nanya nya gini…. terus aku jawab lah “lah emangnya bisa ya, pak? kan setau saya ya kalo reaktif ga bisa lanjut travel”. Habis itu dokternya bilang “ya bisa nanti saya ganti data-nya”,” katanya.

Dia pun kaget mendengar pernyataan dokter tersebut.

“Di situ kaget si jujur, sama bingung juga. sampai akhirnya aku bilang ke dokternya “gausah juga gapapa dok, saya takut nularin ke orang-orang di Nias.” jujur emang aku mikirnya gitu, karna setau aku di Nias juga masih minim fasilitas kesehatannya, kasihan juga orang-orang di sana,” katanya.

Namun, si dokter memaksa.

“Tapi, si dokternya malah terkesan “maksa” biar aku tetep terbang ke nias. katanya “gapapa mba, terbang aja, mba gapapa kok sebenernya, ga bakal nularin ke orang-orang di sana. kalo mau ttp berangkat, ini saya rapid lagi, bayar aja 150 ribu lagi buat test ulangnya,” lanjutnya

“O iya si dokternya juga ada bilang “iya nanti data mba saya ganti dengan data yang bagus,” katanya.

“Habis dapat surat itu, yaudah lah aku pergi, keluar tempat test, mau naik ke atas ke departure gate. nah pas masih jalan, pas mau masuk ke departure gate, ternyata si dokter itu ngejar aku lalu mengajak untuk ngobrol di tempat yang sepi. huhuh bodohnya aku kenapa aku ngikut aja,” katanya.

“Di situ dokternya bilang “mba, saya kan sudah bantu mba nih, bisa lah mba kasih berapa, saya juga sudah telpon atas sana sini, bisa lah mba kasih”. di situ aku kaget dong, yaudalah karna gamau ribet juga aku tanyain lah langsung “berapa?”.”

“Si dokter jawab “mba mampunya berapa? misal saya sebut nominalnya takut ga cocok” hhh si anjing. yaudalah aku asal jawab aja “sejuta?” eh si dokter miskin ini jawab “tambahin dikit lagi lah mba” si tai yaudah karna aku males ribet orangnya, aku tambahin jadi 1,4 juta,” lanjutnya.

“Sebelum aku transfer uangnya, si dokter ini bilang “jangan bilang ke yang lain ya mba, takut yang lain pada minta juga”. (jadi yg ngetest aku ada 3 orang, 1 dokter, 2 orang yang lain orang lab nya kayaknya??).”.

“Karna aku gapunya cash, akhirnya aku kasih uangnya lewat mbanking. ini ya guys bukti transfernya + nama dokternya. (Eko Firstson Yuswardinata S) kalau mau pada silaturahmi ke sosmednya, silahkan bgt guys.”

“Aku kira cuma selesai sampai di situ, ternyata enggak. Habis itu, si dokter ndeketin aku, buka masker aku, nyoba untuk cium mulut aku. Di situ aku bener-benar shock, ga bisa ngapa2in, cuma bisa diem, mau ngelawan aja gabisa saking hancurnya diri aku di dalam.”

“Aku bener-benar kaget dan gak bisa ngapa-ngapain, si dokter bajingan ini malah melanjutkan aksinya dengan meraba-raba payudara aku. perasaanku hancur, bener-benar hancur. nangis sekeras-kerasnya dari dalam, bahkan untuk teriak tolong aja gak bisa,” katanya.

“Ingin lari dan teriak tolong tapi gabisa, cuma sanggup untuk menghindar dan pergi dengan alasan flight sebentar lagi boarding. aku kira aku udah aman & terbebas dari dokter bajingan itu, tpi ternyata dia ingin ikut sampai departure gate.”

“Di situ si dokter masih ngikutin aku sampai departure gate, aku cuma bisa diam mematung. takut, hancur, sedih, semua perasaan bjadi satu. bener-bener ga bisa ngapa-ngapaiin, jangankan untuk minta perolongan, untuk menghindar/melawan aja gak bisa,” tutupny

Dukun Cabul Tawarkan Ritual Pembersihan Pada Belasan ABG SMP Agar Mau Disetubuhi Berkali Kali

Berkedok sebagai dukun yang mampu menyembuhkan gangguan makhluk gaib, seorang pria berinisial AL alias CI (45) membohongi para korbannya hingga mereka rela diajak bercinta. Namun, aksi tipu-tipu AL demi merengkuh kenikmatan seksual itu harus berakhir di Markas Polrestabes Bandung setelah seorang gadis berusia 17 tahun yang mengaku telah dilecehkan oleh tersangka, melapor ke pihak kepolisian belum lama ini.

Dari hasil pengembangan kepolisian, sebelum dibekuk, AL yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijit dan pegawai konveksi ini ternyata sempat berbuat asusila pada dua orang wanita, yaitu LJ (22) dan VA (22) dengan modus yang sama. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Suryaningsih di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (19/11/2013), menjelaskan, sebelum melecehkan korbannya di tempat praktik yang juga kediaman tersangka di Jalan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, tersangka terlebih dahulu menakut-nakuti para pasiennya dengan mengatakan ada makhluk asing berbentuk batu hitam yang bersemayam di dalam tubuh korbannya dan membuat korbannya menjadi tidak perawan.

“Tersangka menawari korban agar kembali perawan. Tapi syaratnya korban harus mau disetubuhi oleh tersangka,” ujarnya. Apabila menolak, kata Trunoyudo menambahkan, maka makhluk halus tersebut tidak akan pergi dari tubuh korban dan tidak akan ada pria yang bersedia menikahi wanita-wanita tersebut. “Tersangka menyuruh korbannya untuk tidur, kemudian disetubuhi. Setelah itu, korban disuruh mandi mengunakan air doa yang telah disiapkan. Tersangka ini mengaku sudah 4 kali berhubungan dengan para korbannya,” jelas Trunoyudo.

Hal mengejutkan diucapkan oleh tersangka saat ditemui di tempat yang sama, dengan modus serupa, wanita yang saat ini menjadi istri AL adalah salah satu korbannya terdahulu. “Saya menikah sama istri yang baru ini baru setahun. Sama kayak gitu, tapi dia minta tanggung jawab dan akhirnya saya nikahi,” akunya.

Sementara itu, AL mengakui praktik bejat yang dilakukannya itu sudah berjalan selama 8 bulan ke belakang. Sekali berobat, kata AL, para pasiennya ditarik bayaran seberar Rp 25.000 sampai Rp 30.000. “Saya khilaf,” singkatnya.

Sementara itu, dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu buah celana panjang warna pink, kaos panjang bercorak warna-warni, kaos pendek motif bunga, satu buah jaket rajut warna orange dan satu buah celana jins panjang warna biru.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap telah melanggar Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. AS alias Ua (48), seorang pria penangguran yang berpura-pura sebagai orang pintar atau dukun, kini menjadi tahanan Polrestabes Bandung. Agus ditahan polisi lantaran mencabuli dan menyetubuhi beberapa gadis di bawah umur alias ABG.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, praktik sebagai dukun palsu telah dijalani pelaku sejak tahun sejak 2011 silam. “Pelaku tidak punya pekerjaan namun mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengobati segala macam penyakit. Rata-rata korban wanita di bawah umur,” kata Trunoyudo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (1/7/2013).

Lebih lanjut Trunoyudo menambahkan, pria yang telah memiliki anak dan istri itu sesumbar kepada calon korbannya yang kebanyakan adalah siswi sekolah menengah pertama (SMP), jika dia bisa mengobati segala macam teluh, pelet dan sihir. Korban juga juga ditakut-takuti akan terus menerus diterpa kesialan, bahkan sampai tidak bisa lulus ujian sekolah jika tidak segera ‘dibersihkan’.

Sebelum memulai praktik kleniknya, kata dia, pelaku terlebih dahulu merayu korbannya dengan menanyakan kepada hal-hal yang lebih pribadi. “Pelaku menanyakan kepada para korbannya apakah sudah punya pacar atau belum dan sudah pernah berhubungan badan atau belum. Kalau sudah, maka dia dinyatakan sudah kotor bisa dibersihkan oleh pelaku,” paparnya.

Setelah mendapat pengakuan dari para gadis-gadis ABG, pelaku langsung memulai ritual ‘pembersihan’. “Badan korbannya dibersihkan. Caranya dengan memberikan jampi-jampi sambil diraba-raba bahkan kebanyakan disetubuhi,” katanya. Ditemui di tempat yang sama, Ua mengaku, aksi bejatnya itu selalu dilakukan di dua rumah kontrakannya di Jalan H Kurdi II dan Jalan Dengki, Kota Bandung. Rata-rata korban yang datang, kata Agus, ada yang meminta lulus ujian ataupun mencari jodoh.

“Korban saya suruh salat dan lain-lain. Ya, gitu aja, ada yang ingin lulus ada yang ingin punya pacar. Saya tipu saja, biar mau (bersetubuh),” ucap Agus. Karena takut perilaku kotornya itu diketahui anak dan istri, Ua baru melancarkan aksinya tersebut jika istri dan anaknya sedang berada di luar ruma kontrakan.

“Kalau istri sama anak saya lagi pergi, baru deh, saya lakukan (mencabuli),” jelasnya.

Sementara itu, sepanjang menjalani perannya sebagai dukun palsu sejak tahun 2011 silam, baru enam korban yang berani melaporkan ke kepolisian. Ua pun terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82 KUHAP, tentang kesopanan.

Dukun Cabul Mengaku Paranormal Setubuhi 7 ABG Di Jalan Dengki Bandung

AS alias Ua (48) tak mengelak saat ditanya wartawan soal aksi bejatnya. Ia mengaku menyetubuhi ‘pasien’ yang mayoritas siswi SMP dan SMA. Selain membujuk, ia juga mengancam korban. “Mereka (korban) datang dengan beragam persoalan. Enggak ada ritual khusus (untuk mengatasinya), saya suruh berdoa saja,” kata Ua di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/7/2013).

Kemudian, pelaku membujuk korban. Agar keinginannya terpenuhi, korban diajak berhubungan badan. “Kalau tidak mau saya (ancam) takut-takuti karena tubuhnya kotor dan tidak bisa dibersihkan,” ungkap Ua. Korban datang dengan beragam persoalan. Ada yang ingin lulus ujian, ada ingin punya pacar. “Saya tipu dengan merayu korban agar mau disetubuhi,” katanya.

Pelaku bercerita dengan lancar soal bagaimana ia memperdayai korban dan melakukan aksinya, tapi ia menghindar soal jumlah korban. Ia memilih bungkam. Berdasarkan data di kepolisian, korban berjumlah 7 siswi SMP dan SMA. “Mungkin saja ada korban lain, tapi enggan melapor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko.

Aksi bejat Ua terbongkar setelah warga Jalan Dengki mendatangi rumahnya. Warga geram lantaran orang tua korban mengadukan perilaku Ua tersebut. Pria itu sempat diboyong ke Polsek Regol. Selanjutnya perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Ua kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002 dan Pasal 285 KUH Pidana perihal tindak pidana perlindungan anak dan kejahatan terhadap kesopanan (perkosaan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Pria berinisial AS alias Ua (48) yang mengaku sebagai paranormal menyetubuhi sejumlah ABG. Ia ditangkap polisi. Pria beristri dan beranak itu mengincar korban yang dirundung masalah pribadi.

“Pelaku selalu mengarahkan aksinya terhadap korban yang mempunyai permasalahan di sekolah atau dengan pacar. Berdasakan pengakuan korban, modus pelaku ini mengaku sebagai dukun yang bisa meramal dan menerawang nasib seseorang. Pelaku pun sanggup mengobati serta menuntaskan masalah para korban,” papar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko.

Trunoyudho menyampaikannya saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/7/2013). Menurut Trunoyudoho, sementara ini ada tujuh ABG wanita yang duduk di bangku SMP dan SMA berani melaporkan aksi bejat Ua. Diduga masih banyak korban lainnya yang diperdaya Ua, namun malu untuk membuat laporan kepada polisi. “Ada 7 korban. Semuanya anak di bawah umur. Sementara ini baru mereka yang berani melaporkan tindakan asusila dilakukan pelaku,” jelas Trunoyudho.

Pria berinisial AS alias Ua (48) diciduk polisi gara-gara menyetubuhi sejumlah ABG wanita di Bandung. Aksi cabul Ua terbongkar setelah beberapa korban melapor polisi. Pelaku yang memiliki istri dan anak ini mengaku sebagai paranormal ampuh. “Ada tujuh korban semuanya anak di bawah umur. Sementara ini baru mereka yang berani melaporkan tindakan asusila dilakukan pelaku,” jelas Kasatreskrim Polretabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/7/2013).

Ua berkedok sebagai paranormal guna menyalurkan hasrat seksualnya. Ia mengelabui calon korban dengan membuka praktik pengobatan supranatural. Ua yang mengaku sebagai paranormal dan menyetubuhi sejumlah ABG, punya beberapa modus untuk mendapatkan pasien. Mulai dari menebak sifat pasien hingga menebar ancaman. Pada 2011, Ua memanfaatkan rumah kontrakannya di Jalan H Kurdi II, menjadi tempat pengobatan. Begitu pun kontrakan di Jalan Dengki yang ditempatinya sejak awal 2013 lalu. “Pelaku ini mengaku sebagai dukun yang bisa meramal dan menerawang nasib korban. Ia sanggup juga mengobati dan menyelesaikan masalah dihadapi korban. Padahal itu modus operandi kejahatannya saja,” terang Trunoyudho.

Aksi bejat Ua terbongkar setelah warga Jalan Dengki mendatangi rumahnya. Warga geram lantaran orangtua korban mengadukan perilaku Ua tersebut. Pria itu sempat diboyong ke Polsek Regol. Selanjutnya perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/7/2013). Pelaku kerap menebak sifat ‘pasien’, menanyakan sesuatu yang membuat korban waswas dan ketakutan. Misalnya, ia bertanya apakah korban punya pacar dan pernah berhubungan badan. Jika sudah berhubungan badan, pelaku menyebut tubuh korban itu kotor dan harus segera dikeluarkan.

“Pelaku mengelabui jika ingin bersih atau pulih, maka korban harus berhubungan badan dengan pelaku. Jika tidak dikeluarkan tubuh kotor itu, dua hingga tiga bulan berikutnya, si korban bakal hamil atau orang tua korban meninggal,” tutur Trunoyudho.

ABG yang menjadi ‘pasien’ Ua pun merasa takut hamil jika tak mau menuruti perintah sang paranormal cabul tersebut. Untuk meyakinkan para korban, pelaku setiap selesai menyetubuhi itu memperlihatkan cairan dalam gelas yang seolah-olah sperma dari pria yang sebelumnya telah bersetubuh dengan korban dan masih berada dalam tubuh korban tetapi sekarang telah berhasil dikeluarkan.

Dukun Pengobatan Alternatif Di Slipi Memperkosa 3 Anak Kandungnya Dari SMP Sampai Berumur 30 Tahun

Dukun pengobatan alternatif dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak pemerkosaan yang dilakukan pria beristri lima tersebut terhadap tiga anak kandungnya, Kamis (5/7/2012). Tragisnya lagi ketiga korban diperkosa sejak usia SMP hingga kuliah.

Kasus tersebut baru terungkap ketika salah satu korban, Nt, 20, menuturkan aib yang dialaminya melaui tulisan surat yang diserahkan kepada ibunya, Mry, 45. ‘Begitu membaca surat itu, ibu langsung kaget dan curhat sama saya,’ ujar Antok, 35, kakak Nt yang ditemui di Polda Metro Jaya.

Belakangan terungkap aksi bejat Abu Amar, 50, juga dilakukan kepada dua anak kandung lainnya yang kini sudah berusia dewasa, Ta, 30, dan Pt, 17. ‘Keduanya juga diperkosa sejak SMP. Mereka selama ini tak melapor karena takut dengan ancaman dibunuh oleh bapak saya,’ lanjut Antok.

Dari cerita Antok, para korban ‘digarap’ di rumah yang juga tempat praktek pelaku di Jalan S Parman, Slipi,Jakbar. Pelaku yang sempat memiliki lima istri ini kerap menggarap korban pada malam hari di kamar prakteknya. “Modusnya selalu mau diberi nasehat,’ lanjutnya.

Antok menduga, tak hanya ketiga gadis itu yang menjadi korban, namun kemungkinan masih ada korban lainnya. “Saya dengar ada dua keponakan bapak yang jadi korban,’ kata Antok. Namun sayang sebelum dilaporkan ke polisi, pelaku sudah menghilang dari tempat prakteknya. “Rupanya dia sudah mengendus mau dilaporkan,’ katanya.

Dukun Cabul Beraksi Di Tambun 7 Siswi SMA Disetubuhi Di Hotel Untuk Sembuhkan Penyakit

-Lelaki ayah empat anak, yang mengaku berprofesi sebagai dukun ditangkap anggota Reskrim Polsek Tambun, Bekasi Rabu.
Selain mensetubuhi enam anak sekolah, Kas, 45, juga mengambil HP dan uang dari korbannya. “Modus pelaku, mengaku dapat menyembuhkan berbagai penyakit, namun harus dilakukan dengan cara hubungan badan,” ungkap Kompol Andri Ananta, Kapolsek Tambun.

Pelaku yang tinggal di Jejalenjaya, Tambun Utara ini dalam melakukan aksinya, bermodalkan HP dan menghubungi mangsanya secara acak. Setelah dapat, dia kemudian mengaku dapat menyembuhkan penyakit dan pengobatan harus bertemu.

“Setelah bertemu, dilakukan pengobatan di satu hotel dengan cara meraba-raba, kemudian persetubuhan,” jelas Kapolsek, sambil mengatakan pelaku juga meminta uang dari korbannya.

Semua korban ada tujuh orang, namun hanya enam yang disetubuhi satunya hanya digerayangi.

Dari enam korbannya, I, yang pertama kali melapor ke Polsek Tambun, dan semua korban berada dalam satu sekolah mereka mengaku seperti dihipnotis.

Berkat laporan korban pelaku ditangkap. “I kami jadikan umpan untuk bertemu dan di Cibitung kami menangkapnya,” tambah Kapolsek.