Di tempat terpisah, polisi juga menyita sekitar 2 ton bahan baku, ratusan kaleng berisi krim pemijat siap jual serta peralatan kompor, panci dan drum di rumah Ferry, 46, di Perumahan Bangun Reksa Indah 2 RT 04/06 Kel. Pondok Pucung, Kec. Karang Tengah, Ciledug, Tangerang. Rumah ini sudah 10 tahun jadi tempat pembuatan krim ilegal.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Reserse Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, dipimpin Kasat Narkoba Kompol Adex Yudiswan Sik, setelah ada pengaduan dari warga.
Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Dr Iza Fadri, krim pemijat yang biasa dipakai untuk cream bath tersebut dinilai dapat membahayakan kesehatan. Rambut bukannya malah subur, sebaliknya malah rontok. ”Kami masih memeriksa pemilik pabrik krim pemijat dan empat karyawannya,” jelas kapolres yang masih akan mendalami sudah berapa lama Jonny Andrean menggunakan krim pemijat illegal di sejumlah salon miliknya.
Disela-sela petugas menyita ratusan kaleng krim pemijat, Gita Herdy, selaku Publik Relations Johnny Andrean angkat bicara. Gita menjelaskan, dengan terungkapnya krim pemijat ilegal tersebut pihaknya juga merasa dirugikan.
Menurut Gita, pihaknya tidak tahu jika produk yang mereka gunakan belum terdaftar dalam departemen perindustrian. “Produk ini hanya digunakan di Johnny Andrean School and Training. Jadi tudak kami gunakan ke konsumen langsung,” jelas Gita yang menyatakan akan membantu polisi untuk mengungkap kasus ini .
Sementara Manik, 53, dan Ny. Priyadi, 49, warga Perumahan Bangun Reksa Indah 2 mengatakan, bahwa rumah tipe 36 yang selama ini digunakan memproduksi krim pemijat ilegal sudah pernah diprotes warga.
Tapi pihak kelurahan dan polisi tidak menggubrisnya. Proses pembuatan krim pemijat sangat tradisional. Bahkan nama bahan-bahan untuk membuat krim tersebut ditulis di dinding tembok yang sudah kotor dan kumuh