Daily Archives: Juni 29, 2008

Pengacara Tidak Beretika Amir Syamsudin Dilaporkan Oleh Warga Amerika

JAKARTA – WN Amerika Serikat (AS), Jonathan Kine, 40, mengadukan tiga pengacara yakni Amir Samsudin, Hardina dan Agusliana ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jumat (27/6) siang. Ketiganya dinilai melanggar kode etik advokat. Pengaduan diterima staf Peradi, Wilda.

Menurut Jonathan Kine, pihaknya terpaksa melaporkan mereka karena telah membuat BAP saksi dalam perkara pidana No. 522/PID.B/2007/PN Jaksel di kantor hukum para teradu. “Perbuatan ini melanggar pasal 7 ayat (e) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI),” kata pria asal Amerika Serikat yang pasih berbahasa Indonesia ini.

Jonathan Kine yang berprofesi sebagai ahli komputer menjelaskan, saksi Riska pada penyidik Polda mengakui pembuatan BAP itu dilakukan di kantor teradu. “Saya mohon kepada pimpinan Peradi untuk memperhatikan pengaduan ini,” ujarnya.

Warga India Yang Gemar Menyiksa WNI di Amerika Serikat Dihukum 11 Tahun Penjara

WASHINGTON – Tidak seperti di Arab Saudi dimana para penyiksa dan pembunuh warga negara Indonesia bebas berkeliaran tanpa dihukum, di Amerika Serikat penyiksa WNI mendapat hukuman yang berat. Setelah istrinya divonis penjara 11 tahun pada Kamis (26/6) terkait penyiksaan dua warga negara Indonesia (WNI), Pengadilan Tinggi Central Islip di New York kemarin menjatuhkan vonis penjara tiga tahun empat bulan terhadap Mahender Sabhnani, 51.

Pengadilan membuktikan Mahender bekerja sama dengan istrinya Varsha Sabhnani melakukan penyiksaan terhadap Samirah dan Enung yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Selain hukuman penjara, Mahender yang berasal dari India ini harus membayar denda sebesar USD12.500.

Pasangan suami istri Mahender dan Varsha Sabhnani terbukti bersalah melakukan penyiksaan terhadap Samirah dan Enung di rumah mereka di Long Island,New York. Hakim Arthur Spatt yang memimpin sidang mengatakan, meskipun Mahender secara tidak langsung melakukan penyiksaan, dia harus mengetahui apa yang terjadi di rumahnya.

Jaksa penuntut Mark Lesko dan Demetri Jones menyatakan, Mahender juga harus dihukum. ”Dia harus tahu apa yang terjadi di rumahnya dan dia harus dihukum,”ujarnya. Bambang Antarikso dari bidang konsuler KJRI New York yang dihubungi SINDO kemarin mengatakan, jaksa menuntut uang ganti rugi dari terdakwa sebesar USD730.000 untuk Samirah dan USD330.000 untuk Enung.

Hakim Spatt masih akan memutuskan berapa besar uang ganti rugi yang dituntut jaksa. Menurut Bambang,Samirah dan Enung kini dalam kondisi sehat dan dalam proses untuk mendapatkan status imigrasi yang sah di Amerika Serikat.

Pasca Kenaikan BBM Kasus Pencurian Kabel Telpon Telkom Juga Meningkat 56 Persen

BANDUNG – Setelah terus-menerus dirugikan oleh tindakan pencurian kabel telepon di berbagai wilayah di Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk. akan menempuh jalur hukum untuk menindak pelaku perusakan dan pencurian kabel telepon. Tahun lalu kasus pencurian kabel telepon tersebut meningkat 56%, ataupun 4.300 kasus pencurian dan perusakan.

Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan, pencurian dan perusakan kabel telepon Telkom terjadi di berbagai wilayah. Hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar. Eddy menilai pencurian ini adalah kejahatan terhadap sarana telekomunikasi dan layak diganjar hukuman berat. “Telekomunikasi merupakan sarana vital. Tak hanya merugikan Telkom tetapi juga kepentingan umum,” ujar Eddy Kurnia, Minggu (29/6).

Eddy mengatakan, frekuensi pencurian terus meningkat akhir-akhir ini. Pada 2006 terjadi sekitar 2.900 kasus. Lalu pada 2007 meningkat menjadi lebih dari 4.300 kasus atau naik sekitar 56 persen. Akibat pencurian dan perusakan itu, kerugian Telkom mencapai puluhan miliar rupiah serta menimbulkan loss of revenue akibat terhentinya jalur telekomunikasi serta kerugian yang diderita pelanggan karena terganggunya fasilitas telekomunikasi.

Lokasi-lokasi pencurian paling tinggi terjadi di Bandung, Cirebon, Binjai, Medan, Solo, Semarang, Jember, dan Malang. Untuk menindak para pencuri, Telkom bekerja sama dengan kepolisian melacak aksi-aksi pencurian kabel. Mereka sepakat meningkatkan pengawasan, pengungkapan, dan penindakan terhadap para pelaku pencurian dan perusakan yang telah merugikan Telkom. “Adanya kerja sama ini, kasus-kasus pencurian jaringan telekomunikasi bisa diminimalisasi,” ujarnya.

Selain melakukan upaya penindakan, Telkom dan Polri akan melakukan tindakan pencegahan dengan meningkatkan patroli. Patroli akan dilakukan khususnya di lokasi yang rawan tindakan pencurian. Telkom bersama Polri beberapa kali telah berhasil menangkap pelaku pencurian di beberapa daerah dan pelakunya segera diajukan ke pengadilan.

Selain itu, Eddy mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk sama-sama memelihara dan menjaga aset Telkom mengingat telekomunikasi merupakan sarana vital dan berpengaruh terhadap kegiatan masyarakat.