BANDUNG – Setelah terus-menerus dirugikan oleh tindakan pencurian kabel telepon di berbagai wilayah di Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk. akan menempuh jalur hukum untuk menindak pelaku perusakan dan pencurian kabel telepon. Tahun lalu kasus pencurian kabel telepon tersebut meningkat 56%, ataupun 4.300 kasus pencurian dan perusakan.
Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan, pencurian dan perusakan kabel telepon Telkom terjadi di berbagai wilayah. Hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar. Eddy menilai pencurian ini adalah kejahatan terhadap sarana telekomunikasi dan layak diganjar hukuman berat. “Telekomunikasi merupakan sarana vital. Tak hanya merugikan Telkom tetapi juga kepentingan umum,” ujar Eddy Kurnia, Minggu (29/6).
Eddy mengatakan, frekuensi pencurian terus meningkat akhir-akhir ini. Pada 2006 terjadi sekitar 2.900 kasus. Lalu pada 2007 meningkat menjadi lebih dari 4.300 kasus atau naik sekitar 56 persen. Akibat pencurian dan perusakan itu, kerugian Telkom mencapai puluhan miliar rupiah serta menimbulkan loss of revenue akibat terhentinya jalur telekomunikasi serta kerugian yang diderita pelanggan karena terganggunya fasilitas telekomunikasi.
Lokasi-lokasi pencurian paling tinggi terjadi di Bandung, Cirebon, Binjai, Medan, Solo, Semarang, Jember, dan Malang. Untuk menindak para pencuri, Telkom bekerja sama dengan kepolisian melacak aksi-aksi pencurian kabel. Mereka sepakat meningkatkan pengawasan, pengungkapan, dan penindakan terhadap para pelaku pencurian dan perusakan yang telah merugikan Telkom. “Adanya kerja sama ini, kasus-kasus pencurian jaringan telekomunikasi bisa diminimalisasi,” ujarnya.
Selain melakukan upaya penindakan, Telkom dan Polri akan melakukan tindakan pencegahan dengan meningkatkan patroli. Patroli akan dilakukan khususnya di lokasi yang rawan tindakan pencurian. Telkom bersama Polri beberapa kali telah berhasil menangkap pelaku pencurian di beberapa daerah dan pelakunya segera diajukan ke pengadilan.
Selain itu, Eddy mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk sama-sama memelihara dan menjaga aset Telkom mengingat telekomunikasi merupakan sarana vital dan berpengaruh terhadap kegiatan masyarakat.